Edisi 23 Maret 2011 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 23 Maret 2011

No. 56 tahun V

Pengemban Pengamal Pancasila

Rahma Azhari

Siap Lapor Balik ARTIS cantik Rahma Azhari belum mau buka suara soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya terhadap seorang wanita bernama Nanik. Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Rahma membantah telah melakukan penganiayaan. Dirinya juga mengelak telah memulai sebuah perkelahian seperti yang ditudingkan oleh Nanik. ‘’Nggak benar kabar itu, sejauh ini menurut penuturannya dia melakukan pembelaan diri, kalau nggak percaya banyak kok saksi dan buktinya. Sejauh ini yang benar justru Rahma menghindar dari keributan,” ujar Fahmi. Itu kejadiannya di tempat umum, tempat dugem, dan banyak saksi yang melihat. ‘’Silakan Anda cari tahu informasinya sendiri. Tanya siapa saja yang melihat (ke pihak pelapor). Nanti akan ketahuan soal siapa yang memegang kebenarannya,’’ imbuhnya. (kmb)

RUU Intelijen

BIN Bisa Menyadap JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa harus mendapat ijin dari pengadilan. Kewenangan tersebut sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen antara DPR dengan pemerintah. Menurut Kepala BIN, Sutanto, saat ini banyak negara telah menerapkan kewenangan bagi intelijen untuk menyadap tanpa putusan pengadilan. Sebab, kewenangan itu sejatinya menjadi bagian dari kewenangan lain badan intelijen. ‘’Negaranegara demokrasi lain sudah

menerapkan itu, sedangkan kita masih mencurigai aparat kita. Kejahatan dan intelijen keluar masuk negara ini,” kata Sutanto usai pembahasan RUU Intelijen di ruang Komisi I DPR, Jakarta, kemarin. Karena itu, intelijen memerlukan undang-undang yang kuat untuk menunjang setiap operasinya. ‘’Intelijen lemah karena undang-undang dan peralatannya,” imbuhnya. Namun, mantan Kapolri ini tetap menjamin penyadapan yang dilakukan tanpa ijin pengadilan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. ‘’Dalam

proses penyadapan itu, kita menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan HAM. Jadi tindakan itu terukur,” ujarnya. Sutanto meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika ketentuan ini diberlakukan. ‘’Intelijen itu beda dengan hukum. Operasi penyadapan itu rahasia, dan nanti ada UU Rahasia Negara yang akan mengatur. Jadi, akan sinergis dengan UU Rahasia Negara,” tandasnya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar berharap RUU Intelijen dapat memberi kewenangan lebih kepada BIN, terutama dalam

melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait. ‘’Kalau sekarang maaf saja, ini kan masih masing-masing jalan sendiri-sendiri. Sehingga dimana-mana terjadi masalah karena lambat mengantisipasi,” beber Patrialis. Karena itu, segala kewenangan yang akan diberikan kepada BIN harus dilindungi oleh Undang-undang, sehingga segalanya menjadi jelas. Selain itu, dengan aturan yang jelas di dalam UU Intelijen nanti, maka kekhawatiran masyarakat akan tindakan intelijen yang kerap kali melanggar

HAM dapat dihilangkan. Soal pengawasan dari ketentuan dimaksud, Patrialis mengatakan hal itu dapat langsung dilakukan oleh DPR sebagai mitra kerja pemerintah. ‘’DPR ini sudah disepakati sebagai lembaga pengawas. Kalau ada masalah dengan Undang-Undang Intelejen, ada pengaduan dari masyarakat, bisa langsung ke DPR,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan RUU Intelijen masih dalam tataran luas di tingkat komisi, sehingga belum ada pendalaman. (har)

Jatuhkan PKS

Ada Operasi Politik JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddik menduga bahwa berbagai isu yang menghantam PKS belakangan ini sengaja dilakukan oleh orang-orang yang pernah bekerja sama dengan PKS. Ada operasi politik yang bertujuan menjatuhkan PKS. ‘’Ada setting-an untuk men-demarketing PKS. Ada operasi politik yang dilakukan oleh orang yang pernah dipakai PKS. Juga ada dari luar PKS,” kata Mahfudz di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin. Isu terakhir tentang kasus suap yang dilaporkan oleh pendiri PKS sendiri, Yusuf Supendi, dinilai Ketua Komisi I DPR ini merupakan mata rantai dari serangan kepada PKS. Oleh karena itu, dia meyakin PKS masih akan menerima satu atau dua isu negatif lain setelah laporan yang dilakukan Yusuf Supendi. ‘’Ini bagian dari rangkaian yang dikembangkan, mulai dari video porno yang mirip Sekjen PKS Anis Matta, Daging Berjenggot dan terakhir laporan pendiri Partai Keadilan,” kata Mahfudz. Sementara itu, Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengaku tidak terganggu dengan sejumlah tuduhan yang disampaikan Yusuf Supendi, seperti korupsi, penerimaan dana asing, hingga poligami. ‘’Saya tidak merasa terganggu sama sekali,” kata anggota Komisi I DPR ini. (har)

Anggota Dewan

Studi Banding ke AS JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meragukan tujuan dari rencana studi banding sejumlah anggota Komisi XI DPR ke AS dalam rangka penyusunan RUU tentang Akuntan Publik. ‘’Untuk apa studi banding itu dilakukan. Kalau serius studi banding untuk memperbaiki RUU maka seharusnya studi banding itu dilakukan di awal penyusunan, bukan di akhir begini,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, kemarin. Sebastian mengatakan, keraguan tersebut bukan tanpa alasan. Jika studi banding itu dilakukan untuk penyusunan RUU maka seharusnya studi tersebut dilakukan diawal, bukan ketika RUU tersebut akan rampung. Kemudian, katanya, studi banding anggota DPR ke luar negeri ini tidak akan efektif karena pada praktiknya studi dilakukan dengan sangat singkat. Ia mengatakan, umumnya saat studi banding anggota DPR menemui pihak-pihak terkait atau para pakar di luar negeri selama satu atau dua jam saja. ‘’Diskusi selama satu hingga dua jam saja ini kemudian diklaim sebagai bentuk studi banding. Sulit bagi kami untuk percaya itu betul-betul sebuah studi banding,” katanya. Jika studi banding seperti dilakukan selama ini, kepergian mereka tidak akan menghasilkan apa-apa. (ant)

Suluh Indonesia/ant

RADIASI - Seorang petugas Badan Pengawas Teknologi Nuklir memeriksa kemungkinan adanya radiasi pada penumpang pesawat dari Osaka, Jepang yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, kemarin.

Mantan Mensos

Dipenjara 20 Bulan JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah terkait kasus pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial periode 2004 hingga 2006. Majelis hakim yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba di Jakarta, kemarin menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan menteri yang merupakan politisi senior dari PPP ini hanya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni adanya persetujuan penunjukan langsung rekanan dalam pengadaan sarung, sapi, hingga mesin jahit. Hal tersebut, ujar majelis hakim, tidak sesuai dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut dan majelis hakim menganggap terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Karena itu, vonis menjadi setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara denda Rp 100 juta. Dalam tuntutannya jaksa sempat menyebutkan bahwa akibat penyalahgunaan wewenang tersebut telah menguntungkan berbagai pihak dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 35,7 miliar. Sebelumnya, dalam kesaksiannya mantan Dirjen Jaminan Bantuan Sosial Kementerian Sosial yang sekarang anggota Komisi II DPR RI Amrun Daulay mengakui, ada penunjukkan langsung yang diperintahkan Bachtiar Chamsyah selaku menteri kala itu untuk pengadaan sapi impor (PT Atmadhira Karya) dan mesin jahit PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Amrun tidak menyebutkan soal pengadaan sarung karena menjadi kewenangan Setjen Kementerian Sosial. Amrun dalam kesaksiannya sempat mengaku menerima 1.000 dolar AS dari Musfar pemilik atau Direktur PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) sebagai pinjaman, dan dikembalikan setelah kasus ini merebak. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani selaku sesama rekan politisi PPP menyampaikan simpatinya dan akan tetap mendukung Bachtiar walaupun statusnya kini sebagai terpidana. (oga)

Pansus Tentang Beras, Untuk Siapa ? MESKI sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) sudah disiapkan dalam Program Legislasi Nasional untuk segera diselesikan, tetapi sejumlah anggota DPR mewacanakan terbentuknya PAnitia Khusus (Pansus) tentang beras. Untuk apa dan siapa Pansus beras itu ?. Fraksi Partai Golkar DPR RI akan mempelopori pembentukan panitia khusus tentang beras dalam rangka mengantisipasi krisis ketahanan pangan akibat krisis ekonomi dan anomali iklim. ‘’FPG DPR sedang menggalang fraksi-fraksi

lainnya untuk memuluskan pembentukan Pansus Beras,” kata anggota Komisi IV DPR RI dari FPG Markus Nari di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mengantisipasi kri-

sis ketahanan pangan ini secara serius dengan menyiapkan regulasi yang lebih fokus agar tidak membawa efek berganda kepada masyarakat. Menurut dia, jika soal kebutuhan perut rakyat masih tergantung kepada negara lain, maka secara tak langsung dijajah dan kondisi ini bisa memicu instabilitas politik. FPG juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif program beras untuk rakyat miskin (Raskin) yang ditengarai terjadi penyimpangan bahkan tidak

tepat sasaran. Markus Nari mempersoalkan klaim pemerintah bahwa saat ini kondisi perberasan nasional sedang surplus, tapi pada kenyataan di lapangan justru beras impor justru membanjiri di pasaran. ‘’Prinsipnya, kita setuju impor beras jika stok di dalam negeri terbatas, tapi kalau sekarang ini musim panen, seharusnya tidak lagi ada impor. Bulog harus menyerap beras dari rakyat, karena bila tidak akan membuat petani semakin malas,” katanya. Markus Nari juga mendesak

pemerintah mengevaluasi program raskin karena Bulog sendiri tidak bertanggung jawab terhadap jatah raskin, apalagi koordinasi antarinstansi pemerintah sangat lemah. Misalnya, soal penyajian data penerima jatah raskin dari tahun ke tahun tidak pernah diperbarui sementara pemerintah hanya mengklaim mampu mengurangi angka kemiskinan. ‘’Kenyataannya jumlah orang miskin penerima raskin tidak pernah ada penurunan bahkan dari tahun ke tahun terus bertambah,’’ jelasnya. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.