Edisi 22 September 2011 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 22 September 2011

No. 175 tahun V

Pengemban Pengamal Pancasila

Syahrini

Kiat Cegah Pemerkosaan

Rosa Divonis

2,5 Tahun Penjara JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus dugaan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan mengenai hukuman kurungan 2,5 tahun penjara. ‘’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersamasama,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suwidya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan dua tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan pegawai Muhammad Nazaruddin ini. Rosa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya kontra atau bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum permah dihukum dan berkelakuan baik saat persidangan. Menurut majelis hakim, Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris yang juga berstatus terdakwa terbukti memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR, dan Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora. Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa bertujuan untuk memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Atas perbuatannya itu majelis hakim menyebutkan Rosa telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik Rosa maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikiir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tersebut. (son)

Mengaku Nonaktif

Gayus Ikut Rapat JAKARTA - Anggota F-PDIP DPR Gayus Lumbuun masih mengikuti rapat tim pengawas kasus Bank Century dengan KPK di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Gayus yang diketahui sudah nonaktif sejak 15 Agustus lalu karena mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung di Komisi III DPR. Bahkan, dalam rapat Gayus sempat mengajukan pertanyaan kepada pimpinan KPK, namun tidak ada anggota DPR termasuk Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan rapat yang mempertanyakan tentang kehadirannya itu. Dalam rapat itu, Gayus tercatat penanggap keempat yang diberi kesempatan bertanya kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas dan pimpinan serta jajaran KPK yang lain. Ia menyampaikan tanggapannya mengenai kasus Bank Century yang menurutnya, KPK seharusnya bisa menemukan bukti dugaan korupsi kasus Bank Century. ‘’KPK bisa memenuhi hasil paripurna DPR untuk mengungkapkan kejahatan besar ini pada penegakan hukum,” kata Gayus. Saat ini, fit and proper test calon hakim agung sedang berlangsung di DPR. Saat dikonfirmasi tentang kehadiran Gayus Lumbuun, padahal proses fit and proper test sedang dilaksanakan Komisi III DPR, Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan Gayus Lumbuun tidak nonaktif dari DPR. ‘’Ya sampai selesai fit proper dan sekarang dipindah ke komisi lain tidak di komisi III. Hal ini lazim seperti anggota DPR lainnya yang ikut calon anggota MK-MA dubes BPK dan lain-lain,” katanya. Tjahjo yang juga Sekjen DPP PDIP mengatakan meski tidak dinonaktifkan, fraksinya tidak menyalahi prosedur, karena ketentuannya anggota DPR bersangkutan cukup hanya dipindahkan ke komisi lain, dan saat ini berada di komisi IX menggantikan Dedi Gumilar alias Miing. (har)

SYAHRINI prihatin musibah pemerkosaan terhadap perempuan dengan alasan rok mini. Peduli, Syahrini memberikan kiat untuk menghindari pemerkosaan. ‘’Aku nggak setuju kalau rok mini dibilang penyebabnya, karena kembali lagi ke orangnya masing-masing, kalau ada niat jahat juga pasti ada saja. Aku sangat prihatin, semoga nggak terjadi lagi,” ujar Syahrini ditemuia di salah satu stuio televisi swasta di Jakarta, kemarin. Syahrini pun memberikan kiat untuk menghindari peristiwa menakutkan yang dapat merugikan kaum perempuan tersebut. ‘’Pergi jangan sendiri. Kalau mau pulang, ya ajak teman-teman biar ramai-ramai,” paparnya. Sementara itu, para pelaku pemerkosaan terhadap karyawati berinisial RS (27) yang dilakukan di dalam angkot D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu ditangkap aparat Polres Jaksel. Mereka dikenai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. ‘’Jika melakukan kedua-duanya ya akan dihukum 21 tahun penjara. Karena setelah diperkosa, seluruh harta korban juga diambil,” kata Kapolres Jaksel Kombes Pol. Imam Sugianto. Ia menjelaskan, hanya satu pelaku yakni Sebastian yang terkena pasal 56 KUHP karena hanya turut membantu pemerkosaan. Pada saat kejadian, ia membiarkan dan menjaga korban supaya tidak lari dari dalam angkot. (kmb)

Shabu Rp 18 Miliar TANGERANG - Penyelundup shabu dari Iran mencoba modus baru membawa barang haram itu ke Indonesia di dalam tabung oksigen untuk menyelam. Namun upayanya gagal, dan shabu 9 kg senilai Rp 18 miliar pun disita Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang, kemarin. Pelaku adalah WN Iran bernama Sarlakian. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus pelaku dengan menyembunyikan sabu di dalam dua tabung oksigen untuk peralatan menyelam. ‘’Dia mengirimkan paket kargo. Dengan nama pengirim dan penerima Sarlakian,” terang Gatot. Pelaku datang ke Indonesia pada 17 September 2011 dengan pesawat Emirates EK-356 rute Iran-Dubai-Jakarta dan tiba pada 19 September 2011. Pelaku mengurus sendiri barang personal itu dengan dokumen kepabeanan dan telah mendapatkan pendaftaran PIBK No 503965 tanggal 19 September 2011. ‘’Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalamnya ditemukan kristal bening dan positif sabu,’’ katanya. (kmb)

Sampan Tenggelam di Bali

11 Tewas Belasan Hilang SEMARAPURA - Naas menimpa sampan yang ditumpangi sekaa angklung asal Sebunibus, Sakti, Nusa Penida, sampan Sri Murah Rejeki. Saat menyeberang dari wilayah Jungutbatu, Nusa Lembongan menuju Toya Pakeh, Nusa Besar sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa (20/9) tengah malam, sampan berkapasitas 10 ton itu terhempas gelombang setinggi tiga meter, membuat sampan terbalik dan tenggelam.

Sampan yang biasa disebut janggolan mengangkut 37 penumpang, termasuk nahkoda dan dua ABK serta peralatan berupa gong angklung. Hingga berita ini ditulis, sebelas penumpang dinyatakan meninggal dunia, 11 lainnya selamat. Sedangkan 15 orang masih dalam pencarian. Informasi dilapangan, wartawan Bali Post (Kelompok Media Bali Post) menyebutkan, sampan Sri Murah Rejeki hendak menyeberang dari Ju-

ngutbatu menuju Toya Pakeh, Nusa Besar. Mengangkut sekaa angklung Sebunibus, Nusa Penida yang saat itu usai ngayah pada upacara pengabenan warga Pande di Jungutbatu. Meski saat itu hari sudah larut. Penyeberangan tetap dilakukan dengan nahkoda sampan, Made Longor. Sekitar 300 meter dari bibir pantai Jungutbatu, tiba-tiba warga mendengar suara teriakan di tengah laut. ‘’Ternyata sampannya tenggelam,” ung-

kap Bendesa Adat Jungutbatu, Ketut Gunaksa. Melihat hal itu, warga tumpah ruah mendekati bibir pantai, dan sebagian diantaranya mencoba melakukan pertolongan. Sebagian lainnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsektif Nusa Penida, Pos Lembongan dan Polair yang kemudian melakukan pencarian bersama SAR. Pencarian terus dilakukan sejak Selasa malam hingga siang kemarin. Termasuk Gubernur Bali,

Made Mangku Pastika disebut langsung turun ke Nusa Penida menumpangi helikopter. Begitu juga dengan Wabup Klungkung, Tjok. Gede AgGung, langsung menyeberang ke Nusa Penida bersama beberapa pejabatnya. Korban meninggal setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas II Nusa Penida di Jungutbatu langsung dipulangkan ke Sebunibus, Sakti untuk diserahkan kepada keluarga korban. (kmb)

Banggar Tolak

Bahas Anggaran

Suluh Indonesia/ade

BERSAKSI - Menpora Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk sekretarisnya, Wafid Muharam terdakwa dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games, di Pengadilan Khusus Tipikor, Kuningan, Jaksel, kemarin.

JAKARTA - Badan Anggaran DPR mengembalikan tugas pembahasan RAPBN 2012 kepada pimpinan. ‘’Badan Anggaran secara aklamasi memutuskan mengembalikan tugas pembahasan RAPBN kepada pimpinan DPR RI,” kata Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng di JAkarta, kemarin. Mekeng menjelaskan, keputusan tersebut diputuskan pada rapat internal, karena menilai pembahasan RAPBN 2012 sudah tidak proporsional lagi. Menurut dia, Banggar akan membahas usulan anggaran dari Pemerintah atau mengusulkan RUU kepada Pemerintah. ‘’Hak budget ada di DPR RI,” katanya. Politisi Partai Golkar ini menilai, pembahasan RAPBN 2012 sudah tidak sehat lagi, sehingga Banggar memutuskan mengembalikan tugasnya kepada pimpinan. Mekeng menjelaskan, soal hak budget DPR itu tercantum dalam pasal 15 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan, DPR dapat mengajukan usulan yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan belanja dalam APBN. ‘’Usulan itu bisa dilakukan APBN asal jangan sampai defisit. Usulan itu bisa secara terperinci sampai pada fungsi kegiatan, sehingga tidak seenaknya saja ini boleh dan ini tidak boleh,” katanya. Ia menegaskan, kalau mau mengubah itu hak DPR karena dijamin dalam aturan perundangan. ‘’Kami sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR RI yang isinya mengembalikan tugas pembahasan RAPBN 2012,” katanya. (har)

Dana Century Mengalir Kemana-mana KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi adanya aliran dana yang masuk kepada pengambil kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dalam bailout Bank Century. Siapa saja mereka ?. Namun, Ketua KPK Busyro Muqaddas enggan menjelaskan secara rinci, siapa saja yang sedang diselidiki KPK. ‘’Itu nanti tergantung pemeriksaan Robert Tantular. Mudah-mudahan signifikan,” kata Busyro usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR Jakarta, kema-

rin. Informasi tersebut menurut Busyro diperoleh dalam pemeriksaan Robert Tantular. Namun, Busyro juga enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik Bank Century itu karena masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Masih dalam penyelidikan

semua, belum ada penyidikan. Kalau sudah penyidikan kan sudah ada tersangka,” kata Busyro. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pendalaman dan mencari infomasi yang lebih banyak untuk kasus Bank Century. ‘’Kami juga tidak mengira ternyata dari Robert Tantular ada informasi masuk. Nah Nanti kalau ada (informasi) dari siapa pun juga, tidak ada masalah,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan rapat mendesak

KPK segera mengungkap aliran dana Century yang diduga mengalir kepada pengambil kebijakan PMS dan FPJP. “DPR tetap mendesak KPK untuk menelusuri pembuat kebijakan di dalam FPJP maupun PMS. Termasuk juga adanya dugaan aliran-aliran kepada orang-orang yang membuat kebijakan,” katanya. Ia berharap, dalam rapat Timwas Century berikutnya ada mekanisme uji silang temuan-temuan yang ada agar pengusutan kasus ini bisa mendapat titik terang. “Harapannya KPK bisa menembus dan menemukan dugaan ali-

ran dana,” ujarnya. Soal Informasi adanya aliran dana kepada pengambil kebijakan pemberi FPJP dan PMS itu, justru dipertanyakan Pramono mengapa munculnya dari KPK. Padahal, informasi yang sangat substansial ini tidak pernah mengemuka sejak kasus ini pertama mencuat. ‘’Sebenarnya, Timwas tidak rekomendasi itu, tetapi surat resmi KPK menyampaikan itu. Tapi belum sampai kepada siapa pihaknya. Sekarang DPR meminta siapa pihak-pihak yang memang bertanggungjawab,” tegas Pramono. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 22 September 2011 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu