Edisi 16 September 2011 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 16 September 2011

No. 171 tahun V

Pengemban Pengamal Pancasila

Sarah Sechan

Gugat Cerai Suami TAK pernah terblow-up mengenai urusan rumah tangga, diam-diam selebritis Sarah Sechan, mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Depok pada 26 Juli 2011 lalu, dengan No perkara 1336/PDT.G/2011/ PA.DPK. Mantan VJ MTV tersebut, sedianya dijadwalkan menjalani sidang perdananya. Namun baik Sarah maupun sang suami tidak datang. ‘’Hari ini (kemrin-red) sidang perdana. Kedua belah pihak tidak hadir. Agenda hari ini, karena Sarah gak hadir, jadi menghadirkan penggugat prinsipal dan tergugat.” ujar salah satu staf Pengadilan Agama Depok, kemarin. Sementara itu, pada persidangan kedua, akan di gelar pada 20 Oktober mendatang. Sarah dan Emir diwajibkan hadir untuk didengarkan kesaksiannya. ‘’Pemanggilan tergugat 20 Oktober 2011. Agendanya pemanggilan tergugat. Hari ini sidang ditunda. Penggugat wajib hadir pada sidang kedua. Tapi belum masuk pokok materi, nanti biasanya setelah mediasi,” papar petugas. Meski menggugat cerai, Sarah dan suaminya masih tinggal satu satu atap. Bahkan menurut Tini, manager Sarah, pasangan yang menikah pada tahun 2003 itu masih melakukan sarapan pagi bersama dengan anak semata wayang mereka Rajata. ‘’Tadi pagi aku ke rumah masih sarapan bareng, bercanda-canda. Kalau aku nggak (tahu), aku lihat mereka masih bareng,” papar Tini menjawab pertanyaan wartawan. (kmb)

Kursi Haram A. Yani JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPP Ahmad Yani membantah tuduhan dirinya menduduki kursi haram DPR. Dia menengarai tuduhan itu sebagai upaya untuk menggoyang posisinya, karena tetap bersuara keras menegakkan kebenaran. ‘’Ada skenerio saya tidak boleh di DPR. Saya sudah rasakan saat aktif di Sumsel agar tidak masuk DPR. Tak benar saya mengambil kursi haram. Kalau benar terbukti saya ambil satu suara saja dari hak suara yang lain, maka saya tidak punya moral,” katanyadi Gedung DPR Jakarta, kemarin. Hasil rekapitulasi KPU, kata Yani, PPP dapil Sumsel I meraih suara sebesar 68.061 suara, dengan rincian caleg nomor urut 1 Usman M Tokan memperoleh 20.728 suara, sementara caleg nomor 2 Ahmad Yani memperoleh 17.709 suara. ‘’Kasus itu sengaja dicoba-coba dibuka lagi,’’ katanya. (har)

Dijadikan Tersangka

Menteri Akan Dipecat DPR-Pemerintah

Setuju RUU Pemilu JAKARTA - DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang Undang Perubahan atas Undang Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pada rapat pleno Komisi II di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap ini dihadiri sebagian besar anggotanya serta hadir pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai perwakilan pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, mengatakan, ada 83 hal perubahan dalam RUU Penyelenggara Pemilu atau sekitar 62,4 persen seluruh pasal pada RUU tersebut yang berjumlah 133 pasal. Karena yang berubah lebih dari 50 persen isi UU, Ganjar menilai, RUU Perubahan atas UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, termasuk kategori penggantian bukan perubahan. Ganjar menjelaskan, perubahan-perubahan dalam RUU tersebut antara lain, mengenai kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR RI dalam pembuatan peraturan KPU. Kemudian, kata dia, soal status Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disetujui bersifat tetap. ‘’Komposisinya terdiri dari perwakilan pemerintah, parpol, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat,” katanya. Perubahan lain dalam RUU tersebut, kata Ganjar, mengenai syarat anggota KPU dan Bawaslu. Menurut dia, jika sebelumnya calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar, kini calon diharuskan mundur begitu mendaftarkan diri atau nol tahun. Persetujuan tersebut, menunjukkan bahwa pembahasan pada tingkat pertama sudah selesai. Selanjutnya, RUU Perubahan atas Undang Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menunggu pembahasan pada tingkat dua, yakni pengesahan menjadi UU pada rapat paripurna, pekan depan. (har)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberhentikan menterinya di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II jika menteri yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penegasan ini menjawab tudingan bahwa pihak istana telah memelihara korupsi di lingkungannya. ‘’Berdasarkan fakta integritas yang di tandatangani para menteri dihadapan Presiden. Maka

Presiden akan memberhentikan mereka apabila dianggap oleh hukum sebagai tersangka,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Presiden, kata Daniel tidak akan memelihara orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi. Presiden juga memiliki komitmen untuk membersihkan

pemerintahannya dari kasus korupsi. Oleh karena itu, kedua menteri yang saat ini mendapat sorotan kasus korupsi yaitu Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Manakertrans) Muhaimin Iskandar sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya. Kepada keduanya menterinya itu, Presiden meminta agar

bekerjasama secara penuh mengikuti proses hukum yang dihadapi. Selain itu, juga proaktif menjelaskan kepada publik tentang peroalan yang mereka hadapi dengan keterangan sejelas-jelasnya. Mengenai kemungkinan dilakukannya reshuffle kabinet untuk mengganti dua menteri yang dianggap bermasalah itu, Daniel mengatakan Presiden Yudhoyono menangkap pesan

masyarakat agar pemerintah bekerja lebih keras di tiga tahun sisa masa kepemimpinannya. ‘’Saya tidak bisa menggunakan kata atau kalimat yang lebih terang, selain mengatakan Presiden menangkap pesan itu dan menjadikannya kekuatan untuk melakukan perubahan agar kinerja pemerintah yang masih tersisa tiga tahun tidak mengecewakan atau dikenang,” kata Daniel. (har)

Angelina Sondakh

Diperiksa 8 Jam

Suluh Indonesia/ant

DIPERIKSA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh tiba di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Angelina dimintai keterangan sebagai saksi Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet.

JAKARTA - Diperiksa hampir delapan jam, Angelina Sondakh tidak banyak komentar saat meninggalkan gedung KPK. ‘’Saya sudah diperiksa penyidik KPK. Lebih jauhnya silahkan tanya kepada penyidik KPK,” kanya di Jakarta, kemarin. Selanjutnya, Angie —sapaan akrab Angelina— meninggalkan gedung KPK sambil menerobos kerumunan wartawan untuk menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya. Sementara itu, jubir KPK Johan Budi menegaskan, Angie dicecar beberapa pertanyaan seputar fakta-fakta hukum yang berhasil didapati penyidik dalam penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet. ‘’Kita meminta segala informasi, baik itu dari keterangan Rosa, Yulianis ataupun keterangan yang tersaji di pengadilan yang bersangkutan dengan Angelina. Dan ini tentulah memerlukan klarifikasi ,” kata Johan. Namun Johan enggan membocorkan apakah Angelina juga dikonfirmasi perihal apel Malang dan apel Washington yang dikirimkannya melalui BlackBerry Messenger (BBM) kepada Mindo Rosalina Manullang. Johan juga tak mau buka mulut seputar dugaan aliran dana ke Banggar DPR dalam proyek pembangunan tersebut. Katanya, soal substansi pertanyaan, ia belum dapat informasi secara detail dari penyidik yang meneriksa Angelina. (ant)

Proyek E-KTP, Siapa yang Diuntungkan ? Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mensinyalir ada mafia proyek yang berusaha menggagalkan proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) yang sudah mulai berjalan di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Menurut Mendagri, mafia proyek itu malakukan manuver dengan menuding adanya kecurangan pada pelaksanaan tender proyek e-KTP bernilai

sekitar Rp 6 triliun yang dimenangkan oleh PT PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) tersebut. Ia menjelaskan, mafia

proyek tersebut mengatakan mengajukan tawaran Rp 4,7 triliiun. ‘’Pernyataan itu tidak benar, karena semua peserta tender proyek rata-rata menawar di atas Rp 6 triliun yakni ratarata pada kisaran angka sekitar Rp8 triliun hingga Rp 9 tiriliun,” paparnya. Mafia proyek tersebut, kata dia, sudah berupaya mengganggu sejak proses pelaksanaan

tender, mungkin karena kecewa tidak lolos penilaian menjadi peserta tender oleh tim teknis dari 15 kementerian dan lembaga dan telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mantan Gubernur Sumbar ini menegaskan, dirinya siap menghadapi manuver dari mafia proyek yang berusaha menggagalkan proyek e-KTP.

‘’Biar saya miskin, saya siap miskin, tapi jangan dicederai oleh mafia. Saya akan lawan dan pada waktunya akan saya ungkap,” ucapnya. Gamawan menjelaskan, sejak awal Kemendagritelah meminta KPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi seluruh tahapan pada pelaksanaan proyek e-KTP. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 16 September 2011 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu