Edisi 14 September 2012 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 14 September 2012

No. 173 tahun VI

Pengemban Pengamal Pancasila

Tahanan Polres Tangerang

Diduga Tewas Dianiaya Usai Divonis

Warga Nigeria Kabur JAKARTA - Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), warga negara Nigeria terdakwa perkara uang palsu, kabur saat akan dibawa ke Rutan Salemba dari ruang tahanan PN Jaksel seusai pembacaan vonis hukuman kurungan tiga tahun. Kajari Jaksel Masyhudi di Jakarta, kemarin membenarkan terdakwa kasus uang palsu itu kabur pada Rabu (12/9) malam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. ‘’Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pimpinan,” katanya ketika dihubungi wartawan. Pihaknya saat ini sedang memburu terdakwat. ‘’Diduga yang bersangkutan masih berada di Jakarta,” katanya. Ia juga mengaku soal kemungkinan adanya keterlibatan pengawal tahanan dalam kaburnya WN Nigeria itu, masih dalam tahap pemeriksaan. ‘’Keterlibatan pengawal tahanan masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya. Sementara itu, Humas PN Jaksel yang juga menyidangkan terdakwa tersebut, Samiadji menyatakan, saat pembacaan putusan, terdakwa tersebut masih ada. ‘’Sidangnya digelar menjelang pukul 16.00 WIB. Kemarin agendanya pembacaan putusan,

putusannya tiga tahun kurungan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun,” katanya sembari menyebutkan dasar vonis lebih berat dari tuntutan itu karena terdakwa merugikan valuta asing. Hal senada dikatakan oleh Kepala Rutan Salemba, Taufiqurahman, yang menyatakan dirinya baru mendapatkan informasi kaburnya tahanan itu pada Kamis (13/9) setelah menerima surat dari kejaksaan yang menyebutkan terdakwa kabur dari persidangan. ‘’Kemarin kejaksaan mengirimkan surat untuk membawa yang bersangkutan ke sidang, disetujui untuk dibawa ke pengadilan tapi setelah proses persidangan dari sore sampai malam tidak kembali lagi,” katanya. Ia menegaskan yang berwenang untuk melakukan pencarian itu dari pihak kejaksaan. ‘’Semuanya saya serahkan ke Kejari Jaksel,” katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, ketika dihubungi melalui pesan singkat apakah pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa pihak terkait atas kaburnya terdakwa tersebut, sampai berita ini diturunkan pesan itu belum dibalasnya. (wnd)

TANGERANG - Pimpinan koperasi langit biru, Jaya Komara, meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres Kota Tangerang, Banten. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Polisi Bambang Priyo Andogo di Tangerang, kemarin mengatakan, Jaya Komara meninggal pukul 06.30 WIB, dengan dugaan akibat sakit serangan jantung. ‘’Iya, Jaya Komara meninggal hari ini diduga akibat terkena serangan jantung saat berada di dalam sel tahanan Polres Kota Tangerang,” kata Kapolres. Namun, Kapolres menegaskan, Jaya Komara selama di dalam sel tahanan, tidak pernah merasakan sakit apapun. Bahkan, Jaya Komara setiap dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari kepolisian, dalam keadaan baik-baik saja. ‘’Jaya Komara ditahanan dalam kondisi baik, tidak pernah sakit,” katanya. Kapolres menambahkan, Jaya Komara ditahan di rutan Polres Kota Tangerang sejak tanggal 2 Agustus setelah sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 27 Juli. ‘’Jaya dipindahkan sejak 2 Agustus dari rutan Bareskrim menuju Polres Kota Tangerang untuk efisiensi waktu dan proses penyelidikan,” katanya. Sementara itu, sebanyak 10 tahanan yang berada di Rutan Polres Kota Tangerang, Banten diperiksa kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian pimpinan Koperasi Langit Biru Jaya Komara. ‘’Ke 10 tahanan itu saat ini sedang diperiksa karena berada satu sel bersama Jaya Komara,” kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Shilitonga. Ia mengatakan, ke 10 tahanan tersebut adalah TS (38), E (20), N (15), PS (18), NF (18), A (34), DH (15), U (28), R (22) dan D (18). Selain itu, polisi juga memeriksa tiga anggota jaga tahanan yakni Bripka Damiri, Briptu Ricky Setiawan dan Briptu Hendra. Dalam penyelidikan tersebut, Polres Kota Tangerang melibatkan tiga personil dari seksi Propam dan 10 penyidik dari satuan Reskrim. Dari keterangan tahanan yang berada satu sel, Shinto menjelaskan, meninggalnya Jaya Komara diketahui dari tiga rekan yang berada satu sel yakni A, N dan PS pada pukul 06.30 WIB. (ant)

Longsor di Padang

Empat Warga Tertimbun

WNI di Malaysia

Tewas Ditembak JAKARTA - Belum hilang ingatan masyarakat Indonesia atas kasus penembakan WNI beberapa waktu lalu, kini polisi di raja Malaysia menembak mati lagi WNI di negeri jiran tersebut. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengakui adanya WNI yang tewas karena ditembak polisi Malaysia. Satu dari empat warga yang dilaporkan tewas ditembak polisi Malaysia dipastikan warga negara Indonesia. Tiga lainnya masih dalam proses identifikasi. ‘’Dari empat itu yang sudah confirm WNI itu adalah satu, yang tiga identitasnya sampai saat ini belum bisa dikonfirmasikan karena memang tidak memiliki data-data pada dirinya,” kata Marty di Istana Negara Jakarta, kemarin. Menurut Marty, jenazah WNI masih dalam proses pemulangan ke Indonesia. ‘’Keluarga sudah diberitahu, dan jenazah bagi yang sudah diketahui jati dirinya sudah dalam proses pemulangan,” imbuhnya. Marty mengatakan, menurut versi polisi Malaysia, aparat kepolisian di negeri jiran tersebut melaporkan bahwa tiga di antaranya memiliki data tindak pidana perampokan. Dan, penembakan dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya tanda-tanda terjadinya perampokan, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran dan baku tembak. ‘’Tapi, ini menurut data laporan Malaysia. Ini semua masih diverifikasi, mengenai jati diri tiga orang ini yang diduga keras oleh pihak Malaysia saat itu sedang melakukan tindak perampokan,” ujarnya. Agar dapat memperoleh informasi sebenarnya, Marty mengatakan pihaknya telah meminta Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk melakukan penanganan tersebut dan mencari tahu kronologis terjadinya penembakan sesungguhnya. ‘’Tentu sistem bekerja untuk mengusut kronologis dan lain-lain,” kata Marty. Meski mendapat kepastian adanya WNI yang ditembak, Marty mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah WNI yang bersangkutan merupakan TKI. Karena itu, pihaknya hanya memastikan seorang yang tertembak telah teridentifikasi WNI. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menjelaskan dari empat yang tewas ditembak, tiga terindetifikasi sebagai WNI yaitu Yasin, Tandi, dan Ahmad. “Dari ketiga jenazah itu, yang satu belum diketahui identitasnya,” kata Jumhur. Jenazah Ahmad diketahui sebagai warga Purbalingga, Jawa Tengah. Sejauh ini, Jumhur mengatakan pemerintah masih terus mengusut kasus ini termasuk mencari keterangan secara detail track record WNI tersebut. (har)

PADANG - Tim gabungan dari TNI, Basarnas, PMI, BPBD, serta masyarakat Kelurahan Batu Busuk, Kota Padang, Sumatera Barat, menemukan empat korban yang tertimbun tanah longsor dalam keadaan meninggal dunia. Salah sorang warga sekitar yang ikut melakukan pencarian Idel (30) di Padang, Kamis, menyatakan akibat tanah longsor yang terjadi pada Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB, empat warga di Rt04/Rw03, Kampung Ubi, Kelurahan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, dinyatakan hilang tertimbun long-

sor. ‘’Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami bersama warga lain, langsung menuju lokasi kejadian ini, namun sekitar pukul 21.00 WIB, warga bersama tim SAR gabungan baru bisa masuk ke titik kajadian, setelah curah hujan mulai reda, dan aliran air dari atas bukit mulai berkurang,” kata Idel. Dia menambahkan, setalah bisa mencapai titik lokasi kejadian, yang harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar satu jam, dari arah jembatan Batu Busuk, sekitar pukul 22.00 WIB, pencarian mulai dilakukan.

Berdasarkan informasi dari warga dan juga tim SAR gabungan yang berda di lokasi kejadian yang bekerja sejak Rabu malam, pencarian berhasil menemukan satu korban yang sudah tidak bernyawa atas nama Najwa (6) pada Kamis, sekitar pukul 01.00 WIB, berselang satu jam kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, ditemukan satu korban lainnya atas nama Jamaris (50), keduanya langsung dibawa ke rumah kerabat mereka yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari lokasi kejadian. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB, satu korban

lainnya atas nama Nila (20) ditemukan oleh tim gabungan dan juga masyarakat yang melakukan pencarian dengan menggunakan cangkul dan benda lain. Berselang beberapa jam kemudian, satu korban lainnya ditemukan atas nama Salva (2), yang juga langsung dibawa ke rumah kerabatnya untuk disemayamkan. Warga lainnya Adi menjelaskan, di sekitar lokasi kejadian, ada empat rumah yang habis diterjang tanah longsor tersebut, namun empat korban tersebut tidak sempat menyelamatkan diri, karena ada satu

orang yang sakit di rumah tersebut. ‘’Memang hujan di daerah ini terjadi kemaren, sejak pukul 12.00 WIB, dan warga yang ada di loksi sudah mulai mengungsi, namun karena ayah mereka sakit, mungkin mereka tidak bisa menyelamatkan diri, hingga tanah longsor tersebut terjadi,” ujar Adi. Adi menambahkan, selain empat korban tersebut, ada tujuh kendaraan roda dua yang ikut tertimbun tanah longsor itu. Hingga berita ini diturunkan, proses pembersihan lokasi kejadian masih terus dilakukan oleh tim gabungan dan juga masyarakat. (ant)

Moratorium Kunker

DPR Menolak

Suluh Indonesia/ant

TERDUGA BOM DEPOK - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso (kiri) didampingi Wadir Reskrim Umum Polda Sumut, AKBP Mashudi (kanan) ketika memaparkan tentang terduga pelaku teror bom Depok, M Yusuf bin Hasan.

JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma menolak rencana moratorium kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Menurutnya, kunker DPR ke luar negeri tetap diperlukan untuk kepentingan pembahasan RUU. ‘’Tidak perlu moratorium karena ke luar negeri sudah dikaji mendalam apa-apa saja yang dicari. Kunker itu kebutuhan bagi negara yang sedang berkem-bang,” katanya di Jakarta, kemarin. Kunker ke luar negeri menurutnya masih diperlukan untuk penyusunan perundang-undangan dibanding mencari bahan di dalam negeri. Ia berlasan kajian terhadap suatu materi UU tidak cukup diambil dari internet, perpustakaan dan sebagainya, karena DPR butuh data primer, langsung bertemu dengan obyek kajian. Namun, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Edie Prabowo menegaskan sejak Februari 2010 hingga saat ini fraksinya tidak lagi mengizinkan anggotanya untuk mengikuti kunker ke luar negeri. Alasannya, kunker dengan biaya miliaran rupiah itu melukai rakyat. ‘’Kami anggap kunker ke luar negeri belum prioritas. Daripada hanya untuk cari info tambahan, mending pakai untuk kepentingan lain. Ini bukan pencitraan tapi komitmen. Kan selama ini kami diam tidak umbar melarang kunker ke luar negeri. Sebagai partai di urutan terakhir, kita harus lebih berbeda,” kata Edi. (har)

Perdebatan Hukum dan Implikasinya PERDEBATAN hukum tentang restitusi (pemberian ganti rugi) di antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan seringkali berimplikasi pada kerugian yang terjadi di masyarakat. Dalam sejumlah kasus yang terjadi, korban kejahatan tidak memperoleh ganti rugi yang sesuai karena tidak adanya kesamaan pendapat antara aparat penegak hukum dengan lembaga peradilan. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan pemahaman masyarakat pendamping korban dan aparat hukum terkait restitusi (pemberian ganti rugi)

kepada korban tindak kejahatan masih minim. ‘’LPSK, jaksa dan hakim seringkali berbeda pendapat terkait pemberian ganti rugi (restitusi) kepada korban tindak pidana. Ini yang menimbulkan pemberian

restitusi korban dalam putusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Semendawai. Dia mencontoh, dalam kasus pidana yang diselesaikan di PN Menggala, Lampung, majelis hakim memutuskan hanya memberikan restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp14 juta, sementara jumlah restitusi yang diajukan sebesar Rp1,2 miliar. Padahal, jumlah pendapatan yang hilang akibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan bisa mencapai Rp1 miliar lebih. ‘’Kita meli-

hat bila korban masih dalam kondisi hidup dan bekerja hingga batas usianya, maka pendapatan yang didapat diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Ini yang kita ajukan ke pengadilan. Namun, majelis hakim hanya melihat kenyataannya saat ini, sehingga pemberian restitusi hanya Rp14 juta,” katanya. Selain itu, hakim dan jaksa cenderung memilih menggunakan penggabungan perkara pasal 98 karena hukum acaranya dianggap lebih pasti, kuat dan fleksibel. Sedangkan hukum acara mekan-

isme restitusi dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 justru dijabarkan dalam PP 44 Tahun 2008, sehingga banyak aparat penegak hukum menganggap PP ini berada di bawah KUHAP. Masyarakat pun belum mengenal dengan baik peran dan fungsi LPSK sendiri karena banyak yang beranggapan bahwa peran LPSK hanya untuk memberikan perlindungan bagi saksi atau korban tindak kejahatan. Padahal, LPSK juga memiliki peran untuk memfasilitasi korban untuk mendapatkan restitusi. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.