Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 12 September 2012
No. 172 tahun VI
Pengemban Pengamal Pancasila
Perwira Korem
Tembak Kepala Sendiri Terbukti Menyuap
Miranda Dituntut 4 Tahun JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom dituntut pidana empat tahun penjara. Mantan DGS BI ini didakwa melakukan penyuapan terhadap mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan dirinya terpilih sebagai DGS BI. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Miranda denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. ‘’Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara sesuai pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat ayat 1,” kata Jaksa. Jaksa KPK menilai, terdakwa Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 20,85 miliar terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang memenangkan dirinya.
Perbuatan Miranda telah merusak sendisendi pemerintahan dalam hal ini DPR. Dan terdakwa Miranda tidak berterus terang terkait perkara yang melilitnya. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan berlaku sopan di persidangan,” ujarnya. Usai mendengar dakwaan, Miranda Goeltom mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan atau pledoi. “Saya mendengar apa yang disampaikan meski banyak yang tidak mengerti dan tidak benar,” katanya. Lebih jauh, dia mengatakan alasan-alasan yang dipakai Jaksa untuk menuntut khilaf atau bohong. ‘’Banyak yang tidak benar. Memang saya datang ke rumah Nunun, dua kali. Dua kali sering nggak? Bu Nunun cuma sekali ke kantor saya, sering nggak? Jaksa mengatakan sering, padahal satu kali,” ujarnya. Dia juga menolak pernyataan terdakwa lain dalam kasus ini, Nunun Nurbaeti yang menyatakan ‘ini bukan proyek thank you’ dalam pertemuan dia dengan Komisi IX DPR, dijadikan pertimbangan tuntutan. Karena yang bicara itu hanya Nunun sendiri. (son)
MATARAM - Seorang perwira pemegang kas (Pekas) Korem 162/Wira Bhakti Mataram, Mayor Marpaung, menembak kepalanya sendiri hingga tewas berlumuran darah di ruang kerjanya, Selasa (11/9) sekitar pukul 21.15 WITA. ‘’Kejadiannya tadi malam pukul 21.15 WITA, ia masuk ruang kerjanya dan mengunci pintu kemudian mematikan lampu lalu menembak kepalanya sendiri,” kata Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf Zulfardi Junin ketika dikonfirmasi di Mataram, kemarin. Ia mengatakan, insiden bunuh diri menggunakan pistol itu terjadi ketika yang bersangkutan sedang lembur. ‘’Staf Pekas lainnya juga sedang lembur saat terdengar bunyi letusan senjata,’’ katanya. Dari kondisi luka tembak di kepala, diduga kuat perwira Pekas itu menembak kepalanya sendiri di bagian kiri, karena yang bersangkutan kidal. Senjata api jenis pistol FN yang dipergunakan merupakan senjata yang dipegangannya sendiri. Sejumlah pejabat di Korem 162/Wira Bhakti dibolehkan memegang senjata, termasuk perwira Pekas itu. Zulfardi memastikan, Marpaung tidak memiliki masalah lain, kecuali keluhan penyakit yang dideritanya. Keluhan itu sudah cukup lama, dan pimpinan telah mengizinkan untuk berobat ke berbagai tempat seperti Bali atau daerah lainnya yang dikehendaki. Keluhan sakit di bagian perutnya itu juga diketahui aparat Korem Wira Bhakti lainnya, dan dibenarkan sanak keluarganya. Bahkan, beberapa kali menangis saat didera rasa sakit. ‘’Diduga kuat yang bersangkutan stress karena belakangan ini sering mengeluhkan rasa sakitnya di bagian perut yang tak kunjung sembuh. Sorenya masih olahraga dan tidak menunjukkan tanda-tanda keanehan,” ujarnya. Menurut Danrem, setelah diidentifikasi oleh polisi militer, jenazah Marpaung dibawa ke rumah sakit untuk visum, kemudian dibawa ke Bali menggunakan ambulans. Sempat disemayamkan di RSU NTB untuk dikremasi. Selanjutnya, jenazah itu diberangkatkan ke kampung halamannya di Medan. (ant)
Suap Bupati Buol
Hartati Murdaya Ditahan
Rapat di Istana
Tak Bahas Century JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Suilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta, 9 Oktober 2008 tidak pernah membahas soal Bank Century, apalagi pemberian dana talangan. ‘’Saya sebagai Ketua KPK adalah salah seorang yang diundang menjadi peserta rapat,” kata Antasari Azhar di hadapan rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, kemarin. Rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang didampingi Ketua DPR RI Marzuki Ali, serta dihadiri sebanyak 24 anggota. Menurut Antasari, Presiden Yudhoyono Yudhoyono pada rapat terbatas tersebut mengagendakan tema soal antisipasi dari potensi krisis moneter yang mungkin terjadi. ‘’Seingat saya, pada rapat tersebut Presiden Yudhoyono menjelaskan soal kemungkinan munculnya krisis moneter yang bisa menjadi ancaman,” tuturnya. Antasari menambahkan, pada saat itu Presiden Yudhoyono meminta masukan dari peserta rapat apa langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis. Pada saat itu, kata Antasari, Presiden Yudhoyono menyatakan antisipasi kemungkinan krisis harus dilakukan secara cepat, tapi untuk bertindak cepat belum ada aturannya. ‘’Bagaimana harus melakukan tindakan yang belum ada aturannya,” ucapnya. Menurut Antasari, dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua KPK menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah jika untuk penyelamatan rakyat dan kepentingan umum. Namun, jika tindakan penyelamatan tersebut dalam operasinalnya diselewenangkan, menurut Antasari, maka KPK akan bertindak. ‘’Artinya, kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan bangsa, itu tidak bisa dipidana. Namun dalam pelaksanaannya menyimpang, itu bisa dipidana. Saya sampaikan seperti itu,” paparnya seraya menyatakan, Presiden Yudhoyono saat itu memberikan apresiasi terhadap sikap KPK ini. Lebih lanjut Antasari menjelaskan, seminggu setelah pertemuan tersebut Gubernur BI Boediono mendatangi kantor KPK untuk bertemu dirinya. ‘’Pak Boediono juga menyampaikan jika akan menyuntik bank Indover sebesar Rp 4,7 triliun,” kata Antazari. (har)
JAKARTA - Setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaaan perdananya dengan berasalan sakit kejang-kejang, Hartati Murdaya, pengusaha nasional yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap senilai Rp 3 milyar terhadap Bupati Buol Amran Batalipu atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulteng, akhirnya ditahan oleh penyidik KPK. Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim peny-idik KPK selama kurang lebih delapan jam lamanya. Menanggapi perihal penahanya, Hartati yang keluar de-
ngan menggunakan kursi roda sekitar pukul 18.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB menyatakan, dirinya tidak bersalah. Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan untuk memberi uang kepada para pejabat daerah seperti Amran Batalipu. Ia merasa dikhianati oleh anak buahnya. ‘’Saya tidak bersalah, difitnah, saya terima (penahan-red). Saya tidak sedih untuk memikirkan diri saya, tapi saya begitu sedih memikirkan begitu banyak orang yang hidupn-
ya bergantung pada saya, bagaimana kelanjutannya,” kata Hartati usai pemeriksaan di KPK Jakarta, kemarin. Terkait kasus yang membelitnya, istri Murdaya Poo ini mengharapkan agar permasalahan yang dideritanya cepat berakhir. ‘’Saya mengharapkan semua permasalahan ini cepat berakhir, dan saya merasa saya tidak pernah memerintahkan untuk memberi uang pada pejabat, saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai, dia menggunakan nama saya seakan-akan semua adalah perintah saya,” imbuhnya. Dalam kesempatan terpisah,
salah satu kuasa hukum Hartati, Patra M. Zen mengatakan, klienya tak layak ditahan sebab alasan subyektif yang menurut penyidik adanya kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tidak ada. ‘’KPK hanya menjalankan tradisi, dia (Hartati) sebenaranya tidak layak ditahan karena sebagai korban (pemerasan). Oleh karena itu, Ibu Hartati menolak menandatangani berita acara penahanan,” ungkapnya. Sementara itu terkait penahan Hartati selama 20 hari kedepan, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ditahannya pengusaha nasional terse-
but lantaran penyidik meyakini bahwa Hartati diduga kuat melakukan tindak pidana penyuapan senilai Rp 3 milyar terhadap Bupati Buol Amran Batalipu yang bertujuan untuk memuluskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). Johan menegaskan, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter internal KPK, Hartati dinyatakan sehat sehingga layak untuk dilakukan penahanan. ‘’Kita tidak menerima diagnosa dari dokter pribadinya,’’ kata Johan. (wnd)
Teroris Depok
Meninggal
Suluh Indonesia/ant
CENTURY - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan Kompleks Parlemen usai memberikan keterangan dalam rapat Timwas Century di Jakarta, kemarin. Antasari menegaskan, rapat di Istana Negara tidak membahas kasus Bank Century.
JAKARTA - Terduga teroris Depok yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia pada Rabu setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. ‘’Iya benar meninggal jam 15.35 WIB, karena trauma inhalasi dan fungsi ginjal,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin. Sementara itu tim dokter Polri terus melakukan pemeriksaan sampel DNA sebagai pembanding yang diduga keluarga terduga teroris yang belum diketahui identitasnya tersebut. ‘’Dengan hasil DNA terhadap yang kami duga keluarga dari Mr X dan keluarganya sudah diambil DNA hasilnya negatif, dengam asumsi bahwa Mr X itu orang yang beinisial YR, dengan demikian kemarin langsung memaksimalkan olah tempat kejadian perkara dan menemukan identitas atau KTP dan dokumen lainnya di Beji,” kata Boy. Dari olah TKP ditemukan KTP dengan inisial W dengan alamat di Jawa Tengah, dan tim dari Mabes Polri langsung berangkat guna melakukan pengecekan. ‘’Dan tim sudah mendapatkan data pembanding DNA yang akan diperiksa hari ini,” kata Boy. Ledakan bom terjadi di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara Jalan Nusantara Raya Nomor 2 RT O4 RW 13, Beji, Depok, Sabtu (8/9) malam, sekitar jam 21.20 WIB. (har)
LTKM Meningkat Drastis GENCARNYA upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan belum membuat para pelaku korupsi jera. Transaksi keuangan mencurigakan yang bermuara pada indikasi tindak pidana korupsi juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Data laporan adanya transaksi keuangan mencurigakan rata-rata perbulanya, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data statistik dari PPATK, LTKM yang didapatkan PPATK dari berbagai
macam perusahaan jasa keuangan (PJM) dan PJM Bank cenderung mengalami peningkatan pada tahun 2010, 2011, serta 2012. Pada tahun 2010 LTKM ratarata yang diterima PPATK perbulanya sebanyak 1.445,7,
tahun 2011 sebanyak 1.685,2, sedangkan tahun 2012 sebanyak 2.054,7 LTKM. Menanggapi adanya peningkatan LTKM tersebut, Ketua PPATK Muhammad Yusuf menuturkan ada tiga komponen yang membuat naiknya LTKM. Yang pertama menurutnya naiknya LTKM tersebut karena adanya tingkat kepatuhan pelapor yang cukup tinggi terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, yang kedua menurutnya tingginya LTKM dipengaruhi karena adanya transaksi yang anehaneh atau tidak sesuai dengan
profilnya seperti 1000 LTKM milik anggota Badan Anggaran DPR RI yang pernah dianalisis PPATK, kemudian yang ketiga menurutnya tingginya LTKM berarti berbanding lurus dengan kesuksesan sosialisasi yang dilakukan PPATK untuk mencegah adanya tindakan pidana pencucian uang. ‘’Ke depan untuk meminimalisir jumlah LTKM kami meminta Menteri Keuangan dan pihak Sekretriat Negara menyetujui usulan PPATK yang menginginkan adanya pembatasan transaksi keuangan tunai sebesar Rp.100 juta,” pinta Yusuf.
Karena pembatasan ini menurut Yusuf bisa berdampak pada turunya angka korupsi mencapai 70 persen. Dalam kesempatan terpisah, menanggapi adanya peningkatan yang cukup signifikan terkait rata-rata LTKM yang diterima PPATK perbulanya, anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai, makin tingginya angka LTKM menunjukan bahwa para pelaku korupsi di Indonesia tidak jera terhadap adanya sanksi yang akan diterima dengan melakukan transasksi keuangan mencurigakan. (wnd)