Edisi 12 September 2012 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 12 September 2012

No. 171 tahun VI

Pengemban Pengamal Pancasila

BNN Musnahkan

Narkotika Rp 18 M JAKARTA - BNN memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai Rp18,6 miliar. Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Benny Mamoto, kemarin mengatakan, seluruh jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita pada periode Agustus 2012 dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Medan, Tangerang, Bandung dan Jakbar. ‘’Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tiga kasus yang berbeda,” katanya di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, dari tiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita sabu dengan kualitas nomor wahid sebanyak 9.316,2 gram. Harga barang bukti tersebut dapat mencapai Rp 2 juta per gram. Namun tidak seluruh sabu tersebut dimusnahkan oleh BNN. Hanya 9.212,2 gram yang dimusnahkan. Sedangkan 59 gram sabu lainnya disisihkan untuk keperluan laboratorium sebagai pembuktian. ‘’Adapun 22,5 gram lainnya digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 22,5 gram sisanya akan digunakan untuk pelatihan,” ujarnya. Seluruh barang bukti tersebut, kata Benny, berasal dari tiga jaringan pengedar sabu yang berbeda. Jaringan pertama tercatat dalam laporan kasus narkotik nomor LKN/68-SIN/VIII/ 2012/BNN, LKN/71-SIN/VIII/2012/BNN sampai dengan LKN/ 73-SIN/VIII/2012/BNN tertanggal 24 hingga 27 Agustus 2012. Dari pengungkapan satu jaringan tersebut, BNN berhasil menciduk 10 tersangka berinisial ES, HS, SA, G, C, HJ, HW, WY, G, dan R serta sabu-sabu seberat 8.689,2 gram. ‘’Saat kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya. Jaringan kedua, kata Benny, dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/77-WTB/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012. Untuk jaringan kedua, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial A, SW, dan TMI serta sabu seberat 97 gram. Sementara dari jaringan ketiga, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial YK, TM, dan MY serta barang bukti sabu seberat 530 gram. Kasus tersebut dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/78-NTD/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012. Sluruh barang bukti itu kemudian diuji laboratorium untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut adalah narkotik jenis sabu di depan pewarta. ‘’Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan insinerator,” katanya. (ant)

Singapura-Malaysia Janji

Kembalikan Aset Koruptor YOGYAKARTA - Singapura dan Malaysia terbuka untuk mengembalikan aset koruptor asal Indonesia yang mungkin disimpan di dua negara tersebut. ‘’Kami jelas tidak menyambut koruptor di Singapura, Singapura bukan ‘save heaven’ untuk para koruptor yang melarikan diri maupun uang hasil korupsi mereka, kami dapat membantu untuk menyita atau memproses para koruptor dari negara lain termasuk Indonesia,” kata Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Eric Tan Chong Sian di Yogyakarta, kemarin. Ia menyampaikan hal tersebut di sela pertemuan South East Asia Parties Againts Corruption (SEAPAC) ke-8 di Yogyakarta. ‘’Sebenarnya Singapura dan Indonesia sudah memiliki ‘package deal’ untuk perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan sejak 2007 namun parlemen Indonesia belum meratifikasi perjanjian itu,’’ katanya. Pada 27 April 2007, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjiaan ekstradisi yang memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia dapat menangkap para pelanggar hukum yang bersembunyi di negara pulau itu namun dalam perjanjian pertahanan juga menyebutkan bahwa kedua negara dapat melakukan latihan militer di perairan dan udara di wilayah negara masing-masing. ‘’Jadi sebenarnya ekstradisi memungkinkan bila parlemen Indone-

sia meratifikasi perjanjian tersebut,” ungkap pimpinan lembaga antikorupsi yang sudah berdiri selama 60 tahun tersebut. Eric mengatakan bahwa lembaga antikorupsi yang dipimpinnya ikut membantu KPK dalam menangani Nunun Nurbaeti yang tertangkap di Thailand pada 10 Desember 2011. ‘’Kami tentu tidak menyambut Nunun, tapi ia datang ke Singapura dengan cara yang legal jadi yang dapat kami lakukan adalah tidak memperpanjang izin tinggalnya di Singapura,” jelas Eric. Untuk pengejaran aset milik koruptor, menurut Eric harus dilakukan dengan cara legal berdasarkan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefit) Act di Singapura. ‘’Pengembalian aset hasil koruptor yang ada di Singapura sudah diatur dalam Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act, artinya negara asal harus membuat aplikasi, permintaan penyitaan dari pengadilan dan pengadilan kami akan memutuskan apakah uang itu merupakan hasil korupsi, artinya harus melalui cara yang legal,” ungkap Eric. Ia mengaku CPIB telah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina sejak lama. Kami juga sudah menyita uang koruptor dari kasus Pertamina yang sudang sangat lama, tinggal menunggu permintaan dari Indonesia saja,” jelas Eric. (har)

Teroris Depok

Terkait Jaringan Lama Polri Dalami

Kasus Bom Ambon JAKARTA - Polritengah mendalami peran enam terduga teroris berinisial , S, U, Y, A, B, T yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan personil Gegana Polda Maluku, kemarin di kawasan Gunung Malintang, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pendalaman tersebut dilakukan guna untuk membongkar peran serta jaringan keenam terduga teroris tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri,Brigjen. Pol. Boy Rafli Amar mengatakan saat ini keenam terduga teroris Ambon tersebut, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Maluku.’’Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda untuk pemeriksaan secara pro justicia,” kata Boy di Jakarta, kemarin. Ke depan kata Boy, jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan cukup bukti perihal keterlibatan mereka dalam kegiatan aksi terorisme, maka keenam terduga teroris tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan, pasalanya bersamaan dengan penangkapan mereka Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menyita beberap barang bukti seperti 2 buah senjata api jenis MK-3 satu buah, NNC satu buah, 1 buah granat nanas berikut pelontarnya, 7 buah magazin, dan amunisi yang berjumlah kurang lebih 10. ribu butir, serta satu buah buku petunjuk cara membuat bom di rumah tersebut.”Jadi sesuai dengan Hukum Acara UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme, ada waktu 7 x24 jam untuk memperoleh bukti cukup untuk menduga seseorang terlibat tindak pidana terorisme,”terang Boy. (ant)

JAKARTA - Mabes Polri menduga kelompok teroris di Depok, Jabar dan Tambora, Jakbar terkait dengan jaringan lama yang sudah beroperasi di Solo (Jateng), Bekasi (Jabar) dan Pondok Bambu (Jakti). ‘’Perkembangan teroris, kita menemukan jaringan Toriq diduga terkait kegiatan teror sebelumnya, seperti bom buku,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman di Jakarta, kemarin. Sutarman mengatakan pihaknya masih menelusuri jaringan teroris Beji di Depok dan Tambora, termasuk para pelaku yang belum tertangkap. Terkait seorang pria yang

mengaku sebagai tersangka teroris Toriq menyerahkan diri ke polisi, Sutarman berharap tindakan itu, merupakan kesadaran sendiri untuk kembali ke jalan yang benar. Sutarman menegaskan polisi akan menegakkan hukum secara tegas terhadap kelompok yang menebar teror dengan cara menembak, membunuh maupun mengebom kepada masyarakat yang tidak berdosa. ‘’Tentu akan menindak tegas apapun resikonya,” ujar jenderal polisi bintang tiga tersebut. Kabareskrim menambahkan pelaku teror selalu mencari orang yang mendukung kegia-

tannya dan memiliki tujuan tertentu, namun jika disampaikan secara damai, tentunya pihak kepolisian tidak akan mengambil tindakan. Hingga saat ini, Sutarman belum dapat memastikan identitas korban luka berat akibat ledakan di Beji, Depok, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jaktim. Orang Yang Sama Sementara itu, Karo Penmas Div. Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris

bom Depok yang dirawat di RS Polri diduga kuat bernama Yusuf Rizaldi alias Abu Toto merupakan orang yang sama dengan Anwar. Anwar maupun Yusuf memiliki profesi yang sama, yaitu sebagai penjual bubur. Kemudian sebelumnya, istri dan dua anak Yusuf sudah diamankan pihak kepolisian. Selain itu, anak dan istri Yusuf sebelumnya sudah datang ke Rumah Sakit Polri dan anaknya sudah diambil sampel DNA. Hal yang meyakinkan

bahwa Anwar dan Yusuf adalah orang yang sama, sejak peristiwa ledakan bom di Depok (8/9) tidak pernah terlihat lagi, kemudian ada orang yang mengenali bahwa sepeda motor yang terparkir di depan lokasi kejadian merupakan milik Yusuf. ‘’Upaya pemeriksaan mengenai jati diri khususnya melalui identifikasi oleh tim DVI saat ini masih berjalan, jadi belum ada hasil pemeriksaan DNA,” kata Boy. Tim DVI masih memerlukan beberapa sampel lagi. ‘’Jadi baru memperoleh satu. Masih diupayakan ada sampel lagi untuk memastikan identitas terduga teroris,’’ katanya. (ant)

Hanya Tujuh Parpol

Masuk Parlemen

Suluh Indonesia/ant

PEMBUKAAN PON - Suasana pesta kembang api saat pembukaan PON XVIII di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, kemarin. Perhelatan bidang olahraga empat tahunan itu berlangsung 9-20 September 2012.

JAKARTA - Ketatnya ketentuan Undangundang dan verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum, diprediksi membuat jumlah parpol yang bertahan di DPR berkurang. Jumlah sembilan parpol yang saat ini berada di DPR dinilai akan berkurang menjai tujuh partai saja. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan naiknya angka ambang batas masuk DPR/parliamentary threshold (PT dari 2,5 menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, ketatnya verifikasi parpol di KPU seperti yang disyaratkan UU telah membuat jumlah parpol menyusut. Saat ini saja, kata Hakam Naja sudah 12 parpol gugur dalam verifikasi administrasi oleh KPU. “Dari 46 Partai yang sebelumnya mendaftar di KPU, setelah KPU kemarin melakukan verikasi kelengkapan 17 persyaratan, kini tinggal 34 parpol yang dianggap berkasnya lengkap dan lolos pendaftaran,” kata Hakam Naja di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Terbenturnya 12 partai itu karena tidak memenuhi 17 persyaratan seperti yang dimita KPU, antara lain soal KTA, dokumen daftar anggota, kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dokumen kepemilikan kantor tetap di setiap tingkat kepengurusan, dan nomor rekening. Ia menambahkan, kemungkinan partai yang gugur di KPU bisa bertambah lagi di tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual. ‘’Bisa jadi separuhnya yang lolos, dan yang akan mengikuti tahapan pemilu legislatif,’’ jelasnya. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.