Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 11 September 2012
No. 170 tahun VI
Pengemban Pengamal Pancasila
Ketua DPRD Pemalang
Dijadikan Tersangka Toriq Rencanakan
Lakukan Bom Bunuh Diri JAKARTA - M, Toriq, pria yang diduga sebagai pemilik bahan peledak di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Tambora, Jakbar yang menyerahkan diri ke Polsek Tambora merencanakan akan melakukan aksi bom bunuh diri hari ini (kemarin), di empat tempat terpisah di Jakarta. Keempat tempat tersebut yakni Markas Komando Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, pos polisi di Salemba, Jakarta Pusat, kantor Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, serta komunitas masyarakat Budha. Rencana tersebut menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan temuan barang bukti bom rakitan yang sebelumnya ditemukan pihak Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, serta berdasarkan hasil penyidikan Densus 88 Anti teror Mabes Polri terhadap tersangka Toriq. ‘’’Bom bunuh diri itu dipersiapkan M. Torik untuk dilakukan hari ini,” terang Boy di Jakarta, kemarin. Adanya rencana pengoboman terhadap simbol-simbol Polri dan pengeboman terhadap komunitas Budha menurut Boy kare-
na adanya kekecewaan pria beranak satu tersebut terhadap perhatian pemerintah yang kurang peduli terhadap konflik rohingnya di Myanmar. Ini terkait isu Rohingnya di Myanmar yang menurut mereka hal-hal membuat tidak adil warga muslim,” papar Boy. Berdasarkan pengakuan dari Toriq jelas Boy, rencananya dalam menjalankan aksinya Toriq akan menjadi” pengantin” atau eksekutor sendiri. Untuk melancarkan aksinya, Toriq kata Boy, bahkan sudah membuat surat wasiat yang diperuntukan kepada ibu, istri, anak, sahabat sera tetangga-tetangnya.yang berisi permintaan maaf serta terimakasih kepada keluarganya yang telah mendampinginya selama hidupnya.” Prinsipnya ingin masuk surga untuk mendapat ridho Allah,” tandasnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Toriq imbuh Boy, merupakan salah satu pria yang diduga kabur usai adanya ledakan di sebuah rumah petak, di Depok. Saat ini kata Boy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Toriq serta beberapa orang lain yang menjadi korban ledakan. (wnd)
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana melakukan rehabilitasi ketergantungan narkoba terhadap Ketua DPRD Pemalang Waluyo AT yang ditangkap di rumah dinasnya pada Kamis (6/9) malam. ‘’Tersangka WAT akan direhabilitasi di Jakarta, namun hal tersebut menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut karena berdasarkan barang bukti pada saat penangkapan, yang bersangkutan merupakan pemakai,” kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Benny Joshua Mamoto di Semarang, kemarin. Hal tersebut diungkapkan Benny saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penangkapan anggota jaringan peredaran gelap narkoba Kampung Ambon-Baturaden. Dalam jumpa pers BNN hanya menghadirkan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni DS dan BSR serta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain berupa sabu seberat 28 gram, uang tunai Rp10,9 juta, empat unit telepon seluler berbagai merek, tiga kartu ATM, enam buku tabungan, dan bukti transfer uang ke beberapa rekening. Kepala BNN Jateng Soetarmono menjelaskan, penangkapan tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu itu bermula saat pihaknya menerima informasi tentang adanya pengiriman sabu oleh DS dari Jakarta ke Pemalang melalui kereta api. ‘’Setelah sampai di Pemalang, DS kemudian bertemu tersangka BSR di sebuah hotel di kawasan Baturaden,” ujarnya. Pada saat DS dan BSR ditangkap oleh petugas BNN, kata dia, tiba-tiba ada pesan singkat dari WAT di telepon seluler BSR yang memberitahu bahwa dirinya telah menransfer uang Rp2 juta untuk membeli sabu seberat dua gram. Menurut dia, dalam pesan singkat tersebut, tersangka WAT juga menyebutkan bahwa yang mengambil sabu adalah sopirnya dengan mengendarai mobil dinas berpelat merah G 9505 AM. ‘’Dari pesan singkat tersebut, kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka WAT di Jalan Ahmad Yani Selatan Nomor 60 Pemalang, namun hanya menemukan peralatan untuk memakai sabu,’’ katanya. (ant)
12 Parpol
Gagal Ikut Pemilu
Polisi Buru
DPO Kasus Century JAKARTA - Penyidik Mabes Polri terus memburu tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus pencucian uang dana Bank Century yang mengalir ke Yayasan Fatmawati melalui PT Graha Nusa Utama (GNU). ‘’Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Interpol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin. Boy mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari tiga orang DPO terkait dugaan kasus penyelewengan aset Yayasan Fatmawati tersebut, yakni UM, FE dan SF. Sementara itu, pengacara Yayasan Fatmawati, Andreas Doni mengharapkan penyidik Mabes Polri mampu menangkap para tersangka pencucian uang itu. ‘’Kita berharap kasus Yayasan Fatmawati segera terungkap dengan tuntas,” ujar Doni. Penyidik kepolisian menduga ketiga orang buronan itu, menerima dana Bank Century melalui PT GNU bersama para tersangka lainnya, seperti SAR, TK, Robert Tantular dan oknum pengelola Yayasan Famawati. Tersangka SAR diduga mendapatkan dana dari hasil kejahatan pencucian uang Bank Century sebesar Rp40 miliar dan terpidana Robert Tantular Rp83 miliar, tersangka TK mencapai Rp59 miliar, serta Yayasan Fatmawati sekitar Rp20 miliar. Secara terpisah, anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan kehadiran mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam rapat Timwas Century akan mengorek keterangan yang saat itu menjadi Wapres tidak dilibatkan dalam rapat pengambilan keputusan dilakukan bailout sebesar Rp 6,7 trilun yang demikian penting tersebut. ‘’Kita juga ingin tahu, kenapa KPK tidak pernah mengundang JK untuk meminta kesaksian Century. Kenapa JK tidak dilibatkan dalam pembahasan masalah yang demikian krusial itu,” kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Politisi dari PDI Perjuangan ini meyakini kehadiran Antasari Azhar dan Jusuf Kalla di DPR akan menghidupkan kembali kasus Century yang sudah mati suri. Kasus Century akan semarak bahkan bisa meledak bila kedua tokoh itu hadir di DPR, karena rakyat menunggu keterangan dua orang ini,” kata Hendrawan. (har)
JAKARTA - KPU menyatakan sebanyak 12 partai politik dinyatakan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan. ‘’Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, kemarin. Husni mengatakan, 12 partai tersebut tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang diminta oleh KPU. Partai-partai yang dinyatakan tidak lolos adalah
PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republikku Indonesia, Partai Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PIB. ‘’Parpol yang dinyatakan sudah memberikan 17 jenis berkas, diberikan waktu hingga 29 September untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang,’’ katanya. Jika partai-partai tersebut, lanjut dia, tidak melengkapi berkas hingga 29 September, maka otomatis partai tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu. Begitu juga dengan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di
tingkat kabupaten dan provinsi, dan tidak menyerahkan surat pernyataan, maka otomatis akan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu. Awasi Verifikasi Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengawasi langsung kinerja Panwaslu di kabupaten/kota karena tingkat ketidaksesuaian proses verifikasi parpol seringkali terjadi. ‘’Tapi, pengawasan tidak akan dilakukan ke semua daerah. Kami hanya mengambil sam-
pling saja di beberapa daerah yang dinilai tidak sesuai dalam melakukan proses verifikasi factual,” katanya. Menurutnya, tim khusus Komisi II DPR ini sekaligus akan memastikan apakah parpol-parpol di daerah memiliki dokumen fisik persyaratan yang diajukan KPU. Sebab, banyak kasus sebelumnya terjadi, dimana KPU meloloskan parpol tertentu, padahal masih ada kekurangan persyaratan meskipun hanya sedikit saja. Oleh karena itu, harus dipastikan apakah KPU benar-benar adil dalam menjalankan proses
verifikasi. Komisi II, kata Ganjar, masih mengkhawatirkan terjadinya praktik pragmatis transaksional oleh penyelenggara Pemilu dengan parpol-parpol tertentu. Selain itu, pengawasan di tingkat kabuten/kota masih sering terjadi kesalahpahaman terkait regulasi verifikasi faktual. Sementara itu, peneliti dari Perludem, August Mellaz menduga, partai politik di parlemen berupaya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi faktual yang dijalankan KPU, melalui penggunaan kewenangan pengawasan. (har/son)
Polisi Tangkap
Enam Teroris
Suluh Indonesia/ant
TIBA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono berjalan menuju ruang tunggu VVIP sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
AMBON - Sedikitnya enam oknum yang diduga terlibat kegiatan terorisme, ditangkap polisi pada Minggu (9/9) malam di sejumlah kawasan di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. ‘’Keenam tersangka tersebut adalah S, U, J, A, B dan P ditangkap di kawasan Gunung Malintang, Galunggung dan Kebun Cengkih,” kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae di Ambon, kemarin. Penangkapan enam tersangka itu juga disertai barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis MK - 3 dan FNC ( bukan SS- 1), tujuh magazine, 3.000 butir peluru, satu granat, satu pelontar granat dan satu buku panduan membuat bom. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di bekas kantor Densus 88 Polda Maluku di kawasan Tantui, kecamatan Sirimau. Kabid Humas belum bersedia memastikan keenam tersangka tersebut memiliki jaringan dengan peneror bom di Solo atau tidak. ‘’Pengembangan penyidikan masih dilakukan secara intensif. Bila hasilnya telah siap, maka akan disampaikan kepada rekan-rekan (wartawan),” tandasnya. Dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai orang yang berada di permukiman bila tidak jelas identitasnya. ‘’Sekiranya memiliki gerakgerik mencurigakan tolong laporkan ke pos aparat keamanan terdekat,’’ katanya. (ant)
Ideologi Kebencian Lahirkan Terorisme PENYEBARAN ideologi kebencian oleh kelompok-kelompok tertentu dari kalangan Islam yang eksklusif selama ini justru melahirkan gerakan terorisme, yang sulit terdeteksi oleh aparat keamanan. Seperti penafsiran ‘jihad’ yang ditafsirkan semaunya yang kemudian menjadi bibitbibit radikalisme. Cendikiawan muslim Azyumardi Azzra dalam dialog Pilar Negara di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, kemarin mengatakan, dirinya tidak sependapat kalau bibit radikalisme itu akibat kemiskinan di kalangan Islam. Sebab, faktanya banyak umat Islam yang miskin, tapi memiliki iman yang kuat justru
mereka menjadi muslim yang taat, sabar, tawakkal dan menjauhi kriminalisasi. Kenyataannya, kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatlloh (UIN) Jakarta ini yang menjadi korban sebagai ‘pengantin’ terorisme itu adalah anak-anak muda berusia 17-20-an tahun. Mereka it-
ulah korban ustadz yang menafsirkan jihad semaunya sendiri. Padahal ustadz itu pasti menolak jika diminta untuk membawa bom untuk diledakkannya sendiri. Azyumardi mengatakan yang diajarkan oleh ustadz di pesantren atau kelompok pengajian yang eksklusif dan itu cukup dominan di negeri ini. Ditambah lagi dengan tidak hadirnya negara dalam penegakan terkait radikalisme berbungkus agama tersebut, maka makin menyuburkan gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Anti Pendanaan Ter-
orisme, Adang Daradjatun mengatakan pansus akan mencoba membatasi aliran dana teroris melalui UU. ‘’Saya harap dalam dua kali masa sidang RUU ini bisa selesai. Kami berupaya mempercepatnya karena ada beban psikologis,” kata mantan Wakil Kapolri ini. RUU Anti Pendanaan Terorisme juga akan melindungi perorangan atau korporat yang dituduh memberikan dana bagi teroris, sehingga rekening mereka tak serta-merta langsung dapat ditutup dan memberi ruang untuk membela diri di pengadilan. Ada tiga pendekatan yang mendasari penyusunan UU
Anti Pendanaan Terorisme, yaitu pendekatan folosofis, sosial, dan yuridis. Dari segi filosofis, pemerintah wajib menjaga keamanan, segi sosial mencari tahu segala peristiwa yang berhubungan dengan terorisme, dan segi yuridis perlu batasan soal pendanaan terorisme yang dilakukan oleh per orangan atau korporasi. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengingatkan untuk mengatasi masalah terorisme yang kembali marak tidak bisa disikapi dengan kebijakan yang sporadis, parsial, dan sesaat. Negara harus menerapkan konsep penanggulangan yang holistik. (har)