Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 9 Februari 2011
Dampak Harga Minyak
Pertamina Hibahkan Saham
BUMN Karya Diminta Merger
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemperin) mewaspadai dampak kenaikan harga minyak mentah dunia terhadap industri nasional, sehingga pada triwulan pertama tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh sekitar empat ...hal. 1
PT Pertamina (Persero) menghibahkan seluruh sahamnya di PT Geo Dipa Energi sebesar 67,67 persen atau senilai Rp 443,53 miliar sehingga PT Geodipa menjadi BUMN baru. Dirut Pertamina Karen ...hal. 2
KOMISI VI DPR-RI meminta pemerintah membenahi kinerja 14 BUMN Karya karena profitabilitas perusahaan yang sangat rendah. “Solusi pembenahan bisa dilakukan dengan menggabungkan perusahaan ...hal. 6
Pengemban Pengamal Pancasila
No. 27 tahun V
Rusuh Temanggung
Tuntaskan Segera
Polri Wajib Buka
Rekening ‘Gendut’ JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Indonesian Coruption Watch (ICW) agar Mabes Polri menyebutkan nama-nama pemilik dan besaran 17 rekening gendut milik Perwira Tinggi (Pati) terbuka ke publik. ‘’Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Memerintahkan termohon (Mabes Polri) memberi informasi ke pemohon,” kata Ketua KIP Alamsyah Saragih dalam sidang ajudikasi putusan sengketa informasi rekening gendut Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, kemarin. Majelis hakim KIP ini terdiri dari ketua Ahmad Alamsyah Saragih didampingi anggota Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon. KIP juga memerintahkan pihak Mabes Polri untuk menyerahkan informasi yang diminta oleh ICW, paling lama 17 hari setelah ada putusan hukum tetap. Dalam memutuskan hal tersebut, majelis hakim KIP menilai, dalil yang digunakan pihak Mabes Polri, untuk tidak memberikan informasi tersebut ke ICW, tidak memadai dijadikan dasar penolakan. Dalil tersebut adalah Pasal 10 A UU 25 Tahun 2003 Tentang Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang intinya berbunyi, aparat dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan laporan dan dokumen yang mereka terima. ‘’Dalil termohon tidak memadai untuk dijadikan sebagai dasar penolakan,” ujar Alamsyah. Selain itu, dalil yang digunakan pihak Mabes untuk menolak memberikan informasi tersebut ke ICW adalah Pasal 17 huruf H angka 3 UU KIP, yang mengatur informasi yang tidak boleh diungkapkan ke publik bila dapat mengungkap rahasia pribadi. ‘’Bahwa membuka informasi nama dan besaran nilai sebagaimana dimohon oleh pemohon tidak terbukti dapat mengungkap rahasia pribadi, sebagaimana dimaksud Pasal 17 H angka 3 UU KIP,” katanya. (ant)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak fasilitas peribadatan, dan fasilitas lain di Temanggung. Menko Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta, kemarin mengatakan, Presiden juga menginstruksikan Polda Jateng segera mencari pelaku tindakan anarkis tersebut. ‘’Presiden juga menginstruksikan pelaku anarkis segera diproses secara hukum,” katanya. Selain itu, Presiden menginstruksikan aparat Pemda dan aparat keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi, dan tindakan pencegahan dini serta menindak tegas setiap tindakan anarkis apapun alasan yang melatarbelakanginya. Djoko menegaskan, Pemerintah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan oleh siapa
pun kepada siapa pun sesama WNI, apa pun alasannya. ‘’Jadi peristiwa itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas pelakunya,” katanya. Aksi perusakan terjadi menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung. Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat ulah sekelompok massa. Sebuah bangunan sekolah TK yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian. Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut. Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu. Aksi kerusuhan tersebut diduga dipicu setelah majelis
hakim membacakan vonis selama 5 tahun untuk terdakwa Antonius, pada sidang penistaan agama. Atas vonis itu, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang. Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan. Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakbarmenginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Kranggan, Temanggung. Waktu sehari tinggal disana digunakan terdakwa untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, 26 Oktober 2010 ia ditahan. (ant)
Polri Bantah Tak Antisipatif JAKARTA - Polri membantah tidak mampu mencegah aksi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah massa usai persidangan vonis terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan. ‘’Keberadaan aparat sebenarnya sudah berupaya mencegah itu. Masyarakat artinya tidak dalam sesuatu posisi yang tidak boleh berbaut apaapa. Keberadan disitu berkumpul bersamasama, kita kan berharap merek tertib, karena ini kan sidang di pengadilan,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menambahkan, pada dasarnya niat jahat seseorang tidak bisa diketahui serta merta. Pada saat masyarakat berkumpul, lanjutnya, bisa saja ada seseorang yang memiliki niat jahat untuk melakukan sesuatu. ‘’Kalau masa sedang berkumpul, kecenderunganya irasional. Jadi kalau ada yang sengaja menghasut, memprovokasi ini cepat sekali,” katanya. Terkait apakah tindakan anarkis tersebut dilakukan oleh ormas tertentu, Boy belum bisa menyimpulkan, karena hingga saat ini polisi masih melokalisir peristiwa tersebut, mengumpulkan saksi-saksi, dan alat bukti lainya serta
berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. ‘’Kita belum tahu, kita tidak bilang mengakatakan ormas dan sebagainya, pada prinsipnya kita, saat ini sedang menyelidiki siapa saja orang yang terlibat dalam tindakan anarki tersebut, karena ini merupakan tindakan pelanggaran hukum, yang harus kita tindak tegas dan tidak bisa ditoleril,” tandasnya. Terkait aksi anarkis yang dilakukan oleh massa tersebut, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka. ‘’da beberapa yang dimintai keterangnya, tapi belum bisa diungkapkan untuk kepentingan penyidikan, nanti kalau sudah ada kita kasih tahu,” tuturnya. Untuk mencegah agar aksi anarkis massa tersebut tidak terus meluas, polisi bekerja sama dengan tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Selain itu, anggota polisi juga masih disiagakan untuk mengamankan sejumlah obyek vital. ‘’Ratusan anggota Polres terdekat seperti Polres Magelang dan Temanggung masih stanby di situ,” terangnya. Agar kejadian ini tidak terulang, Polri imbuhnya, berharap agar masyarakat tidak bertindak anarkis dalam menghadapi berbagai kekecewaan. ‘’Kita berharap masyarakat melihat segala sesuatu dengan kepala dingin,’’ katanya. (wnd)
Dipo Alam :
SBY Bukan Marcos JAKARTA - Seskab Dipo Alam menyesalkan pernyataan dan tindakan tokoh lintas agama Mgr Martinus Situmorang dan Romo Benny Susetio yang bermimpi menjadi Kardinal Sin sebagai penggerak people power dan menjatuhkan Presiden Ferdinand Marcos di Philipina. ‘’SBY bukan Marcos. Ibu Ani Yudoyono bukan Imelda Marcos. Indonesia bukan Philipina. Sebagai yang mendukung SBY bersama mayoritas lainnya, saya tersinggung,” kata Dipo di Jakarta, kemarin. Dipo Alam menganggap, SBY tidak menumpuk harta dan tak ingin berkuasa selamanya seperti diktator Philipina itu. Ia menilai, komentar dan tindakan kedua tokoh lintas agama itu sudah merambah wilayah politik praktis dan pernyataannya sudah jauh dari etika agamanya yang berdasarkan kasih. Dipo menilai, keduanya dianggap telah menuding Presiden SBY melanggar UUD 1945, membodohi publik, dan ingkar janji. ‘’Silahkan bermimpi menjadi Kardinal Sin. Tapi ini Indonesia bung,” tegasnya. Aktivis mahasiswa 1975 itu mempertanyakan kredo “Iman bekerja lewat kasih” (Fides per Caricatan Operatur). ‘’Apakah masyarakat Katolik Indonesia dizalimi atau dipersulit sehingga mereka bicara seperti itu,’’ katanya. (ant)
Terkait Ahmadiyah
Dua Orang Ditahan JAKARTA- Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait bentrok antara warga Pandeglang dengan Jemaah Ahmadiyah. ‘’Polri sementara telah memeriksa dua orang sebagai tersangka. Inisialnya U dan K alias A,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Bahrul di Jakarta, kemarin. Anton menambahkan terkait kasus tersebut keduanya warga lokal Pandeglang. ‘’Ini untuk yang inisial A (warga Cikesik), yang si U orang Pandeglang,” paparnya. Terkait peranan kedua orang tersebut, Anton belum bisa menjelaskan secara pasti apakah kedua oknum tersebut ikut penyerbuan atau penganiayaan. ‘’Kita tunggu perkembangannya. Tapi yang jelas mereka juga turut melakukan penganiyaan,’’ jelas Anton. Untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah yang berbuntut meninggalnya tiga orang dari pihak Ahmadiyah tersebut, Polri tambahnya, menurunkan tim internal yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol. Nanan Soekarna untuk melihat apakah dalam kasus tersebut, penanganan sesuai prosedur atau tidak. ‘’Tim ini sedang turun ke lapangan dan melihat serta mencari fakta di lapangan, apakah ada sistem yang tidak berjalan,” terangnya. (wnd)