Edisi 08 Februari 2011 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 8 Februari 2011

Kenaikan BI Rate

Masih Bergairah

Kampanye Komodo Telan Dana

PENGAMAT ekonomi Jhon Tafbu Ritonga mengatakan, kenaikan BI Rate akan meningkatkan hot money di dalam negeri. Kenaikan BI Rate dipastikan mendorong kenaikan suku bunga termasuk simpanan sehingga dana ...hal. 1

KEMENTERIAN BUMN optimistis “pooling” (porsi penjatahan terpusat) penawaran saham umum (IPO) PT Garuda Indonesia kepada investor ritel lokal bisa diserap pasar sebesar lima persen. “Kita berharap ...hal. 2

KEMENTERIAN Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) telah menghabiskan Rp10,5 miliar dalam tiga tahun terakhir untuk kampanye Taman Nasional Komodo sebagai New7Wonders of Nature. “Dana yang ...hal. 6

Pengemban Pengamal Pancasila

No. 26 tahun V

Suluh Indonesia/ant

BERTEMU - Ketua BPK Hadi Poernomo disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono serta pimpinan lembaga negara lainnya memberikan keterangan usai melakukan pertemuan.

Insiden Ahmadiyah

Segera Investigasi

LPSK Tak Berani

Lindungi Gayus JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat memberikan kepastian apakah terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan akan diberikan perlindungan atau tidak. ‘’Jadi, kalaupun permohonan masuk, tidak serta merta Gayus memenuhi syarat untuk dilindungi. Kami akan terlebih dahulu melihat apakah posisi dia sebagai saksi, korban, atau pelapor,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat rapat dengar pendapat dengan (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta, kemarin. Haris mengatakan, untuk bisa dijamin keamannya, Gayus harus terlebih dulu memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, LPSK juga akan melakukan koordinasi dan meminta pertimbangan kepada sejumlah pihak, yang terkait dengan penanganan kasus Gayus itu. Hal itu penting untuk memastikan apakah segala keterangan yang disampaikan Gayus layak ditelusuri atau tidak. Sebab, dia menilai, selama ini keterangan Gayus seringkali berubah-ubah. ‘’Ini tentunya harus di cek kembali akurasi dari keterangan yang diberikan,’’ katanya. (har)

Dewan Pers Terima

512 Pengaduan KUPANG - Dewan Pers menerima sebanyak 512 pengaduan masyarakat dalam tenggat waktu Januari-Desember 2010. Demikian diungkap Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo di Kupang, kemarin. Ia mengatakan hal ini dalam Workshop “Peningkatan profesional Wartawan Daerah” di Kupang, menjelang Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-65 di Kupang dengan topik “Problematika Penegakan Etika dan Profesionalisme Media” berdasarkan kasus pengaduan di Dewan Pers. Dari total 512 pengaduan tersebut, kata Agus, 121 merupakan pengaduan langsung dan sisanya sekitar 391 merupakan tembusan yang disampaikan ke Dewan Pers. ‘’Dari total 121 pengaduan langsung ke Dewan Pers sebanyak 48 kasus dimediasi dewan dan hanya empat yang mendapat keputusan akhir Dewan Pers dan sekitar 69 dilakukan lewat surat menyurat,” katanya. Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari kasus yang ditangani dan dimediasi, berakhir dengan keputusan bahwa media melakukan pelanggaran kode etik. Sementara sekitar 90 persen keputusan dan rekomendasi dipatuhi media. (ant)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan dilakukan melakukan investigasi menyeluruh kasus benturan fisik antara pengikut aliran Ahmadiyah dengan masyarakat sekitar di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sesungguhnya, menurut Kepala Negara jika kesepakatan yang ada ditaati dan dijalankan, maka benturan fisik yang telah menelan korban jiwa ini bisa dicegah. ‘’Terhadap hal ini, saya telah menginstruksikan dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui sebabakibat dan kejadian yang sebenarnya. Siapa yang lalai, salah, melanggar hukum harus diberikan sanksi,” kata Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Investigasi menyeluruh juga mencakup kemungkinan

terjadinya kelalain yang dilakukan aparat keamanan dan jajaran pemerintah. Karena sebenarnya menurut Presiden inisden ini bisa dicegah. ‘’Manakala sesungguhnya benturan itu bisa dicegah, tetapi pencegahan tidak cukup efektif dilakukan baik oleh aparat keamanan maupun pemerintah daerah setempat, maka sanksi dan tindakan juga perlu dilakukan,” imbuhnya. Presiden berharap kesepakatan yang telah tercapai di tahun 2008 harus sungguhsungguh ditepati agar konflik horizontal seperti ini terjadi lagi. Karena itu, dari hasil investigasi juga akan diketahui siapa yang tidak mentaati kesepakatan yang telah dicapai itu. ‘’Rakyat ingin mendapatkan kejelasan dari semuanya ini dan saya berharap jajaran pe-

merintah terkait, segera setelah peristiwa ini, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” perintahnya. Dari hasil investigasi menyeluruh itu, Presiden akan meneliti. Selain itu, Presiden meminta semua pihak untuk tidak lengah, menggangap ringan situasi ini. Bilamana sudah ada tanda-tanda akan terjadi bentrokan, segara ambil langkah semestinya. Jangan menunggu sampai terjadi benturan dan bentrokan. ‘’Aparat keamanan, komando teretorial antisipasif, profesional, tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan, dan mengambil tindakan terhadap pelaku kekerasan itu,’’ katanya. Presiden Yudhoyono berharap kepada semua pihak untuk peduli dalam rangka menjaga kerukunan. (har/oga)

Ahmadiyah Bisa Dibubarkan JAKARTA - Ahmadiyah bisa dibubarkan jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada. ‘’Ahmadiyah bisa dibubarkan melalui tiga pintu. Pertama, bila Ahmadiyah berbadan hukum dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, kemarin. Kedua, katanya, Organisasi Massa (Ormas) Islam bisa minta Ahmadiyah dibubarkan melalui proses dengan UU Keormasan sampai ke tingkat MA. ‘’Ketiga, Presiden dapat menyatakan langsung bahwa Ahmadiyah itu merupakan organisasi terlarang, sesuai UU No.1 PNPS,’’ tegasnya. Ia mengatakan, keputusan pembubaran Ahmadiyah ini bisa diambil setelah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penerapan SKB tiga menteri dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. ‘’Bagaimana implementasi SKB tersebut di lapangan, sudah dipatuhi kah atau belum,’’ tambahnya. Selain dibubarkan menurutnya, individu

yang tidak mematuhi SKB tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, berdasarkan pasal 156a KUHP. Bahrul Hayat menegaskan bahwa sebelum terbitmya SKB tiga menteri, pihak Ahmadiyah juga sudah menandatangani 12 butir pernyataan. ‘’Namun dari hasil monitoring terhadap pelaksanaan 12 butir tersebut, ternyata tidak semuanya dilaksanakan oleh Ahmadiyah. Langkah selanjutnya terbitlah SKB tiga menteri itu,” tegas Bahrul Hayat. Bahrul Hayat kepada wartawan menjelaskan SKB tentang Ahmadiyah ini, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) ada, tapi respon dari sejumlah kondisi yang prosesnya telah dirumuskan. Secara substansial SKB ini relevan dengan UU di atasnya maupun untuk ketertiban semua pihak. Ia mengimbau, agar masyarakat menahan diri mencoba melihat kepentingan berbangsa sesuai dengan aturan yang ada dan mengikat. ‘’Semua harus diselesaikan melalui forum dialog, jangan melakukan tindakan anarkhis,” ucapnya. (ant)

Keberadaan Nunun

Belum Diketahui JAKARTA - KPK menggaku samapi saat ini belum mengetahui pasti keberadaan saksi kunci dalam kasus travel cek, Nunun Nurbaeti Darajatun. ‘’Di rumahnya kan katanya sakit dan sedang berada di luar negeri, luar negerinya dimana ya kita tidak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, kemarin. Haryono menilai, Nunun tidak bersikap kooperatif terhadap surat pemanggilan untuk dirinya yang sudah tiga kali dikirimkan. ‘’Yang jelas sudah dipanggil berapa kali dan dokter menyatakan dia sakit,” ucapnya. Namun Wakil Ketua bidang Penyidikan itu menggaku, pihaknya belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Nunun apalagi melibatkan pihak asing untuk melacak keberadaannya. Pasalnya, saat ini status yang bersanggkutan masih sebagai saksi dan setiap saksi diperlakukan sama. Haryono menjelaskan, pemanggilan paksa dapat diberlakukan apabila yang bersangkutan telah terbukti sebagai tersangka. ‘’Yang jelas semua saksi sama, dan dia sebagai saksi, yang di KPK hanya ada saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana, hanya itu tak ada yang lebih,” jelas Haryono. (oga)

Ungkap Mafia Pajak

Angket Tidak Tepat JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, hak angket yang dilakukan oleh DPR dinilai tidak tepat untuk mengungkap kasus mafia pajak, sehingga Demokrat menarik dukungan dari pembentukan panitia khusus hak angket. ‘’Lebih baik persoalan mafia pajak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Para penegak hukum ini harus didorong agar bekerja secara maksimal dan kasus mafia pajak bisa dituntaskan,” kata Anas di sela-sela acara diskusi hukum dan politik DPP Demokrat di Jakarta, kemarin. Anas menjelaskan, hak angket adalah peristiwa politik yang konteksnya menyelidiki kebijakan pemerintah. ‘’Kalau terkait mafia pajak, kebijakan apa yang mau diselidiki. Lebih tepat urusan mafia pajak diserahkan ke aparat penegak hukum,” tuturnya. Apalagi, lanjut dia, saat ini KPK sudah mulai meneliti kasus mafia pajak ini, sehingga hal terbaik yang harus dilakukan adalah mendorong KPK. ‘’Partai harus mendukung KPK. DPR harus dukung juga agar KPK bekerja maksimal. Dengan begitu, jalurnya betul-betul jalur hukum,” ucapnya. (ant)

Pemerintah Siapkan Rencana Induk Pembangunan PEMERINTAH menyiapkan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025 yang diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Maret 2011. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana di Jakarta, kemarin mengatakan, pengembangan rencana induk ini diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Maret, dan hasilnya akan diluncurkan oleh Presiden bersamaan den-

gan peresmian proyek-proyek tertentu pada awal April 2011. Ia menyebutkan, penyusunan rencana induk itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disampaikan pada retret Bogor 30 Desember 2010 dan raker Presiden di JCC tanggal 10 Januari 2011.

Penyusunan rencana induk itu melibatkan sekitar 400 peserta yang terdiri dari menteri, pimpinan lembaga, pejabat eselon I, gubernur, Komite Ekonomi Nasional, Komite Inovasi Nasional, BUMN, asosiasi dunia usaha, pakar dan akademisi. Penyusunan rencana induk merupakan langkah awal menuju Indonesia menjadi negara maju dan merupakan 10 kekuatan besar dunia di 2025 dan enam besar dunia pada 2050

melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif adil dan berlanjutan. Strategi penyusunan rencana induk meliputi tiga elemen utama yaitu mengembangkan enam koridor ekonomi Indonesia dengan membangun pusatpusat pertumbuhan di setiap koridor dengan mengembangkan kluster industri dan atau kawasan ekonomi khusus yang berbasis sumber daya unggulan. Selain itu memperkuat konektivitas nasional yang

meliputi konektivitas intra dan antar pusat-pusat pertumbuhan di pulau dan pintu perdagangan internasional. Elemen ketiga mempercepat kemampuan iptek nasional untuk mendukung pengembangan program utama. Sementara itu Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pada 2025 PDB Indonesia diharapkan akan mencapai sekitar 3,8 miliar hinggga 4,5 miliar dolar AS. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.