20 HALAMAN
NOMOR 160 TAHUN KE 68
Online :http://www.balipost.co.id http://www.balipost.com E-mail: balipost@indo.net.id
terbit sejak 16 agustus 1948 perintis: k. nadha HARGA LANGGANAN Rp 90.000 ECERAN Rp 4.000
balipost (102 rb Like) http://facebook.com/balipost
Pengemban Pengamal Pancasila
kamis paing, 28 januari 2016
@balipostcom (3,8rb Follower) http://twitter.com/balipostcom
@balipostcom http://instagram.com/balipostcom
TELEPON: Iklan/Redaksi/Sirkulasi (0361) 225764 Faksimile: 227418
Dokumen Andal Reklamasi Teluk Benoa (1)
Akan Ada Perubahan Abrasi dan Naiknya Muka Air Laut
Jumat (29/1) besok akan digelar uji amdal untuk reklamasi Teluk Benoa. Acaranya akan digelar di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali. Sejumlah komponen diundang dalam pertemuan tersebut. Mereka di antaranya desa adat, camat, lurah, LSM dan akademisi. Dalam undangan tersebut juga dilampirkan dokumen Andalnya. Seperti apa isinya?
DOKUMEN Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dan PT Dinamika Atria Raya (DAR) menjadi lampiran undangan Uji Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang akan digelar 29 Januari mendatang. Pengantar dokumen Andal ditandatangani Direktur Utama TWBI Heru Budi Wasesa dan Direktur PT DAR M. Ikmal Ifandi Tuanaya di Jakarta, 7 Januari 2016. Dalam kata pengantar di bagian awal dokumen tertulis bila dokumen andal merupakan salah satu bagian dari
dokumen amdal. Dokumen ini disusun mengacu pada Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang telah disetujui dengan Nomor : SK.54/PKTLPDLUK/2015 tertanggal 1 Desember 2015. Andal yang dibahas tidak saja terkait rencana kegiatan revitalisasi Teluk Benoa, tetapi juga penambangan pasir laut dalam menunjang kegiatan revitalisasi Teluk Benoa di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Dokumen andal juga memuat beberapa prakiraan dampak penting. Hal. 19 Pendapatan Masyarakat
Komponen Pariwisata Bali Juga Menolak
Desa Adat Sesetan Tak Diundang Uji Amdal Denpasar (Bali Post) Desa Adat Sesetan sejatinya merupakan salah satu desa yang terdampak apabila proyek reklamasi Teluk Benoa diwujudkan. Namun, desa dengan penduduk terpadat di Kota Denpasar ini tidak masuk dalam daftar undangan Rapat Uji Amdal
di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur, 29 Januari besok. Begitu juga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau kegiatan lainnya berkaitan rencana reklamasi Teluk Benoa. Hal. 19 Jalur Utama
Desa Adat Seminyak Tolak Reklamasi
Denpasar (Bali Post)Penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa oleh investor tidak hanya diserukan oleh desa adat di pesisir Bali. Arus penolakan terhadap rencana pengurukan 800 hektar laut itu juga disuarakan komponen pariwisata di Pulau Dewata. Di antaranya Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung, Gabungan Pengusaha Bahari (Gahawisri) Bali, Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Bali dan unsur pariwisata lainnya. Mereka berpendapat, reklamasi Teluk Benoa tidak hanya akan merusak lingkungan, juga menciptakan ribuan pengangguran. Pasalnya, hampir sebagian besar masyarakat dan para pengusaha lokal menggantungkan hidup di Teluk Benoa. Selain tu, penambahan jumlah kamar hotel di tengah merosotnya kualitas pariwisata Bali, akan membangkrutkan hotel di Kuta dan Seminyak. Hal. 19 Jumlah Akomodasi
Mangupura (Bali Post) Satu per satu, desa adat di kawasan pesisir Bali Selatan menyatakan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Kali ini, Desa Adat Seminyak, Kuta, Badung yang memiliki 320 KK tegas menolak berdasarkan hasil paruman desa adat setempat. Penolakan ini sudah disampaikan kepada Majelis Alit Kecamatan Kuta agar diteruskan saat Rapat Uji Amdal di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur, 29 Januari besok. “Kami sudah mengadakan paruman desa yang diwakili oleh Bendesa Adat Seminyak, Prajuru Inti, Baga Parahyangan, Baga Pa-
wongan, Baga Palemahan, Kerta Saba Desa, Klian Suka Duka se-Desa Adat Seminyak, Kepala Lingkungan dan Bapedes. Kesimpulan rapat bahwa Desa Adat Seminyak dengan tegas menolak reklamasi Teluk Benoa,” ujar Bendesa Adat Seminyak I Nyoman Sudana, Rabu (27/1) kemarin. Sudana menambahkan, Desa Adat Seminyak juga tidak pernah mendapat sosialisasi yang pasti dan jelas terkait dampak reklamasi. Hal. 19 Tempat Suci
Kebijakan Ekonomi IX
Sasar Tiga Sektor
Simon Mignolet
Bali Post/AP
Piala Liga
Mignolet Penyelamat Liverpool
Liverpool – Simon Mignolet melakukan penyelamatan yang menentukan dari Marc Muniesa ketika Liverpool menyingkirkan Stoke City dengan kemenangan adu penalti 6-5 di Anfield, Rabu (27/1) dini hari, untuk mencapai final Piala Liga. Setelah Marko Arnautovic membatalkan keunggulan agregat 1-0 Liverpool dengan gol yang terlihat dicetak dari posisi offside, pertandingan harus diteruskan dengan perpanjangan waktu dan kemudian adu penalti. Dengan Mignolet menggagalkan upaya Muniesa, Joe Allen harus melakukan tendangan menentukan. Hal. 19 Adu Penalti
Jakarta (Bali Post) – Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kesembilan yang menyasar tiga sektor. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1) petang, menjelaskan ketiga sektor tersebut meliputi percepatan pemenuhan kebutuhan listrik rakyat, pemasukan ternak atau produk hewan dan deregulasi logistik. “Untuk mempercepat penyediaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik bagi rakyat melalui kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata Darmin. Ada lima pokok kebijakan di bidang ketenagalistrikan dalam paket kesembilan, antara lain memberikan dukungan pendanaan bagi PT PLN baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan
fasilitas pembebasan PPh atas hasil revaluasi aset. Sementara itu, terkait sektor pemasukan ternak atau produk hewan, kebijakan dalam paket ini mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri. “Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak dan atau produk hewan dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dengan memperhatikan kepentingan nasional,” kata Darmin. Sementara itu di sektor logistik, terdapat lima deregulasi kebijakan yang diambil antara lain di bidang pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN. (ant)
Bali Post/ant
PAKET EKONOMI - Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan) saat memaparkan Paket kebijakan Ekonomi IX di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1) kemarin.
KPK Tolak Revisi UU KPK
Bali Post/ant
KOMISI III - Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1) kemarin.
Jakarta (Bali Post) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, UU KPK yang ada saat ini masih relevan digunakan. “Untuk sementara ini menurut pendapat kami dengan UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK,” kata Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1) kemarin. Menurut Agus, yang diper-
lukan KPK dalam hal legislasi adalah revisi Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), revisi UU KUHAP, revisi UU Tipikor, dan revisi UU Perampasan Aset. “Itu yang dibutuhkan KPK,” tegasnya. Revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Ada 4 poin materi revisi yang dibatasi akan dibahas yaitu tentang prosedur penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, perlunya pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dan pembentukan penyidik independen. Mengenai pembentukan de-
wan pengawas, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, pihaknya memberikan catatan tentang fungsi kerja dari Dewan Pengawas bertujuan mengawasi kinerja KPK. Syarif berharap apabila Dewan Pengawas jadi dibentuk maka hanya bersifat mengawasi pelanggaran etik pimpinan KPK, bukan mengurusi perkara yang sedang ditangani KPK. “Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis,” kata Syarif. Hal. 19 Rawan Penyalahgunaan