Edisi Minggu 24 Maret 2019 | balipost.com

Page 1

12 HALAMAN

NOMOR 209 TAHUN KE 71

Online :http://www.balipost.co.id http://www.balipost.com E-mail: balipost@indo.net.id

terbit sejak 16 agustus 1948 perintis: k. nadha HARGA LANGGANAN Rp 90.000 ECERAN Rp 4.000

Bali Post

balipost http://facebook.com/balipost

SEJAK 1948

Minggu pon, 24 Maret 2019

@balipostcom http://twitter.com/balipostcom

@balipost_com http://instagram.com/balipostcom

Pengemban Pengamal Pancasila

Karya Ida Batara Turun Kabeh

Momentum bagi Umat Hindu untuk ”Mapunia” KARYA Ida Batara Turun Kabeh dan Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih merupakan momentum yang sangat baik untuk berdoa dan berharap agar semua umat manusia selalu bersyukur atas segala anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Dari rasa bersyukur dan berterima kasih maka kita semua akan mempunyai kesadaran untuk mulat sarira atau introspeksi tentang

pikiran, perkataan, dan perbuatan kita apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai dan tuntunan agama. Selain itu, momentum ini juga harus dimaknai untuk melakukan punia secara sekala maupun niskala. Praktisi Agama Hindu yang juga dosen Filsafat Unhi Denpasar, I Kadek Satria, S.Ag., M.Pd. H., mengatakan, mapunia pada hari raya suci, terlebih pada saat karya Ida

Batara Turun Kabeh dan Karya Panca Wali Krama akan memberikan penguatan terhadap upacara karya tersebut. Tidak sekadar ritualnya, melainkan harus diikuti aksi nyata umat untuk mendapatkan kebaikan secara sekala maupun niskala dengan cara mapunia. Apalagi, karya Ida Batara Turun Kabeh mengandung arti bahwa Ida Batara berkumpul di Pura Agung Be-

sakih, sehingga sangat baik untuk melakukan pemujaan dan mapunia. Sementara itu, Ida Pandita Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita dari Griya Agung Sukawati, Gianyar mengatakan, setiap upacara yang dilakukan tentu mempunyai makna yang signifikan apabila dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan lascarya. Baik dari segi pendanaan maupun pemikiran. Sebab, para leluhur

telah memikirkan dengan matang upacara Ida Batara Turun Kabeh ini terhadap dampak dan makna yang ditimbulkannya. Baik hubungan vertikal (aspek niskala), maupun hubungan horizontal (aspek kemanusian). Mapunia diartikan tak hanya menyumbang untuk pembangunan pura, namun juga sedekah untuk membangun SDM umat. Hal. 11 Berpikir Positif

BPM/dok

PUNIA - Memberikan pelayanan kesehatan gratis di Pasraman Besakih merupakan punia bagi umat Hindu.

ForBALI Tagih Sikap Nyata Parpol dan Politisi Denpasar (Bali Post) Perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa memasuki babak baru. Terlebih setelah lima tahun lebih, rakyat Bali yang tergabung dalam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) tak henti melakukan aksi penolakan. Sabtu (23/3) kemarin, ForBALI kembali menggelar parade budaya aksi turun ke jalan bersama Pasubayan Desa Pakraman/Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa di seputaran Renon dan depan Kantor Gubernur Bali.

TURUN KE JALAN Massa ForBali, Sabtu (23/3) kemarin, kembali turun ke jalan menuntut sikap parpol menolak reklamasi Teluk Benoa. BPM/wan

Pasca-imbauan PHDI

Kamar Jenazah RSUP Sanglah Penuh Tabanan Mulai Berkurang SEKALIPUN Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana telah mengimbau masyarakat untuk segera mengambil jenazah keluarga yang dititipkan cukup lama di rumah sakit (RS) untuk diupacarai direspons beragam oleh krama Bali. Di RSUP Sanglah kamar jenazah hingga Sabtu (23/3) kemarin, penuh. Sementara di Tabanan, warga sudah mulai mengambil jenazah keluarganya. Di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah yang hingga sore kemarin, menerima titipan 116 jenazah. “Per hari ini, ada yang memulangkan jenazah tapi ada yang masuk lagi. Jadi, bertambah lagi,” kata dr. I.B. Putu Alit, Sp.F., DFM., Kepala Bagian/ SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah. Mengingat kapasitas penyimpanan jenazah di RSUP Sanglah 70-an, maka pihaknya memanfaatkan pendopo dan rumah duka untuk tempat penitipan jenazah. Layanan perawatan jenazah ini merupakan layanan kesehatan bagi orang yang sudah meninggal. Karena orang yang sudah meninggal telah kehilangan beberapa haknya dan muncul hak–hak baru, di antaranya pengakuan dari negara bahwa dia sudah meninggal. “Jadi, RS mengeluarkan surat keterangan

kematian,” jelasnya. Sementara hak sosialnya yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan berupa perawatan jenazah. Dalam perawatan jenazah pun telah diatur dalam UU. Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah dr. Dudut Rustyadi, Sp.F., S.H. menambahkan, RSUP Sanglah sebelumnya paling banyak menerima titipan jenazah, 50-an. “Untuk di freezer ada 32 jenazah yang bisa disimpan. Sedangkan sisanya dalam peti. Termasuk yang dititipkan di pendopo dan rumah duka,” katanya. Titipan jenazah di RSUP Sanglah pun bervariasi. Ada yang titipan dari luar, ada pula yang memang meninggal setelah mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Ada pun biaya penitipan di freezer per harinya Rp 386 ribu dan dalam peti Rp 132 ribu. Kemungkinan penitipan jenazah masih akan bertambah mengingat larangan ngaben sampai 12 April 2019. Ia belum bisa memastikan sejauh mana kapasitas forensik bisa menampung, mengingat kamar jenazah berikut rumah duka dan pendopo telah digunakan untuk mengatasi penitipan jenazah yang membeludak. “Kita lihat saja nanti,” tuturnya singkat. Hal. 11 Sempat ’’Overload’’

BPM/wan

nagih janji parpol dan politisi di Bali. Hampir semua parpol pada saat Pilkada 2018 lalu, menyatakan diri menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahkan sampai ada partai yang membuat pakta integritas, hingga politisi yang tiba-tiba ikut turun melakukan aksi. Pihaknya tidak ingin sikapsikap seperti ini menjadi kebiasaan pada saat pilkada atau pemilihanpemilihan elektoral. “Jika dibiarkan, akan juga menjadi preseden politik yang buruk karena rakyat diberi janji-janji saja seolah-olah mereka menolak reklamasi tanpa ada sikap yang real,” imbuhnya. Menurut Gendo, partai politik yang sudah membuat pakta integritas ataupun tidak membuat tapi menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa harus bertanggung jawab dengan melakukan tindakan politik yang nyata. Hal. 11 Upaya Politik

’’Nyengker Setra’’ Multitafsir Lebih Baik Mengubur Jenazah

PENGUBURAN - Proses penguburan jenazah di Bali.

Upacara Karya Agung Panca Wali Krama (KAPWK) sedang berlangsung di Pura Agung Besakih. Selama karya berlangsung, umat Hindu di Bali nyengker setra. Krama dilarang melakukan upacara atiwa-tiwa/ ngaben dalam rentang waktu dari tanggal 20 Januari hingga 4 April 2019 mendatang. Namun di masyarakat, nyengker setra ini menimbulkan multitafsir. Ada kelompok yang melakukan kremasi dengan upacara pangabenan ada juga yang menitipkan jenazah keluarga berlama-lama di rumah sakit.

BPM/ist

LARANGAN atau nyengker setra ini sesuai dengan keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, nomor: 01/Pesamuhan-Madya/PHDI-Bali/ VIII/2018. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan keberhasilan yadnya Panca Wali Krama tersebut. Apabila ada yang meninggal setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Apabila ada yang meninggal dunia boleh makinsan di pertiwi dan dilakukan pada sore hari, namun tidak mendapatkan tirta pengentas. Sementara itu, apabila yang meninggal adalah sulinggih (dwijati), pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh di-pendem, secepatnya dikremasi dan juga diperkenankan untuk ngelelet sawa. Bagi yang masih berstatus walaka, tidak sampai munggah tumpang salu. Hal. 11 ’’Tirtha Pemarisudha’’

BANYAKNYA jenazah yang dititipkan di rumah sakit mengundang keprihatinan. Apalagi hal tersebut dilakukan karena upacara ngaben tidak diperkenankan selama Karya Agung Panca Wali Krama dan Batara Turun Kabeh di Pura Besakih. Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, menegaskan, kalau masyarakat memahami keputusan ini, mestinya jenazah keluarga yang meninggal tidak lagi dititipkan di rumah sakit. Dibandingkan menitipkan di rumah sakit, makinsan di pertiwi jauh lebih utama. Apalagi membawa

Wayan Koster

BPM/dok

orang yang meninggal di desa atau di rumah menuju ke rumah sakit, dalam sastra itu disebut nundung sawa. Sudiana berharap seluruh masyarakat Bali memahami keputusan ini untuk kelancaran karya di Besakih. Bukan Panca Wali Krama yang sebetulnya menyebabkan ada banyak jenazah yang dititipkan di rumah sakit, tapi ada salah pemahaman dari masyarakat yang menitipkan karena menganggap rumah sakit lebih utama daripada mapendem di pertiwi. Hal. 11 Berdasarkan Lontar

BPM/dok

I Gusti Ngurah Sudiana

Klungkung Terus Bertambah Bangli Tutup Titipan Jenazah SERUAN MUDP Bali agar jenazah yang dititipkan di rumah sakit segera diambil tindakan dan upacara sebagaimana mestinya, tak berpengaruh banyak pada situasi di kamar jenazah rumah sakit. Seperti di RSUD Klungkung, jumlah jenazah justru bertambah. Dari awalnya hanya 18 jenazah menjadi 25 jenazah.

PENUH - Peti di kamar jenazah RSUP Sanglah penuh.

‘’Ini merupakan aksi perdana ForBALI di tahun 2019. Aksi ini kan sebetulnya sama dengan yang lain, cuma ini kan merespons izin lokasi yang dikeluarkan Susi. Menurut kita, itu sikap dari pemerintah yang tidak berani berpihak pada gerakan rakyat,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana. Apalagi, lanjut Gendo, belum diketahui apakah izin lokasi yang dikeluarkan Menteri Susi tersebut memang diproses dari nol lagi atau tidak. Mengingat, izin lokasi yang dimiliki oleh PT TWBI sudah kadaluwarsa. Logika hukumnya, izin lokasi baru yang diproses dari nol. Namun, pihaknya melihat keluarnya izin lokasi tersebut seperti praktik izin perpanjangan karena yang diproses adalah amdal yang dulu belum memenuhi syarat. “Ini preseden hukum yang buruk, sehingga kita aksi lagi,” jelasnya. Kata Gendo, ForBALI juga me-

Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma, yang dihubungi Sabtu (23/3) kemarin, mengatakan, awalnya di kamar jenazah RSUD Klungkung ada 18 jenazah. Tujuh di antaranya disimpan di freezer, 11 jenazah lainnya ada di luar. Tetapi, data terbaru Sabtu

kemarin, total jumlah jenazah sudah bertambah menjadi 25 jenazah. “Tadi sudah dipulangkan lagi dua jenazah ke Nusa Penida. Sisanya 23 orang,” kata dr. Kesuma. Total kapasitas kamar jenazah RSUD Klungkung, maksimal 30 jenazah. Sementara

untuk biaya penitipan jenazah Rp 110 ribu per hari di pendingin dan Rp 75 ribu per hari di luar pendingin. MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman) Klungkung langsung menindaklanjuti seruan Bendesa Agung MUDP Bali, perihal menumpuknya jenazah di setiap rumah sakit di Bali. Seruan MUDP agar jenazah yang dititipkan di rumah sakit segera diambil tindakan dan upacara sebagaimana mestinya, akan segera diteruskan ke seluruh desa dengan mengumpulkan seluruh bendesa se-

Klungkung. Tujuannya, agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ketua MMDP Klungkung, Dewa Made Tirta, mengatakan sejak awal mendapat surat PHDI maupun Ketua Umum Panitia Panca Wali Krama Pura Agung Besakih, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh desa pakraman. Namun, masih ada beberapa warga yang menanyakan langsung kepadanya sehingga dia mesti kembali memberikan penjelasan agar tidak menim-

bulkan kebingungan. Ketua PHDI Klungkung, Putu Suarta, mengatakan sudah berkoordinasi dengan MMDP Klungkung, untuk memperjelas kembali duduk persoalan ini kepada masyarakat. “Apa pun kemarin yang menjadi arahan Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan MMDP untuk selanjutnya dilanjutkan ke setiap desa, apa yang menjadi hasil rumusan Gubernur, PHDI Bali dan MUDP terkait persoalan ini,” tegasnya. Hal. 11 Bangli Juga Penuh


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.