Edisi 31 Desember 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 31 Desember 2015

No. 238 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Wujudkan Harapan

Dengan Keyakinan MERAUKE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak untuk mewujudkan mimpi dan harapan anakanak bangsa dengan penuh keyakinan pasti dapat terwujud. ‘’Sekarang menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan, bukan menunggu terwujud. Mimpi tidak akan terwujud dengan sendirinya, harus diupayakan dengan segenap keyakinan,” kata Presiden Jokowi dalam acara peletakan Kapsul Mimpi di Lapangan Hapsana Sai, Merauke, Papua, kemarin. Presiden yang mengenakan kemeja putih dan tutup kepala khas Papua menyebutkan Indonesia adalah medan untuk mewujudkan berbagai mimpi tersebut. ‘’Kita harus tahu impian kita, terutama generasi muda, impian setiap provinsi menjadi pemamdu kemana bangsa ini akan dibangun ke

depannya,” kata Jokowi. Presiden menyebutkan Gerakan 70 Tahun Indonesia Merdeka yang dicanangkan di Sabang dan berakhir di Merauke telah menghimpun berbagai mimpi dan harapan untuk 70 tahun ke depan. ‘’Impian bisa dicapai dengan kerja keras, integritas, etos kerja, kejujuran sehingga kita dapat bersaing dengan bangsa lain. Kompetisi adalah tantangan. Saya yakin kita mampu wujudkan impian itu,” katanya. Ia menyebutkan Tanah Papua menjadi titik balik untuk melaksanakan cita-cita pendiri bangsa. ‘’Kia harus kenali potensi diri sendiri, potensi untuk mewujudkan kemakmuran bagi semua,” katanya. Gunernur Papua Lukas Enembe atas nama rakyat Papua menyampaikan selamat datang kepada Presiden Jokowi. (ant)

PMJ Sita Sabu 106 Kilo JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya (PMJ) menyita 106,77 kilogram sabu-sabu dan 145.000 butir ekstasi dan menangkap 16 tersangka selama Desember 2015. ‘’Polda Metro Jaya dan jajaran mengungkap kasus narkoba yang berlangsung selama Desember 2015 melalui operasi khusus menjelang tahun baru,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, kemarin. Tito mengatakan 16 tersangka terdiri dari delapan Warga Negara Indonesia, empat Warga Tiongkok, tiga Warga Malaysia dan seorang Warga Singapura. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani tujuh kasus peredaran narkoba jaringan internasional selama Desember 2015 itu. Kasus tersebut antara lain, pertama

melibatkan empat tersangka WNI yakni DK, YS alias IIN, RD dan ER dengan barang bukti 13,943 kg sabu-sabu di Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, Cempaka Putih dan Sawah Besar Jakarta Pusat pada 10-11 Desember 2015. Kasus kedua melibatkan Warga Tiongkok ZH dan tiga WNI yakni FA alias ECG, DP, serta EM alias UM dengan barang bukti 15,36 kg sabu-sabu di parkiran Mangga Dua Square Pademangan Jakarta Utara pada 15 Desember 2015. Kasus ketiga dengan tersangka Warga Singapura NGY alias MTW alias MT dan Warga Tiongkok SH alias YTG dengan barang bukti 31,069 kg sabu-sabu di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat dan Kalideres Jakarta Barat pada 16 Desember 2015. (ant)

Kejagung Minta Izin Presiden

Periksa Setya Novanto JAKARTA - Presiden Joko Widodo masih belum memutuskan akan memberikan izin atau tidak terkait pemeriksaan anggota DPR Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung. Sesuai ketentuan perundangan, pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui surat permo-

honan resmi dari Kejaksaan Agung perihal pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam kasus rekaman permintaan saham divestasi Freeport yang akhirnya memaksa Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. ‘’Sebelum Presiden membaca mengenai surat tersebut,

selalu ada yang namanya memo, memorandum dari Seskab maupun Sesneg. Nanti memorandum ini yang akan disampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut. Yang jelas pada saat ini surat tersebut di Setneg maupun di Setkab ditelaah dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada,” kata Seskab Pramono Anung di Gedung Set-

neg Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Menurutnya, sejak surat permohonan izin pemeriksaan diterima pihak Istana Kepresidenan pada 24 Desember 2015 atau satu hari menjelang hari Natal. Surat dari Kejagung bernomor R78 tertanggal 23 Desember 2015 itu belum sampai ke meja Presiden. ‘’Seperti kita ketahui bersama, (Pres-

iden) kan sudah tak ada di Jakarta, beliau ada di Solo kemudian ke Kupang. Kemarin balik sebentar, membuka (peresmian gedung baru) KPK dan langsung ratas dan berangkat ke Papua,” katanya. Sepulang dari Papua, Presiden Jokowi dipastikan baru akan membaca substansi surat tersebut. (har)

Suluh Indonesia/ant

TOLAK GUGATAN - Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu.

TIDAK TERBIT Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Masehi yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Jumat (1/1) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (4/1). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi

ICMI :

Harus Efektif Berantas Korupsi JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim SeIndonesia (ICMI) berharap pemerintah efektif dalam pemberantasan korupsi baik preventif maupun tindakan. ‘’Kami juga berharap semakin solidnya KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menangani korupsi serta penegakan hukum yang semakin kuat dan terciptanya keadilan dalam aspek hukum bagi seluruh masyarakat,” kata Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie dalam Konferensi Pers “Refleksi Akhir Tahun ICMI di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan tahun ini ditandai dengan gonjangganjing KPK dan Polri di mana adanya kalangan yang menginginkan pelemahan KPK. Sebagai contoh, kata dia, adanya inisiatif perubahan UU KPK, terpilihnya pemimpin baru KPK jil-

id IV yang sarat dengan kepentingan, dan adanya gebrakan pemberantasan korupsi oleh Bareskrim Polri yang ditandai dengan pergantian Kabareskrim. ‘’Selain itu, masalah lainnya adalah ramainya kasus PT Pelindo, suap Gubernur Sumatera Utara, dan kasuskasus pertanahan antara masyarakat dan perusahaan besar,” kata mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu. Selain itu, Jimly juga berharap tahun depan keamanan di Indonesia dapat terjamin, yaitu dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap keutuhan NKRI, mengantisipasi terorisme, memperkokoh hubungan Bhinneka Tunggal Ika, dan memantapkan ketertiban dalam masyarakat. ICMI merasa ikut bertanggung jawab dan berkomitmen mengambil peran terdepan dalam hal ini. (ant)

PN Palembang Suluh Indonesia/ade

DEMO PPP DI KEMENKUMHAM - Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengeluarkan SK dalam menindaklanjuti hasil putusan PTUN terkait kisruh PPP.

Suluh Indonesia/ant

WARGA MENDUDUKI BANDARA SENTANI - Pengunjuk rasa menduduki area landasan pesawat di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, kemarin. Mereka menuntut adanya kepastian pembayaran tanah hak ulayat Bandara Sentani.

Tolak Gugatan Kasus Bakar Hutan PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang menilai justru PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang mengalami kerugian sehingga menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,8 trilun. Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan dalam sidang pembacaan putusan di PN Palembang, kemarin mengatakan, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli diketahui bahwa pihak penggugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ KLHK) tidak dapat membuktikan perhitungan kerugian seperti yang digugatkan melalui hasil laboratorium terakreditasi. Hal ini juga yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sehingga memutuskan menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke penggugat Rp10.521.000. Selain itu, adanya faktor lain juga menjadi pertimbangan, di antaranya, peralatan pengendalian kebakaran

(mengenai jumlah yang seharusnya, pemerintah dinilai belum memiliki peraturan baku), lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi, pekerjaan penanaman diserahkan ke pihak ketiga, adanya pelaporan secara reguler dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Kabupaten OKI. Gugatan dinilai prematur, eksepsi gugatan kabur, waktu terjadinya kebakaran tidak jelas, dalil tidak jelas, dan justru pihak tergugat yang mengalami kerugian lebih besar. Dari hasil laboratorium diketahui bahwa tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah terbakar justru tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik. Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara, kehilangan keanekaragaman hayati, sehingga tidak dapat dibuktikan perbuatan melawan hukumnya. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.