Edisi 30 Desember 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 30 Desember 2016

No. 242 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Presiden Bantah Isu Reshuffle JAKARTA- Presiden Joko Widodo membantah isu yang beredar terkait dengan rencana kocok ulang jajaran kabinet di pemerintahannya. Kepada sejumlah jurnalis saat peninjauan pembangunan wisma atlet di Kemayoran, Jakarta, Kamis, Presiden menyatakan bahwa tidak ada rencana apapun untuk merombak kabinet. “Tidak ada,” ujar Presiden singkat. Bahkan, dirinya sempat dua kali mengulang penegasannya tersebut dengan jawaban yang sama ketika kembali ditanyakan mengenai hal tersebut. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah memberikan bantahannya soal rumor itu. Hal tersebut ia kemukakan saat

melakukan kunjungan kerja untuk meninjau korban banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (28/12). “Belum. Belum dibicarakan,” kata Jusuf Kalla. Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Presiden Johan Budi juga menyatakan belum mengetahui adanya rencana perombakan kabinet tersebut. Ia juga memberi penegasan bahwa kewenangan perombakan kabinet ada pada Presiden Joko Widodo dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun. “Saya belum pernah mendengar secara langsung dari Presiden soal ada reshuffle lagi. Merombak kabinet sepenuhnya kewenangan sekaligus hak prerogatif presiden,” paparnya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/12). (ant)

Suluh Indonesia/ant

AKTIVIS LSM TERDUGA KORUPSI - Aktivis LSM Kebumen Muhammad Basikun Mualim (Ki Petruk) di dalam mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12). Penahanan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan buku, alat peraga serta TIK.

Mohamad Sanusi Divonis

7 Tahun Penjara

Suluh Indonesia/ant

ANTISIPASI PERKEMBANGAN MEDSOS - Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12). Rapat membahas antisipasi dampak media sosial.

JAKARTA- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang. “Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua majelis hakim Sumpeno dalam

sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman. “Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyakaat yang akan menentukan pilihannya,” tambah Sumpeno yang didampingi oleh Mas’ud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar sebagai anggota majelis hakim. Putusan itu berdasarkan dua dakwaan berlapis yaitu

pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti menerima Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman Trinanda Prihantoro agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman Widjaja. Uang itu diberikan pada 28

dan 31 Maret 2016 melalui Trinanda yang merupakan staf Ariesman. Sebelum menerima uang itu Sanusi melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha reklamasi lain untuk membicarakan RTRKSP. Pertemuan pertama terjadi di rumah pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan yang dihadiri Sanusi dan anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin serta Ariesman Widjaja. Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor PT Agung Sedayu Grup lantai 4 antara Aguan, anaknya Richard Halim dan Ariesman. Atas putusan itu Sanusi menyatakan pikir-pikir. “Karena Pak Maqdir sakit, saya mohon izin untuk diskusi dengan beliau,” jawab Sanusi. Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.(ant)

Presiden Akan Evaluasi

Media Daring Penyebar Kebohongan PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi media-media “online” atau daring yang memproduksi berita-berita bohong yang menyertakan sumber yang tidak jelas. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas dengan Topik Antisipasi Perkembangan Media Sosial di Kantor Presiden Jakarta, Kamis. “Penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi mediamedia ‘online’ yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, den-

gan judul yang provokatif, mengandung fitnah,” kata Presiden, menegaskan. Ia juga meminta gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, keadaban masyarakat dalam bermedio sosial. Menurut dia, gerakan ini penting untuk mengajak netizen mengampanyekan cara berkomunikasi melalui media

sosial yang baik, yang beretika, yang positif, yang produktif, dan yang berbasis nilainilai budaya bangsa. “Teknologi informasi berkembang dengan sangat luar biasa dan kita mendapatkan data bahwa di Indonesia sekarang ada 132 (juta) pengguna internet yang aktif atau sekitar 52 persen dari jumlah penduduk yang ada. Dari jumlah pengguna internet tersebut ada sekitar 129 juta yang memiliki akun media sosial yang aktif,” tuturnya. Sebanyak 129 juta pengguna internet tersebut tercatat aktif di media sosial. “Dan yang menarik rata-rata menghabiskan waktu rata-rata 3,5 jam per hari untuk konsumsi internet melalui handphone,” ucapnya. Oleh sebab itu, kata Presiden, perkembangan teknologi yang sangat pesat itu harus betul-betul diarahkan dan dimanfaatkan ke arah yang positif atau ke arah untuk kemajuan bangsa. Hal itu dinilainya perlu untuk menambah pengetahuan, wawasan, menyebarkan nilainilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kerja keras, integritas, kejujuran, nilainilai toleransi dan perdamaian, solidaritas, dan nilai-nilai kebangsaan. “Media sosial harus dikembangkan ke arah yang produktif mendorong kreativitas dan inovasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PREDIKSI CUACA AWAL TAHUN 2017 - Petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantau kondisi cuaca melalui layar komputer, di Jakarta Timur, Kamis (29/12). BNPB memprediksi cuaca pada awal tahun 2017 selama Januari-Maret diprediksi curah hujan normal bahkan pada beberapa tempat kondisinya di bawah normal, sehingga ancaman banjir, longsor dan puting beliung berkurang.

MK Terbitkan

Peraturan Sengketa Pilkada JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dalam rangka menghadapi penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2017 di MK. “Ada beberapa PMK yang diterbitkan untuk mengatur penanganan sengketa Pilkada 2017,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis. PMK ini diharapkan Arief

dapat menjadi pedoman penanganan sengketa Pilkada Serentak 2017. Berikut ini adalah empat peraturan yang diterbitkan oleh MK terkait penanganan sengketa Pilkada Serentak 2017: 1. PMK Nomor 01 Tahun 2016 tentang pedoman Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2. PMK Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bu-

pati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon; 3. PMK Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota; 4. PMK Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait. Selain menerbitkan PMK, MK juga telah menyiapkan sistem aplikasi permo-

honan pendaftaran sengketa Pilkada Serentak 2017 dalam jaringan. “MK juga menyelenggarakan bimbingan teknik untuk pasangan calon, termasuk kuasa hukum, dan penyelengara Pemilu,” pungkas Arief. Arief menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat serta dapat langsung dijadikan sebagai hukum positif. Oleh karena itu, akan lebih baik bila putusan MK dijadikan acuan.(ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.