Edisi 30 Juni 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Kamis, 30 Juni 2016

No. 124 tahun X

UU Tax Amnesty

Tak Sesuai Pancasila JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang baru disetujui DPR RI tidak sesuai dengan Pancasila karena tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. ‘’Pada sila kelima Pancasila berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Hidayat ketima menerima pengurus DPP Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Sementara, dalam UU Pengampunan Pajak memberikan pengampunan terhadap pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri terutama Singapura. Para pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri diberikan pengampunan dan diabaikan kasus hukumnya, jika membawa kembali dananya ke Indonesoa. Padahal, kata dia, pengusaha Indonesia yang melarikan dana ke luar negeri, umumnya karena terkait dengan persoalan hukum seperti korupsi dan penggelapan. ‘’Terhadap pengusaha seperti ini seharusnya tidak diampuni, tapi kasus hukumnya diproses. Setelah ada bukti kuat, pengusaha ditangkap dan dananya dikembalikan ke Indonesia,” katanya. Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlakuan terhadap pengusaha seperti ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Dia mencontohkan, masyarakat kelas bawah dikenakan pajak pada saat belanja, tapi pengusaha bermasalah malah diampuni pajaknya. Selain itu, katanya, juga memberikan ketidakadilan terhadap pengusaha yang patuh terhadap aturan hukum termasuk membayar pajak secara tertib dan benar. (har)

KPK Tetapkan Lima Tersangka JAKARTA - KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumbar yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. ‘’Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, kemarin. IPS adalah anggota Komisi III DPR RI bernama I Putu Sudiartana. KPK telah menyegel ruang kerja politisi Partai Demkokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I. Putu, yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer

ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu. Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, lanjut Syarief, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami ‘commitment fee’ yang dijanjikan kepada Putu. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sementara itu, tersangka penerima suap lainnya yaitu SHM yang merupakan pengusaha dan NOP yang adalah sekretaris pribadi dari IPS. Kemudian, KPK juga menetapkan YA dan SPT tersangka pemberi suap. (ant)

Suluh Indonesia/ade

DIPERIKSA - Samsul Hidayatulla, kakak Saipul Jamil diperiksa terkait kasus suap di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Usai Bukber

Sudiartana Ditangkap JAKARTA - Ada hal menarik sebelum anggota Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali, I Putu Sudiartana sebelum ditangkap penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengungkapkan sebelum ditangkap, Sudiartana sempat menghadiri buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga anti korupsi tersebut. ‘’Temanteman di Whatsapp lihat pak PS (Putu Sudiartana) akrab dengan pimpinan KPK, karena habis buka bersama. Kawankawan bertanya ada apa? Kok habis senyum-senyum dan ketawa-ketawa dengan pimpinan KPK lalu ditangkap. Ada apa? Mudah-mudahan KPK Suluh Indonesia/ade

BARANG BUKTI - Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dengan mata uang asing serta bukti transfer saat jumpa pers terkait penangkapan anggota DPR I Putu Sudiartana di Jakarta, kemarin. KPK dalam menangani kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sumatra Barat ini telah menetapkan lima orang tersangka.

KPK :

Harta Tidak Berkorelasi Kemenangan Dalam Pilkada KOMISI Pemberantasan Korupsi merilis riset tentang pendanaan kampanye yang menghasilkan temuan bahwa tidak ada korelasi antara harta kekayaan calon kepala daerah dan kemenangannya di pemilihan umum. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, kemarin mengatakan, pasangan calon yang kaya ternyata tidak berkorelasi dengan kemenangannya. Sebenarnya yang kami cari apakah biaya kampanye yang besar berkorelasi dengan kemenangan, tapi datanya tidak tersedia. Dalam risetnya, KPK juga tidak menemukan adanya peningkatan dalam dana hibah, bantuan sosial, atau pengadaan barang dan jasa untuk calon petahana pada T-1 (setahun sebelum pemilihan) dan T+0 (tahun pemilihan). ‘’Sela-

ma ini kita beranggapan kalau petahana akan meningkatkan APBD sehingga saat pencalonan, dia dapat dana. Ternyata datanya bilang tidak ada. Dan kelihatannya bukan pakai dana hibah dan bansos lagi, tapi dana program. Jadi, di dana program sudah ada pembayaran atau kompensasi pendukung-pendukungnya,” katanya. Dia mengatakan perbedaan anggaran yang signifikan pada pemerintahan petahana kecenderungannya justru terjadi pada tahun pertama hingga tahun kelima setelah pemilihan umum. KPK merekomen-

dasi kepada auditor untuk melakukan pemeriksaan khusus pada T+1 atau setahun setelah pemilihan umum. Selain itu, KPK juga memandang pengaturan dana kampanye melalui data laporan penerimaan dan pengeluaran kurang efektif karena batas maksimal dananya sering dilewati, laporannya tidak disampaikan, atau laporan yang disampaikan tidak akurat. ‘’Ada biaya lain yang nilainya signifikan besar tapi tidak dicantumkan, antara lain biaya mahar sebelum kampanye dan biaya saksi di TPS,” kata Pahala. Biaya mahar termasuk salah satu dana terbesar dengan nilai yang berbeda antara pasangan calon yang dipinang dan meminang partai. KPK merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperluas defi-

nisi biaya kampanye bukan hanya selama kampanye, tetapi sebelum kampanye agar mencakup pula dana mahar dan sesudah kampanye untuk meliputi biaya saksi dan sengketa. Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan UU sekarang dan revisinya belum mengatur pembatasan dana kampanye yang bersumber dari calon maupun partai politik. ‘’Karena esensi pilkada demokratis harus membuka ruang partisipasi masya-rakat, jadi idealnya dana yang dikeluarkan oleh calon dari parpol tidak boleh lebih besar dari sumbangan perorangan dan badan usaha swasta guna menggambarkan legitimasi politik dari pasangan calon yang berkontestasi,” kata dia. (ant)

bisa memberikan penjelasan. Dari tadi malam kan kaya ada hantu. Desas-desus (tidak jelas),” kata Desmond J. Mahesa di Jakarta, kemarin. Pada Senin, 27 Juni 2016 lalu, anggota dan pimpinan Komisi III DPR memenuhi undangan buka puasa bersama pimpinan KPK di Gedung KPK. Diselasela acara tersebut, Putu Sudiartana menyempatkan diri berfoto bersama dengan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam foto yang beredar di media sosial itu, tampak Agus dan Sudiartana saling melempar senyuman. Desmond mengatakan klarifikasi pimpinan KPK secara detil penting agar tidak ada persepsi berbeda di internal Komisi Hukum DPR itu. “Tadi malam beberapa anggota Pan-

ja (Penegakan Hukum) dan pimpinan Komisi berkomunikasi dengan KPK untuk minta penjelasan. PS terkena kasus apa? Bagi kami ini penting agar kami meresponsnya dengan bijak. Jangan sampai kami punya persepsi lain,” kata politisi dari Partai Gerindra ini. Rekan sejawat I Putu Sudiartana di Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengakui sebelum ditangkap, Sudiartana sempat menghadiri buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga anti korupsi tersebut. “Betul Bung (I Putu Sudiartana),” kata Masinton. Penegasan tersebut membenarkan adanya foto yang diunggah dan beredar di media sosial, saat Ketua KPK Agus Rahardjo berfoto berdua dengan Putu Sudiartana. (har)

Sudiartana Dipecat JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan seluruh jajaran kader partai mulai anggota Fraksi Demokrat DPR, Ketua Dewan Kehormatan Partai, dan Sekretaris Jenderal Partai di Cikeas, Bogor, kemarin. Rapat digelar menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana oleh KPK. Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memastikan Putu Sudiantara akan menerima sanksi pemecatan, karena kasus korupsi yang dialaminya adalah tertangkap tangan secara langsung oleh penyidik KPK. Selama ini, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat

yang tertangkap tangan, mendapatkan sanksi pemecatan dari keanggotaan partai. ‘’Yang jelas partai kami tegas, katakan tidak pada korupsi. Kalau ada anggota kami yang tertangkap KPK, tidak akan mendapat bantuan hukum dan langsung dipecat,” kata Ruhut Sitompul menanggapi sanksi yang akan diberikan partainya terhadap Putu Sudiartana. Berdasarkan laman resmi yang dilansir lembaga anti korupsi tersebut, Putu Sudiartana yang juga Wakil Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Bali ini tercatat memiliki harta kekayaan Rp 12.936.168.392 dan utang Rp 364.694.807. Dengan demikian, setelah dipotong utang hartan-

ya berjumlah Rp 12.571.473.585 atau Rp 12,5 miliar. Sudiartana terakhir kali tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 Maret 2013 silam saat dirinya mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur Bali 2013-2018. Dalam laporannya, dia diketahui memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 11.775.860.000 yang terdiri dari sejumlah tanah di Kabupaten Buleleng, Badung, Klungkung, Tabanan hingga Kota Denpasar. Sementara harta bergerak Putu terdiri dari alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 650.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp 14.225.000. (har)

Suluh Indonesia/ade

FOTO BERSAMA - Putu Sudiartana (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) foto bersama usai acara buka puasa bersama pimpinan KPK dan Komisi III DPR di Jakarta, sehari sebelum ditangkap.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.