Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasila
Rabu, 29 Juni 2016
No. 123 tahun X
Pejabat Kemenag Jadi Tersangka JAKARTA - Kejagung menetapkan Dirjen Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kemenag Dasikin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan Agama Buddha. Serta buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012. ‘’Tadi kita periksa sebagai saksi, Ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya,” kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, kemarin. Perannya, kata dia, dalam kasus itu ikut mengantar proyek bahkan pencairan uang belum ditandatangani PPK sudah dikeluarkan. ‘’Berdasarkan audit BPKP kerugian negara Rp4,7 miliar,” katanya. Dijelaskan, pidana yang menjerat
Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012. Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp10 miliar. Sebelumnya, Kejagung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara, Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara, Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara, Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara, serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PUTUSAN SELA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di PN Jakpus, kemarin. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Jessica dan melanjutkan proses persidangan.
Presiden Instruksikan
Usut Tuntas Vaksin Palsu
BOGOR - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk mengusut tuntas kasus kejahatan pemalsuan vaksin kesehatan. ‘’Ini sudah berjalan sangat lama sudah 12-13 tahun. Oleh sebab itu betul-betul ditelusuri,” kata Jokowi di Istana Bogor, kemarin. Menurut Presiden, kejahatan pemalsuan vaksin untuk kesehatan tersebut
dapat mengancam masa depan generasi dan sumber daya manusia Indonesia. Presiden meminta penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut. ‘’Saya sudah perintahkan untuk menelusuri secara detail dan kita harapkan ini betul-betul jangan terulang lagi. Berikan hukuman yang seberat-beratnya baik yang memproduksi, yang mengedarkan, maupun memasarkan,” tegas Presiden.
Kepala Negara juga meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas jika ada oknum pemerintah yang terbukti terkait dalam tindak kejahatan pemalsuan vaksin. “Akan seperti apa anak-anak kita nantinya. Ini sangat berbahaya, kejahatan luar biasa,” ujar Jokowi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di beberapa daerah di Indonesia menemukan vaksin yang terindikasi palsu beredar, di antaranya di Semarang dan Pekanbaru, Riau.
Dalam pemeriksaan di Semarang, BPOM menemukan vaksin yang diduga palsu karena tidak menemukan izin edar dan waktu kedaluwarsanya. Sementara itu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial R di Jakarta terkait kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi. Hingga Selasa, Polisi telah menahan 16 tersangka yang diduga terkait dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. (ant)
Suluh Indonesia/ant
UU PENGAMPUNAN PAJAK - Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Ketua DPR Ade Komarudin (tengah), disaksikan para wakil ketua dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
RUU Pengampunan Pajak Disetujui
Upaya Mengembalikan Uang Wajib Pajak RAPAT paripurna menyetujui RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi undang-undang dengan berbagai catatan. Keputusan diambil setelah ada perdebatan beberapa fraksi yang menolak dan menyetujuinya. Ketua DPR Ade Komarudin yang memimpin rapat paripurna tersebut menanyakan kepada forum tentang RUU tersebut. “Apakah RUU Tax Amnesty dapat disahkan?” tanyanya tanpa menunggu lama dari pendapat anggota dewan lainnya, Ade langsung mengetuk palu pengesahan RUU itu. “Tok,” tanda RUU tersebut sah
menjadi UU. Ketua Komisi IX Ahmadi Noor Supit dalam laporan akhirnya mengatakan, masingmasing fraksi memberikan catatan saat RUU Pengampunan Pajak dalam proses pengambilan keputusan di tingkat I. Beragam catatan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan kepu-
tusan di tingkat II. Dalam RUU yang terdiri dari 13 Bab dan 25 Pasal itu terdapat beberapa pokok pikiran antara lain pertama, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kemudian, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta penjualan atas barang mewah. Kedua, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Ketiga, tarif uang tebusan terbagi menjadi tiga yakni tarif uang tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2% untuk periode 3 bulan pertama, 3% di 3 bulan periode kedua, dan 5% di periode 1 Janauari 2017 sampai 31 Maret 2017. Uang Tebusan Sedangkan mengenai tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri sebesar 4% di periode 3 bulan pertama, 6% di periode 3 bulan kedua, dan 10% periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Setelah itu, tarif pajak bagi wajib pajak UMKM sebesar 0,5% terhadap mereka yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, 2 % tehadap wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam surat pernyataan sampai dengan 31 Maret 2017 mendatang. (har)
Suluh Indonesia/ant
PEMUSNAHAN MIRAS ILEGAL - Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat (kedelapan kiri) bersama Kepala Staf Koarmabar (Kasarmabar) Laksamana Pertama TNI Yudo Margono (kesembilan kiri) beserta pejabat terkait memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil operasi minuman beralkohol ilegal di kawasan Monas, Jakarta, kemarin. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta memusnahkan minuman beralkohol ilegal sebanyak 19.628 botol yang antara lain hasil penertiban di kawasan Kalijodo.
Kasus Penyanderaan
Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemerintah bersikap tegas dalam penanganan penyanderaan ABK Indonesia di wilayah Perairan Filipina. ‘’Masalah sandera itu masih dalam proses, terhadap Pemerintah Filipina, kita tetap tegas dalam hal ini,” kata Wapres usai berbuka puasa bersama tokoh MUI, ormas Islam dan ICMI di Istana Wapres di Jakarta, kemarin. Karena saat ini pembebasannya masih terus diupayakan dan dalam proses
maka tidak banyak yang bisa disampaikan Wapres. Sebelumnya Menlu Retno LP Marsudi menyampaikan pihaknya telah mendapat kabar bahwa tujuh ABK Indonesia yang disandera oleh kelompok bersenjata di wilayah perairan Filipina selatan masih dalam keadaan baik. ‘’Sejak pernyataan terakhir pada Jumat 24 Juni lalu, komunikasi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan berbagai pihak di Indonesia maupun di Filipina. Dari hasil komunikasi dan koordinasi diperoleh informasi
bahwa tujuh ABK WNI dalam keadaan baik,” kata Menlu. Menlu menjelaskan, ketujuh ABK sebelumnya dikabarkan disandera oleh dua kelompok yang berbeda, namun berdasarkan perkembangan informasi, saat ini para sandera ABK sudah berada di dalam satu kelompok. ‘’Namun, mereka (para ABK yang disandera) terkadang dipindahkan dan dipecah dalam dua kelompok. Kelompok penyandera masih terus berpindah dan diperkirakan masih di sekitar Pulau Jolo,” ungkap dia.
Pada kesempatan itu, Menlu juga menyebutkan kapal tugboat Charles telah tiba di pelabuhan Semayang, Balikpapan bersama enam ABK yang dilepas oleh kelompok bersenjata di Filipina selatan. Menlu kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan semua cara yang memungkinkan untuk membebaskan para ABK yang disandera tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Filipina. (ant)