Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 28 Desember 2016
No. 240 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
La Nyala Divonis Bebas JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Majelis hakim pada hari ini memvonis La Nyalla Mattaliti, meski JPU menuntut La Nyalla selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar karena melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp26,654 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Baslin Si-
naga, Mas’ud, Sigit dan Anwar menyatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara. Nelson Sembiring sudah divonis 5 tahun 8 bulan sedangkan Diar Kusuma Putra dihukum 1 tahun penjara 2 bulan. “Kedua soal pembelian IPO, kan Rp5,3 berasal dari dana hibah. Dana hibah ini otomatis belum pernah dkembalikan, meski seolah-olah sudah dikembalikan pada tahun 2012 padahal kenyataannya tidak pernah dikembalikan. Dilihat dari alat bukti kita materai yang ditempelkan di 5 kuitansi tahun 2014. Berarti seolaholah dibuat 2012 sementara materainya baru dicetak 2014. Tidak nyambung kan logikanya begitu? Berarti itu hanya alasan seolah-olah sudah ada pengembalian,” tambah Made. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEMERIKSAAN PERDANA - Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Fahmi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Disekap Perampok
Enam Orang Tewas
Suluh Indonesia/ant
TOLAK NOTA KEBERATAN AHOK - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakut, kemarin. Majelis hakim PN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan.
JAKARTA - Komplotan perampok menyekap enam orang hingga meninggal dunia di kamar mandi kawasan Pulomas Pulogadung Jakarta Timur, kemarin. “Korban diduga kehabisan nafas karena disekap,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Jakarta, kemarin. Sapta belum dapat menjelaskan kronologis kejadian tersebut karena petugas masih mengevakuasi korban dan olah TKP. Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A RT12/16 Kayuputih Pulogadung Jakarta Timur. Keenam korban itu yakni
Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40). Sementara korban yang masih hidup yakni Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23). Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi Evan Sandrego Pratama Putra dan Sheila Putri. Diketahui saksi Sheila Putri mendatangi Pospol Kayuputih melaporkan dugaan perampokan sehingga petugas piket Reserse dan Kriminal menuju lokasi kejadian. Petugas menemukan seluruh korban dimasukkan ke dalam satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan
kondisi dikunci dari luar. Petugas mendapati enam orang dalam kondisi meninggal dunia dan lima orang masih hidup. Penyidik Polda Metro Jaya menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian enam korban penyekapan di kamar mandi rumah korban di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. “Harus menunggu hasil autopsi,” kata Argo. Argo mengatakan bahwa penyidik kepolisian juga belum dapat memastikan para korban meninggal dunia itu mendapatkan kekerasan atau tidak. Sebelumnya, petugas telah mengevakuasi enam jasad korban penyekapan di kamar mandi dengan membawa ke
Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, guna menjalani otopsi. Sebanyak enam orang tewas dalam kondisi disekap di kamar mandi salah satu rumah di kawasan Jalan Pulomas Utara Nomor 7A RT 12/RW 16 Kayuputih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Awalnya seorang saksi Sheila Putri mendatangi Pos Polisi Kayuputih melaporkan dugaan perampokan sehingga petugas piket Reserse dan Kriminal langsung menuju lokasi kejadian. Petugas menemukan seluruh korban dimasukkan ke dalam satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar. (ant).
Hak Angket Digulirkan
Saatnya Mewaspadai Eksodus WN China WAKIL Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan menyambut baik usulan hak angket guna menyelidiki keserahan masyarakat terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal termasuk TKA ilegal dari Cina yang masuk ke Indonesia. Dia menilai persoalan sangat serius karena bisa mengganggu kedaulatan bangsa dan stabilitas nasional. “Jadi kita melihat hak angket adalah hak anggota dewan sehingga kalau memang ada usulan biarlah ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Agus di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Sesuai ketentuan, hak angket bisa diusulkan oleh 20 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengajuannya disampaikan kepada pimpinan dewan kemudian oleh pimpinan diproses sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) setelah itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Agus mengatakan persoalan ini menjadi serius karena adanya ancaman TKA ilegal terutama TKA ilegal asal Cina. Sebab, saat ini tren industri di negara Cina telah mengalami pergeseran dari yang awalnya mengandalkan usaha padat karya, UKM dan teknologi biasa, kini beralih pada teknologi berskala besar. Akibatnya menyebabkan banyaknya terjadi pengangguran di Negeri Tirai Bambu tersebut yang jumlahnya diperkirakan memperkirakan mencapai 45 juta tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian kerja (unskill). “Karena banyak yang tidak punya skill, sehingga diperkirakan warga Cina yang tidak punya skill hampir 45 juta orang. Dan ini serangan tidak hanya di Indonesia, tapi Cina serang seluruh negara kemanamana,” kata Agus. Agus menduga TKA ilegal di Indonesia terutama yang berasal dari Cina merupakan tenaga kasar atau buruh yang tidak memiliki skill dimaksud. “Bahkan disinyalir dalam dugaan bahwa yang bekerja di sini bukan tenaga ahli, tapi tenaga kasar biasa yang pekerjaannya bisa dilakukan warga Indonesia,” ujarnya. Apabila kondisi itu benar terjadi maka dia sangat menyesalkan karena tenaga kerja di dalam negeri sendiri masih kekurangan lapangan pekerjaan. Sebab hingga saat ini pemerintah Indonesia masih dibebani persoalan banyaknya pengangguran. (har)
Suluh Indonesia/ant
PENEMUAN BOM RAKITAN DI MAGELANG - Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) mengamankan barang mencurigakan di lokasi ditemukannya bom rakitan di kawasan pasar Tegalrejo, Magelang, kemarin. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Jateng akhirnya meledakkan bom rakitan yang terdiri dari black powder, material paku besi di dalam paralon, baterai dan "switcher" tersebut dan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku dan motifnya.
Hakim Tolak Eksepsi Ahok JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya. ‘’Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/ PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama; 4.
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai kurang memahami tentang subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum sehingga menimbulkan kerancuan. Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian. Dalam putusan sela, majelis hakim juga menolak keberatan
penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok. Menurut penasihat hukum, pengadilan merupakan upaya hukum yang terakhir yang dapat diterapkan apabila peringatan keras kepada petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut telah diberikan, namun diabaikan olehnya. Peringatan keras yang harus dilakukan terlebih dahulu. (ant/son)