Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 28 Oktober 2016
No. 198 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasi la
Buwas Siap Jadi Eksekutor JAKARTA - Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyatakan siap menembak mati pengedar narkoba karena tindakannya merusak jutaan generasi muda dan mengancam masa depan negara. Kami tidak ngawur, karena tindakan tegas itu juga terukur, sebab akan kami lakukan pada pengedar yang kami sudah punya data pelanggaran hukumnya. Kalau sudah begini masih direhabilitasi justru kita yang kalah, karena mereka pasti cari mangsa lagi, katanya dalam Ngopi Bareng Buwas-Pimred Media di Surabaya, kemarin. Dalam acara yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf, Kasdam V/Brawijaya, Kasarmatim, Kasgartap, dan Ketua PWI Jatim Akhmad Munir itu, ia men-
jamin tindakannya tidak akan melanggar hukum dan HAM. Pernyataan Presiden bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba itu sudah di atas UU, bahkan Presiden menyatakan perang pada narkona. Selain itu juga ada Perkap (Peraturan Kapolri). Tindakan mereka yang merusak jutaan generasi muda itu justru lebih melanggar HAM, katanya. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang akan bertindak tegas pada pengedar narkoba yang merusak jutaan generasi muda itu. Kami tinggal menunggu senjata standar yang dipesan dan akan datang November, katanya. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki 50 ekor K-9 (anjing pelacak) khusus narkoba. Lima puluh ekor k-nine itu sudah kami latih, katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
ROHADI DIPERIKSA - Tersangka kasus suap panitera PN Jakut Rohadi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Rohadi kembali mengajukan praperadilan untuk yang ketiga kalinya.
Jadi Tersangka Korupsi
Dahlan Iskan Ditahan SURABAYA - KejatiJatim menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jatim, kemarin. Penetapan Dahlan dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi kelima kalinya oleh penyidik Kejaksaan. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan yang merupakan Dirut PT PWU itu langsung ditahan oleh penyidik. Berdasarkan pantauan, sejak keluar menyelesaikan
pemeriksaan pada pukul 19.30, Dahlan sudah memakai rompi tahanan berwarna merah. Dia nampak digiring oleh petugas untuk langsung dibawa ke mobil tahanan. Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi Dirut di perusahaan milik Pemprov Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset
dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas PT PWU. Dahlan mengaku tidak kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan karena memang sudah lama diincar. Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa, kata Dahlan. Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut. Biarlah sekali-kali terjadi seorang
yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah, tandas Dahlan. Sebelum ditahan, Dahlan Iskan diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 WIB. Selain Dahlan, dalam kasus ini juga ditetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhan a. Mantan manajer pemasaran PT PWU ini disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Jatim. (kmb)
Suluh Indonesia/ant
VONIS JESSICA - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakpus, kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Potensi Pelanggaran Dalam Pilkada WAKIL Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih pro aktif menindak tiap pelanggaran dalam tahapan pilkada terutama terhadap calon kepala daerah petahana. Sejumlah potensi pelanggaran pilkada yang patut diwasapadai antara lain pengerahan PNS, penggunaan fasilitas negara, serta penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. Kita sudah sepakat nggak
boleh gunakan dana bansos, itu enam bulan sebelum calon petahana dinyatakan tidak aktif. Hal lain yang harus dipantau Bawaslu juga menyangkut pengerahan pegawai negeri sipil, kata Lukman Edy dalam diskusi dialektika demokrasi
Pilkada Damai Siap Menang Siap Kalah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Lukman mengatakan dari pengalaman pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 lalu, dari 260 peralatan pilkada yang ada, tidak ada satupun gugatan perkara yang maju. Saat itu, Bawaslu beralasan karena memiliki keterbatasan kewenangan yang membuat Bawaslu tidak bisa maksimal bekerja. Oleh karena itu, DPR melakukan revisi sejumlah aturan perundangan hingga ke tingkatan teknis seperti Peraturan KPU. Jadi sudah kita dorong Bawaslu saat ini menjadi kuat. Kita pingin liat, ada sanksi ngga yang diberi Bawaslu kepada calon yang melanggar khususnya calon petahana baik pelanggaran administratif maupun tindak pidana, kata Lukman. Dia juga mendorong Bawaslu untuk menggunakan fungsi intelejennya sehingga Bawaslu tidak bekerja hanya berdasarkan adanya laporan pengaduan. Jangan hanya tunggu pengaduan tapi fungsi intelejen harus jalan. Mana yang masih menggunakan fasilitas. Kami andalkan Bawaslu untuk kualitas pilkada 2017 yang lebih baik, katanya. Lukman menegaskan, DPR sudah melakukan deteksi awal tentang potensi pelanggaranyang dilakukan oleh calon kepala daerah. (har)
Suluh Indonesia/ant
DAHLAN ISKAN DITAHAN - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, kemarin. Kejati Jatim akhirnya menahan Dahlan Iskan sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, sebuah BUMD milik Pemprov Jatim.
Jessica Divonis Penjara 20 Tahun JAKARTA - Maj elis Hakim PN Jakpus yang diketuai Kisworo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kum ala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis tersebut, sama dengan tuntut jaksa yang sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Putusan tersebut didasari pertimbangan yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu se-
belum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan dikatakan hakim tidak ada. Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Jessica Kumomo Wongso, Otto Hasibuan menyatakan majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa Wayan Mirna tewas karena racun sianida di dalam gelas es kopi Vietnam. Banyak yang saya dengar pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia (Wayan Mirna) meninggal bisa karena stroke atau jantung, kata Otto.
Menurutnya, yang paling penting adalah tidak disebutkannya Barang Bukti (BB) 4 sebagai masterpiece bahwa korban tewas bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak disebutkan BB 4 itu. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kami sudah banding dan masih ada ronde kedua, kami masih penuh harapan, ujarnya. Atas vonis 20 tahun itu, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan banding. Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan
banding, kata Otto. Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut. Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak, kata Jessica. Otto menyebut, putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan. Kami nyatakan banding, kata Otto. Mirna tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, GI Jakarta. (kmb)