Edisi 28 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 28 Januari 2016

No. 19 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Batasi Reses-Kunker

DPR Hemat Rp 139 M JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin membuat kebijakan baru dengan mengurangi masa reses DPR dan melarang kunjungan kerja (kunker) Panitia khusus (Pansus) untuk keperluan studi banding ke luar negeri. Ade mengklaim pembatasan kunker ke LN anggota DPR bisa menghemat Rp 139 miliar dari Rp 360 miliar yang yang dihabiskan pada tahun lalu. ‘’Dari pengurangan kunker itu, Sekjen sudah menghitung ada pengurangan anggaran mencapai Rp 139 miliar dari anggaran sebelumnya Rp 360 miliar,” kata Ade Komarudin di Gedung DPR Jakarta, kemarin, usai rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pimpinan pengganti rapat Badan Musywarah (Bamus). Ade menjelaskan dalam rapat tersebut disepakati agar waktu kunker bagi anggota dewan baik kunjungan ke luar negeri maupun kegiatan reses ke daerah dikurangi. Kata dia, pengurangan sebenarnya sudah dilakukan yaitu awalnya tiap anggota dewan diberi waktu lima pekan untuk tiap kali reses. Tetapi, kali ini dilakukan pengetatan lagi yaitu hanya diberi waktu selama 17 hari untuk tiap kali masa reses. ‘’Komposisinya, sembilan hari kunjungan perorangan, lima hari kunjungan komisi dan tiga hari untuk sosialisasi undang-undang. Adapun nanti ada penambahan waktu apabila ada penugasan dari MPR dalam rangka sosialisasi empat pilar,” terangnya. Sedangkan kurker ke luar negeri juga disepakati hanya dikhususkan untuk Komisi I, Komisi VIII, dan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP). Dia menegaskan satu-satunya alasan anggota DPR diizinkan kunker ke luar negeri jika hal itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). (har)

Aplikasi Stop Terorisme JAKARTA - Kepolisian menggandeng pengembang start up Adjie Pratama meluncurkan aplikasi Stop Terorisme untuk memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait terorisme di lingkungan mereka. ‘’Dengan aplikasi ini, pengguna bisa melapor langsung bila ada tindak terorisme atau kalau mencurigai pelaku teroris di lingkungan mereka,” kata pengembang start up, Adjie Pratama, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, dalam aplikasi tersebut tersedia lima fungsi utama. Pertama, fungsi pengaduan warga. Dalam membuat laporan, masyarakat harus mengisi lembar pengaduan warga yang terdiri dari beberapa pertanyaan yang harus dijawab. ‘’Warga juga wajib

memasukkan nomor SIM atau KTP dan nomor telepon seluler,” katanya. Laporan tersebut, kata dia, langsung terhubung dengan Humas Polri untuk selanjutnya dipilah berdasarkan tempat kejadian yang dilaporkan. Selain itu pada aplikasi tersebut tersedia Emergency Number yang bisa dihubungi oleh warga sewaktu-waktu dalam keadaan darurat. Adjie menambahkan, pengguna juga bisa menggunakan Twitter melalui aplikasi Stop Terorisme tersebut, karena aplikasi tersebut terhubung langsung dengan Twitter. Fungsi selanjutnya, pengguna bisa melihat berita-berita terkini seputar terorisme. Dalam aplikasi tersebut juga ada forum online sebagai wadah diskusi para pengguna aplikasi dengan aparat. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DIPERIKSA KPK - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

KPK Tolak

UU KPK Direvisi

Suluh Indonesia/ant

SINDIKAT PERDAGANGAN GINJAL - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan sindikat penjualan organ tubuh saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut yang berinisial HS, AG dan DD.

JAKARTA - KPK menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, UU KPK yang ada saat ini masih relevan digunakan. ‘’Untuk sementara ini menurut pendapat kami dengan UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK,” kata Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut Agus, yang diperlukan KPK dalam hal legislasi adalah revisi KUHP, revisi UU KUHAP, revisi UU Tipikor, dan revisi UU Perampasan Aset. ‘’Itu yang dibutuhkan KPK,” tegasnya. Revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Ada 4 poin materi revisi yang dibatasi akan dibahas yaitu mengenai tentang prosedur penyad?apan, pembentukan dewan pengawas KPK, perlunya pemberian kewenangan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dan pembentukan penyidik independen.

Mengenai pembentukan dewan pengawas, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan pihaknya memberikan catatan tentang fungsi kerja dari Dewan Pengawas bertujuan mengawasi kinerja KPK. Syarif berharap apabila Dewan Pengawas jadi dibentuk maka hanya bersifat mengawasi pelanggaran etik pimpinan KPK, bukan mengurusi perkara yang sedang ditangani KPK. ‘’Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis,” kata Syarif. Mengenai pemberian kewenangan menerbitkan SP3 kepada KPK, Syarif menegaskan KPK tidak perlu diberikan kewenangan untuk menerbitkan perkara. Sebab, dia khawatir apabila KPK memiliki kewenangan SP3 akan rawan penyelahgunaan di internal KPK. Syarif berpendapat kewenangan SP3 sebaiknya hanya diberikan kepada kejaksaan atau kepolisian. ‘’Kita harus kerja hati-hati untuk menetapakn tersangka orang

lain,” ujarnya. Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mempersoalkan tentang proses penyadapan dalam poin revisi UU KPK. Menurutnya, penyadapan bukanlah sebagai pencegahan, namun merupakan tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup dan dilakukan secara berulang bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia menampik tuduhan sejumlah pihak bahwa adanya politisasi maupun penyalahgunaan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap orang atau pihak tertentu yang menjadi target penyadapan. Basaria yang juga perwira berpangkat Inspektur Jenderal Polisi ini mengatakan masalah penyadapan tidak bisa seenaknya bisa dilakukan pimpinan KPK. Prosesnya harus dimulai dari adanya bukti permulaan, baru dilakukan penyadapan secara berulangulang. ‘’Perbedaannya adalah polisi harus minta izin pengadilan, kita maunya izin penyadapan harus berada di internal KPK. Takut nanti orangnya terbakar (hilang),” kata Basaria. (har)

Koalisi Gemuk Ciptakan Kegaduhan KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, koalisi gemuk akan menciptakan kegaduhan baru diantara partai pendukung Jokowi-JK. ‘’Bagi saya, koalisi gemuk ini akan menjadi beban Jokowi dan akan menciptakan kegaduhan baru diantara partai pendukung Jokowi-JK, jika kehadirannya bukan merupakan kesepakatan bersama partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH),” katanya di Kupang, kemarin. Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan bergabungnya Par-

tai Golkar sebagai pendukung pemerintahan Jokowi-JK, dan dampaknya bagi pemerintahan. Menurut dia, koalisi besar yang bergabung dalam pemerintahan dapat menjadi beban pemerintah, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian kekuasan. Dia mengatakan, masuknya partai pendatang baru sudah pasti berorientasi kekuasaan. Hal ini akan mengganggu konsentrasi kerja menteri-menteri dari partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-JK selama ini. Partai yang pertama merasakan dampak ini adalah Nasional

Demokrat (Nasdem). Beberapa menterinya diusulkan harus diganti yakni Jaksa Agung, Menteri Kehutanan dan Agraria. Belum lagi menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Hanura. Bahkan PDI Perjuangan merasa belum adanya distribusi ideal sebagai partai pemenang pemilu dan pengusung, justru jumlah menterinya sama dengan partai koalisi lainnya. ‘’Memang sudah menjadi watak dalam politik bahwa salama berjuang selalu bersama, tapi saat menang dan bagi hasil pasti jalan menjadi berbeda,” katanya. Karena itu Presiden Jokowi harus

Polisi Ungkap

Sindikat Penjual Ginjal JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. ‘’Tersangkanya HS, AG dan DD,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. ‘’Kalau AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban),” katanya. Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor

ginjal. AG bertugas mencari pendonor dengan imbalan Rp80 juta hingga Rp90 juta. Lalu korban diantarkan kepada DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboratorium di Bandung. Setelah ginjal korban dinyatakan sehat, hasil lab kemudian diberikan kepada penerima ginjal. Lalu HS, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk membahas hasil lab tersebut. Kemudian dokter tersebut memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah), CT scan ginjal, pemeriksaan jantung,

paru dan pemeriksaan psikiater. ‘’Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi.

tegas dan tidak serta merta menerima masukan dari Golkar tanpa mendengar pendapat dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sikap Jokowi ini penting untuk menjaga agar tidak ada kegaduhuan, yang bisa berdampak pada kerja para menteri dalam membantu menyukseskan program pemerintahan. Untuk diketahui, konflik berkepanjangan Partai Golkar telah melahirkan dua kubu dimana salah satu kubu yang sebelumnya mendukung Koalisi Merah Putih (KMP) dan satu kubu lainnya memang sejak awal mendukung pemerintahan Jokowi-JK. (ant)

Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi,” katanya. Kemudian HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan. ‘’Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit,’’ katanya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

MIRAS ILEGAL - Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, kemarin. Miras satu kontainer berisi 1.115 karton itu bernilai Rp4,2 miliar.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.