Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 27 Januari 2016
No. 18 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Dua Teroris Ditangkap MAKASSAR - Dua terduga teroris Chandra dan Adri alias Awi yang tertangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya di terbangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 875, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, kemarin. Pengawalan ketat dilakukan aparat kemananan dengan persenjataan lengkap saat dibawa dari Kabupaten Luwu, Sulsel menuju bandara setempat. Dua terduga ini sebelumnya di tangkap Tim Reskrim Polres Luwu bersama satuan Densus 88 Mabes Polri Senin malam di Kabupaten Luwu. ‘’Terduga teroris ini langsung diterbangkan dari Makassar ke Jakarta sekitar pukul 17.20 WITA. Sebelumnya di interogasi di Markas Komando Polres
Luwu,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol. Frans Barung Mangera. Ia menyebut Chandra diketahui merupakan mantan Ketua FPI Belopa, Kabupaten Luwu. Sementara Adri alias Awi adalah masuk dalam DPO teroris di Poso. Bahkan keduanya diduga terlibat pada sejumlah peristiwa teror hingga mutilasi seorang anggota Polri di Belopa, Kabupaten Luwu tahun lalu. Pihaknya masih melakukan pendalaman serta akan melakukan rilis kronologis penangkapan dua teroris itu. Sebelumya, Polda Sulteng menggelar operasi lanjutan bersandi Operasi Tinombala. Operasi itu dimulai sejak 10 Januari 2016, polisi menargetkan bisa membekuk kelompok sipil bersenjata pimpinan Santoso alias Abu Wardah dalam waktu 60 hari. (ant)
Suluh Indonesia/ant
TERDUGA TERORIS DIPINDAHKAN KE JAKARTA - Terduga teroris jaringan Poso berinisial C alias Fatahilla (dua kanan) dan A alias Harum (dua kiri) dikawal ketat polisi saat memasuki Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
UU Lindungi
Diskresi Kepala Daerah Suluh Indonesia/ant
TIM PENGAWAS INTELIJEN NEGARA - Pimpinan DPR mengambil sumpah 14 anggota Tim Pengawas Intelijen Negara di sela Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Tim Pengawas Intelijen Negara bertugas mengawasi kinerja intelijen yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, termasuk laporan dari masyarakat.
Mempertanyakan Fungsi Dewan Pengawas Intelijen DPR resmi membentuk Tim Pengawas Intelijen Negara DPR. Pembentukan ditandai dengan pengesahan dan penetapan 14 orang dari Komisi I DPR yang mewakili tiap fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, kemarin. Tim diketuai Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, dengan anggota para wakil ketua Komisi I beserta anggota Komisi I mewakili tiap fraksi. Namun, sebelum ditetapkan oleh rapat paripurna, sejumlah anggota mengajukan interupsi mempertanyakan kedudukan Tim ini. ‘’Mohon dijelaskan di paripurna tentang tim pengawas ini, sebagai ad hock atau alat ke-
lengkapan dewan?” tanya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima. Dia meminta kejelasan fungsi, tugas dan kedudukan dari Tim ini, apakah pembentukan dan kerjanya bersifat kasuistik apabila terjadi insiden saja, seperti terjadi bencana alam, atau kasus peledakan bom seperti di ledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta.
Sedangkan, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mempertanyakan ‘keistimewaan’ dari Tim ini karena disahkan oleh rapat paripurna, bukan melalui rapat pleno Komisi terkait. “Alangkah indahnya cukup dihadapan Komisi I, karena kalau ini bisa membuat yurisprudensi. Maka ?pelantikan alat kelengkapan dewan dan Komisi harus dilakukan di paripurna,” kata Aziz. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pimpinan DPR yang membidangi Koordinator Politik, Hukum dan keamanan menjelaskan bahwa pembentukan Tim ini merupakan amanat UU dan peraturan DPR. “Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 17 Tahun 2011 dan disahkannya Peraturan DPR Nomor 2 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara,” kata Fadli Zon. Mahfudz Siddiq selaku Ketua Tim menjelaskan, Tim yang dibentuk ini mewakili institusi DPR, bukan Komisi I sebagau alat kelengkapan DPR. Tim bersifat tetap beranggotakan 14 orang, yang merupakan perwakilan fraksi di Komisi I DPR. Dia mengakui meski prosesnya sudah dibahas oleh DPR periode lalu, namun masih banyak yang belum memahami karena kurangnya sosialisasi. “Yang disahkan itu Timwas DPR RI, bukan mewakili Komisi I, tapi institusi, maka itu berdasarkan penugasan fraksi,” kata politisi dari PKS ini. Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais menambahkan, tugas Tim Pengawas Intelijen DPR merupakan pengawas ekternal institusi BIN, berbeda dengan pengawas internal BIN yang sudah ada. Tugasnya mengawasi pelaksanaan kewenangan oleh lembaga intelijen negara. (har)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diskresi atau kebebasan yang dimiliki kepala daerah untuk mengambil keputusan telah diatur dalam undang-undang. Hal itu yang dijadikan dasar oleh Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. ‘’Soal diskresi kan ada dasarnya, jelas dalam UU. Dasarnya (UU) itu, lalu diimplementasikan tadi (dalam Inpres) yang tentu dalam beberapa PP yang
memberikan proses untuk ke situ (percepatan proyek nasional),” kata Wapres Kalla di Jakarta, kemarin. Pejabat daerah, dalam hal ini kepala dan wakil kepala daerah, dapat dilindungi oleh hukum dan UU ketika kebijakan yang diambilnya diperkarakan oleh pihak tertentu. Wapres menjelaskan pengaturan mengenai wewenang diskresi tersebut bukan berarti bentuk antikriminalisasi terhadap pejabat daerah yang membuat keputusan. ‘’Antikriminalisasi itu kan artinya dalam UU bahwa pejabat dalam tingkat yang sesuai instansi pemerintahan nanti punya ke-
bijakan. Kalau nanti mengambil keputusan itu dianggap salah, justru dilindungi dengan UU itu,” jelasnya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai kewenangan kepala daerah dalam mempercepat pembangunan daerah. Untuk memperkuat UU tersebut, Presiden pun menerbitkan Inpres yang di bagian kedua disebutkan bahwa seluruh pejabat dapat mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan konkret dan mendesak.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres yakin kesepakatan pasal dalam RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam pembahasannya di DPR. ‘’Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu,” kata Wapres. Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK tersebut, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan serta rekrutmen penyidik. (son)
Suluh Indonesia/ant
PRESIDEN BELI BUAH DI PASAR - Presiden Joko Widodo (kiri) mencium aroma buah mangga yang dijual di Pasar Buah Lecidere di Kota Dili, Timor Leste, kemarin. Presiden Joko Widodo menyempatkan diri berkunjung ke pasar tersebut dan membeli sejumlah buah segar hasil pertanian masyarakat di Timor Leste.
Bongkar Persekongkolan Usaha
KPK Gandeng Resmi KPPU JAKARTA - KPK bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sepakat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor komoditas pangan. Pencegahan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pangan seperti daging, ayam, kedelai, dan beras, perlu dilakukan, dalam rangka menghindari persengkokolan pemenang tender,sehingga biasa efisen 10-30 persen. ‘’Kita (tadi) FGD (fokus
group discussion) terkait komoditas pangan. Kemudian kedepan, mudah-mudahan KPPU dan KPK bisa berkoordinasi terkait persoalan fluktuasi harga pangan.Kita bicara tentang tender-tender insfrastruktur, yang persengkokolanya adalah secara horisontal bisa domain KPK,’’ kata Ketua KPPU Syarkawi Ra’uf usai melakukan rapat tertutup bersama pimpinan KPK di Jakarta, kemarin. Dalam rapat yang digelar
tertutup untuk media, Syarkawi mengatakan,semua dugaan persesengkokolan dalam sektor komoditas pangan,telah dipaparkan kepada KPK, termasuk adanya monopoli pengadaan dalam sektor pangan. ‘’Semua dibicarakan,nanti saja,Ini kan baru tahap awal,’’ imbuh Syarkawi ketika ditanya lebih lanjut apakah dalam rapat dibahas juga mengenai monopoli perdagangan.Untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan para pihak,dalam waktu dekat, pihak
KPPU katanya akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait pengadaan komoditas pangan. Selain itu, KPPU juga akan menggandeng KPK, jika ada indikasi tindak pidana yang dilakukan para pihak. ‘’Kita biasanya (usulkan-red) penyelidikan, persekongkolan biasanya tidak hanya horiziontal antara pelaku usaha, kita temukan persekongkolan vertikal antara pelaku usaha dengan pemerintah,’’katanya. (wnd)