Edisi 26 September 2014 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG GEDUNG PERS PERS PANCASILA PANCASILA Jl. Jl.Gelora GeloraVII VIINo. No.32 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: Tlp:021-5356272, 021-5356272,5357602 5357602 Fax: Fax:021-53670771 021-53670771 www.suluhindonesia.com www.suluhindonesia.com

Jumat, 26 September 2014

No. 169 tahun VIII

Pengemban Pengamal Pancasila

Enam Tentara Tewas SURABAYA - Sebanyak enam orang anggota TNI Angkatan Laut tewas akibat kecelakaan lalu lintas antara Lyn SatlinLamil Nodis AL 8503-03 dengan Trailer Nopol L-8068-SM di Tol Dupak arah Perak Surabaya, kemarin. Petugas Jasa Marga, Agus menyatakan kecelakaan pada pukul 06.15 WIB itu terjadi saat truk Satlinlamil melaju dari Tol Waru menuju Perak dengan kecepatan tinggi. ‘’Idealnya, untuk melaju di jalan tol dalam kota ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi yakni antara 60-80 kilometer,” katanya. Untuk batasan kecepatan ketika melaju di tol luar kota, katanya, idealnya adalah antara 60-100 Kilometer, namun kecelakaan yang terjadi di KM3-400 atau tepatnya berada di Tol Dupak itu dengan

kecepatan tinggi. ‘’Kecelakaan itu terjadi ketika truk TNI AL mendahului dari sebelah kiri (bahu jalan), padahal di lokasi itu ada truk trailer yang sedang parkir sejak semalam karena ada perbaikan roda kiri,” katanya. Akhirnya, kecelakaan pun terjadi karena truk anggota TNI AL yang berpenumpang 11 orang itu tidak bisa mengerem, sehingga kendaraan itu menabrak truk yang sedang parkir di bahu jalan tol itu. Setelah ada info kecelakaan lalu lintas itu, tambah dia, petugas Jasa Marga setempat dibantu petugas kecelakaan dari KP3 dan pihak Polrestabes Surabaya langsung meluncur ke lokasi kejadian. ‘’Di sana, kami melihat ada dua korban tewas di lokasi kejadian yang berasal dari anggota TNI AL,’’ katanya. (ant)

Gubernur Riau Ditangkap

Suluh Indonesia/ant

PARIPURNA RUU PILKADA - Pimpinan DPR menerima berkas pandangan akhir dari Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

JAKARTA - KPK kembali menangkap tangan para pihak yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.Dari beberapa pihak yang ditangkap, salah satunya merupakan Gubernur Riau Annas Maamun. Ihwal adanya hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas. ‘’Ya (yang ditangkap benar Gubernur Riau-red),”ujar Busyro dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Selebihnya mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut enggan membeberkan secara detail keterkaitan Anas dalam operasi tangkap tangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun,Anas ditangkap bersama delapan pihak lain di bilangan Cibubur, Jaktim. Dari hasil penangkapan terhadap orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut, KPK dikabarkan menyita barang bukti berupa segepok uang yang belum diketahui jumlah-

Annas Maamun

nya. Duit tersebut diduga sebagai pelicin yang dilakukan Annas untuk menutupi perkara pelecehan seksual yang dilaporkan salah seorang perempuan ke pihak kepolisian. Namun,apakah benar terkait hal tersebut belum ada informasi resmi dari KPK. Sementara itu, KPK dikabarkan langsung menggelar rapat

internal usai menangkap Gubernur Riau Annas Maamun yang diduga terlibat perkara suap. ‘’Benar tadi dilakukan penangkapan terhadap satu pejabat tinggi Riau. Sekarang masih rapat nanti akan dikabari melalui juru bicara KPK,” kata sebuah sumber. Menurut informasi yang berhasil dirangkum, pejabat daerah itu diamankan bersama sejumlah pria dan dua wanita yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Juru bicara KPK Johan Budi belum bersedia memberikan keterangan terkait informasi itu. Sebelumnya sumber di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menyebutkan Gubernur Riau Annas Maamun sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan dinas. Kegiatan pemerintahan daerah selama beberapa hari itu diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. (wnd/ant)

Saatnya Menghindari Korupsi Struktural WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pemilihan kepada daerah (pilkada) tidak langsung dapat mendorong praktik korupsi struktural. Menurut Bambang, dalam pemilihan tidak langsung, maka jenis korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter rakus bahkan korupsi tersistem. Pada Kamis ini dilakukan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan Rancangan Undang-Undang Pilkada yaitu apakah para kepala daerah

tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ‘’Apakah kalau pilkada tidak langsung tidak ada permainan politik uang? Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para penentu keputusan di anggota DPR sendiri

yang menjadi pelaku kejahatan,” ujar Bambang. Sementara dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun menurut Bambang, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat ‘petty corruption’ atau korupsi untuk urusan sekitar perut seharihari saja. ‘’Akibat ‘corruption by system’ bisa sangat struktural karena korupsi pada jenis ini, nilai korupsi sangat besar, bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN yang akan dijarah serta merusak ‘trust’ publik pada kekuasaan pemerintah daerah dan parlemen yang semakin masif,” un-

gkap Bambang. Bambang pun tidak melihat ada hubungan langsung antara korupsi dengan pilkada langsung. ‘’Secara umum masalah di parlemen adalah masalah hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif bila tidak bisa membangun sistem transparan dan akuntabel di dalam partai,” katanya. Partai yang akhirnya justru menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pilkada tidak langsung dibanding dengan pilkada langsung. (ant)

Cabup-Cawabup Lebak Tersangka JAKARTA - KPK resmi menetapkan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah beserta Wakilnya Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabupaten Lebak di MK. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan karena dinilai terbukti turut serta bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya Tubagus Chairi Wardhana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Lebak yang sedang bergulir di MK. ‘’Perlu disampai-

kan setelah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di MK yaitu sengketa pilkada di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu penyidik menetapkan AM(Amir Hamzah) dan K (Kasmin) sebagai tersangka,’’ kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin. Dalam perkara kasus suap ini, beberapa pihak sudah dihukum bersalah baik dari pihak pemberi suap maupun penerima suap, diantaranya Akil Mochtar. (wnd)

13 Penyelenggara Pemilu

Dipecat

Suluh Indonesia/ade

SIDANG ARTHA MERIS - Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin. Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap 29 perkara yang sudah selesai pemeriksaannya. Dari 29 perkara, sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan. ‘’Semua perkara ini masih terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP Jakarta, kemarin. Hasil sidang putusan menyatakan, sebanyak 13 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut adalah 5 orang dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang dari Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5 orang dari KPU Sumba Barat Daya. ‘’Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa Pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,” tutur Jimly. Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP telah memberi peringatan kepada 30 Teradu. Dari jumlah tersebut, hakim memvonis peringatan keras sebanyak 20 Teradu dan sanksi peringatan 10 Teradu. Sedangkan yang direhabilitiasi atau dinyatakan tidak melanggar kode etik sebanyak 41 Teradu. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 26 September 2014 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu