Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Jumat, 26 Agustus 2016
No. 154 tahun X
Duterte Paksa Abu Sayyaf
JAKARTA - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mendesak anggota Abu Sayyaf menyerah dengan mengancam kelompok separatis tersebut. Presiden Filipina sedang memberikan waktu kepada kelompok pemberontak (Abu Sayyaf) untuk menyerah saja. Ia (Presiden Filipina) mengatakan kalau (Abu Sayyaf) menyerah tidak akan kenapa-kenapa, tapi kalau tidak menyerah akan dihabisi , kata Menhan di kantornya, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan saat ini posisi Abu Sayyaf telah terdesak dengan diadakannya operasi besar-besaran yang melibatkan 11.000 personel militer Filipina di markas kelompok bersenjata terse-
but di perairan Sulu. Menurut Ryamizard, lebih dari 100 anggota Abu Sayyaf tewas dalam operasi tersebut, dengan 37 anggota lain berhasil ditangkap dalam kondisi terluka. Selain itu, Menhan juga menambahkan kini kelompok bersenjata itu semakin kerepotan, karena harus terus memindahkan sandera mereka di tengah kuatnya desakan perlawanan dan serangan dari kelompok militer Filipina. Terkait dengan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih disandera, Menhan menyampaik an kondisi mereka saat ini diyakini dalam keadaan baik. Buktinya dua orang bisa kabur, kalau tidak dalam kondisi baik pasti mereka tidak bisa lari, katanya pula.(kmb)
Suluh Indonesia/ant
9 TAHUN PENJARA - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus jualbeli perkara di MA.
Jamaah Haji Akan Dideportasi 177 Calon
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian m e nga takan , 177 c al on jamaah haji asal Indonesia yang ditahan Imigrasi Filipina akan dipulangkan dengan cara deportasi. Saat ini, tim dari Bareskrim Polri sedang memeriksa 177 calon jamaah haji Sepa nja ng it u suda h ada verifikasi, mereka kemudi an a kan dipul angkan. Kami dapat suratnya, mekanismenya kemungkinan besar deportasi, ujar Tito di k ant or K om pol na s, Jakarta, Kamis (25/8). Dalam melakukan pemeriksaan itu, tim dari Bareskrim Polri berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri dan otoritas Filipina. Para WNI itu kini tak lagi ditempatkan di rumah tahanan kepolisian, tapi sudah dipindahkan ke kedutaan di Filipina. Mereka di sana sambil menunggu verifikasi data mereka bahwa betul-betul mereka adalah warga negara Indonesia, kata Tito. Sambil menunggu pemeriksaan dan pemulangan para calon jamaah haji, Bareskrim Polri menyidik tindak pidana terhadap para pemilik agen perjalanan yang memberangkatkan mereka. Para calon jamaah haji itu diberangkat oleh delapan agen perjalanan haji ilegal tidak me-
miliki ijin resmi untuk pemberangkatan haji. Adapun agen keberangkatan haji itu antara lain PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. Kapolri memastikan, 177 calon jamaah haji tersebut merupakan korban penipuan. Sedangkan pemilik serta pengurus agen perjalanan itu terancam pasal penipuan. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut terkait adanya dugaan oknum yang terlibat sindikat
pemalsuan paspor yang beroperasi di Filipina. Yasonna menjelaskan, 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji tersebut menggunakan paspor Filipina dengan maksud memanfaatkan kuota haji di negara Filipina karena keterbatasan kuota di Indonesia. Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8/2016) menuju Madinah, Arab Saudi. Dengan membayar 6.000 hingga 10.00 0 dolar Amerika Serikat (AS), mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina. (kmb)
Suluh Indonesia/ant
PENYELUNDUPAN KENDARAAN KE TIMOR LESTE - Tersangka kasus penyelundupan kendaraan bermotor (ranmor) di sebuah gudang kawasan Ngagel Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/8). Petugas mengamankan 36 roda empat, delapan truk, dan 29 motor yang akan diselundupkan ke Timor Leste
Kenaikan Harga Rokok
Untungkan Kepentingan Asing
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan jika survei kenaikan rokok Rp 50 ribu yang dilatarbelakangi hasil kajian dari Universitas Indonesia ditengarai hanya untuk kepentingan asing. Hal itu dapat dibuktikan dari biaya penelitian yang dibiayai oleh Bloomberg yang besarnya mencapai Rp 4,5 miliar.
Dam pak dari kenaikan rokok Rp 50 ribu sangat luas. Yang terlibat sebanyak 6,2 juta orang. Men yangkut petani, anak istri, keluarga, buruh
pabrik, pedagang asongan dan sebagainya. Selama ini kontribusi rokok pada negara sangat besar yaitu Rp 145 triliun. Jadi, pemerintah harus bijaksana
karena rokok itu menyangkut hajat hidup orang banyak, kata Misbakhun dalam dialektika demokrasi bertajuk Rokok, Pajak dan Naib Petani Tembakau di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (25/8). Anggota VI DPR Heri Gunawan menilai isu ini dijadikan tes masyarakat di tengah kebuntuan pendapatan pajak dan defisit anggaran. Pajak dari cukai rokok mencapai Rp 146 triliun (2015-2016), sementara dari 100 BUMN hanya menperoleh Rp 30 triliun. Oleh sebab itu terlalu gegabah kalau pemerintah tiba-tiba merespon survei UI tersebut. Pimpinan Pergerakan Perlawanan Petani Tembakau dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohamad Sobary menegaskan dirinya akan terus melakukan perlawanan terhadap petani tembakau. Tembakau ini sama dengan kopera yang diserang AS, tapi AS sendiri memproduksi kopera di negaranya sendiri. Sejak BJ. Habibie sudah ada lobi-lobi dan diakomodasi dengan menerbitkan Keppres. Tapi, ketika Gus Dur Presiden RI, Keppres itu ditunda pemberlakuannya untuk membela petani tembakau, katanya. Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamudji mengatakan isu rokok ini pukulan terhadap bangsa ini khususnya bagi petani di 14 provinsi. (har)
Suluh Indonesia/ant
PENYELIDIKAN PENIPUAN CALON HAJI - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8), menyatakan 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina karena penyalahgunaan paspor merupakan korban penipuan. Kasusnya sedang didalami
Kaligis ke Sukamiskin
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Benar hari ini OCK dipindah kan ke lapas Suk amiskin, karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. OC Kaligis pada 10 Agustus 2016 berdasarkan putusan majelsi kasasi terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari
tadi nya 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Maj elis juga menambah de nda ya ng haru s dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi tersebut sama s e pe rt i t u n t u t a n j a ks a penuntut um um KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selak u ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Selain itu, juga menyuap dua anggota majelis hakim
yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yu s f a n s e l a k u P a n i t e r a PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Padahal pada putusan ti ngkat pertama pada 10 Desember 2016, OCK hanya divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pida na K orup si Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain OC Kaligis, KPK juga mengeksekusi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit. KPK juga menjalankan putusan MA terhadap BRM (Bobby Reynold Mamahit) hari ini ke lapas Sukamiskin, tambah Priharsa. Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta, karena dinilai terbutki melakukan korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub. (ant)