Edisi 26 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 26 Januari 2016

No. 17 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Revisi UU Terorisme

Polri Usul Enam Masalah JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, selama ini belum ada aturan yang dapat menjerat pelaku terorisme yang melakukan kegiatan sebelum menjalankan aksinya. Selain itu, Kapolri juga meminta perlunya Polri diberikan perluasan kategori tindak pidana terorisme, sehingga Polri dapat memiliki panduan dalam menindak kategori yang dimaksud sebagai tindak pidana terorisme. ‘’Belum adanya aturan yang bisa menjerat tindakan pendahuluan terorisme, karena itu, perlu dilakukan revisi UU Penanggulangan Terorisme yang dapat menjadi dasar dalam penindakan oleh Polri,” kata Kapolri dalam rakerdengan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Tindakan pendahuluan dimaksud, menurut Badrodin antara lain doktrinisasi paham radikal, cuci otak, hingga upaya baiat menyimpang. Selain itu, ceramah bernada provokatif, ajakan melalui media sosial, hingga pemberian pelatihan militer secara tidak sah dengan tujuan menggabungkan diri ke dalam kelompok radikal di dalam ataupun di luar negeri. Badrodin menyarankan revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme perlu difokuskan untuk penguatan Polri dalam penanggulangan terorisme, baik dalam hal pencegahan, penegakan hukum dan deradikalisasi. Kemudian juga perlu penambahan bab mengenai pencegahan, dan dimasukkan strategi preventif (prevention-detection-detention) sehingga ketentuan yang ada dapat menjangkau semua tindak pidana terorisme dan Polri dapat melakukan penahanan. Ia berharap, DPR dapat mendukung revisi dan penguatan Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (har)

KY-MA Perjelas Kewenangan JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan akan memperjelas wilayah kewenangan dengan Mahkamah Agung karena selama 2015 terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga tersebut. ‘’Selama ini hubungan dengan MA masih pasang surut, kami fokus dengan masalah pembagian kewenangan antara MA dan KY,” ujar Komisioner Komisi Yudisial Faridz Wajdi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin. Selama ini sering terjadi perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) yang berakhir pada gesekan antarlembaga tersebut. Ia mengatakan perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) itu mengakibatkan KY

sulit melakukan kerja sama dengan MA dalam tugas pengawasan perilaku hakim dan investigasi. Untuk itu, KY berupaya meningkatkan kualitas dan mengembangkan kerjasama dengan pemangku kepentingan, termasuk akan memperbaharui nota kesepahaman dengan MA agar kerja sama menjadi lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KY Sukma Violetta mengatakan ke depan akan ada kajian tentang laporan yang menjadi kewenangan KY dan yang bukan wewenang KY. ‘’Kajian akan berdasarkan pengetahuan dan praktek Komisi Yudisial dari berbagai negara yang bisa dijadikan contoh. Kajian itu menjadi bahan untuk koordinasi dengan MA,” tutur Sukma. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DIRUT PLN DIPERIKSA KPK - Dirut PT PLN Sofyan Basir memberikan keterangan setelah diperiksa di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Sofyan diperiksa sebagai saksi tersangka Dewi Yasin Limpo.

Pemerintah Pastikan

Sahkan Golkar Munas Riau

Suluh Indonesia/ant

EKS GAFATAR - Sejumlah mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berkumpul di tempat penampungan sementara di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, kemarin. Kedatangan gelombang kedua mantan anggota Gafatar asal Jateng dan Yogyakarta tersebut sebanyak 354 orang, yang selanjutnya dilakukan pendataan dan cek kesehatan.

JAKARTA - Penutupan Rapimnas Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan tiga menteri Kabinet Kerja, Menko Polhukkam Luhut Pandjaitan, Menkum HAM Yasonna H. Loly dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Ketiganya membawa titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri acara penutupan Rapimnas yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, kemarin. Selain itu, penutupan Rapimnas sekaligus juga mendeklarasikan dukungan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie kepada pemerintahan Jokowi-JK. ‘’Kami hadir kesini karena perintah dari Pak Presiden,” kata Mendagri di acara penutupan Rapimnas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir pada acara penutupan memastikan pihaknya akan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009. Penegasan Yasonna menanggapi keinginan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie yang meminta agar Menkumham mengesahkan kepen-

gurusan Munas Riau atau Munas Bali demi legalitas untuk menyelenggarakan Munaslub. “Ya Riau lah (yang disahkan),” kata Yasonna. Dia mengatakan, dengan dicabutnya SK Menkum HAM tentang pengakuan Munas Ancol, Jakarta pimpinan Agung Laksono, maka kepengurusan yang berlaku adalah Munas Riau. ‘’Demi partai, maka harus diambil keputusan, ambil kebijakan,” imbuhnya. Wakil Ketua umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin menilai hadirnya para menteri yang menjadi perwakilan pemerintah membuktikan keputusan Rapimnas didukung oleh pemerintah. ‘’Saya kira pemerintah sudah datang dan itu juga tanda bahwa pemerintah juga merestui apa yang jadi keputusan rapimnas ini,” ujar Ade yang juga Ketua DPR RI. Sama seperti kepengurusan Munas Bali, kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dipimpin oleh Ketua umumnya Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Bedanya, dalam susunan kepengurusan Munas Riau,

tercantum nama Agung Laksono sebagai Wakil ketua umum. Masa kepengurusan Munas Riau sendiri sudah habis pada 31 Desember 2015 lalu. Adapun Munas Bali yang digelar pada 2014, belum juga mendapatkan pengesahan dari pemerintah akibat konflik dualisme kepengurusan. Lebih jauh, Yasonna mengatakan pihaknya berharap Partai Golkar bersatu setelah Rapimnas ini. Sehingga akan memudahkan partai ini melakukan konsolidasi menghadapi pilkada serental pada 2017. “Yang pasti kami ingin penyelesaian yang demokratis. Kami tidak mau pilkada putusan politik ada dua (kepengurusan). Kalau di pilkada mendatang ini masalah juga,” ujar Yasonna. Dia juga berharap agar rencana penyelenggaraan Musywarah Nasional (Munas) ataupun Munaslub benar-benar mengakomodir kepentingan bersama keduabelah pihak. “Harus ada mekanisme. Pemerintah dorong melalui satu Munas. Saya harap kubu Aburizal Bakrie, mari akomodasi,” kata politisi PDIP ini. (har)

40 RUU Masuk Prolegnas JAKARTA - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR bersama DPD dan pemerintah menyetujui 40 Rancangan UU masuk Proyeksi Legislasi Nasional 2016, dan menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR. ‘’Keputusan hari ini bukan final, karena harus disahkan melalui Rapat Paripurna DPR,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I Jakarta, kemarin. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Pleno Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan khusus karena keberatan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dan RUU revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2016. Supratman mengatakan, Fraksi Partai Nasdem juga memberikan catatan khusus karena Prolegnas 2016 tidak memasukkan RUU Otonomi Khusus Papua. ‘’Delapan fraksi menerima dengan catatan, (misalnya) RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diusulkan dimasukkan dalam Prolegnas 2016 oleh Fraksi PDIP, Fraksi PPP,

Demokrat dan DPD,” ujarnya. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU revisi UU nomor 33 tahun 2004 itu akan dimasukkan ke penyusunan berikutnya atau daftar tambahan Prolegnas 2016. Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly mengatakan pemerintah setuju dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut dan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016. Dia menjelaskan pemerintah sepakat revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tin-

dak Pidana Korupsi dilakukan secara terbatas dan sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. ‘’Kami tidak ingin memperlemah KPK namun menginginkan sinergi (antara KPK dengan penegak hukum lain) agar pemberantasan korupsi berjalan baik,” katanya. Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2016, setelah melakukan Rapat Panitia Kerja pada Rabu (20/1) malam. Ke-40 RUU itu ada yang diusulkan DPR, pemerintah, dan diusulkan bersama DPD-pemerintah. (har)

Kasus Kondensat

Rugikan Negara Rp 35 Triliun JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yakni sebesar Rp35 triliun. ‘’Kasus korupsi tersebut, jika merujuk pada perhitungan kerugian negara (PKN) BPK, telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau setara Rp35 triliun saat ini,” kata Kepala Subdirektorat Money Laundering Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bares-krim Polri, Kombes Golkar Pangar-

so Jakarta, kemarin. Nilai PKN tersebut, menurutnya membuat kasus ini menjadi kasus dengan nilai PKN terbesar yang pernah diusut Polri. ‘’Sebelumnya (PKN) yang paling besar itu kasus Century,” ujarnya. Golkar mengatakan dengan adanya hasil audit BPK mengenai PKN kasus kondensat, maka penyidik Bareskrim akan segera mengirim berkas kasus tersebut beserta dokumen PKN ke Kejaksaan Agung, guna naik ke tahap persidangan. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH.

DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.

Sementara penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PEMASANGAN LAMPION - Pekerja klenteng Boen San Bio memasang lampion jelang perayaan tahun baru Imlek 2567 di Karawaci, Tangerang, kemarin. Pemasangan seribu lampion tersebut menjadi simbol pengharapan bahwa di tahun yang akan datang diwarnai dengan keberuntungan, rezeki, dan kebahagiaan.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 26 Januari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu