Edisi 26 Mei 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Kamis, 26 Mei 2016

No. 98 tahun X

Perppu Akomodir

Hukuman Kebiri JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. ‘’Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan,” kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Presiden pada Rabu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. ‘’Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” kata Presiden. Presiden berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera. ‘’Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Presiden. (har)

KA Tabrak Minibus, Dua Tewas PADANGPARIAMAN - Dua warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman, Sumbar meninggal dunia setelah mobilnya tertabrak kereta api dari arah Kota Padang menuju Kota Pariaman, kemarin. Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto, didampingi Kanit Laka Satlantas, Iptu Hamzah di Padangpariaman menyebutkan mobil minibus dengan nomor polisi BA 1585 FM yang dikemudikan Indra (35) dengan penumpang anaknya Dava (7), tertabrak kereta api pada Rabu pagi di perlintasan kereta api di daerah itu. ‘’Informasi yang kami peroleh di lapangan korban diketahui hendak melintasi rel kereta api, namun dari arah Kota Padang kereta api datang dan menabrak mobil korban,” kata dia.

Akibat insiden tersebut, mobil yang dikendarai Indra terseret kereta sekitar tiga meter sebelum memasuki jurang sedalam kurang lebih enam meter di sekitar lokasi kejadian. Kedua korban tersebut langsung dilarikan ke RS M Djamil Padang, namun akibat luka parah yang dideritanya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. ‘’Diduga anak korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Padang, namun Indra pengemudi mobil diketahui meninggal dunia setelah tiba di Rumah Sakit sekitar pukul 11.15 WIB,” jelasnya. Kapolres Pariaman menduga kecelakaan tersebut akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil sehingga tertabrak. ‘’Hati-hati ketika hendak melintasi rel kereta api,’’ pesannya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

SIDANG PK - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di PN Cilacap, kemarin. Dalam sidang tersebut, Freddy menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukannya.

KPK Sebut

Lembaga Penegakan Hukum Bermasalah JAKARTA - KPK menegaskan bahwa kondisi lembaga penegakan hukum di Indonesia bermasalah karena ada sejumlah aparat penegak hukum yang ditangkap KPK akhir-akhir ini. ‘’Ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini itu menunjukan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, kemarin. Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Janner Purba bersama dua rekannya hakim ad hoc PN Bengkulu Toton dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy di beberapa tempat di Bengkulu. KPK juga menangkap tangan hakim PTUN Medan Trip-

eni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan. ‘’Salah satu fungsi dan tugas KPK dalam undang-undang adalah satunya memperbaiki tata kelola termasuk korupsi di sektor penegak hukum. Itu salah satu yang dikerjakan KPK sekarang. KPK ingin bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung dan berupaya keras untuk memperbaiki situasi ini agar lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Laode. Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari pun sudah menemui pimpinan KPK untuk membahas perbaikan tersebut. ‘’Kemarin misalnya teman-teman dari KY datang ke KPK untuk membicarakan kira-kira program tindakan yang akan dilakukan antara KPK, KY dan MA agar hal yang seperti kemarin tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelas Laode.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni. Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner. Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp650 juta. Uang itu diberikan agar majelis hakim membebaskan Edi dan Syafri yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KIRAB PELANTIKAN - Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla serta Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan kirab bersama calon Gubernur dan calon Wagub sebagai rangkaian kegiatan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Jokowi melantik empat gubernur yaitu Nurdin Basirun (Kepri), Tengku Erry Nuradi (Sumut), Arsyadjuliandi Rachman (Riau), Sugianto Sabran (Kalteng)

Megawati Sampaikan

Pertanggungjawaban Sejarah MANTAN Presiden Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah “pertanggungjawaban sejarah” atas berbagai persoalan penting ketika dirinya menjadi presiden. Mega menyampaikan itu saat berorasi ilmiah dalam rangka penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di bidang politik dan pemerintah di Unpad Bandung, kemarin. Pertama, terhadap sengketa Sipadan dan Ligitan sampai lepas dari NKRI. Mengenai peristiwa tersebut, Megawati mempersilakan para tamu undangan yang hadir di acara tersebut untuk mengoreksinya

jika penjelasan tentang Sipadan Ligitan kurang tepat. ‘’Di sini ada Menlu Kabinet Gotong Royong, Pak Hassan Wirajuda. Silakan dikoreksi jika yang saya sampaikan ini kurang tepat. Hal ini pernah disampaikan beliau dalam kuliah umum di Universitas Airlangga,” kata dia. Menurut dia, pada dasarnya Sipadan-Ligitan bukan merupakan wilayah Indonesia jika

didasarkan pada UU Nomor 4/ Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan namun dua wilayah tersebut juga bukan merupakan wilayah Malaysia, sehingga keduanya kemudian memperebutkan dengan berbagai argumentasi. Ia mengatakan sengketa kedua pulau tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1967 dan pada tahun 1996 Pemerintah Indonesia melunak dan menyepakati untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda. ‘’Suatu jalan dan cara penyelesaian yang tidak dapat ditarik kembali. Pada tahun 1997, masalah tersebut resmi memasuki proses persidangan,” katanya. Pada saat dirinya menjadi presiden, ia memerintahkan Menlu untuk terus memperjua-

ngan agar Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari NKRI namun argumen yang diterima Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia lebih dahulu masuk ke Sipadan/Ligitan. ‘’Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris (negara yang menjajah Malaysia dan bagian dari commond wealth) paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuara dan konservasi penyu,” katanya. Sedangkan Indonesia, kata dia, dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua Pulau tersebut karena Belanda hanya singgah saja. (ant)

Pangkas Generasi Penegak Hukum JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah radikal memangkas generasi penegak hukum yang terindikasi memiliki hubungan dengan mafia hukum. ‘’Lembaga penegak hukum harus putus dengan hubungan masa lalu. Pemerintah bisa melakukan langkah radikal potong generasi, karena banyak mafia warisan masa lalu yang membuat penegak hukum tersandera,” ujar Mahfud dalam acara diskusi publik bertema “Mahkamah Agung dan Mafia Per-

adilan” di kantor MMD Initiative, Jakarta, kemarin. Mahfud menyampaikan tidak sedikit pejabat atau aparat penegak hukum di Indonesia saat ini memiliki keterkaitan dengan rezim penguasa masa lalu yang lekat dengan persoalan korupsi. Pejabat penegak hukum yang tersandera kekuasaan masa lalu itu kemudian mudah dipengaruhi mafia hukum dalam pengambilan keputusannya. Dia mengingatkan, mafia hukum sendiri kerap memiliki kemampuan menembus jarin-

gan di pemerintahan dan mempengaruhi pejabat di lembaga penegak hukum. Menurut dia mafia hukum biasa melakukan persekongkolan dengan pengacara dan kepolisian untuk mempengaruhi keputusan hukum. Mahfud mengaku tak bisa berkata apa-apa menyikapi penangkapan hakim Janner. Bahkan menurut dia, sudah habis bahan untuk menjelaskannya. ‘’Dunia peradilan kita sudah sangat bobrok. Dunia peradilan kita banyak dikerimuni dan ditongkrongi setan,’’ kata Mahfud. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DR. HC MEGAWATI - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) mengikuti prosesi Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C) Bidang Politik dan Pemerintahan di Kampus Unpad, Bandung, kemarain. Gelar tersebut diberikan kepada Megawati atas pemikiran, prestasi, dan jasa-jasanya terhadap negara.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 26 Mei 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu