Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 25 Oktober 2016
No. 195 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasi la
Wapres Minta
PNS Harus Menjadi Perekat Nasional JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan para PNS dapat menjadi perekat nasional agar terjadi saling pembelajaran dan pengalaman antardaerah di Tanah Air. Ada perubahan mendasar lagi dalam pemerintahan saat ini, yaitu PNS harus jadi perekat nasional, kata Wapres Jusuf Kalla dalam pembukaan Temu Administrator Muda Indonesia Ke-12 di Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinagor, Sumedang, kemarin. Menu rut JK, perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke otonomi mengakibatkan terjadinya sekat-sekat perpindahan aparat PNS ke antardaerah. Misalnya, Wapres mengatakan PNS di Garut tidak boleh pindah ke Tasikmalaya karena
tersekat otonomi, orang Jawa Barat tidak boleh jadi gubernur Sulawesi Selatan, dan kalau bukan orang Sunda susah jadi rektor Unpad. Sekat-sekat ini terjadi sehingga tidak terjadi pembelajaran nasional. Padahal kita ingin Kalau dia (seorang PNS) berprestasi di Jawa Barat, dia bisa dipindah ke Jawa Timur atau Makassar agar terjadi pembelajaran nasional, sharing (berbagi) pengalaman antardaerah, lanjut JK. Wapres berpendapat bahwa dengan adanya saling pembelajaran dan tukar pengalaman yang dilak ukan PNS, akhirnya tercapai kesatuan budaya nasional tanpa meninggalkan budaya daerah. Inilah bagaimana kita harus memperbaiki agar PNS tetap jadi perekat nasional, katanya. (ant)
Mantan Menkes Ditahan JAKARTA - KPK resmi menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007. Yah, saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun (berakhir) dengan sangat tidak adil, kata Siti Fadilah yang mengenakan rompi Tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, kemarin. Siti Fadilah mengharapkan, Jokowi bersikap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminasi, kata Siti Fadilah Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu mengatakan awak media terlalu membesar-besarkan pemberitaannya sebagai
pengalihan isu untuk menutupi kasus tindak pidana korupsi yang lebih besar. Adapun pemeriksaan terhadap Siti di KPK hari ini hanya sebatas keterkaitan dugaan korupsi dan belum menyentuh pokok perkara. Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil, ujar Siti. KPK menetapkan Siti Fadilah dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015. Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005. Sebelumnya, PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SITI FADILAH DITAHAN KPK - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan duduk digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Terkait Penistaan Agama
Ahok Diperiksa JAKA RTA - Kepa la Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan kehadiran Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama ke kantor Bareskrim untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Kehadirannya ke sini (Bareskrim) mungkin inisiatifnya sendiri. Yang jelas dia datang untuk memberikan keterangan terkait ini (kasus dugaan penistaan agama tertentu), kata Komjen Ari, di Bareskrim, Kem enteri an Kel aut an dan Perikanan, Jakarta, kemarin. Pihaknya mengaku belum memutuskan status Ahok dalam kasus ini. Ari mengatakan pihaknya juga masih belum menemukan adanya dugaan tinda k p idana dal am kasus tersebut. Kami mencari
peristiwa ini secara hukumnya, katanya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannya. Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah, kata Ahok. Padahal pihak Bareskrim sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga tel ah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pi-
dato Ahok. Sebelumnya, Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaa n agam a terte ntu ya ng melibatkannya. Ahok pun langsung bergegas masuk ke dalam kantor Bareskrim. Nanti ya, nanti ya, katanya pada awak media. Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini. Dia (Ahok) datang atas inisiatif sendiri. Dia minta waktu untuk diperiksa, kata Brigjen Agus saat dikonfirmasi. Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf
gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok. Sebel um ny a, poto ng an video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya piha k-pi hak ya ng m elarang untuk mem il ih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya te rsebut men gu nda ng kontroversi publik. Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerim a pernya taan nya seca ra lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PASTEUR BANDUNG - Sejumlah kendaraan terjebak banjir di kawasan Pasteur, Bandung, kemarin. Curah hujan yang tinggi dan buruknya drainase menyebabkan kawasan tersebut terendam banjir. Tercatat, satu warga meninggal akibat terseret banjir.
DPD Perjuangkan
Penguatan Kewenangan Melalui Amandemen DPD RI akan terus memperjuangkan penguatan kewenangannya melalui amandemen UUD RI 1945 yang saat ini sedang disiapkan MPR RI. Anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) mengatakan, memang banyak yang mengkritik, tapi DPD terus memperjuangkan penguatan kewenangan, agar dapat mengakomodasi harapan daerah. DPD Ahmad Subadri ketika menerima kunjungan maha-
siswa FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang di Gedung MPR/DPR/ DPD Jakarta, kemarin. Pada pertemuan tersebut, Ahmad Subadri menegaskan DPD masih terus memperjuangkan penguatan kewenangan DPD RI agar dapat mem-
pe rjuangka n kepentingan daerah. Menurut di a, kel om pok DPD di MPR terus melakukan pendekatan lewat parpol dan fraksi di MPR untuk mendukung usulan pe nguata n kewenangan DPD pada amendemen UUD RI 1945 yang sedang disiapkan MPR. Hasil perjuangan ini mulai terlihat dari dukungan yang diberikan berbagai pihak, seperti pakar hukum tata negara, politisi, hingga akadem isi. Sem oga dukungan ini dapat menjadikan DPD lebih kuat, katanya. Sementara itu, Staf Pengajar Fakultas Hukum Untirta, Rahmat Jajuli, mengatakan dirinya mendukung penguatan kewenangan DPD RI agar dapat berjuang untuk kepentingan daerah. Sebagai entitas pendidikan, kata dia, Untirta melihat DPD RI memiliki peran yang penting untuk kemajuan daerah. Kami dari Untirta mendukung penguata n kewen angan DPD RI, tambahnya. Ketua PPUU, M uhammad Afnan Hadikusumo, mengataka n DPD te rus berkarya m eskipun kewe nangannya terbatas. Afnas menjelaskan hasil kerja DPD RI semakin meningkat terlihat dari jumlah RUU ya ng masuk ke Prolegnas tahun 2016 yakni tujuh RUU dibandingkan tahun sebelumnya hanya satu RUU, yang disepakati secara tripartit. (ant)
Suluh Indonesia/ant
MANAJEMEN ASN - Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kanan) saat memimpin Rapat Terbatas membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Presiden meminta seluruh pejabat negara untuk melakukan reformasi total pada manajemen ASN atau PNS dengan merombak dari hulu sampai hilir.
RUU Pemilu Belum Rampung
Presiden Jokowi Keluarkan Ampres JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi respons cepat Presiden Joko Widodo yang segera mengeluarkan Amanat Presiden terkait RUU Pemilu, yang akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah telah mengirimkan Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, secara khu-sus saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, atas respons cepat dengan mengeluarkan Surat Am anat Presiden untuk kemudian
ditindaklanjuti oleh DPR, katanya di Jakarta, kemarin. Menurut dia, DPR akan segera membacakan Ampres itu di Paripurna kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi ataupun Pansus internal (kecil) di Komisi II. Taufik mengatakan hal yang wajar ketika pemerintah baru menyerahkan draf RUU Penyelenggaraan Pemilu karena menghabiskan banyak waktu dalam mempersiapkannya agar ma-
tang sebelum diserahkan ke DPR. Pemerintah betul-betul telah mempersiapkan segalanya agar RUU Pemilu betul-betul berkualitas, sehingga proses pembahasan dan pengesahan lebih terukur dan terencana mengingat waktu persiapan tahapan Pemilu semakin dekat, yaitu awal 2017, ujarnya. Politikus PAN itu menilai banyak poin krusial yang ada di RUU Pemilu, seiring dengan konstelasi politik yang begitu dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal. Dari sekian banyak poin
tersebut, menurut dia, ada beberapa poin yang ramai diperbincangkan dan hendaknya memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan nanti. Pertama, tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold); kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya, katanya. Dia m enjel askan, po in ketiga, persoalan penambahan kursi seiring dengan be r t a m ba hn ya j um l a h wilayah pemilihan. (har)