Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 25 Oktober 2012
No. 202 tahun VI
Pengemban Pengamal Pancasila
Dua Tersangka Ditetapkan
Terkait Pelatihan Kelompok Teror JAKARTA - Dua orang berinisial I alias S dan AB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat dalam pelatihan kelompok teror di Gunung Biru, kawasan Dusun Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah. “Dua tersangka ini yang dirazia saat Sabtu (20/10), dan setelah diperiksa mereka terlibat dalam pelatihan kelompok teror,” kata Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, kemarin. Dalam hasil pemerikasaan, peran kedua tersangka ini terlibat dalam berbagai pelatihan aksi teror, termasuk perakitan bom. “Sejumlah bahan peledak yang di Surakarta, adalah buah karya (kelompok) ini,” ungkapnya. Namun, Brigjen Pol Boy Rafli menjelaskan hasil pemeriksaan belum menunjukan mereka terkait dengan penemuan dua jenazah polisi (16/10) dan peledakan bom
di Pos Lantas Poso (22/10). Kedua tersangka AB dan I, masing-masing berasal dari daerah Poso dan satu lagi dari daerah di Sulawesi Tengah dengan etnis Jawa. Dari tangan mereka diperoleh barang bukti sejumlah cetakan kliping pemberitaan mengenai polisi dengan kelompok teroris. Kelompok teror yang bermarkas di Gunung Biru, kawasan Dusun Tamanjeka, Poso, juga diduga kuat sebagai pelaku aksi teror peledakan bom di rumah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, Okri Mamuaya pada 9 Oktober 2012. Kelompok teror di Poso selama ini selalu dikaitkan dengan pemimpin kelompok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian yaitu Santoso. Polisi pernah menangkap Imron pada 8 Oktober 2012 yang berperan sebagai pemasok senjata pada kelompok di pelatihan militer di Gunung Biru. (ant)
Pelimpahan Kasus Simulator
Dinilai Tabrak UU
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1433 H yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Jumat (26/10) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (29/10). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding menilai penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM oleh Polri tak jelas dasar hukumnya dan menabrak undang-undang. “Apa dasar hukumnya Polri menyerahkan kasus itu. Apakah karena pasal 109 KUHAP, karena UU KPK nomor 30 tahun 2002, atau karena pidato presiden, itu tidak jelas dan menabrak undang-undang,” ujar Syarifuddin Suding saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengatakan, penghentian penyidikan Polri yang dilandasi pasal 109 KUHAP bisa diterapkan, apabila tak terdapat cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana atau demi hukum. Di sisi lain, tidak pas juga apabila penghentian penyidikan oleh Polri dilandasi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait pasal tentang pengambilalihan penyid-
ikan atau pasal 50 di dalam undang-undang tersebut. Sebab alasan penghentian penyidikan dari kedua pasal itu jelas. Dia mengatakan apabila penghentian penyidikan didasari pidato presiden, itu pun akan menyalahi aturan, karena tidak didasari norma hukum. “Tidak ada penghentian penyidikan karena pidato presiden. Penghentian penyidikan dari Polri ini menjadi tidak jelas,” kata dia. Dia mengatakan pidato presiden yang menginstruksikan kepada Polri agar menyerahkan penyidikan kasus simulator SIM kepada KPK juga aneh. “Mungkin presiden mendapatkan masukan yang kurang baik dari kuasa hukumnya,” kata dia. Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan siap melimpahkannya kepada KPK termasuk para tersangka yang
ditetapkan Polri. Namun Boy enggan menyebut sikap Polri ini sebagai tindakan hukum SP3 dan terkait risiko adanya penuntutan dari pengacara tersangka yang sudah ditahan hal itu memang risiko penyidik Polri. “Biarlah risiko hukum, nanti penyidik Polri yang menanggung, dasar kami adalah surat permintaan penyidikan dan juga instruksi Presiden SBY,” kata Boy, Senin (22/10). Dalam kasus ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) , dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Sementara itu, KPK juga menetapkan perwira tinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Sedangkan, dua tersangka lainnya yang ditangani Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo. (ant)
Redaksi
Suluh Indonesia/ant
PEMERIKSAAN KASUS HAMBALANG - Ketua BPK Hadi Poernomo memaparkan perkembangan pemeriksaan kasus Wisma Atlet Hambalang, di Jakarta, kemarin. BPK telah menyepakati hasil pemeriksaan Kasus Hambalang dan akan menyerahkan ke DPR pada 31 Oktober 2012, serta membantah intervensi dari pihakpihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar.
KPK Teliti Sepuluh
Transaksi Mencurigakan JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti 10 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kasus-kasus yang tengah diusut KPK. “KPK beberapa waktu yang lalu telah menerima LHA yaitu empat LHA atas nama seseorang dan enam atas nama perusahaan terkait beberapa kasus yang sedang diusut KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin. “Nilainya miliaran rupiah, salah satunya terkait dengan kasus Hambalang,” ungkap Johan. LHA tersebut menurut Johan akan ditindaklanjuti oleh KPK dan dilihat apakah dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan KPK. “Bisa saja orang tersebut dipanggil bila KPK membutuhkan keterangan orang tersebut,” tambah Johan tanpa menjelaskan keempat nama orang tersebut. Mengenai Hambalang, KPK hingga saat ini sedang menyelidiki aliran dana ke penyelenggara dana seperti dalam proses sertifikasi tanah proyek tersebut atau apakah ada transaksi suap-menyuap dan proses pembangunan proyek itu. KPK juga telah membuat perkiraan kerugian negara mengenai proyek Hambalang pada 2010 yaitu Rp10 miliar. KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan. Namun Deddy dalam pemeriksaan pada Selasa (16/10), mengaku ia tak berwenang mengubah rencana pembangunan proyek tersebut dan tak mungkin mengubah perencanaan tanpa kewenangan pimpinannya. (ant)
Laporan Audit Hambalang Diserahkan Pekan Depan JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hingga saat ini baru menyelesaikan sekitar 85 persen hasil audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi pada pembangungan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Kendati belum rampung sepenuhnya, hasil audit investigatif yang diminta oleh DPR tersebut akan diserahkan pekan depan. ‘’Pada Rabu, 24 Oktober 2012, BPK telah melaksanakan sidang BPK dan menyepakati LHP Investigatif atas P3SON Hambalang sebagaimana dibahas pada hari ini(kemarin) ditetapkan sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap Pertama,yang akan di sampaikan kepada DPR tanggal 31 Oktober 2012,” terang Ketua BPK Hadi Purnomo dalam
konferensi persnya di kantornya kemarin. Selain pihak DPR, rencananya laporan investigatif yang dinamakan laporan tahap pertama tersebut juga akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tindak lanjut adanya unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diperiksa oleh BPK. Namun kendati menyebut adanya dugaan tindak pidana, ketika disinggung apakah nama AM( Menpora Andi Malarangeng) dan beberapa nama pihak lain dari pihak kontraktor dalam proyek tersebut ikut dicantumkan, ia enggan menyebutkan nama-nama pihak yang pernah diungkap anggota BPK Taufiqurahman Ruki dengan alasan bertentangan dengan kode etik. ‘’Terkait tindak pi-
dana kami wajib menyerahkan ke penegak hukum(KPK). (Pasti) ada namanya ,tapi tunggu saja tanggal 31 Oktober,” ucapnya. Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi keterangan dan bukti yang diperlukan guna untuk segera menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan. Hadi menjamin bahwa pemeriksaan investigatif yang dimulai tanggal 27 Februari 2012 meliputi perolehan dan penelitian dokumen, wawancara, analisis, serat metode lainya dalam rangka kecukupan bukti yang kompeten dilakukan oleh tim pemeriksa secara bebas dan mandiri sesuai dengan ketentuan perundanganundangan dan standar pemeriksaan keuangan negara .” Tidak benar ada intervensi terhadap BPK yang dilakukan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka pemeriksaan inves-
tigatif Hambalang karena setiap perkembangan proses pemeriksaan dan temuan selalu dibahas dalam sidang BPK,” tandasnya. Selain membantah adanya intervensi dari pihak luar terkait audit investigatif,pihaknya juga membantah adanya upaya penahanan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Hambalang oleh salah seorang anggota BPK.”Tidak benar ada upaya menahan-nahan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Hambalang, setiap tahap pemeriksaan selalu dibicarakan dibicarakan dalam sidang BPK, dan sidang BPK yang membahas LHP ini sudah dilakukan empat kali,” imbuh Hadi. Terkait adanya laporan BPK yang sudah tersebar dikalangan wartawan yang menyebut ada 20 pejabat yang terindikasi terlibat
dalam proyek Hambalang. Lagilagi Hadi kembali membantah dan menyebut bahwa laporan tersebut merupakan laporan liar karena tidak resmi dikeluarkan oleh BPK.‘’ Untuk laporan yang berkembang di luar itu tidak dari BPK , sehingga BPK tidak perlu menaggapi karena itu tidak resmi. Nanti resminya 31 Oktober semua kami jelaskan,” cetusnya. Sementara itu ketika disinggung apakah Anggota BPK yang juga mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki bisa terkensa sanksi karena telah membocorkan laporan BPK pada media, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada Ruki. ‘’ Tidak ada sanksi(untu taufiqurahman Ruki),” tegasnya. Namun ketika disinggung apakah Ruki telah melanggar kode etik mengingat Ruki
telah membocorkan laporan tersebut ke media, hadi enn ggan menjawabnya meskipunhal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kode etik . Polemik audit BPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang menyeruak karena adanya statemen anggota BPK Taufiqurachman Ruki yang menilai bahwa laporan audit investigasi BPK diintervensi. Dalam pernyataan disebuah media nasional, mantan Ketua KPK tersebut menyatakan bahwa nama Menpora Andi Mallarangeng dan beberapa perusahaan kontraktor penggarap proyek Hambalang seperti PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya tidak terlibat. Padahal menurutnya beberapa orang yang ia sebutkan tersebut jelas terkait dalam proyek tersebut.
‘’Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut,” ucap Ruki setengah mengancam seperti dikutip dari Kompas, edisi Kamis (18/10/2012). Menanggapi adanya tudingan miring yang terus menyudutkanya, Menpora Andi Mallarangeng angkat bicara. Dalam wawacaranya dengan berbagai media Andi mengaku bahwa dirinya tahu akan adanya proyek Hambalang, namun ia mengaku tidak tahu adanya penyimpangan dalam proyek di Kementerian yang dipimpinya. (wnd)