Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 25 Januari 2017
No. 18 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
Empat Tentara Hilang SURABAYA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi memerintahkan pencarian terhadap empat personel yang belum ditemukan usai menangkap dan mengawal pelayaran kapal nelayan tanpa izin asal Filipina harus dilakukan sampai ditemukan. “Proses pencarian harus sampai ketemu dan tanpa batas waktu,” ujarnya di Surabaya, kemarin. Sejak dinyatakan hilang pada pertengahan Desember 2016, jenderal bintang empat itu menegaskan empat personel TNI AL yang saat itu sedang bertugas belum diketahui nasibnya. Sebanyak 12 kapal yang dikerahkan untuk membantu pencarian ditambah dari Tim SAR selama 3-4 minggu ini, kata dia, belum menunjukkan tanda-tanda hasil
positif. Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina untuk mencari para personel yang hilang dengan kapalnya tersebut. Tidak hanya di laut, lanjut dia, TNI AL juga melanjutkan pencarian di darat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat memberikan informasi terkait keberadaan empat personelnya. Kalau tenggelam di laut atau kapalnya pecah, namun pencarian sampai sekarang belum ada ada hasilnya. Tidak menutup kemungkinan personel yang hilang sudah ada di darat. Kami pastikan akan tetap mencarinya sampai ketemu,” ucapnya. Sementara itu, pada proses pencarian, Angkatan Laut Filipina juga membantu melakukan pencarian empat personel TNI AL yang belum ditemukan itu. (ant)
Suluh Indonesia/ade
BUPATI NGANJUK - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Megawati Dituduh
Nodai Agama
Suluh Indonesia/ant
USAI SIDANG - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin). Ahok beserta kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap kesaksian sejumlah saksi.
Politik Legislasi Tak Tegas
Sebabkan Legilatif Tidak Produktif WAKIL Ketua Baleg DPR RI Arief Wibowo menegaskan ke depan DPR harus meluruskan kembali jalannya politik legislasi dewan. Dia menekankan program legislasi (UU) harus sejalan dengan program pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh pemerintah, bukan didasari sistem politik dan politik kepartaian. Arief Wibowo dalam forum Legislas bertema “Evaluasi Prolegnas 2016 dan Proyeksi Prolegnas 2017” di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin mengatakan, DPR sering salah paham, paradoks seolah-olah DPR RI ini dituntut menjadi manufaktur perusahaan yang hanya untuk memproduksi undang-undang. Tidak berpikir apakah UU itu berkualitas atau tidak, dan berpihak untuk kepentingan rakyat atau tidak? Jadi, semua harus dikembalikan
kepada sistem politik dan kepartaian. Dengan demikian, Arief berharap ada sinergi antara DPR RI dan pemerintah dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional. Untuk masalah politik misalnya, menurutnya belum pernah ada arahan tentang politik nasional dalam penyusunan UU politik. Demikian pula masalah hukum, pendidikan, dan lain-lain. Karena itu hasilnya tumpang-tindih. “Tak ada sinergi dan memang mem-
butuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya. Soal penguatan kapasitas dewan yang merujuk pada UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 dimana kewenangan dewan telah dipangkas. Namun, DPR RI tetap bisa menolak RUU jika bertentangan dengan UUD NRI 1945. “Jadi, kalau disebut DPR tidak produktif, semua akibat dari ketidaktegasan politik legislasi, yang tidak sejalan dengan program pembangunan nasional,” tambah anggota Komisi II DPR RI itu. Tapi, Arief mengatakan kalau menyangkut teknis administratif pembuatan UU, sebebarnya juga bukan menjadi wilayah anggota DPR melainkan menjadi kewenangan Kesekjenan dan Badan Keahlian (BK) DPR RI. “Jadi, secara keseluruhan terkait dengan sistem politik dan kepartaian nasional,” ujarnya. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan program legislasi itu seharusnya disesuaikan dengan program pembangunan nasional. Baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Sama halnya dengan RUU Wawasan Nusantara. “Kita harus mempunyai kesadaran sebagai negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis, budaya, agama, bahasa, dan lain-lain. Maka penting dibuat bagaimana implementasinya dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya. Sementara itu Ketua Indonesian Parlemen Center (IPC) Hanafi mengaku pesimis terhadap penyelesaian RUU oleh DPR RI, karena waktunya tidak mungkin bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam waktu singkat. (har)
JAKARTA - Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama. “Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke 44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/ I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tin-
dak pidana penodaan agama wati yang menurut Baharuzasebagaimana dimaksud den- man diduga menodai agama gan Pasal 156 dan atau 156a adalah “Para pemimpin yang KUHP. menganut ideologi terBaharuzatutup memoman menensisikan diri garai ada unmereka sesur penodaan bagai pemagama dalam bawa ‘self ucapan yang fulfilling dilontarkan prophecy’, Mega ketika para peramal menyaksikan masa depan. pidato sambMereka utan Mega d e n g a n dalam acara fasih meraHUT PDIP ke m a l k a n 44 di televisi. yang akan “Setelah menpasti terjadi yaksikan taydi masa angan pidato yang akan terlapor di TV, Megawati Soekarnoputri datang, terpelapor kemudian mengunduh video pidato masuk dalam kehidupan setesambutan terlapor di Youtube lah dunia fana, padahal notadan menyimpannya dalam bene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.” bentuk CD,” kata Rikwanto. Penyidik Bareskrim akan Adapun kata-kata Mega-
memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. “Akan diproses seperti laporan biasa,” kata Rikwanto. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira angkat bicara. Dia menilai bahwa pihak yang melaporkan mestinya mempelajari isi pidato Megawati tersebut secara utuh. “Sang pelapor sebaiknya mempelajari betul dan memahami isi pidato dari Ibu Megawati. Hal tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata Andreas. Ia mengatakan, Ibu Mega tidak pernah menyebut apa yang dituduhkan. “Karena Ibu Mega dalam pidatonya sama sekali tidak menyebut atau menyinggung agama,” tegasnya. Andreas menegaskan, jika mempelajari gerak-gerik kelompok yang menganggap pidato Megawati itu adalah penistaan agama, hal tersebut tidak bedasar. (ant)
Suluh Indonesia/ant
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kanan)menunjukkan barang bukti narkoba jenis shabu dan ecstasy saat ungkap kasus narkoba di Cakung, Jakarta, kemarin. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap adanya peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sabu 106,3 kg, pil ecstasy 202.935 butir, dan pil happy five 560 butir.
Rekrut PNS Baru
DPR Nilai Bebani Anggaran JAKARTA - DPR mengesahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR. Selain itu, Dewan juga mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi usul insiatif DPR. Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna DPR di Jakarta, kemarin. Salah satu poin penting dalam revisi UU ASN adalah menyangkut tuntutan tenaga honorer yang meminta
agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam revisi UU ASN tersebut disebutkan pengangkatan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun tanpa melewati tes. Sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi mengajukan interupsi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri hamzah tersebut. Ada catatan baru yang disampaikan anggota Fraksi Partai Nasional
Demokrat (NasDem) Akbar Faisal. “Saya setuju mereka (Honorer K2) diangkat sebagai pegawai. Cuma, catatannya, negara akan angkat 439 ribu tenaga honorer. Artinya negara harus bayar gaji sebesar Rp 23 trilyun. Pastinya bukan persoalan mudah,” ingat Akbar. Menurut Akbar, harus ada penjelasan dari pemerintah dari mana uang sebesar Rp 23,88 triliun itu yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan akan menjadi beban negara itu dianggarkan. “Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan,” kata Akbar. Salah stau pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan anggapan semakin beratnya beban APBN karena harus mengangkat sekitar 439.956 tenaga honorer kategori (K2). (har)