Edisi 24 Oktober 2012 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 24 Oktober 2012

No. 201 tahun VI

Pengemban Pengamal Pancasila

Sipol Harus Independen JAKARTA - Komisi II DPR tak permasalahkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) asal bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak asing. “Sipol adalah alat bantu bagi KPU dalam memverifikasi parpol, bukan sebagai penentu,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, kemarin. Agun membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi parpol peserta pemilu, terutama penggunaan Sipol yang menggunakan aplikasi dari International Foundation Electoral System (IFES). Komisi II meminta kepada KPU agar mengembangkan jaringan teknologi informasi yang bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan mengedepankan kerahasiaan dan kemandirian negara. “Apa jaminan bila tenaga yang ditunjuk IFES merupakan orang baik dan tidak akan membocorkan rahasia negara? Karena ukurannya sulit, lebih baik kita batasi saja

dengan menggunakan teknologi dan tenaga dari dalam negeri,” kata Agun. Politikus Partai Golkar itu mengatakan penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saja menggunakan teknologi dan tenaga dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Karena itu, dia yakin bila anak negeri mampu mengembangkan Sipol sendiri. Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, bila Sipol hanyalah alat bantu untuk membaca data yang berjumlah jutaan dalam verifikasi parpol. “Keputusan lolos tidaknya parpol tetap ditentukan komisioner KPU berdasarkan data manual,” ujarnya. Terkait kerja sama dengan IFES dalam penerapan Sipol, dia mengatakan itu adalah bantuan lepas sehingga tak ada campur tangan asing dalam verifikasi parpol. Pemilihan IFES sebagai mitra kerja karena lembaga itu terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Luar Negeri. Pemilihan itu juga melalui konsultasi dengan Bappenas. (ant)

Penyelundupan Shabu dalam Perut

Digagalkan BC Bandara Soetta TANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 1.118,2 gram dengan nilai estimasi sebesar Rp 1.509.570.000 yang dikemas dalam 60 butir kapsul dan disimpan di dalam perut. “Jadi, pelaku menelan shabu yang sudah dibentuk dalam kapsul namun dalam ukuran besar agar bisa lewat dari pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Tangerang, Oza Olavia di

Tangerang, kemarin. Pelaku yang diamankan, penumpang WN Nigeria berinisial CR berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Dubai Jakarta. Dari keterangan pelaku, Oza menjelaskan, narkotika itu akan diberikan kepada penadah yang berada di Jakarta. Namun, rencana tersebut gagal karena petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas mencurigai ada sesuatu di dalam perut dan kemudian dilakukan rontgen. “Dari hasil rontgen itu, petugas menemukan adanya tumpukan

kapsul di dalam tubuh pelaku,” katanya. Setelah itu, petugas minta kepada pelaku untuk mengeluarkan barang mencurigakan di dalam tubuhnya. Selama 18 jam menunggu, akhirnya petugas dapat mengumpulkan 60 kapsul dari dalam tubuh pelaku. “Pelaku mengaku memasukan 60 kapsul itu dalam kurun waktu dua jam. Tetapi saat mengeluarkannya, agak sulit maka dibantu dengan obat buang air,” katanya. Dari hasil penelitian, kristal bening yang dikemas dalam kapsul tersebut adalah methamphetamine atau shabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sesuai UU

No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 13 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, maka terancam dipidana mati dan dengan maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3. Sementara itu, hingga 23 Oktober, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta telah melakukan penindakan narkotika dengan nilai Rp40.325.270.000. Total tersangka yang berhasil ditangkap yakni WN Malaysia sebanyak dua orang, WN Nigeria empat orang, WN Brasil satu orang, WN Be-

landa satu orang, Sierra Leonean satu orang, WN Indonesia 35 orang, WN China tiga orang. Sedangkan untuk jenis narkotika yang disita yakni shabu sebanyak 19.262,2 gram dengan 22 kasus, ketamine 44 gram dengan dua kasus, levometorfan 536 gram, kokain 2.891,5 gram dengan empat kasus, maryuana 56,6 gram dengan dua kasus, happy five 300 tablet dengan satu kasus, ekstasi 41 tablet dengan tiga kasus, heroin 1.040 gram dengan satu kasus. “Jadi totalnya terdapat 23.684,7 gram dan 341 tablet atau secara keseluruhan yakni 34 kasus,” katanya. (ant)

Syamsudin Haris Usulkan

Persyaratan Presidential Threshold Dihilangkan JAKARTA - Pengamat politik LIPI Syamsudin Haris menilai, adanya ketentuan soal ambang batas pengajuan calon presiden (Presidential Threshold) sangat tak relevan dengan sistim presidensial karena itu lebih baik dihilangkan. “Presidential threshold sebesar 20 persen itu tak relevan dan mestinSyamsudin Haris ya tak ada, dihilangkan saja,” kata Syamsudin Haris di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa. Menurut Syamsuddin, syarat pengajuan capres cukup dengan lolos ambang batas perolehan kursi di DPR atau parliamentary threshold. “Jadi cukup parliamentary threshold. Parpol yang lolos ke DPR sudah bisa mengajukan capresnya,” kata Syamsudin. Menurut Syamsuddin, yang saat ini diperlukan adalah mendesain koalisi partai yang efektif, bukan koalisi semu. “Jadi koalisinya macam apa? Harus koalisi publik yang diumumkan oleh KPU dan dikuatkan notaris,” kata Syamsudin. Dengan demikian, koalisi yang terjadi tak akan pecah kongsi di tengah jalan. “Sehingga parpol fokus mencari presiden yang mampu memanfaatkan potensi kekuasaannya untuk mengelola kekuasaannya sebagai presiden,” kata Syamsuddin. Ia menilai, saat ini Presiden SBY telah gagal dalam hal itu, karena tak mampu mengelola kekuasaannya. Syamsudin justru mengusulkan lebih tepat sistem di Indonesia adalah semi presidensial yakni ada presiden yang dipilih secara langsung dan ada perdana menteri yang dipilih oleh parpol. “Dengan demikian bisa mengakomodir multipartai,” kata Syamsudin. (ant)

Suluh Indonesia/ant

SABU DITELAN - Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berhasil menangkap seorang warga Nigeria yang kedapatan membawa sabu dengan cara ditelan, Tangerang, Banten, kemarin. WN Nigeria berinisial CR (31) menyelundupkan sabu dengan cara ditelan dalam bentuk 60 butir kapsul ke dalam perutnya.

Bareskrim Persilahkan KPK

Tindaklanjuti Penyidikan Kasus Simulator JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi Driving Simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. “Pokoknya kita sudah melimpahkan kasus ini ke KPK, silahkan KPK untuk menindaklanjutinya seperti apa

terserah,” kata Sutarman di Hotel Borobudur Jakarta, kemarin. Bareskrim Polri pada Senin (22/10) sudah tidak lagi melakukan penyidikan kasus Driving Simulator berdasarkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan surat permohonan KPK. “Pada tanggal 17 Oktober 2012 kita melayangkan surat dimana bunyi suratnya kita sudah melimpahkan berkas kepada KPK dan KPK silahkan men-

indaklanjuti kebijakannya,” kata Sutarman. Selain berkas perkara, Bareskrim juga segera menyerahkan lima tersangka kasus tersebut yang telah ditetapkannya kepada KPK. “Menerima tidak menerima berkasnya kita menyerahkan itu, dan semuanya jadi KPK untuk menindaklanjuti penyidikannya. Termasuk KPK akan menetapkan berapa tersangka juga silahkan itu sepenuhnya

tanggungjawab KPK,” kata Kabareskrim. Setelah Polri bersurat kepada KPK pada tanggal 17 Oktober 2012 dan KPK menerima tapi ada persyaratan, katanya. Polri sudah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus Driving Simulator yakni Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metal-

indo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan. “Masa penahanannya juga harus dihitung karena terkait dengan Hak Azasi Manusia. Jadi karena kita sudah menyatakan tidak melakukan penyidikan lagi dan menghentikan tidak berdasarkan pasal 109 KUHAP karena tidak SP3,” kata Sutarman. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 24 Oktober 2012 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu