Edisi 24 Juni 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Jumat, 24 Juni 2016

No. 120 tahun X

Kurir Narkoba Dihukum Mati MEDAN - Empat kurir narkoba seberat 270 kg sabu-sabu dari Tiongkok, dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, telah mengajukan banding di institusi hukum pengadilan itu. ‘’Saya telah mengajukan banding dan notanya diterima salah seorang Panitera di PN Medan,” ujar Pengacara empat kurir narkoba itu, Nurwadi Aco di Medan. Keempat orang divonis mati itu, menurut dia, Daud (47) warga Bengkalis,Riau, Ayau (40) pengusaha jasa pengiriman warga Bengkalis, Jimmi Syahputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, dan Lukmansyah (36) petugas sekuriti warga Dumai. ‘’Ada banyak pertimbangan dalam mengajukan banding itu, dan salah satu diantaranya adalah

masalah barang bukti,” ujar Nurwadi pengacara asal Jakarta itu. Ia menjelaskan, dalam perkara narkoba itu, dan barang bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Medan. ‘’Hal tersebut, harus menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim, dan itu yang paling utama,” katanya. Sebelumnya, empat orang terdakwa masing-masing Ayau (40), Daud (47) Lukmansyah (36) yang Jimmy Syahputra (27) yang diyakini terbukti memiliki 270 kg sabusabu dihukum mati di PN Medan, Rabu (22/ 6) sore. ‘’Keempat terdakwa itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Majelis Hakim PN Medan diketuai Asmar. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KASUS PEDOFILIA - Warga Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis mulai menjalani sidang kasus pedofilia di PN Denpasar, kemarin. Ia diadili karena diduga mencabuli belasan remaja di Bali.

DPR Setuju

Tito Jadi Kapolri

Suluh Indonesia/ant

PENEGAHAN SABU 33 KG - Petugas menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 33 kg di Pusat Pelatihan Anjing Pelacak Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta, kemarin. Tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan penegahan sabu yang disimpan di dalam 3 buah kotak besi tebal (moulding baja stainless) seberat 800 kg dari Cina.

JAKARTA - Rapat pleno Komisi III DPR menyetujui secara aklamasi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan Komisaris Jenderal Tito Karnavian menjadi Kepala Polri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Tito Karnavian sebagai Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sepuluh fraksi yang ada di DPR menilai Tito menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani Tito. ‘’Menyetujui surat Presiden dan secara aklamasi mengangkat Komisaris

Jenderal Tito Karnavian sebagai kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Barodin Haiti,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo membacakan hasil seleksi. Dengan persetujuan di tingkat pertama di internal Komisi III ini, selanjutnya hasil keputusan yang dilakukan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (27/ 6) pekan depan. “Keputusan selanjutnya akan ditetapkan di rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Juni, hari Senin,” sambung Bambang Soesatyo. Saat uji kelayakan dan kepatutan Tito menyampaikan visi dan misinya menjadi Kapolri. Selain itu, dia juga menjawab pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III serta klarifikasi

atas beberapa isu negatif yang disampaikan. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta Polri jangan menjadi alat kekuasaan seperti upaya pemenangan pemilu saat pemilihan presiden (pilpres). “Karena ini penting, hukum ada di atas Presiden. Oleh karena itu, Kapolri loyalnya hanya pada konstitusi. Nantinya kalau ada pemilihan presiden (2019), janganlah Kapolri menjadi alatnya Presiden, apalagi calon Presidennya incumbent,” ingat Benny. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menyinggung soal penanganan terorisme. Dia meminta Tito yang saat ini memegang jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (PBNT) tidak

melakukan penindakan dengan pendekatan perang (war based approach) terhadap aksi terorisme. Hal tersebut ditanyakan Arsul karena dari sekitar 122 terduga teroris meninggal dunia, tertembak tanpa alasan jelas. ‘’Kalau teroris tertangkap enam, maka enam-enamnya tertembak. Ada yang mati, ada yang terluka. Ini yang disuarakan masyarakat kepada kami,” kata Arsul. Senada anggota Komisi III DPR, Yandri Susanto berharap penanganan kejahatan teroris dilakukan melalui pendekatan criminal justice system. Dengan demikian, tidak ada lagi kasus salah tangkap dan terbunuh seperti yang dialami Siyono belum lama ini. (har)

Indonesia Bahas

Pengembalian Aset Koruptor DELEGASI Indonesia mengikuti “7th Session of the Implementation Review Group of the UNCAC” di Wina, Austria pada 20-24 Juni 2016 untuk membahas pencegahan korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi. Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK membahas rencana ‘review’ (penilaian) ke-2 atas ratifikasi UNCAC khususnya Bab 2 tentang pencegahan korupsi dan Bab 5 tentang pemulihan aset,” kata Direktur PJKAKI KPK Dedie A Rachim yang berada di Wina. Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi berdasarkan UU Nomor 7

Tahun 2006 sehingga wajib untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCAC. ‘’Bagi Indonesia, penting untuk memastikan pemberantasan korupsi telah menjadi gerakan bersama dunia. Indonesia dipandang sebagai negara yang paling berkomitmen dan serius memberantas korupsi. Beberapa negara bahkan menjadikan KPK sebagai model pemberantasan korupsi,” tambah Dedie. Menurut Dedie, upaya pencegahan korupsi dan pemulihan aset yang dilakukan pe-

merintah Indonesia akan dinilai (reviw) oleh Yaman dan Ghana berdasarkan hasil pengundian. Sdangkan Indonesia bersama Seycheles akan menilai Vetnam. Namun pada tahap akhir rapat pembahasan, Vietnam mengajukan pengunduran waktu. ‘’Indonesia harus menyiapkan hal-hal terkait aturan pemulihan aset, melakukan koordinasi antar kementerian dalam pengisian Penilaian diri dan memilih ahli pemerintah untuk melaksanakan penilaian terhadap negara yang akan dinilai oleh Indonesia. Periode ‘Review’ dan ‘Under Review’ diperkirakan dilakukan pada 2016-2017,” jelas Dedie. Butir-butir penilaian adalah bab 2 tentang Pencegahan Korupsi dan Bab 5 tentang Pemulihan Aset. ‘’Pada prinsipnya Indonesia siap dan KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Bappenas, Kemenkumham, Kemenlu, Kantor Staf Kepresidenan, Polri dan Kejagung serta Kementerian/Lembaga lain untuk bidang pencegahan,” kata Dedie. Dalam pertemuan itu, dibahas juga mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian bersama seperti corporate criminal liabilities (perbuatan pidana oleh korporasi), beneficial ownership (pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum), pemulihan aset serta pengembalian aset dari luar negeri akan memiliki dasar dalam pembahasan secara bilateral. Bab 5 UNCAC membahas mengenai pengembalian aset yang terdiri atas pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, tindakan-tindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, mekanisme untuk pengembalian kekayaan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DPR SETUJU TITO JADI KAPOLRI - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol Tito Karnavian menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Waspres Ingatkan Tito

Lanjutkan Reformasi Polri JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Tito Karnavian terkait reformasi di jajarannya. ‘’Sesuai dengan janjinya dia akan mereformasi kepolisian agar menjadi lebih baik dan lebih melayani,” ujarnya saat ditemui seusai buka puasa bersama ribuan anak yatim di Jakarta Convention Center, Senayan di Jakarta, kemarin.

Wapres juga berharap jenderal polisi bintang tiga yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu bekerja lebih baik. Terkait dengan Wakil Kapolri, Kalla mengatakan tergantung situasi dan kondisi yang terjadi setelah Tito resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Sementara Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan sedikitnya ada sembilan tugas prioritas

yang harus diselesaikan Komjen Pol Tito Karnavian jika sebagai Kapolri. ‘’Ada sembilan tugas yang menjadi prioritas bagi Komjen Tito Karnavian jika menjadi Kapolri. Kesembilan tugas ini merupakan ‘top urgent’ yang harus menjadi program jangka pendek, yang perlu dituntaskan karena menyangkut kepentingan anggota Polri maupun masyarakat,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Neta menyebutkan sembilan tugas Tito antara lain segera

membuat layanan pusat pengaduan (“call center”), memperbaiki pelayanan publik, membenahi sistem pendidikan Polri, serta mewujudkan rekrutmen berbasis kompetensi dengan “assesment system”. Selain itu memperkuat sistem pengawasan internal agar Polri berani bersikap tegas untuk menghukum oknum polisi nakal, menata penggunaan anggaran pengadaan agar tepat guna. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 24 Juni 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu