Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 24 Maret 2016
No. 56 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Pejabat PUPR Diperiksa JAKARTA - KPK memeriksa tujuh pejabat eselon satu dan dua di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR. ‘’Tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin. KPK dalam perkara ini sudah menetapkan lima tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Abdul
Khoir. Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin. Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangnai KPK. Sedangkan Abdul Khoir dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ant)
Syarat Calon Independen
DPR Abaikan MK JAKARTA - Penambahan jumlah syarat dukungan calon independen yang direncanakan DPR dinilai tidak sesuai dengan amanat amar putusan MK. Sebab, MK pernah memutuskan mempermudah calon independen yang ingin maju dalam pilkada. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya meminta sebaiknya DPR menghormati keputusan MK yang telah mempermudah persyaratan
jumlah syarat dukungan kepada calon independen yaitu tidak lagi berdasarkan pada jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi berdasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). ‘’Harusnya DPR menghentikan upaya untuk menaikan syarat jalur independen, karena jelas MK sudah memperingan itu," kata Yunarto Wijaya dalam dialog kenegaraan DPD bertema Deparpoliasi dalam Polkada di Gedung
DPD Jakarta, kemarin. Sebelumnya, syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen berdasarkan putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. Kini DPR berupaya menambah jumlah syarat dukungan menjadi 10-20 persen. Anggota DPD Abdul Aziz Kafia meminta partai politik untuk tidak mempersulit peluang calon independen atau perorangan dalam pilkada.
Membuka kesempatan calon perorangan maka akan muncul kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin bangsa dengan visi dan misi untuk memajukan kesejahteraan daerah. ‘’Dimudahkannya jalur independen, maka anak bangsa yang ingin menjadi kepala daerah tidak hanya tergantung kepada popularitas, elektabilitas, modal, maupun parpol, meski idealnya parpol seharusnya mendorong kader-kader ter-
Suluh Indonesia/ant
DIPERIKSA - Direktur Preservasi Jalan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR Nurdin Manurung keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Sebanyak tujuh pejabat Kementerian PUPR diperiksa sebagai saksi kasus suap.
TIDAK TERBIT
baik bangsa untuk memimpin daerah,” Abdul Aziz. Ia berpendapat seharusnya revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada justru untuk mempermudah calon independen. Kemudahan calon independen itu bukan hanya untuk Ahok, melainkan untuk kepentingan bangsa. ‘’Jadi, revisi UU Pilkada jangan karena fenomena Ahok,’’ kata Abdul Aziz. (har)
Sehubungan dengan wafat Isa Almasih yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Jumat (25/3) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (28/3). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
Bali Process Sepakat
Deklarasi Tentang Migrasi Nonreguler DENPASAR - Menlu Retno dan Menlu Bishop menjadi ketua bersama dalam Pertemuan Tingkat Menteri ke-6 yang dihadiri 303 anggota delegasi, termasuk 16 menteri dan enam wakil menteri dari 45 negara, 12 negara peninjau dan delapan organisasi internasional. Retno menyampaikan, salah satu poin penting dalam Deklarasi Bali adalah disepakatinya mekanisme konsultatif untuk merespon situasi darurat seperti yang terjadi pada Mei 2015 lalu, saat kawasan Asia Tenggara kedatangan aliran migran dari Laut Andaman dan Laut Bengal. ‘’Pada saat terjadi ‘emergency’ pada Mei 2015, dalam konteks Bali Process kita tidak bisa menghadirkan solusi konkret yang sifatnya kerja sama. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi situasi ‘emergency’, tapi ‘just in case’ (kalau-kalau) terjadi, maka kita sudah memiliki mekanisme konsultasi untuk merespon situasi itu,” lanjut Menlu.
Suluh Indonesia/ant
JEMBATAN AKSES SEKOLAH PUTUS - Siswa dan guru SD Negeri 3 Jetis menyeberangi Sungai Kembang saat pulang sekolah di Jetis, Sambirejo, Sragen, kemarin. Mereka harus menyeberangi sungai saat berangkat dan pulang sekolah akibat jembatan penghubung akses sekolah di Jetis, Sambirejo, Sragen itu putus diterjang banjir.
Suluh Indonesia/ant
PENYANGGA PATUNG BUNDARAN HI - Pekerja memasang penyangga di kolam Bundaran HI, Jakarta, kemarin. Pemasangan penyangga tersebut untuk menahan Tugu Selamat Datang di Bundaran HI dari getaran saat Bor Antareja proyek Mass Rapid Transit (MRT) melintas dibawahnya.
Di kesempatan yang sama, Menlu Bishop menyampaikan, Bali process adalah forum penting bagi kawasan dalam menghadapi tantangan isu migarsi nonreguler, penyelundupan manusia dan perdagangan orang yang dapat berdampak negatif secara global. Bishop menegaskan bahwa para anggota Bali Process ke-6 telah menyepakati dokumen yang penting bagi penguatan kerja sama di masa depan. ‘’Deklarasi ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan global mengenai migrasi nonreguler yang berisi solusi jangka panjang bagi pengungsi dan migran nonreguler, termasuk akar permasalahannya,” kata dia. Sementara itu, dokumen yang berisi rangkuman sidang oleh ketua bersama Bali Process ke-6 akan disampaikan dalam Konferensi UNHCR tentang pengungsi di Mahkamah Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa akhir Maret dan Sidang Umum PBB pada September 2016. (ant)
Ketua DPR Dorong
Anggota Jalani Tes Urine JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mendorong fraksi di DPR untuk melakukan tes urine terhadap para anggotanya di DPR namun bukan dengan menggunakan anggaran dari negara. Lebih lanjut Akom menjelaskan pemberantasan narkoba adalah upaya yang perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk DPR. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yang dapat merenggut masa depan generasi bangsa. ‘’Untuk itulah saya mendorong masing-masing fraksi di DPR untuk melaksanakan tes urine. Namun, jika tes urine tersebut dilaksanakan menggunakan uang negara, saya tidak setuju. Lebih baik uang negara itu digunakan untuk hal-hal yang lebih penting seperti membiayai pem-
bangunan infrastruktur atau program pendidikan,” kata Akom menambahkan. Akom mengatakan, jangan karena satu atau dua orang oknum yang diduga memakai narkoba kemudian digeneralisasi bahwa semua anggota DPR atau pejabat negara dicurigai juga, sehingga negara keluar uang karena hal itu. Bayangkan saja, semua pejabat negara dari Anggota DPR, Bupati, Gubernur, Pejabat Eselon I dan II dilakukan tes urine, berapa uang negara yang akan keluar. Akom meyakini masih banyak anggota DPR baik yang tidak terlibat dengan narkoba. Ketua umum Depinas SOKSI ini pun mengapresiasi masyarakat yang sangat kritis dan memiliki keinginan kuat untuk memerangi dan memberantas narkoba. (ant)