Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Selasa, 23 Agustus 2016
SBY Ambil Alih Posisi Ruhut JAKARTA - Ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan menonaktifkan Ruhut Sitompul dari jabatannya sebagai Koordinator Juru Bicara Partai. Banyaknya faktor yang dianggap sebagai kesalahan menjadi keputusan partai mereposisi Ruhut. Tentunya bukan karena satu faktor. Dewan kehormatan pasti mengawasi perjalanan setiap kader, jadi dan apapun keputusannya telah menjadi keputusan partai, kata Wakil Ketua um um Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Salah satu faktor penyebab yang disebut Syarief tersebut membenarkan bahwa pernyataan Ruhut yang kerap menyatakan dukungannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pilkada Serentak DKI Jakarta
pada 15 Februari 2017 mendatang, dinilai telah melangkahi keputusan partai. Sebab, hingga saat ini, PD belum memutuskan dan menyatakan sikap resminya tentang siapa calon gubernur DKI yang akan didukung untuk Pilkada Serentak Tahun 2917 mendatang. Syarief mengungkapkan keputusan menonaktifkan Ruhut sebagai Koordinator Jubir setelah melalui pembahasan di Dewan Kehormatan Partai, kemudian dilanjutkan ke Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dia berharap keputusan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Ruhut untuk lebih berhati9-hati dalam m engambil tindakan maupun ucapan. Penonaktifan Ruhut dilakukan setelah Ketua Bidang Polhukam Partai Demokrat itu menerima surat secara langsung dari SBY. (har)
No. 151 tahun X
Polda Sita 14.981 Ekstasi
JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 14.981 ekstasi dengan tersangka OD alias ODI (55) di kawasan Kota Tangerang Banten. Satu pelaku lainnya VL masih dalam pengejaran, kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBPWahyu Bintono di Jakarta, kemarin. Wahyu menuturkan petugas sudah membidik OD sejak lama namun tersangka kerap lolos dari sergapan. Kepada polisi, tersangka OD mengaku disuruh membawa barang haram tersebut dari VL dan telah mengirim narkoba sebanyak empat kali dari Medan ke Jakarta. Tersangka OD menerima upah sebesar Rp5 juta untuk membawa ekstasi sebanyak 5.000 butir sekali pengiriman.
Wahyu menjelaskan kronologis penangkapan saat tim khusus Subdit II pimpinan AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE06-EA Cikokol Tangerang, Banten, pada 18 Agustus 2016. Selanjutnya, petugas memeriksa dan menggeledah tersangka OD yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba. Selain menemukan hampir 15 ribu ekstasi, petugas menyita 297,21 gram shabu dan tiga telepon selular. Saat ini jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan pemberantasan narkoba yang belakangan makin meresahkan dan mengancam generasi muda jika terpapar adiktif dari berbagai jenis narkoba yang beradar selama ini. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SAKSI KORUPSI - Direktur PT Hutama Karya Muhammad Fauzan bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Fauzan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar.
Gug atan Ahok Ditolak Guga DPR Berharap
JAKARTA - Komisi II DPR RI berharap MK bersikap bijak dengan tidak mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal aturan wajib cuti bagi calon kepala daerah incumbent. Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti kepentingannya hanya di DKI Jakarta, tapi jika MK mengabulkannya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di DKI Jakarta, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Ahok mengajukan gugatan uji materi pasal 70 ayat (3) UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah incumbent wajib cuti, karena dinilai
menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya. Menurut Lukman Edy, jika Ahok dapat memilah mana tugas sebagai kepala daerah dan mana persiapan pribadi sebagai calon kepala daerah, tapi keputusan MK akan berlaku di seluruh Indonesia yang memiliki 600 kepala daerah. Dengan jumlah kepala daerah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka akan sulit untuk mengawasinya secara teliti satu persatu, katanya. Politisi PKB ini menjelaskan, dalam UU Pilkada mengatur wajib cuti bagi calon kepala daerah incumbent, pertimbangannya agar terjadi azas keadilan dan pemeretaan bahi calon kepala daerah, incumbent dan bukan incumbent.
Dalam UU Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah incumbent sejak mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti itu akan berjalan sekitar empat bulan atau lebih, katanya. Lukman menegaskan, jika calon kepala daerah incumbent tidak cuti, dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. Dia mencontohkan, melakukan kampanye lebih dulu dengan berkedok menjalankan program kerja atau menggalang kekuatan dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa. Minta Penafsiran Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) meminta MK untuk menafsirkan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Saya ingin meminta penafsiran bahwa petahana wajib cuti dalam ketentuan tersebut, ujar Ahok. Dalam perm ohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya . (ant)
Suluh Indonesia/ant
AHOK HADIRI SIDANG - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung MK Jakarta, kemarin. Ahok hadir untuk mengikuti sidang perdana terkait guatan cuti petahana Pilkada DKI Jakarta.
Wacana Revisi Remisi
Upaya Untuk Ringankan Hukuman Koruptor
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi ditujukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi, namun dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan. Yasonna saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin mengatakan, orang-orang kan mikirnya seolah-olah kita mau meringankan (hukuman) koruptor. Cara
berpikirnya saya tidak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi. Padahal kita cuma mau menempatkan sistem (hukum) dengan benar. Dalam rancangan revisi PP
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu terdapat salah satu syarat yang akan dihilangkan, yakni ketentuan mengenai justice collaborator (JC). Merujuk pada UU Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rencana penghapusan ketentuan tentang JC telah sesuai dengan sistem peradilan di mana JC seharusnya ditempatkan dalam proses peradilan, bukan di dalam PP. Yang membuat PP 99/2012 ini tidak mengerti soal peradilan. Kalau JC ditaruh di PP maka akan berbeda dengan sistem peradilan kita, ungkap Yasonna. Terkait rencana revisi PP tersebut, Menkumham menegaskan tidak akan ada upaya jual beli status JC di Kemkumham karena ranah pemberian JC menjadi wewenang kejaksaan dan kepolisian. Yasonna juga memastikan pemberian remisi untuk pelaku kejahatan berat akan diputuskan secara ketat melalui pembahasan dengan lembaga hukum terkait, misalnya KPK, BNPT, dan BNN. Kami akan baha s sat u-sa t u, or an g ini pantas tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi, tuturnya. Sebelumnya, KPK dan perwakilan koalisi masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada koruptor. (ant)
Suluh Indonesia/ant
RAPAT KAJIAN HALUAN NEGARA - Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) berbincnag bersama Wakil Ketua MPR Mahyudin (tengah) dan Hidayat Nur Wahid (kiri) sebelum rapat gabungan dengan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat tersebut membahas kajian Badan Pengkajian mengenai kemungkinan menghidupkan kembali haluan negara.
Pemerintah Diminta
Legalkan Kuota Haji Negara Tetangga JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah melobi negaranegara tetangga di sekitar kawasan untuk menggunakan sisa kuota haji tak terpakai negara tetangga secara legal. Penegasan ini terkait dengan modus baru penggunaan kuota haji dengan memanfaatkan kuota haji negara-negara Asean yang tidak terpakai. Jadi ini ada calo deman di Philipina dan calo supply di Indonesia ketemu. Mereka mengatur-atur itu. Oleh karena itu ketimbang sisa kuota haji itu jadi pasar gelap. Indonesia harus bisa membicarakan
masalah tersebut sehingga sisa kuota itu bisa dikelola secara baik, kata Fahri di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Saat ini, sebanyak 177 WNI tertahan di Filipina. Belakangan WNI yang ditangkap itu diketahui sebagai rombongan jamaah haji asal Indonesia. Para Jamaah ini menggunakan paspor Indonesia, namun menggunakan kuota haji Filipina untuk keberangkatannya. Mereka menggunakan visa turis saat masuk Filipina. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah jamaah mengungkapkan penggunaan m elalui modus seperti untuk menghindari lamanya daftar tunggu ke-
berangkatan di Indonesia yang lamanya bisa mencapai 15 tahun. Dari pelurusan Kemenag, terdapat delapan lembaga perjalanan haji dan umroh yang memfasilitasi, namun dari 46 lembaga perjalanan haji dan umroh yang resmi terdaftar di Kemenag, tidak ada satupun dari ke delapannya yang terdaftar di Kemenag, Fahri mengakui problem penyelenggaraan ibadah haji tiap tahun karena kuota Indonesia yang tidak lebih dari 211 ribu jamaah haji. Karena permintaan yang ada melebihi jumlah kuota yang tersedia, maka persoalan ini terus menjadi masalah dari tahun ke
tahun bahkan ada yang harus antri hingga 25 tahun. Sementara di negara di tetangga seperti Thailand, Myanmar dan lain-lainnya, penggunaan kuota haji negara tersebut tidak maksimal. Nah, kebetulan ada negara tetangga yang kuota hajinya tidak dipakai inilah yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia, kata Fahri yang juga Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR. Hal lain yang juga ditekankan kepada dewan adalah perlunya pemerintah melobi untuk menambah kuota haji Indonesia. (har)