Edisi 23 Maret 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 23 Maret 2016

No. 55 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Anak Buah Santoso Ditangkap PALU - Aparat TNI telah meringkus seorang anggota kelompok teroris pimpinan Santoso dalam Operasi Tinombala pada Senin (22/3) pagi di daerah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, saat ia berupaya untuk memisahkan diri dari kelompoknya. Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi kepada pers di Palu, Selasa, mengatakan anggota Santoso yang tertangkap itu berinisial SH. Saat tertangkap, kata Rudi, SH dalam keadaan lapar dan meminta makan ke rumah salah seorang warga dan saat itulah ia diringkus aparat TNI. ‘’SH ini memang salah satu DPO terosis Poso. Dia berasal dari Indramayu,” kata Kapolda Sulteng namun menolak memberikan keterangan lebih rinci mengenai kasus ini.

(ant)

Keterangan yang dikumpulkan Antara menyebutkan bahwa kelompok Santoso saat ini semakin terkepung dan tidak solid lagi, kekurangan logistik dan kelaparan, sehingga beberapa anggotanya mencoba meninggalkan kelompok dan menyerahkan diri kepada aparat keamanan. Beberapa waktu lalu, tim gabungan Operasi Tinombala menemukan jenazah seorang lelaki yang sudah membusuk dan diidentifikasi sebagai anggota kelompok Santoso, yang diperkirakan dieksekusi oleh Santoso karena ingin memisahkan diri dari kelompok radikal yang telah berbaiat untuk ISIS tersebut. Untuk diketahui, sejauh ini, aparat gabungan TNI-Polri terus melakukan operasi untuk menangkap gembong teroris Santoso. (ant)

Ahok Mengaku

Tak Bisa Hentikan Transportasi Online Suluh Indonesia/ant

DEMO ANGKUTAN UMUM - Sejumlah pengemudi angkutan umum melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam aksinya mereka menuntut untuk pemerintah segera menutup armada angkutan plat hitam berbasis aplikasi.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sejak awal ia tidak ingin melarang layanan transportasi berbasis aplikasi daring karena penghentiannya adalah wewenang Kemenkominfo. ‘’Tapi masa sekarang kita mau menghindari pertumbuhan zaman aplikasi,” kata Basuki di Balai Kota Jakarta, kemarin. Menurut Ahok, panggilan Basuki, pemerintah perlu membuat aturan yang

jelas, bukan menghapus aplikasi. Misalnya, mobil yang akan difungsikan sebagai angkutan umum harus terdaftar dan diberi stiker penyedia layanan transportasi itu. Dengan terdaftar, mobil yang menjadi kendaraan berbasis daring dikenai pajak, KIR dan asuransi penumpang. Kendaraan yang tidak berpangkalan (pool), tidak membayar pajak dan tidak menawarkan asuransi bagi penumpang, dapat memasang

tarif yang lebih murah dan Ahok menilai hal itu tidak adil. ‘’Itu kan enggak benar, enggak adil. Kalau kita biarkan begini, nanti tanggung jawab kepada penumpang gimana?” kata Ahok. Peraturan ini, menurut Ahok, perlu dibuat agar adil dan ada di bawah undangundang. Menkominfo Rudiantara pekan lalu mengatakan kemungkinan Uber dan Grab Car akan memiliki wadah usaha guna menaungi bisnis mere-

ka, salah satu pilihannya adalah menjadi koperasi. Dia meminta Uber dan Grab Car mendirikan layanan pelanggan berbasis di Indonesia, berikut server mereka. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan pelanggan menjadi terjamin karena jika ada keluhan pelayanan dapat langsung menghubungi kantor perwakilan di Indonesia. Dari sisi penerimaan pajak bagi negara, pendirian kantor di Indonesia akan menjamin dibayarnya pajak. (ant)

Tak Ada Lagi Bailout

Pemilik Bank Harus Tanggung Sendiri PEMERINTAH dan DPR telah mensahkan UU Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dengan UU tersebut, maka pemilik bank harus menanggung sendiri ketika lembaga perbankannya mengalami krisis keuangan. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Mengkaji UU PPSK’ di Gedung DPR, Jakarta, kemarin mengatakan, jadi yang utama dari UU PPSK ini adalah tidak ada lagi mekanisme bail out. Ini yang harus dimengerti. Oleh

karena itu, jangan sampai pemilik bank yang menggaransi, tapi ketika ada masalah menyerahkannya ke negara. Dia menegaskan ke depan pemilik bank harus menyelesaikan sendiri masalah keuangannya. ‘’Terserah nantinya pemilik bank, mau merger, mau

jual sahamnya atau menggunakan cara lain. Pemilik bank yang harus menyelesaikan sendiri,” tegasnya. Dengan demikian, kata Misbakhun maka tidak ada lagi penumpang gelap yang memanfaatkan situasi krisis keuangan untuk mencari keuntungan seperti yang terjadi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century. ‘’Jangan sampai ada penumpang gelap yang ingin memanfaatkan situasi krisis. Seperti saat BLBI digelontorkan. Masak orang kaya yang berhutang tapi dibayarkan oleh negara dengan menggunakan uang rakyat,” kata Misbakhun. Namun anggota Partai Golkar ini justru berharap Undang-Undang tersebut tidak pernah digunakan oleh dalam republik ini. “Saya pribadi berharap undang-undang ini tidak pernah dipakai. Karena Undang-Undang ini baru bisa digunakan ketika keuangan negara dalam kondisi krisis. Dan saya tidak mau Indonesia mengalami krisis keuangan kembali seperti dulu,” katanya. Kepala Kajian Makro dan Perdagangan, LPEM Univesitas Indonesia, Febrio Kacaribu mempertanyakan implementasi UU PPSK dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku ekonomi di lapangan. Kritik ini dia tujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan. Menurutnya UU ini tidak bisa menjamin pemerintah agar para pemilik modal tetap mengivestasikan usahanya di dalam negeri. ‘’Kapital itu nggak punya nasionalisme,’’ katanya. (har)

Suluh Indonesia/ade

DEMO PROTES TRANSPORTASI ONLINE - Ratusan sopir taksi, angkot, bajaj terlibat bentrok dengan ojek online di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, kemarin. Mereka menuntut agar Pemerintah menutup layanan transportasi online yang tidak sesuai dengan UndangUndang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Jokowi Minta

Demo Antitransportasi Online Tertib JAKARTA - Meski Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar demo berjalan tertib, tetapi nayatanya demontran yang merupakan pengemudi taksi melakukan tindakan anarkis. ‘’Saya titip saja. Demo itu adalah hak dan silakan dilakukan dengan tertib,” kata Jokowi usai arahan kepada para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I di auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan solusi taksi pelat hitam berbasis aplikasi online akan ditangani oleh Menteri Perhubungan. Ribuan sopir taksi, Selasa ini mogok beroperasi dan melakukan unjuk rasa di Jakarta untuk menentang taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car karena dianggap ilegal. Usai mengikuti pengarahan Presiden Jokowi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga meminta para

sopir taksi tidak anarkistis. ‘’Kalau sudah merusak, itu pidana. Saya minta diproses hukum. Anarkis harus diproses hukum,” tegas dia. Jonan mengatakan penggunaan aplikasi dan teknologi informasi sebenarnya tidak masalah dan boleh dilakukan oleh perusahaan taksi, namun yang menjadi masalah adalah taksi berbasis aplikasi menggunakan kendaraan pelat hitam yang tidak terdaftar dan tidak uji kir. Ia mengatakan kendaraan umum harus terdaftar untuk

menjaga keamanan penumpang, sedangkan uji kir dilakukan untuk kendaraan umum demi keselamatan penumpang. Uji kir ini juga memiliki aturan tertentu. Ia mengatakan perusahaan taksi juga berbentuk badan usaha, termasuk koperasi, agar diketahui jumlah penghasilan dan jumlah pajak yang dibayar. Jonan meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajak bicara taksi berbasis aplikasi untuk membicarakan soal ini. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.