Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 23 Februari 2016
No. 36 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
40 Teroris Ditangkap JAKARTA - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyebutkan sebanyak 40-an orang terduga teroris telah ditangkap terkait dengan jaringan teroris melakukan peledakan di kawasan Sarinah/Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. ‘’Setelah peristiwa Thamrin tersebut sekitar lebih dari 35, dengan detail sudah 33 ditangkap dan tambahan lima orang, ya setidaknya ada mendekati 40-an lah terduga teroris yang ditangkap,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan tidak semua orang yang ditangkap terkait dengan kasus bom Thamrin, tetapi ada beberapa orang terkait dengan kasus teroris di wilayah lain. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman jaringan keterlibatan teroris. Agus Rianto juga mengatakan sebe-
lum mencapai 30 orang terduga teroris ditangkap, pihak kepolisian sudah memisahkan mereka yang terkait masalah senjata api di LP Tangerang. ‘’Kami pisahkan hanya 10 orang, yang sementara terkait peristiwa bom Thamrin. Tapi setelah kami lakukan penangkapan terus, jumlah pastinya akan dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya. Hanya memang tidak menutup kemungkinan dengan peristiwa sebelumnya ada kaitannya nanti. Tentu dilakukan terus pendalaman. ‘Apakah lima orang terkait cukup kuat dengan bom Thamrin? Masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya. Sebelumnya, sebanyak enam orang terduga teroris telah diamankan oleh Tim Densus 88 di wilayah Malang, dan saat ini tengah diperiksa intensif. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEJABAT MA DIPERIKSA - Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Herri Swantoro usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Ia diperiksa terkait penangkapan pejabat MA sebelumnya.
Jokowi-DPR Sepakat
Revisi Ditunda
Suluh Indonesia/ade
TOLAK REVISI - Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Alexander Marwata (ketiga kiri) saling berjabatan tangan dengan personel grup band Slank sebelum Slank menggelar konser menolak revisi UU KPK di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
SPAK BPS :
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dewan DPR, serta Ketua-ketua Fraksi DPR, di Istana Merdeka, Jakarta. ‘’Tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan bersama pimpinan DPR di
Jakarta, kemarin. Sejauh ini, pembahasan rencana revisi UU KPK tengah dibahas di internal DPR. Sejumlah fraksi masih belum satu kata, ada yang menolak revisi, adapula yang mendukung. Akibatnya, dari dua kali rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan usul atau proposal RUU tentang revisi UU KPK, selalu kandas karena keputusannya selalu ditunda. ‘’Saya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK,” kata Presiden Jokowi. Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan Presiden Jokowi tidak menolak revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden hanya meminta pembahasan revisi UU KPK ini ditunda untuk memberikan waktu agar DPR dan pemerin-
tah bisa mempunyai kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat. ‘’Kami sepakat menunda membicarakan (revisi UU KPK) sekarang ini, tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas,” kata Ade Ade menilai sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak menolak, sehingga substansi revisi tidak berubah. Revisi akan tetap fokus pada pembahasan empat poin pembahasan yang telah disepakati sebelumnya yaitu pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyidik. Ade mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberi waktu kepada pemerintah dan DPR agar menjelaskan kepada masyarakat terkait pentingnya
revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR, menurut Ade, sepakat nantinya akan merevisi UU KPK dengan hanya fokus pada empat poin yang sudah disepakati sebelumnya. “Kami dan pemerintah sepakat untuk dilakukan penyempurnaan dan sesungguhnya bagus untuk penguatan KPK,” kata Ade. Pimpinan DPR sendiri masih belum satu suara menyikapi revisi UU KPK, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Masing-masing membawa kepentingan partainya. Wakil ketua DPR Fadli Zon dan Wakil ketua DPR Agus Hermanto menjadi pihak yang menolak revisi. Fadli Zon menekankan pernyataan ketua KPK yang mengancam mundur dari jabatannya apabila revisi jadi dilakukan, harus mendapat perhatian serius pemerintah. (har)
Tujuan Masyarakat Menyuap Agar Proses Dipercepat
HASIL Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 menyatakan bahwa penyuapan dilakukan oleh masyarakat kepada lembaga-lembaga publik cenderung karena ingin proses pengurusan dipercepat. Kepala Suryamin ketika mengumumkan hasil SPAK di Jakarta, kemarin menyatakan, survei menunjukkan 43,53 persen masyarakat melakukan hal demikian. Sementara 35,69 persen lainnya memberikan “uang lebih” sebagai tanda terima kasih, 11,26 persen untuk mendapatkan pelayanan lebih baik dan 9,52
persen demi menjaga hubungan baik. ‘’Kami melakukan survei di sepuluh layanan publik yaitu di RT/RW, Kelurahan/Kecamatan, Kepolisian, PLN rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pertanahan,” ujarnya. Hasil ini menunjukkan
bahwa praktik-praktik korupsi masih banyak terjadi di masyarakat, walau secara intensitas tindakan tersebut termasuk dalam korupsi skala kecil atau “petty corruption”. Menurut Suryamin, BPS mendapatkan data bahwa ada 41,36 persen kasus “petty corruption” pada layanan publik pada tahun 205, meningkat dari tahun 2014 yang sebesar 40,21 persen. KPK menyatakan hanya mengambil tindakan pencegahan terhadap jenis korupsi seperti itu. Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa KPK tidak akan mainmain dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut. ‘’KPK sudah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendampingan kepada kepalakepala daerah, terutama yang baru terpilih dari pilkada, 9 Desember lalu dan menyarankan agar semua pelayanan dilakukan melalui satu pintu untuk mencegah korupsi ataupun gratifikasi. KPK akan tetap masuk dan melakukan tugasnya jika ditemukan indikasi korupsi yang merugikan orang banyak,” kata Pahala. SPAK sendiri dilakukan pada bulan November 2015 di 33 provinsi, 170 kabupaten/ kota dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga. Survei mencakup pemahaman dan pengalaman masyarakat berurusan dengan layanan publik terkait dengan tindakan penyuapan, pemerasan dan nepotisme. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PRESIDEN BERTEMU DPR - Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) usai menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan penundaan revisi UU KPK.
Anggota KPK Ditangkap JAKARTA - Tiga tim penyelidik KPK atas nama Aiptu Darma, Bagoes Poernama, dan Waldy Gagantika ditangkap pihak kepolisian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakut, kemarin. Ketiga orang tim survailance yang sedang melakukan kegiatan intelijen tersebut, sempat ditangkap karena diduga kedapatan mengkonsumsi narkoba. Namun, usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian akhirnya meralat informasi alasan seputar penangkapan dan melepas tiga pegawai lembaga
anti rasuah tersebut,karena terbukti tidak mengkonsumsi narkoba.Awalnya,pihak kepolisian curiga terhadap ketiga orang tersebut merupakan kelompok teroris karena sudah dua hari mondar-mandir di sekitar Samsat Jakarta Utara. Namun, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,karena benar pegawai KPK maka,ketiga pegawai KPK tersebut akhirnya dilepaskan. Menanggapi adanya penangkapan tersebut,Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan, tiga orang yang ditangkap polisi adalah
pegawai KPK.‘’Saya konfirmasi adalah benar tiga orang tersebut adalah anggota KPK yang sedang melakukan kegiatan tertutup, tiga anggota KPK memang melakukan kegiatan di sekitar daerah itu kalau disebutkan ada narkoba itu tidak benar dan saat ini sudah dilakukan proses dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres bahwa mereka sudah bisa dilepaskan malam itu juga,” kata Yuyuk. Ketiga orang tersebut, menurut Yuyuk, merupakan pegawai KPK dibidang Deputi Pengumpualan Informasi KPK. Disinggung apakah penan-
gakapan tersebut dilakukan secara sengaja pihak kepolisian untuk menggagalkan kegiatan yang sedang dilakukan tim penyelidik KPK,Yuyuk mengaku tahu. ‘’Tidak tahu,” ucap Yuyuk. Meskipun mengaku tidak tahu motif penangkapan terhadap pegawai lembaganya, namun Yuyuk mengatakan hal ini tidak termasuk kegiatan menghalang-halangi proses penyidikan. ‘’Tidak (halangi penyidikan) karena kami anggap sudah selesai dengan penyelesaiannya dengan pengembalian anggota KPK,”ujarnya. (wnd)