Edisi 22 Januari 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 22 Desember 2015

No. 233 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Choel Mallarangeng

Jadi Tersangka JAKARTA - KPK menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka perkara kasus korupsi proyek Hambalang, karena yang dinilai terbukti melawan hukum menerima hadiah atau janji sebesar Rp.550 ribu dolar AS dari pihak pemenang lelang proyek tersebut, untuk kepentingan kakanya, Andi Mallarangeng. ‘’Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang tahun 2010-2011, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, menetapkan AZM, (Andi Zulkarnaen Mallarangeng)sebagai tersangka,’’ kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak saat menggelar jumpa pers di kantor KPK

Jakarta, kemarin. Dalam kasus ini, sebelumnya saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar, Choel mengakui bahwa dirinya memang pernah menerima uang senilai 550 ribu dolar AS. Kendati mengakui pernah menerima sejumlah uang dollar AS, ia mengaku tak tahu menahu mengenai siapa sebenarnya pihak pemberi uang dan maksud pemberian uang itu. ‘’Kalau mengatakan dari (Dedy Kusdinar atau Fakhrudin), saya tidak ingat. Memang saya menerima duit 550 ribu dolar AS,’’ kata Choel. Choel pun pada awalnya mengaku sama sekali tak mengetahui apakah bungkusan dalam plastik tersebut berisi segepok uang. (wnd)

Densus Bekuk Empat Teroris JAKARTA - Densus 88 menangkap empat terduga teroris di wilayah Majenang (Jateng) dan Tasikmalaya (Jabar) yang merupakan jaringan teroris ISIS. ‘’Di Jabar ditangkap dua orang, di Jateng dua orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Di Majenang, Kabupaten Cilacap, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Riswandi alias Iwan alias Zaid dan Yudinov Syaputra alias Kholid, sementara di Purbaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari yang sama ditangkap Zaenal dan Asep Ari. Kelompok ini, kata Anton, berencana melakukan penyerangan terhadap para pengikut Syiah di wilayah Pekalongan, Bandung dan Pekanbaru.

Densus juga menangkap empat terduga teroris di wilayah Mojokerto dan Gresik (Jawa Timur) yang tergabung dengan Kelompok Klaten. “Kemudian ada yang ditangkap di Jatim, yaitu di Mojokerto. Mereka berbeda kelompoknya,” ujarnya. Di Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap tiga orang, yaitu M Khaerul Anam alias Muhammad alias Karto alias Bravo alias Amin yang merupakan DPO, Teguh Prambanan dan Imran. Selain itu ditangkap juga Joko Ardiyanto alias Ardiyanto alias Luluk alias Asmoro di Perum Kotabaru Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, yang juga merupakan DPO. Keempat terduga teroris ini tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah Klaten dan terlibat dalam penyimpanan dan pembuatan senjata. (ant)

Suluh Indonesia/ant

TEMUI PRESIDEN - Presiden PKS Sohibul Iman memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Kedatangan petinggi PKS tersebut untuk bersilaturahmi.

Tenggak Miras Oplosan

Lima Warga Depok Tewas

Suluh Indonesia/ant

PELANTIKAN PIMPINAN KPK - Presiden Joko Widodo menyalami Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Agus menjadi Ketua KPK setelah memperoleh 53 suara dari DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan dan menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yang telah purna tugas.

DEPOK - Sebanyak lima warga Depok tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan dalam kurun seminggu terakhir. Korban tewas diketahu membeli miras oplosan dari toko kelontong di Jalan Asmawi, Beji, Depok. Ketua RT 03/05 Samsusri mengatakan, di Kampung Lio, Pancoran Mas tempat tinggalnya sudah ada lima warga yang tewas usai mengonsumsi miras. Mereka adanya Udin, Saimin alias Katel, Boy, Enday dan satu lagi tak dikenal. ‘’Jadi sudah ada lima warga dalam seminggu ini tewas karena minum miras,” kata Samsuri Dari penuturan M Yasin, adik Saimin kakaknya mengalami gejala kejang-kejang, penglihatan gelap dan badan panas dingin. ‘’Setelah itu dia meninggal,” katanya. Keluarga belum tahu apakah akan menuntut ke toko miras yang menjual atau tidak. Karena saat ini keluarga masih dalam situasi berduka. ‘’Kakak saya memang suka minum dan beli di toko dekat Agung Shop,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, pihaknya sudah bergerak cepat dengan mendatangi toko miras di Jalan Asmawi, Beji, Depok. Di sana ada dua toko kelontong yang menjual miras dan memiliki banyak pelanggan. ‘’Dari toko pertama milik Sakim kita sita 150 botol miras.Di toko kedua polisi sedikit kesulitan karena toko masih dalam kondisi tertutup. Sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat,” ungkap Vivick Tjangkung. Vivick menuturkan, masih mendalami kasus ini, soal miras oplosan, penyidik belum mengetahui apakah miras itu dioplos oleh korban atau bukan. ‘’Itu yang kami dalami. Informasinya baru seperti itu karena keluarga juga masih berduka,” ungkapnya. Perda Tak Efektif Untuk diketahui, pelaksanaan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol nomor 6 tahun 2008 dinilai be-

lum berjalan efektif, terbukti masih banyak ditemukan penjualan miras. Oleh karena itu, Perda miras terus ditegakkan agar efektif, dan semua pihak tentu tak menghendaki adanya miras. Berdasarkan Perda Miras di Depok minuman beralkohol dibagi menjadi beberapa golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 persen hingga 5 persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 20 persen sampai 55 persen. Minuman golongan B dan C adalah kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengwasan. Penjual golongan minuman A,B, dan C, hanya diperbolehkan menjual minuman diminum di tempat, dan diatur sesuaikan jarak radius dari sekolah dan tempat ibadah. (jif)

Menunggu Jawaban Sang Komisioner PRESIDEN Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 di Istana Negara Jakarta, kemarin. Upacara pelantikan dan sumpah jabatan pimpinan KPK juga Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri anggota Kabinet Kerja dan sejumlah pimpinan lembaga negara. Kelima pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Kelima terpilih melalui rapat pleno Komisi III DPR melalui pemungutan suara (voting), Agus Rahardjo kemudian terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli pimpinan lainnya. Pengangkatan kelima pimpinan baru KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota KPK periode 2015-2019. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2015 dan berlaku sejak saat pengucapan sumpah janji.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mengharapkan pimpinan KPK yang baru bisa menjawab keraguan publik dalam membawa lembaga anti korupsi tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. “Presiden dan pemerintah mengharapkan (pimpinan) KPK yang baru bisa menjawab tantangan publik,” kata Pramono. Menurut Pramono, keraguan publik terhadap pimpinan KPK yang

baru karena memang melihat kinerja mereka selama ini. “Pimpinan KPK dari waktu ke waktu selalu di awal akan dipertanyakan, tapi kami termasuk dalam hal ini memberikan dukungan sepenuhnya bahkan Presiden secara khusus agar pelantikan bisa berjalan lebih cepat sehingga tidak ada kekosongan,” katanya. Oleh karena itu, semua pimpinan KPK baru saat ini diminta segera berkoordinasi untuk menjawab tantangan dari pubik tersebut. (har)

Justice Collaborator

Mantan Sekjen NasDem Divonis Ringan

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Jakarta memvonis rendah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Meski dinilai terbukti bersalah karena menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut (non aktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti dalam rangka mengamankan perkara penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana

Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumu yang ditangani Kejagung, ia hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Artha There-

sia di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yang meminta agar Rio dihukum 2 tahun pidana penjara,denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Dalam pertimbangan hukumnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,didukung berbagai alat bukti seperti keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa,ahli,bukti petunjuk dan bukti-bukti lainya,Rio Capella dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang suap senilai Rp.200 juta yang diberikan Gatot dan Evy melalui kolega Rio,Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. ‘’Di Hotel Kartika Candra, terdakwa menerima hadiah uang sebesar Rp 200 juta dari Evy melalui Fransiska Insani Rahesti.Menurut Fransiska, sebagaimana di katakan Gatot,

uang itu untuk ngopi-ngopi. Selanjutnya, uang Rp50 juta diberikan ke Sisca untuk transport. Dengan demkian, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,’’ papar Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo. Atas terpenuhi unsur pemberian hadiah atau janji tersebut, Hakim meyakini, Rio terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, sehingga harus dijatuhi hukuman pidana, karena tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus pidana yang dilakukanya. Dalam pertimbanganya, meskipun menilai Rio terbukti korupsi, namun Majelis Hakim menolak pengajuan Rio sebagai Justice Collaborator. Hakim menyatakan,pihaknya tidak menemukan hal-hal yang menghapus pidana Rio. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

VONIS RIO CAPELLA - Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumutnonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejagung, Patrice Rio Capella (kiri) melambaikan tangan pada kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.Mantan Sekjen NasDem ini divonis ringan.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.