Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Jumat, 22 Juli 2016
No. 130 tahun X
Penyelundupan Jalur Laut
Jadi Fokus BNN
Hansip Setubuhi Pria Remaja
JAKARTA - Petugas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap seorang petugas hansip Jaja Juhaeri (46) karena diduga menyetubuhi pria berusia remaja DA (16). Pelaku diduga mengancam korban hingga trauma dan ketakutan, kata Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi Rokhmat Hadi Purnomo di Jakarta, Kamis. Rokhmat menjelaskan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di rumah tersangka Jalan Kampung Gusti RT02/05 Wiyaya Kusuma Tanjung Duren Jakarta Barat pada Rabu (20/ 7) malam. Rokhmat mengungkapkan kejadian berawal saat orang tua korban SA (36) mencari putranya itu karena belum pulang ke rumah hingga larut malam hari. SA sempat menghubungi telepon selular DA namun malah tersangka Jaja yang menerima telepon tersebut.
Mengetahui Jaja yang menerima telepon itu, SA langsung mendatangi rumah tersangka hingga mendobrak pintunya. Saat mendatangi rumahnya, ibunya melihat anaknya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku, tutur Rokhmat. Selanjutnya, SA memanggil warga sekitar membawa pelaku ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Rokhmat menyebutkan penyidik langsung menahan pelaku usai menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Duren. Penyidik kepolisian menduga Rokhmat menderita kelainan seksual menyukai korban anak di bawah umur (pedofilia). Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 262 U nda ng- U nda ng t e nta ng P e rl ind u nga n Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (ant)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas mengingatkan potensi ancaman peredaran narkoba melalui jalur laut telah menjadi perhatian khusus BNN sebagai langkah antisipasi. Di selat Singapura dan mendekati selat Malaka yang termasuk kawasan rentan disusupi para sindikat, kata Buwas dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis. Menurut Buwas daerah perbatasan rawan dijadikan lajur penyelundupan dengan memanfaatkan mata pencaharian penduduk. Mayoritas penduduk adalah nelayan yang memiliki kegiatan rutin yang rentan dimanfaatkan jaringan narkoba, katanya. Dia berharap seluruh lapisan masyarakat memahami dan berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepala BNN juga mengingatkan pada seluruh instansi yang terkait agar melakukan koordinasi, dan meningkatkan sinergi sekaligus meningkatkan fungsi peranan masing-masing institusinya dalam rangka menjaga kelautan Indonesia. Buwas meminta agar setiap instansi yang berhubungan dengan kelaut an Indonesia dapat segera membuat program penanganan masalah kerawanan di laut. Pemerintah daerah perlu lebih aktif mengawasi kependudukan, pelayaran dan lain lain serta memahami tingkat kerawanan yang timbul, kata Buwas. Dia mengingatkan bahwa kerawanan dapat timbul dari penyelundupan, oleh karena itu sarana dan prasarana bidang kelautan perlu terus ditingkatkan. (ant)
lah perkara di MA. Jadi hakim algojo? tanya hakim Sigit. Iya, jawab Asep. 75 lain lagi dua pukulan itu apa? tanya hakim Sigit 75 (juta) untuk (uang) operasional terus karena success fee juga sama 500 (juta), jawab Asep. Perkara yang dim aksud Asep adalah kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan dengan terdakwa Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah yang pada pengadilan tingkat pertama divonis tiga tahun penjara dan diperberat dengan putusan Mahkamah Agung menjadi delapan tahun penjara. Asep sebagai pengacara pun ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar hakim yang menangani perkara Zakri kembali ke hakim tingkat awal.
Dalam percakapan di Blackberry Messenger (BBM) antara Asep dan Andri pada 2 Desember 2015 membicarakan uang Rp500 juta kepada hakim agung sebagai algojo. Asep mengatakan uang sebesar Rp 500 juta telah diisapkan untuk hakim yang menangani perkara. Namun, Andri juga meminta bagian. Jangan sampai kita kerja bakti bos, celtuk Andri dalam isi BBM< tersebut. Atas perbuatan ini, Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kmb)
Rp500 Juta untuk Hakim Pengacara Siapkan
Jakarta- Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan pengacara Asep Ruhiat mempersiapkan Rp500 juta untuk hakim agung yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh Asep. Ada istilah Alogjo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi dua pukulan maksudnya bagaimana? tanya anggota majelis hakim Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Itu hanya bahasa-bahasa untuk yang memutus, jawab Asep yang menjadi saksi untuk terdakwa Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait pengurusan sejum-
Putusan IPT
Tak Layak Disikapi
Suluh Indonesia/ant
SUAP PANITERA PN JAKPUS - Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso ( rompi tahanan KPK) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Pemeriksaan terkait putusan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses dengan tersangka staf kantor advokat Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani
Amnesty untuk Din Minimi
DPR Terima Penjelasan Pemerintah DPR menerima penjelasan pemerintah terkait pemberian amnesti untuk mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi dan kelompoknya, serta narapidana atau tahanan politik Papua.
Sikap dewan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN (Badan intelejen Nasional) Sutiyoso, dan Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Suhardi Alius, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (21/7) kemarin. Pemerintah memberikan rekomendasi pemberian amnesti bagi Din Minimi sebagai sebuah janji negara terhadap kelompok tersebut. Janji itu disampaikan melalui kepala BIN, Sutiyoso kepada Din Minimi
pada tahun 2015 lalu, kata Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo. Sesuai ketentuan perundangan, menurut Bam bang meskipun pemberian pengampunan atau amnesty merupakan hak prerogatif Presiden, namun harus meminta pertimbangan institusi lain seperti DPR sebagai mitra kerja. DPR dapat memberi pertimbangan dan persetujuan sepanjang pemerintah memiliki data jelas dan lengkap. Namun, diakui Bambang dalam perdebatan di rapat, sejumlah anggota Komisi III
DPR mempertanyakan status Din Minimi beserta kelompoknya yang belum dapat dipastikan apakah pelanggarannya murni tindak pidana kriminal atau pidana politik. Dimungkinkan tutup mata diberikan amnesti dengan catatan ada kejelasan status pidananya, ujarnya. Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan kewenangan pemberian amnesti memang menjadi hak prerogratif Presiden. Namun, amnesti diberikan sebatas pidana yang dilanggar adalah pidana politik sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR diperlukan agar pemberian amnesti dan abolisi tak boleh serampangan. Mesti ada dasar sebelum pemberian amnesti, yakni proses peradi-
lan terlebih dahulu, kata Azis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan dasar pertimbangan pemerintah memberikan pengampunan (amnesti) kepada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh. Menurutnya, perbuatan pidana yang dilakukan kelompok Din Minimi akibat ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pimpinan GAM yang berkuasa dalam pemerintahan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) saat ini. Kelompok Din Minimi merasa memiliki andil besar dalam perjuangan GAM hingga terjadinya kesepakatan damai (MoU) antara GAM dengan pemerintah RI hingga terbentuknya provinsi Aceh menjadi NAD dengan otonomi khusus.(har)
JAKARTA- Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab atas pelanggaran HAM 1965, tidak masuk akal. Ia merasa keputusan IPT yang hanya berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), tidak selayaknya disepadankan dengan pemerintah. Tidak ada masuk di akal saya itu. Mereka (IPT) itu LSM, masa LSM (menjadi) counterpart saya, yang benar saja, kata Luhut saat
ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis. Ia juga meragukan kebenaran informasi dalam putusan IPT bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada 1965-1966 meliputi pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang anggota PKI, terduga anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarga mereka. Menurut Luhut, angka tersebut diperoleh tidak berdasarkan data yang akurat, melainkan hanya laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Mayjen (purn) Sumarno kepada Presiden Soekarno.
Informasi itu didapat Luhut dari Letjen (Purn) Sintong Pandjaitan yang pada 1965 bertugas sebagai Komandan RPKAD di Pati, Jawa Tengah. Sumarno mengatakan 75 ribu. Bung Karno tanya, kok cuma segitu? Eh tidak, empat kali itu. Itu lah datang (jumlah) 400.000 korban, basisnya katanya-katanya (Sumarno). Memang kita paham, pada zaman itu masih tidak setransparan sekarang, kata Luhut. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan putusan IPT karena dianggap hanya berdasar pada asumsi.(har)
Suluh Indonesia/ade
LATIHAN GABUNGAN DENGAN MALAYSIA - Prajurit gelar apel untuk pemberangkatan Latma Malindo Darsasa-9 AB/2016 Malaysia-Indonesia di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/7) kemarin. Kegiatan ini kerjasama militer dua negara .(Bali Post/ADE)