Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 22 April 2016
No. 76 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Samadikun Ditahan di LP Salemba JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di China, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. “Akan ditahan di LP Salemba,” katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam. Sebelumnya, kata Jaksa Agung, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. “Tetap Rp169 miliar kerugiannya,” katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp11,9 miliar. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Execurive Lounge,Bandara Soekarno-Hatta untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari China. Dari informasi yang diperoleh, kedatangan ke bandara diperkirakan pada pukul 21.30 WIB.(ant)
net
Samadikun Hartono
Penangkapan Panitera
Pembuka Kasus Lebih Besar Suluh Indonesia/ade
DIPERIKSA KPK - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (21/4). Menteri Basuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait proyek di Kementerian PU tahun anggaran 2016.
KPK
Dalami Pengesahan Dana Aspirasi Menteri PUPR KPK mendalami proses pengesahan proyek jalan melalui mekanisme dana aspirasi DPR dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016. “Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku. Semuanya sudah saya berikan kepada penyidik, terima kasih,” kata Basuki seusai diperiksa di gedung KPK selama sekitar 7 jam, Kamis. Basuki menjadi saksi untuk anggota Komisi V DPR dari
fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun ia enggan mengungkapkan apa saja yang disampaikan ke penyidik. “Saya sudah jelaskan ke penyidik, semua di penyidik,” tambah Basuki singkat dan langsung masuk ke mobilnya. Pengacara Basuki, Rudy
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa pemberian suap kepada panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang lebih besar. “Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar. Ada indikasi kuat berdasarkan keteranganketerangan yang kita tangkap kemarin. Status berikutnya kita belum tahu akan tapi tergantung fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung
KPK Jakarta, Kamis. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat dan mengamankan panitia/ sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata. “Ini baru perantaranya yang ditangkap pasti ada pelaku berikutnya tapi pasti akan kita dalami. Kita mendalami karena
dari keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri,” ungkap Agus. Terkait kasus yang sama, KPK juga sudah menggeledah empat tempat. Pertama di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat. “Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke
sejumlah pihak,” ungkap Agus. Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, yang berkaitan dengan jabatannya. (kmb)
Alfonso mengatakan bahwa Basuki hanya menandatangani sedikit dari usulan dana aspirasi yang diajukan oleh DPR. “Usulan datang dari hasil kunjungan kerja, kemudian ada RDP (Rapat Dengar Pendapat). Setelah aspirasi masuk kemudian ada pembahasan di antara mereka, kemudian sudah final di antara mereka kemudian diteken, pimpinan DPR juga ‘teken’ karena kalau misalnya PU ngotot, DPR tidak membahas ya tidak berjalan program itu,” kata Rudy. Tidak seluruhnya Rudy mengaku bahwa Basuki tidak memasukkan seluruh permintaan dana aspirasi dari anggota DPR. “Aspirasi itu ada UU MD3 di situ mereka bilang aspirasi wajib dimasukkan dalam programnya kementerian, tapi tidak semua dikasih masuk yang tidak sesuai dan mengada-ngada dicoret sama PU. Jadi ada yang diakomodasi, banyak yang tidak diakomodasi, cuma ada sekian persen yang diakomodasi dari usulan Rp10 triliun,” ungkap Rudy. RUdy juga menjelaskan Basuki tidak tahu-menahu mengenai adanya dana Rp8 miliar yang digelontorkan oleh pengusaha Hong Arta John Alfred dan Abdul Khoir untuk pencalonan Amran Hi Mustary sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. “Dia kan dari dari pemda di (Maluku) sana, terus dia ikut seleksi terus masuk diangkatlah dia jadi eselon 3 jadi kepala balai, yang jelas mekanisme pengangkatan pejabat di PU itu tidak ada yang salah. Soal uang, itu urusan antarmereka. (Pak Basuki) tidak tahu menahu,” tegas Rudy. (ant)
Suluh Indonesia/ant
TERSANGKA SUAP PN JAKARTA PUSAT - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4)
Jaksa Agung Pastikan
Sprindik Baru La Nyalla JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Matalitti setelah kalah dalam permohonan praperadilan. “Kami dukung Kajati Jatim terbitkan kembali sprindik. Mau 1000 kali sprindik di pra eradilankan, ayoo kita ladeni terus,”
kata Jaksa Agung Prasetyo dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Senayan Jakarta, Kamis. Sebelumnya Kejati Jawa Timur telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi di tubuh dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur. Namun sprindik tersebut dibatalkan pengadilan dalam praperadilan. Akhirnya Kepala Kejak-
saan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/ Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Setelah tekumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-
11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan H. Ir. La Nyala Mattalitti sebagai tersangka. “Memang sulit menjerat koruptor yang memiliki kekuasaan, memiliki uang. Tapi tak boleh putus asa. Sekarang kami kalah terus dalam pra peradilan,” kata Prasetyo. Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan hal ini sebagai salah satu upaya perlawanan dari para koruptor kepada kejaksaan. (har)