Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 22 Februari 2017
No. 38 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
Ribuan Rumah Terendam JAKARTA - BNPB mencatat banjir di 54 titik di Jakarta menyebabkan ribuan rumah terendam. “Berdasarkan 401 laporan masyarakat mengenai banjir di Jakarta dan sekitarnya, ribuan rumah dan jalan terendam banjir,” kata Kapus Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan banjir dan genangan air itu memiliki kedalaman bervariasi 10150 sentimeter. Sebanyak 51 titik banjir, kata dia, tersebar ke sejumlah lokasi yaitu Jaksel (11 titik), Jaktim (29 titik), dan Jakut (14 titik). Menurut Sutopo, banjir disebabkan drainase perkotaan yang tidak mampu menampung aliran air di permukaan. Selain itu, disebabkan luapan air sungai
yang naik sehingga aliran permukaan dari drainase tidak dapat dialirkan ke sungai. Secara terpisah, Kepala BNPB Willem Rampangilei menilai penanganan preventif yang telah diupayakan Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah bencana banjir selama ini sudah baik. “Upaya itu telah dilakukan Pemda DKI Jakarta dengan sangat baik. Tetapi memang curah hujan yang tinggi dan ada beberapa projek yang belum selesai,’’ katanya. Willem mengatakan BNPB sendiri telah menerjunkan tiga tim satuan tugas untuk membantu masyarakat mengurangi risiko dampak bencana banjir yang terjadi di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Willem mengatakan seluruh kebutuhan peralatan di lapangan sudah disiagakan. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEMERIKSAAN ATTY SUHARTI - Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija (kiri) dikawal petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Atty diperiksa sebagi tersangka kasus suap.
Mendagri Serahkan Kepada Presiden Terkait Status Ahok
Suluh Indonesia/ant
TERIMA PERWAKILAN FUI - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath (kedua kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. DPR mendengarkan aspirasi massa dalam menuntut pemberhentian Ahok.
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan surat balasan dari MA terkait permintaan fatwa tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama sudah dilaporakan kepada Presiden Joko Widodo, namun Presiden tidak berkomentar. “Sudah. Beliau tidak komentar,” kata Tjahjo Kumolo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Mendagri mengungkapkan surat dari MA yang menyatakan tidak berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan. Tjahjo menyatakan bahwa Pasal 83 UU Nomor 23
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. “Dia terdakwa tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui,” kata Tjahjo. Mendagri mengatakan hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso juga tidak diberhentikan. “Selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua ka-
sus, Gorontalo dan Pak Ahok,” ungkap Tjahjo. Dia mengatakan Gubernur Gorontalo dan Gubernur DKI, yakni dua kepala daerah yang dijadikan tedakwa namun bukan masalah korupsi sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum. Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan, namun Pasal 83 UU Pemda tersebut diakuinya masih multitafsir dan keputusan politik itu tidak hanya berdasarkan hukum. “Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika,” katanya. Sebelumnya, MA menolak untuk memberikan pendapat
terhadap status Ahok. “Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN,” kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin. Juru Bicara MA, Suhadi mengaku bahwa MA memang mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat bila persoalan itu sudah atau berpotensi dibawa ke tahap pengadilan. “MA memegang prinsip kalau minta petunjuk atau ada pertanyaan yang materi dari petunjuk itu ada keterlibatan suatu perkara, maka MA mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat soal itu,’’ kata Suhadi. (ant)
UU ASN Direvisi
Saatnya Fokus Merubah Karakter Birokrasi WAKIL Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan semangat revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakomodir masalah ratusan ribu honorer yang telah memiliki masa kerja belasan hingga puluhan tahun untuk menjadi PNS, harus diikuti oleh solusi. Oleh karena itu, salah satu fokus revisi UU ASN yang sedang dibahas DPR adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa menjadi PNS lebih baik daripada menjadi pengusaha atau pekerja swasta. Di sisi lain, UU ASN juga diharapkan dapat mengubah karakter PNS atau birokrasi yang selama ini dikenal terlalu dimanjakan dengan
berbagai macam fasilitas dari negara. “Saya ingin menggambarkan ada perbedaan yang signifikan dan ada perlakuan orang swasta dengan orang PNS. Ini yang harus diperhatikan dan ini yang harus dibenahi,” kata Ahmad Riza Patria dalam diskusi bertema ‘Politiskah Revisi UU ASN?’ di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan salah satu contoh kecil seperti penggunaan alat tulis kantor. Di swasta, penghematan dilakukan sedemikain hematnya. Hal itu karena, seorang pekerja swasta sudah diingatkan diawal masa kerjanya bahwa hidup matinya perusahaan sangat tergantung dari pola kerja karyawan sehingga perlahan karakaternya dibentuk mengikuti kebijakan perusahaan. “Hingga sedemikian efisiensi dan efektivitasnya orang swasta apalagi wirausaha. Jadi mohon maaf, nggak ada yang namanya listrik berlebihan, penggunaan AC yang berlebihan dan lainnya. Apalagi soal gaji, tunjangan dan lain-lain,” imbuhnya. Hapus Komisi Di sisi lain, Riza mengakui isu tuntutan pegawai honorer yang meminta diangkat menjadi PNS, menjadi salah satu pendorong dewan menjadikan revisi UU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Namun, persoalan ini, juga masih menjadi persoalan pelik sebab untuk mengangkat pegawai honorer sebanyak 439.000 yang statusnya sudah K2. Apabila jumlah honorer sebanyak itu diangkat maka APBN akan makin terbebani karena negara harus menganggarkan anggaran sebesar Rp 23 triliun. “Itu baru K2 (Kategori 2), belum K1 nya dan pegawai yang tanpa K,” katanya. Pada bagian lain, Riza mengatakan ketidaksetujuannya atas usul menghapus KASN. (har)
Suluh Indonesia/ant
AKSI 212 - Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Aksi yang diikuti ribuan orang itu menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli Agama :
Ahok Terbukti Menistakan Agama JAKARTA - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai AlMaidah ayat 51”. “Dalam bagian tersebut sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” kata Miftachul dalam lanjutan sidang penistaan dengan terdakwa
Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin non-Muslim, yaitu Nasrani dan Yahudi. “Ini sesuai dengan surat-surat lainnya yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51 seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat,” ucap Miftachul. Selain Miftachul, JPU juga memeriksa ahli agama lainnya
Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari UII Mudzakkir. Sementara itu, ahli agama Islam dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan ucapan Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu merupakan penistaan terhadap ulama. “Itu yang dituduh berbohong bisa politisi, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama,” kata
Yunahar. Menurut dia, dalam pidato Ahok itu, walaupun tidak sebutkan ulamanya tetapi disebutkan kata “orang” dan “orang” itu bersifat umum siapa saja yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51. “Tentu menurut itu ulama berbohong, dalam khasanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa tetapi jangan mengatakan bohong,’’ katanya. (ant)