Edisi 22 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 22 Januari 2016

No. 15 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

JW Dituntut 9 Tahun JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono memaparkan tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Jero Wacik sebagaimana tiga dakwaan yang disangkakan. Pertama, Jero sebagai mantan Menbudpar dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM) untuk menguntungkan pribadi dan keluarga. Total

DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149. ‘’Terdakwa meminta dana operasional menteri yang bersumber dari APBN untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran,” ujar Jaksa Mayhardy Indra Putra. Menurut Jaksa, pencairan anggaran DOM pada tahun 2008-2011 hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani PPK disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya. (wnd)

Suluh Indonesia/ade

TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi Jero Wacik saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Pemerintah Putuskan

UU Terorisme Direvisi

Suluh Indonesia/ant

GROUNDBREAKING KERETA CEPAT - Presiden Joko Widodo (kiri) menandatangani prasasti disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan), Dirut PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan (kedua kiri), dan Gubernur Jabaar Ahmad Heryawan (kanan), saat 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, kemarin. Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, khususnya daerah Jakarta dan Bandung

JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah memilih melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana dan Penanggulangan Terorisme dibanding penerbitan perppu. Ada beberapa poin yang menjadi catatan dalam revisi antara lain kewenangan penindakan kepada Polri ketika mendapati adanya potensi teror. ‘’Kita harapkan bisa revisi lah. Kita mendorong revisi kok. Revisi artinya tidak melalui UU (baru), tidak melalui Perppu,” katanya usai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Meski tidak menjelaskan mengenai pasal yang dinilai perlu revisi baik diubah maupun ditambahkan, Yasonna mengatakan pada intinya upaya yang dilakukan adalah penguatan pada aspek pencegahan terorisme. ‘’Ada beberapa yah, termasuk penguatan lah, masa penahanan ditambah. Kemudian kita harapkan juga pencegahan lebih dikuatkan. Jadi kita tidak hanya sekedar pemadam kebakaran tetapi orang-orang yang sudah

merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme,” tegasnya. Yasonna menjelaskan, fungsi pencegahan akan ditingkatkan dengan diperluasnya kewenangan penindakan. Polri akan diberikan kewenangan melakukan penahanan sementara dalam jangka waktu yang lebih lama untuk memeriksa terduga teroris. Penahanan sementara diusulkan dapat berlangsung sekitar dua pekan. Terduga teroris akan dibebaskan jika tidak terbukti terlibat atau akan melakukan aksi terorisme. Selain itu, ada juga usulan mencabut kewarganegaraan bagi WNI yang berperang untuk kepentingan negara lain, atau kepentingan organisasi radikal di luar negeri. “Karena terorisme adalah kejahatan global. Memang ada usulan kalau masuk (kembali ke Indonesia setelah berperang untuk kepentingan negara lain atau organisasi radikal) dikasih alat, tapi saya kira lebih bagus paspornya yang kita cabut,” ujarnya. Mengenai ketentuan barang

bukti terduga teroris dalam UU N0.15/2003 yang selama ini dinilai masih banyak kelemahan, menurut Yasonna juga menjadi perhatian pemertintah. Barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak lagi harus seizin ketua pengadilan negeri tetapi cukup dengan seizin hakim pengadilan. Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Asas praduga tak bersalah tetap akan kita jaga,” ucap Yasonna. Pemerintah berharap revisi UU Antiterorisme selesai pada 2016. Peraturan baru yang dimuat dalam revisi UU tersebut tidak berlaku surut. Masuk Prolegnas Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat memasukkan revisi UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Pembahasan revisi UU Anti-terorisme itu masuk dalam Prolegnas atas usulan pemerintah. (har)

Indeks Persepsi Korupsi Militer Masih Tinggi JAKARTA - Meskipun menurut survey Transparency Internasional indeks anti korupsi militer (IAKM) Indonesia mengalami perubahan,dari kategori E (sangat tinggi) untuk tahun 2013,dan kategori D (tinggi) untuk tahun 2015,namun hal ini dinilai masih belum cukup. Pasalnya resiko korupsi di dalam tubuh militer mempengaruhi banyak faktor seperti resiko politik, resiko keuangan, resiko personalia, resiko operasional, dan resiko pengadaan alutsista.Untuk mengatasi tingginya faktor angka korupsi di tubuh militer, KPK berinisiatif untuk memperbaiki sistem tata kelola

di tubuh TNI dengan cara mencanangkan zona integritas dan dan zona bebas korupsi di tubuh,serta audit rencana pembelian alutsista. ‘’’Kan tadi saya bilang pintu masuknya banyak, bisa LHKPN, bisa zona integritas, kan kita punya sensor tuh iya gak, nanti sensor bekerja untuk membuat orang lebih perform dengan keadilan kebenaran kejujuran,”kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,usai acara diskusi dengan tajuk ‘’Relaunching dan Diskusi Publik Indeks Anti Korupsi Militer 2015” di Hotel Akmani Jakarta,kemarin. Saut menegaskan,jika nantinya

cara pencegahan tidak jalan,maka pihak KPK akan bergerak melakukan penindakan,dengan catatan DPR dan Pemerintah harus merevisi UU No.30 Tahun 2002 KPK dan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”kita gak bisa asal masuk gitu aja,UU kita kan ada, ya nanti kita pelajari.Tapi kalau kita bicara UU KPK, kewenangan KPK,semua orang-orang nakal yang ngabisin uang negara ya kita harus ajak ngobrol, kalau gak mau ya nanti kita(tindak-red), iya gak,”tegas mantan staff ahli Kepala BIN tersebut. Sementara itu,terkait masih ting-

ginya IAKM ditubuh TNI, Direktur Imparsial Al-Araf menegaskan,untuk mengusut berbagai indikasi korupsi ditubuh militer,terutama dalam sistem pengadaan alutsista,KPK menurutnya tak perlu ragu dan takut, pasalnya Pasal 42 UU No.30 Tahun 2002 KPK menegaskan,KPK bisa melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di tubuh militer.”KPK bisa masuk usut skandal-skandal,meski sebenarnya tanpa reformasi peradilan bisa usut sektor pertahanan,karena UU KPK lex spesialis, saya minta KPK bisa masuk dengan UU nya,” kata Al-Araf.Hal. (wnd)

Ketua DPRD Akui

Anggotanya Kembalikan Uang Suap JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatulloh mengakui, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang mengembalikan uang suap terkait pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten. ‘’Ya, kan saya sudah katakan bahwa itu sudah diproses penyidik KPK,” kata Asep saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai anggota DPRD Banten yang mengembalikan uang ke KPK, seusai Asep diperiksa di KPK Jakarta, kemarin. Asep diperiksa untuk Direktur Utama PT Banten Global Development (BDG) Ricky Tampinongkol dalam perkara

dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten. ‘’Saya luruskan bahwa memiliki bank itu semua diharapkan masyarakat Banten, cuma tahapan pemrosesannya juga melalui Perda No 5 tahun 2013 melalui BGD, itu lagi dikaji oleh Mendagri,” tambah Asep. Perda Provinsi Banten No 5 tahun 2013 mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. ‘’Proses pembentukan itu kan harus melalui beberapa tahapan, ada proses di finansial advisor, due

diligent, juga ada masukan dari OJK dan Dirjen Keuangan Daerah terhadap peraturan pemerintah tentang investasi. Artinya kita serahkan semuanya, sudah diproses di Menda-

gri, yang belum dipenuhi oleh BDG ya ini kan,” ungkap Asep. Meski ada proses politik di DPRD BAnden, proses penyertaan modal tersebut tetap berlanjut. (ant)

Suluh Indonesia/ant

JENAZAH KORBAN BOM - Petugas kepolisian membawa peti jenazah korban bom Thamrin sebelum serah terima kepada pihak kedutaan besar Kanada untuk Indonesia di RS Polri, Jakarta, kemarin. Jenazah warga negara Kanada Amer Quali Taher ini akan dibawa dan dimakamkan di Kanada.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 22 Januari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu