Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Senin, 21 November 2016
No. 214 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasi la
15 Nelayan Masih Hilang BOJONEGORO - Basarnas berhasil menemukan tiga jenazah korban tabrakan antara kapal nelayan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, dengan kapal dagang berbendera Vietnam di laut Pulau Jawa. Satu korban ditemukan tadi pukul 12.51 WIB di ruangan mesin kapal, sedangkan dua korban ditemukan di kamar kapal pukul 12.50 WIB, kata Kepala Basarnas Jawa Timur, Arifin, kemarin. Menurut dia, tiga korban bisa ditemukan setelah tim pencairan membalikan kapal nelayan asal Juwana yang tertelungkup akibat tertabrak kapal MV Thaison 4 bendera Vietnam Gt 8216 aimo 9370587. Proses identifikasi, kata dia, akan ditangani Tim Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur yang
mendirikan posko di pelabuhan TPPI. Ia memperkirakan lokasi terjadinya tabrakan antara kapal nelayan asal Juwana, Pati, dengan kapal barang berbendera Vietnam hingga ke tepi di pelabuhan TPPI lebih dari 30 mil. Ia menambahkan, kapal berbendera Vietnam yang menabrak kapal nelayan asal Juwana masih berada di lokasi kejadian. Tadi ada petugas dari Kantor Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Tuban yang naik ke kapal Vietnam untuk memintai keterangan, katanya. Yang jelas, menurut dia, pencarian korban tabrakan kapal nelayan dengan kapal barang asal Vietnam akan terus dilakukan karena ketika kejadian ABK kapal nelayan 27 orang, di antaranya, 12 orang selamat, sedangkan 15 orang hilang. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PAWAI BUDAYA LOMBOK SUMBAWA - Peserta dengan pakaian adat suku Sasak NTB mengikuti pawai budaya Pesona Lombok-Sumbawa di Surabaya, kemarin. Pawai tersebut bertujuan untuk memperkenalkan potensi wisata dan budaya Lombok dan Sumbawa.
PDIP-Golkar
Tetap Dukung Ahok-Djarot JAKARTA - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggelar pertemuan tertutup selama dua jam untuk membicarakan berbagai hal mengenai masalah kebangsaan. Pada hari ini Ibu Mega dengan seluruh DPP PDIP menerima kunjungan dari Bapak Setnov (Setya Novanto) dalam kapasitas beliau sebagai Ketua Umum Partai Golkar, kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan pers bersama Novanto setelah pertemuan di Kediaman Megawati, Jakarta, kemarin. Menurut Hasto, kunjungan ini sebenarnya sudah
direncanakann lama sejak Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar, namun baru bisa dilaksanakan. Banyak yang dibahas, bagaimana dinamika politik nasional saat ini, termasuk politik internasional, juga dibahas bagaimana agenda bersama PDIP, mengingat Golkar menyatakan diri untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Jokowi-JK, katanya. Megawati didampingi antara lain Hasto Kristiyanto, Wasekjen Ahmad Basarah dan Utut Adiyanto. Sementara Novanto didampingi Sekjen Idrus Marham, Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Indonesia Nusron Wahid, dan Ketua DPP Nurul Arifin.
Menurut Hasto, PDIPdan Golkar sebagai sesama partai pendukung pemerintah tentu perlu meningkatkan komunikasi dalam melihat berbagai hal dan dinamika yang berkembang, termasuk juga diantaranya soal Pilkada DKI. Pada saat pertemuan itu, Ibu Mega juga mengingatkan bahwa negara Indonesia dibangun dengan perjuangan panjang. Kita mengalami pasang naik dan pasang surut di masa lalu ada berbagai konflik. Ketika ada konflik pasti rakyat jadi korban. Rakyat yang sengsara, Indonesia yang menderita, ujarnya. Oleh karena itu, lanjut Hasto, semangat musyawarah harus dikedepankan dan komit-
men ke jalur hukum bbenar-benar dikedepankan karena Indonesia adalah negara hukum. Dibahas juga efektivitas kerja politik bersma antara PDIPdengan Golkar, tuturnya. Sementara itu, Setnov menyampaikan terimakasihnya atas kesediaan Megawati yang telah menerima dirinya dengan para pengurus Golkar karena selain sebagai Presiden RI ke5, Megawati juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan sehingga dirinya selaku ketua umum Partai Golkar perlu minta saran-saran. Karena Partai Golkar sebagai partai pendukung pemerintah yang belakangan, dimana PDIP lebih awal, tentu kami minta saran dan wejangan, katanya. (har)
Suluh Indonesia/ant
KAPOLRI HADIRI TABLIGH AKBAR - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadiri Tabligh Akbar di Masjid jami Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam ceramahnya, Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketentraman NKRI.
Sebarkan Pesan Bohong
Terancam Pidana dan Denda Rp 1 Miliar POLRI meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana. Karo Penmas Polri Kombes Pol Rikwantodi Jakarta, kemarin mengatakan, bagi yang suka mengirimkan kabar boh ong (h oax), ata u ba h ka n sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhatihati. Ancamannya tidak main-
main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Men urut nya, pela ku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: Set iap ora ng yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar . Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pe sa n berant ai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran, katanya. Perwira menengah ini berha rap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini. Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong, katanya. Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar m elaporkan nya ke pihak berwajib. Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum, katanya. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PERTEMUAN PDIP DAN GOLKAR - Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) sebelum menggelar pertemuan di Jakarta, kemarin. Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional serta dukungan kedua partai terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selasa Besok
Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama akan dilakukan pada Selasa (22/11) besok. Pemeriksaan dari tersangka Pak Basuki Tjahaja Purnama itu direncanakan hari Selasa (22/11) akan dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudahmudahan tidak ada halan-
gan, kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Namun, pihaknya belum bisa memastikan soal tempat pemeriksaan Ahok apakah di Mabes Polri, Trunojoyo atau Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rencananya kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasikan lagi, ucap Boy. Pihaknya saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan dari saksisaksi yang telah dipanggil sebelumnya maupun dari saksi-
saksi baru. Termasuk saksi baru yang menbuat laporan kepada polisi. Terakhir, kemarin (Kamis, 17/11) ada 2 saksi (baru) mudah-mudahan bisa dimasukan ke dalam berkas perkara, ucap Boy. Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE, kata mantan Kapolda Banten itu. Badan Reserse Kriminal Pol-
ri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam pilgub. (ant)