Edisi 21 Maret 2017 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Senin, 20 Maret 2017

No. 55 tahun XI

Pengemban Pengamal Pancasila

Istana Terima Petani Kaki Disemen JAKARTA - Sebanyak empat petani asal Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah yang kakinya disemen sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan pabrik Semen Indonesia pada akhirnya diterima masuk ke Istana. Empat petani tersebut diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin sore. Keempat petani yang kakinya disemen dan dilapisi kayu triplek tipis tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Innova lalu diturunkan dan didorong menggunakan troli barang menuju ruangan untuk diterima Teten Masduki. Pada kesempatan itu empat petani tersebut didampingi oleh Tim Advokasi dan Kuasa Hukum mereka yakni Koordi-

nator KontraS Haris Azhar. Sementara Teten Masduki didampingi oleh Deputi Kementerian LHK dan Deputi Menteri BUMN. Mereka tiba di Bina Graha sekitar pukul 16.40 WIB dan hingga saat ini pertemuan masih berlangsung. Sebelumnya, masyarakat Rembang yang terdiri dari para petani menggelar aksi menyemen kaki mereka di depan Kompleks Istana Kepresidenan. Para petani itu berkeras menolak keberadaan pabrik semen di lingkungan mereka. Menanggapi hal itu Teten Masduki sebelumnya juga sudah meminta semua pihak untuk menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait keberadaan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.(ant)

1,5 Tahun Penistaan Agama SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP,” katanya. Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya. Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu. Ia menuturkan Alquran dan terjemah-

nya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. “Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” katanya. Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir. Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.Pasal penistaan agama dalam KUHP itu menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (ant)

Suluh Indonesia/ant

ANAK BUPATI KLATEN - Anggota DPRD Klaten yang juga anak Bupati Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3). Ia diduga terkait kasus korupsi ibunya tersebut.

Adik Ipar Jokowi

Akui Bantu Amnesti Pajak JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku membantu proses amnesti pajak (tax amnesty atau TA) untuk PT EK Prima Ekspor (EKP) yang dikelola Rajamohanan. “Yang saya tahu, Pak Mohan cerita ke saya ada permasalahan ‘tax amnesty’ di perusahaannya PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia belum bisa ikut TA karena dihambat dan Pak Mohan minta bantuan pengurusan TA, dan saya punya pengalaman urus TA dibantu Handang,” kata Arif saat menjadi saksi di pengadilan

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Arif adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Ia merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang bergerak di bidang furnitur yang didirikan oleh Jokowi pada 2009. Ia menjadi saksi untuk terdakwa “Country Director” PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jen-

deral Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno. “Lalu saya sampaikan ke Pak Mohan untuk mengirimkan data-data TA-nya ke saya lalu saya kirim ke Pak Handang, tanpa saya sempat baca yang dikirimkan ke Pak Mohan. Lalu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terkaik untuk Pak Mohan,” tambah Arif. Namun setelah data dikirim, Arif mengaku tidak mendapat informasi dari Handang mengenai kelanjutan proses pen-

gurusan pajak PT EKP. “Setelah saya teruskan data ke Handang saya tidak dapat info dari Handang mengenai apa yang dilakukan Handang,” tambah Arif. Arif mengaku sudah lama kenal dengan Rajamohanan yaitu sejak 2008 sebagai sesama pengusaha. Dalam dakwaan disebutkan Rajamohanan meminta bantuan Arif untuk penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen melalui “whatsApp” yang diteruskan oleh Arif kepada Handang dengan kalimat “Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun”. (ant)

Suluh Indonesia/ant

SIDANG PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER - Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

29 Negara Hadiri “RDF” di Bali PEJABAT Organisasi Telekomunikasi Internasional (ITU) memuji forum pembangunan regional (regional development forum/RDF) Asia dan Pasifik 2017 yang digelar di Bali, Indonesia, karena mampu menghadirkan delegasi dari perwakilan 29 negara anggota ITU. “Partisipan dalam Asia Pasifik ‘regional development forum’ 2017, terdapat 124 delegasi yang mewakili 29 negara anggota, itu merupakan angka yang impresif yang diberikan RDF yang digelar di Regional dalam beberapa tahun terakhir,” kata Direktur Regional Asia dan Pasifik Biro Pembanguunan Telekomunikasi ITU

Ioane Koroivuki di Legian, Bali, saat menutup acara tersebut, Senin. Ia mengatakan, jumlah negara peserta yang turut dalam acara RDF di Bali kali ini meningkat hingga 10 negara. “Saya tidak yakin kenapa jumlah peserta delegasi negara meningkat hingga lebih dari 10, saya kira ada sesutau dengan

Bali,” ucapnya. Ia juga berterima kasih kepada para delegasi karena tetap memenuhi ruangan acara selam pagi hingga sore untuk menyimak pemaparan para narasumber yang mengetengahkan berbagai isu dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. “Kalau ruangan kosong berarti ada di pasar atau di pantai,” katanya disambut tawa para delegasi. Kepala Pusat Kerja Sama Internasional Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus mengatakan, RDF kali ini lebih sukses bila dibandingkan RDF yang digelar sebelumnya di sejumlah negara. “Delegasi dari Jepang, Korea Selatan, China, Rusia bahkan dari Korea Utara juga datang,” ujarnya. Menurut dia, penyelenggaraan setiap acara di Indonesia biasanya memang menaraik minat banyak delegasi dari berbagai negara untuk datang. Sementara itu, Kepala Bidang Kerja Sama Multilateral Kementerian Komunikasi Nardi menyebutkan perwakilan delegasi negara yang hadir di antaranya Afganistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Kamboja, Tiongkok, Korea Utara, India, Indonesia, Iran, Jepang, Kiribati, Korea Selatan, Myanmar, Nepal, Pakistan, Papua New Guinea, Filipina, Samoa, Srilangka, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vanuatu dan Vietnam. (ant)

Suluh Indonesia/ant

AKSI PETANI KENDENG TETAP BERTAHAN - Sejumlah Petani Kendeng memberikan keterangan hasil pertemuan dengan Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Komplesk Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3). Aksi semen kaki menolak pembangunan dan penambangan di Pegunungan Kendeng akan terus berlanjut karena beranggapan pemerintah hanya akan menunda proyek tersebut.

Syahrini

Disebut di Sidang Kasus Pajak JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini yang tertera dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. “Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

“Syahrini artis,” jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dalam barang bukti yang ditunjukkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/ 2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016. Bunyi nota dinas itu adalah

“Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini. Terlampir surat Penyam-

paian Informasi Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa. Dalam kasus ini adalah “Country Director” PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair memberikan suap 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kanwil Dirjen Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.(ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.