Edisi 21 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 21 Januari 2016

No. 14 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

PN Jaksel Izinkan

Sita Aset Supersemar JAKARTA - PN Jaksel akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika tuntutan tidak dipenuhi. ‘’Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan,” kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, kemarin. Ia juga menjelaskan jika dalam waktu delapan hari tidak bisa terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk. Saat ini, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang tidak sampai Rp4,4 triliun. Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini. Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh PT DKI Jakarta. Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan Supersemar telah mengalir ke sejumlah bank dan juga beberapa perusahaan, yaitu, Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon, Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kosgoro. (ant)

Hakim Divonis Dua Tahun JAKARTA - Anggota majelis hakim PTUN Medan Dermawan Ginting divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbutki menerima 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis. Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terungkap, vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Dermawan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan berdasarkan. Vonis ini tidak lepas dari pertimbangan yang memberatkan terdakwa bahwa terdakwa tidak menjaga kewibahaan pengadilan, terdakwa tidak mendukung pro-

gram pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa belum menikmati uang korupsi dan masih punya tanggungan keluarga. Dermawan dan Amir menerima uang yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS di dalam amplop putih. (wnd)

Suluh Indonesia/ade

HAKIM DIVONIS - Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

PPATK Temukan

Aliran Dana Teroris Dari Australia Suluh Indonesia/ant

KEKERASAN PADA ANAK - Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh (kanan) berbincang dengan Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Rapat tersebut membahas soal pencegahan tindak kekerasan dan penindasan (bullying) terhadap anak.

SURABAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana teroris yang bersumber dari Australia, namun masih memerlukan pendalaman pe-nyelidikan mengenai keterkaitannya dengan peristiwa bom Sarinah. ‘’Empat staf PPATK di Australia melaporkan ada warga Australia bernama L yang mentransfer uang ke rekening istrinya yang kebetulan dari Nusa Tenggara,” kata Kepala PPATK Dr

Muhammad Yusuf di Surabaya, kemarin. Didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji setelah memberikan pembekalan kepada jajaran reserse se-Jatim, ia menjelaskan istri L itu memberikan sebagian uangnya kepada H. ‘’Uangnya memang ada yang dialirkan ke sebuah yayasan, tapi ada yang diberikan kepada H. Kebetulan H adalah terduga teroris yang memasok senjata dari Filipina ke Indonesia,” katanya. Menurut dia, sejumlah rekan H yang menerima senjata

itu ada yang berangkat ke Suriah. ‘’Jadi, patut diduga ada aliran dana dari Australia ke Indonesia, tapi kaitan dengan bom Sarinah (peristiwa 14 Januari) perlu ditindaklanjuti (dengan pemeriksaan),” kata mantan jaksa ini. Dalam pembekalan itu, Yusuf mengaku dirinya sudah mengusulkan kepada Menko Polhukam untuk menangkal terorisme dengan merevisi UU Kepabeanan. ‘’Saya sudah menyurati Menko Polhukam bahwa untuk menangkal terorisme itu tidak hanya den-

gan merevisi UU Terorisme, tapi UU Kepabeanan juga perlu direvisi,” katanya. Ia menyatakan revisi penting untuk UU Kepabeanan antara lain dengan memberikan kewenangan kepada Polri untuk menangani kasus penyelundupan di wilayah kepabeanan. ‘’Kasus kepabeanan selama ini ditangani petugas Bea dan Cukai, padahal tidak semua kepabeanan memiliki petugas Bea dan Cukai, karena itu Polri bisa melengkapi keterbatasan Bea dan Cukai itu,” katanya. (ant)

Presiden :

Perlu Segera Revisi Aturan Mengenai Terorisme PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan adanya pemikiran yang sama dari berbagai pihak mengenai perlunya revisi atas aturan mengenai penanganan masalah terorisme. Menurut Jokowi, intinya kita punya pemikiran yang sama tentang pentingya revisi peraturan yang ada. Presiden menyebutkan revisi terhadap peraturan itu khususnya UU masih dalam proses. ‘’Masih dalam proses, kita akan konsultasi dengan DPR, tadi dengan Ketua MPR, dengan lembaga negara kemarin,” kata Jokowi.

Ia menyebutkan ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh dalam revisi terhadap aturan terkait terorisme. ‘’Itu bisa revisi UU, pengajuan Perppu, atau bisa buat UU baru mengenai pencegahan,” katanya. Presiden menyebutkan ada kebutuhan mendesak perlunya payung hukum agar kepolisian bisa bertindak melakukan pencegahan aksi terorisme.

‘’Sekarang ini mau tidak mau ada keperluan yang harus diselesaikan sehingga polisi bisa melakukan pencegahan dengan pemberian payung hukum yang jelas sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” kata Presiden Jokowi. Belum Sepakat Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtaz mengatakan Baleg belum sepakat merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga lebih baik menyelesaikan Prolegnas 2015. ‘’Belum (ada kesepakatan revisi UU Terorisme). Rapat dengan seluruh pimpinan komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah namun fokus selesaikan prolegnas,” katanya. Menurut dia, apabila ada penambahan UU yang akan direvisi atau dibuat di 2016, akan menambah beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan bisa berdampak buruk bagi citra institusinya. Karena itu dia menilai tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi UU di luar Prolegnas 2016 sebelum tunggakkan di 2015 belum diselesaikan. ‘’Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja,” ujarnya. Dia menjelaskan, target Prolegnas 2015 ada 37 RUU namun baru tiga yang sudah selesai dan ada yang dalam prosea harmonisasi. Selain itu menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap 1 di komisi terkait. ‘’Dari 37 (prolegnas 2015), tiga di antaranya sudah selesai. Tenaga ahli bisa turut serta dalam pembahasan agar bisa dikontrol,” ujarnya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

HARI PERS NASIONAL - Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) berjalan bersama Ketua Umum PWI Pusat yang juga Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2016 Margiono (kanan) dan sejumlah panitia HPN 2016 usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Presiden direncanakan menghadiri acara peringatan HPN 2016 yang akan berpusat di Kota Mataram, NTB, 9 Februari mendatang.

Istana Sebut

Lindungi Mantan Anggota Gafatar JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menyebutkan akan melindungi semua warga negaranya yang diserang termasuk eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai bentuk kewajiban pemerintah terhadap keamanan warganya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin menegaskan pemerintah tentunya harus hadir pada semua warga

negara Indonesia di manapun berada. ‘’Untuk itu, Presiden telah meminta Menkopolhukam dan Mendagri, Polri dan Panglima TNI untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya. Ia mengatakan sekarang semua eks-Gafatar yang diserang warga telah seluruhnya direlokasi. Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan dengan terlebih dahulu mempelajari kasus yang terjadi. ‘’Tetapi terhadap warga sendiri atau siapapun yang

kemarin diserang, pemerintah bertanggung jawab dan wajib untuk memberikan perlindungan,” katanya. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan jumlah Pengungsi Gafatar yang ditampung di Kamp Bekangdam XII/Tpr yakni sebanyak 1.119 orang di wilayah Kabupaten Mempawah, Kamp Kuburaya sebanyak 410 orang. ‘’Total pengungsi 1.529 orang belum termasuk yang dari Singkawang, Ketapang, Kayong, dan daerah lain,” katanya.

Sebelumnya, sekumpulan warga membakar puluhan barak kelompok eksanggota Gafatar di Desa Motong, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Warga merasa kesal karena ratusan kepala keluarga termasuk anak-anak eksGafatar tidak juga angkat kaki dari desa itu. Warga memasuki permukiman seluas 43 hektare itu dan memaksa penghuni meninggalkan barak. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 21 Januari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu