Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Kamis, 20 Oktober 2016
No. 192 tahun X
Amankan Pilkada
APBD Alokasikan Rp 923 Miliar
JAKARTA - Biaya pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 101 daerah di seluruh Indonesia berasal dari dana APBD masing-masing wilayah. Untuk melaksanakan pengamanan Pilkada di 101 wilayah, secara kalkulasi nasional, APBD menggelontorkan Rp923 miliar, kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin. Menurut dia, hingga saat ini ada sejumlah kegiatan yang dilakukan polisi jelang masa kampanye pilkada, diantaranya latihan pra operasi, cipta kondisi masyarakat dan gelar pasukan. Kegiatan-kegiatan tersebut telah dilakukan di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Sementara para kapolres te-
lah diminta untuk memetakan daerah yang masuk kategori aman dan rawan. Untuk daerah yang masuk kategori daerah rawan, jumlah personel keam anan akan ditam bah. Tingkat status (daerah) dinilai oleh para kapolres masingmasing, ujarnya. Pihaknya pun berpesan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya secara cerdas. Selain itu, semua pihak diimbau turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masingmasing. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang berkembang dan menjaga rasa persaudaraan. Ia meminta awak media untuk turut memberikan pendi d i k a n p oli t ik ke p a d a masyarakat. (ant)
BNN Sita Sabu 38 Kg
MEDAN - BNN mengamankan 38 Kg sabu-sabu di Kota Medan, kemarin sekitar pukul 19.00 WIB yang dibawa dari Provinsi Aceh. Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari di Medan, Rabu, mengatakan, tim yang melibatkan TNI dan bea cukai itu juga mengamankan 100.000 butir ekstasi, 50.000 butir happy five. Narkoba jenis sabu-sabu- ekstasi, dan happy five itu dibawa tiga tersangka yakni Jum (49) warga Kabupetn Aceh Tamiang, IRL (33) warga Medan, dan ABN (51) warga Aceh. Arman menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu merupakan pengembangan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap. Pihaknya mendapatkan informasi jika
sindikat pengedar narkoba antar provinsi tersebut kembali aktif sehingga BNN berupaya melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan berbagai informasi, diketahui ada sebuah mobil yang datang dari Provinsi Aceh dan membawa narkoba ke Kota Medan. BNN mencurigai sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1845 ZT yang dibuntuti dari perbatasan SumutAceh. Setelah memastikan membawa narkoba, tim BNN memberhentikan mobil tersebut di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam kondisi hujan yang cukup lebat tersebut, ditemukan mobil yang berpenumpang tiga orang tersebut membawa narkoba jenis sabu-sabu-sabu, ekstasi, dan happy five. (ant)
Suluh Indonesia/ant
Ajukan RUU Pemilu
SUGIHARTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto digiring petugas seusai diperiksa penyidik di gedung KPK Jakarta,kemarin.
Pemerintah Didesak
JAKA RTA - Pembahasan paket RUU Pemilu dinilai sudah sangat mepet, namun pemerintah tak kunjung mengajukan draf paket RUU Pemilu. Dengan kondisi seperti ini, DPR khawatir pe mbahasan pa ket RUU Pemilu tidak maksimal yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2017 mendatang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dalam hitungannya, jika bulan ini peme ri nt a h m e nga juka n draf RUU Pemilu maka DPR hanya memiliki waktu lima bula n unt uk m emba ha s RUU Pemilu. Dengan waktu sangat pendek itu, dia meyakini pembahasan RUU Pemilu tidak akan maksimal. Sementara tahap pemilu adalah minus 24 bulan. Minus 24 bul a n itu a da lah
April 2017. Jadi kalau Pileg pada April 2019, maka minus 2 tahun, 24 bulan jatuhnya adalah April 2017. Jadi cuma ada waktu maksimum lima bulan, itu sudah dipotong reses dan h ari-hari be sa r, ta hun baru, natal, dan lain-lain, katanyadi Gedung DPR Jakarta, kemarin. Padahal, bia sa nya pem ba hasan revisi UU Pemi lu m emb utuhka n w aktu lama karena materi di UU Pemilu bagi para politisi di DPR sangat serius dan bersinggungan dengan kepentingan tiap-tiap partai di DPR. Sehingga perde bata n da n argumentasi yang muncul dipastikan akan waktu sangat lama. Oleh karena itu, Fadli meminta pengajuan drat revisi UU Pemilu tidak dipepet waktunya. Dia mengingatkan pemerintah tidak melempar tanggungjawab dengan menyalahkan
DPR apa bila pem bahasan RUU Pemilu yang nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam membuat pedoman dan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, akan bermasalah di kemudian hari. Fadli berharap draf pekt UU pemilu sudah bisa dibahas DPR pada masa persidangan ini yang akan berakhir pada akhir bulan ini. Jadi jangan kita dipepet dengan waktu yang sangat terbatas sehingga nanti membuat kualitasnya tidak seperti yang kita harapkan, tandasnya.
Posisi Sulit Anggota Ko misi II DPR Yandri Susanto makin lambatnya pemerintah mengajukan draf paket RUU Pemilu membuat DPR berada dalam posisi sulit karena harus berkejaran dengan waktu. Yandri menjelaskan, pada akhir bulan Oktober DPR memasuki reses
hingga awal November. Sementara, pada Februari 2017 tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah dimulai. Dia mengaku khawatir lambatnya pengajuan draf paket RUU Pemilu akan berdampak pada terganggunya tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Kalau waktunya tidak longgar kita khawatir pemba hasan t erbu ru -b uru. Tahapan pemilu tentukan kualitas pemilu, kata anggota DPR dari Fraksi Parrtai Amanat Nasional (PAN) ini. Draf revisi paket RUU Pemilu yang ditunggu DPR yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. (har)
Suluh Indonesia/ant
HILANGNYA DOKUMEN MUNIR - Istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati (tengah) menunjukkan surat untuk Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kontras Jakarta, kemarin. Suciwati mengingatkan presiden agar segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir dan bertanggung jawab atas kelalaian pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF Munir.
Dua Tahun Jokowi-Kalla
Penegakan Hukum Yang Terabaikan
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Indonesia Saldi Isra menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) selama dua tahun terakhir belum fokus pada bidang hukum. Saldi, pada peluncuran bukunya yang berjudul Hukum Yang Terabaikan , di kantor ICW Jakarta, kemarin mengatakan, kalau dilihat dua tahun terakhir, sebetulnya fokus mem ang belum pada bidang hukum. Fokus pada tahun pertama lebih pada kon-
solidasi politik dan kita memahami kenapa Jokowi memilih konsolidasi politik. Saldi mengatakan dampak dari pemilu yang membentuk dua kubu koalisi memang memerlukan konsolidasi politik serius bagi Jokowi pada tahun pertamanya menjadi Presiden.
Setelahnya pada tahun kedua, pemerintah Jokowi-JK masih belum memprioritaskan adanya pembenahan di bidang hukum, melainkan pada sektor ekonomi, sehingga terbit sejumlah paket kebijakan ekonomi hingga jilid XII untuk menggairahkan iklim dunia usaha di Indonesia. Namun Saldi menjelaskan pada paket ekonomi XII mulai ada upaya di bidang hukum yang berimplikasi pada sektor ekonomi. Contohnya pemerintah mencabut sekitar 3.000an perda yang bermasalah untuk memudahkan investasi di daerah. Kemudian ada soal pungli. Ini sebetulnya menurut saya sebagai daya dorong untuk masuk ke isu-isu hukum yang lebih serius, ujar Saldi yang juga Guru Besar Unand ini. Ia berharap momentum peringatan dua tahun pemerintahan ini menjadi titik awal bagi Jokowi-JK untuk memberi perhatian pada penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah masih harus berupaya menjawab tiga agenda hukum dalam Nawacita yang dijanjikan Jokowi, yakni substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum yang belum dibenahi berdampak pada kerumitan, tumpang tindih peraturan. Sedangkan, perbaikan juga diperlukan aparat penegak hukum yang masih melakukan pemerasan, pungli, dan memanipulasi putusan. (ant)
Suluh Indonesia/ant
KUNJUNGI MIANGAS - Presiden Joko Widodo membasuh wajah dengan air laut di pantai Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, kemarin. Kunjungan dalam rangka peresmian Bandar Udara Miangas tersebut, merupakan pertama kali dilakukan Presiden RI di pulau yang terletak paling utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan Filipina itu.
Kejagung Klaim
Selamatkan Aset Negara Rp4,116 Triliun JAKARTA - Kejaksaan Agung sepanj ang 2016 menyelamatkan aset negara sebesar Rp4,116 triliun atau m eningkat cukup ti ng gi diba ndi ngkan 2015 yang hanya Rp642,6 miliar. Itu m erupakan rekapi tul asi pencapaian kinerja penanganan perkara pidsus (pidana khusus) kejaksaan, kata Kapuspenkum Kej agung Mohammad Rum di Jakarta, kemarin. Untuk penyelamatan aset negara pada 2014 tercatat sebesar Rp390,5 miliar dita-
mbah dengan 8,1 juta dolar AS. Sementara itu, perkara yang ditangani Bidang Pidsus Kejag sampai pertengahan Oktober 2016 untuk bidang penyidikan sebanyak 1.200 perkara, penuntutan 948 kasus, dan sisa perkara 206 kasus. Pada 2015 sebanyak 1.784 perkara di penyidikan, 1.622 perkara di penuntutan dan sisanya 162 perkara. Menanggapi melonjaknya nilai aset negara yang berhasil diselamatkan Bidang Pidsus pada 2016 itu, M Rum yang juga eks Wakajati DKI
Jakarta itu, menyatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari kejaksaan yang melaksanakan tugas secara optimal. Nanti masya-rakat yang akan menilai atas kinerja kejaksaan selama ini, katanya. Tentunya, kata dia, kejaksaan akan terus meningkatkan kinerja mengingat khususnya perkara pidsus itu bukan hanya ditangani oleh Kejagung saja namun ditangani juga oleh seluruh kejaksaan yang ada di tanah air. Seme nta ra i tu, unt uk Bidang Perdata dan Tata Usa-
ha Negara (Datun) Kejagung, selama 2016 mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun. Selain itu, selama delapan bulan pada 2016, mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar, kata JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi. D i ba gia n la i n , B a mbang Setyo Wahyudi mem i n t a j a ks a p e n ga c a r a negara (JPN) mengedepankan upaya preventif untuk m e ngata si pe rma sa l ah a n hukum. (ant)