Edisi 20 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 20 Januari 2016

No. 13 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Lima Orang Tewas Terbakar JAKARTA - Kebakaran yang terjadi pada kawasan pemukiman di Jalan Jembatan Besi RT/RW 05/02, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa, menyebabkan lima orang tewas. ‘’Korban kelima ditemukan pada pagi hari tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” kata petugas jaga di Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat Trisno saat dikonfirmasi. BPBD Provinsi DKI Jakarta, juga mengonfirmasi jumlah korban tewas sebanyak lima orang melalui situs Twitter dengan akun @BPBDJakarta yang menulis “Pkl 10.20 Kembali ditemukan 1 jenazah korban #Kebakaran di Jembatan besi, Jakbar. Total 5 korban meninggal.” Penyebab kebakaran masih dalam

penyelidikan kepolisian setempat, namun sumber api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik. Menurut data dari BPBD DKI Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, Kantor Penanggulangan Bencana Kota (KPBK) Jakarta Barat, dan Polsek Tambora, hubungan pendek arus listrik diduga berasal dari rumah Riky (35) yang juga menjadi salah satu korban meninggal. Dari data sementara, obyek yang terbakar adalah rumah tinggal sebanyak 20 rumah dan kerugian materiil diterima oleh 80 kepala keluarga atau sekitar 400 jiwa. Korban tewas yang sudah teridentifikasi yaitu Riky (35), Amoy (30), Popo (70), dan Sensen (3). Kemudian, menurut Trisno, korban kelima yang terakhir ditemukan belum teridentifikasi. (ant)

Suluh Indonesia/ant

ANCAMAN TERORIS - Anggota Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng melakukan latihan anti teroris di Sampit, kemarin. Latihan tersebut merupakan bentuk kesiagaan kepolisian menghadapi ancaman teroris yang bisa muncul kapan saja dan di mana saja.

Disepakati

UU Terorisme Direvisi

Suluh Indonesia/ant

PERMUKIMAN EKS-GAFATAR DIBAKAR - Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, kemarin. Permukiman di lahan seluas 43 hektar tersebut dibakar sejumlah oknum masyarakat sebelum 796 warga eks-Gafatar berhasil dievakuasi pemda setempat.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pimpinan lembaga tinggi negara dapat mengkaji lagi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sudah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi. Sebab, menurut Presiden Jokowi, perubahan sangat cepat terjadi pada ideologi terorisme. ‘’Payung hukum dalam UU 15/2003 dan UU 9/ 2013 apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi? Karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap ideologi terorisme,” kata Presiden Jokowi usai pertemuan rapat konsultasi bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara Jakarta, kemarin. Selain Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, selaku tuan rumah pertemuan, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir antara

lain Pimpinan MPR diketuai Zulkifli Hasan, pimpinan DPR diketuai Ade Komarudin, pimpinan DPD diketuai Irman Gusman, pimpinan MK diketaui Arief Hidayat, pimpinan KY, Ketua MA Hatta Ali dan Ketua BPK Harry Azhar Azis. Instrumen Pencegahan Presiden Jokowi berharap setelah rapat konsultasi kali ini, maka pada pertemuan berikutnya, tiap-tiap lembaga tinggi negara dapat menyiapkan rumusan penting untuk diambil satu kesepakatan bersama tentang perbaikan dan penyempurnaan UU Anti Terorisme sebagai sebuah instrumen pencegahannya. ‘’Oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Jokowi. Menurut Jokowi, pertemuan presiden dengan pimpinan lembaga-lembaga negara tidak membicarakan teknis revisi UU Anti Terorisme karena akan ada pembahasan lebih lanjut. “Ini tadi baru pembicaraan awal. Di lembaga nega-

ra akan ada proses saat pertemuan lagi baru bisa memutuskan. ‘’Poin-poin itu akan dirangkum dan diolah oleh lembaga terkait sehingga detil dan tidak ada yang tercecer,” ujar Jokowi.,” kata Jokowi. Presiden Jokowi juga mengucapkan apresiasinya kepada lembaga penegak hukum dalam mengatasi serangan teroris dalam peristiwa ledakan bom dan serangan bersenjata di Jl MH Thamrin, Jakarta. “Alhamdulillah tindakan cepat dari aparat kemanan dapat mengatasi aksi teror itu dengan cepat dengan hitungan jam aksi teror dapat diatasi aparat keamanan dan tidak hanya kita, tetapi dunia internasional juga mengapresiasi,” ujarnya. Kepada Kapolri, Jokowi sudah memerintahkan untuk mengejar, menangkap, mengusut jaringan yang berkaitan dengan aksi terorisme. ‘’Alhamdulillah juga situasi sudah normal kembali dan oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme,” ucap Jokowi. (har)

35 Perkara Sengketa Pilkada Ditolak JAKARTA - MK mengeluarkan putusan untuk menolak melanjutkan 35 perkara sengketa Pilkada serentak 2015, melalui sidang putusan dismissal tahap pertama. ‘’Ada 35 perkara dari 40 perkara yang ditolak Mahkamah, melalui putusan dismissal tahap pertama kemarin,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin. Sebanyak 35 perkara tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan. ‘’Jadi, dari sidang pengucapan putusan kemarin belum

ada perkara yang dinyatakan lolos,” kata Fajar. Ketentuan Pasal 157 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara itu, sebanyak lima perkara telah ditarik kembali oleh pemohon. ‘’Maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut,” kata Fajar. Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara da-

pat diperiksa lebih lanjut atau gugur. ‘’Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang lanjut karena dianggap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,” jelas Fajar. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015. Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepa-

la daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya. Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua. (wnd)

Jaksa Agung Menyerah

Mengaku Sulit Panggil Riza Chalid JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengaku kesulitan memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam kasus “Papa Minta Saham”. Kendati demikian, Kejagung akan tetap memanggil Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden pada kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia. ‘’Untuk Riza Chalid saya tidak tahu. Kabur ke luar negeri atau tidak. Mohon bantuannya Pak kalau ada yang tahu dimana, kami sudah datangi ke seluruh rumahnya tapi tidak ada,” kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Prasetyo menegaskan, Kejagung akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid, meskipun keberadaannya saat ini belum diketahui. Informasi didapat Kejaksaan Agung, Chalid saat ini berada di luar negeri. ‘’Untuk melakukan pengejaran dan pemulangan ke Indonesia, Kejaksaan Agung akan memertimbangkan meminta bantuan dari Interpol,” imbuhnya. Dalam menangani kasus “Papa Minta Saham” yang masih ditangani Kejaksaan, Prasetyo mengatakan saat ini masih fokus memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Untuk pemeriksaan Setya yang statusnya masih sebagai ang-

gota DPR, diakui Prasetyo sempat terjadi perdebatan apakah harus seizin presiden atau tidak. Namun, dalam UU MD3 dijelaskan bahwa untuk kasus pemanggilan Setya Novanto

tidak perlu meminta izin presiden meskipun yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Sebab, kasusnya tidak berkaitan dengan tugas seorang anggota dewan. (har)

Suluh Indonesia/ant

PERTEMUAN KONSULTASI - Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri), Ketua DPR Ade Komarudin (kiri), Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) dan Ketua MK Arief Hidayat (kanan) seusai acara Pertemuan Konsultasi di Istana Negara Jakarta, kemarin.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.