Edisi 19 Oktober 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Rabu, 19 Oktober 2016

No. 191 tahun X

235 Pungli Libatkan Polisi

JAKARTA - Mabes Polri merilis data bahwa ada 235 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016. Itu ada di sel uruh Indo nesia , kat a Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Ia merinci, dari data tersebut Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama kasus punglinya yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus. S em en tara dar i r an g ki ng p ol da , Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan

kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus. Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus. Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil. Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana. Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (O TT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus, katanya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

Rekening Gendut Kepala Daerah

DIPERIKSA LAGI - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berjalan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejati Jatim, kemarin.

KPK Telusuri

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamm ad Yusuf m engungkapkan penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka oleh KPK merupakan hasil tindaklanjut dari laporan yang pernah diberikan lembaganya. Yusuf menjelaskan dari 20 kepala daerah yang pernah dilaporkan karena dicurigai memiliki rekening gendut, Wali Kota Madiun merupakan satu diantaranya. Iya (salah satunya Wali Kota Madiun). Kami pernah berikan data beberapa kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan, kata Muhammad

Yusuf disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR Jakarta, kemarin. Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar pada Senin (17/10/2016). Bambang diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan dalam proyek pembangunan tersebut. Sebelumnya, saat RDP dengan Komisi III DPR pada Rabu (14/9/2016) lalu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso pernah mengatakan bahwa lembaganya telah melaporkan sekitar 20

rekening gendut kepala daerah kepada aparat penegak hukum pada tahun 2015. Sebanyak 20 laporan rekening gendut kepala daerah yang dilaporkan mulai dari level bupati dan wali kota di tingkat kabupaten/kota maupun gubernur di tingkat provinsi. Menurut Bambang, dari jumlah 20 rekening gendut kepala daerah itu sekitar 10 diberikan kepada Kejaksaan Agung dan 10 lagi diberikan kepada KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa laporan yang ditindaklanjuti penyelidikannya. Yang terakhir jalan ada dua, kata Agus Santoso. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief

Hasan mengingatkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam menyidik kader partainya tersebut. Dia mempersilahkan proses hukum asal dilakukan secara transparan. Kita hanya minta itu diproses menurut sesuai dengan hukum. Silakan saja. Saya pikir ini siapapun, m aksud saya, kita mendukung pemerintah untuk melakukan itu. Tapi harus dilakukan secara betulbetul transparan dan terbuka, kata Syarief. Mantan menteri yang kini duduk sebagai anggota Komisi I DPR ini menegaskan kasus dugaan Bambang tidak ada kaitannya dengan partai. (har)

Suluh Indonesia/ant

PEMILIH PEMULA - Sejumlah mahasiswa dan dosen mengikuti sosialisasi Pilkada yang di gelar oleh KPU Kota Tangerang, kemarin. KPU setempat menggelar kegiatan tersebut guna meningkatkan partisipasi para pemilih awal sekaligus menyerukan menolak praktik kecurangan dalam pilkada.

Kagama Nilai

Kredibilitas Peradilan Harus Dipulihkan

PENGURUS Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) mengusulkan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia agar dipulihkan. Langkah kongkretnya seperti apa ? Sekjen Kagama Ari Dwipayana di Jakarta, kemarin mengatakan, pihaknya mengusulkan lima hal kepada pimpinan MA terkait reformasi peradilan termasuk pemulihan lembaga peradilan. Kami mengusulkan pengembalian martabat hakim sebab adanya operasi tangkap

tangan yang terjadi di peradilan menunjukkan persoalan utama yang dihadapi MA adalah mengembalikan martabat hakim, katanya. Menurut dia, hakim harus berintegritas sangat tinggi, menguasai hukum dan menjadi teladan hakim lain, para pene-

gak hukum dan masyarakat. Hakim yang memiliki integritas yang tinggi akan memastikan hukum berkerja dengan baik, menghukum yang salah, bermanfaat bagi masyarakat sehingga bangunan hukum dan keadilan negeri menjadi kuat. Untuk itu, Kagama berpendapat bahwa MA perlu melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memulihkan kredibilitas lembaga peradilan. Agar peradilan yang ampuh, berwibawa, dan bermartabat terwujud, harus dimulai dengan keteladanan dan penerapan zona integritas yang zero tolerance terhadap suap dan korupsi, katanya. Hal kedua yakni perbaikan sistem pelatihan sehingga perlu dilakukan langkah perbaikan agar terjadi match antara keahlian yang dibutuhkan hakim untuk daerah dan bidang tertentu dengan pelatihan yang diberikan. Selain itu, pasca-pelatihan harus terus dipantau spesialisasi hakim dan penempatannya agar sesuai. Jadi tidak akan terjadi lagi adanya hakim yang sudah memiliki kehalian tertentu ditempatkan pada wilayah peradilan yang tidak membutuhkan keahlian tersebut, katanya. Jika hal ini terjadi maka akan terjadi penyia-nyiaan waktu, tenaga dan biaya pelatihan sekaligus peningkatan kemampuan hakim juga tidak dapat digunakan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

HUKUM YANG TERABAIKAN - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Guru Besar FH Universitas Andalas Saldi Isra (kedua kanan), Koordinator ICW Adnan Topan Husodo (kiri), dan Direkur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar (kanan) berfoto bersama seusai diskusi dan peluncuran buku Hukum yang Terabaikan karya Saldi Isra di Kantor ICW Jakarta, kemarin.

Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polri Pertimbangkan Ditangguhkan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding mengatakan langkah Polri yang mengusulkan menunda atau menangguhkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat. Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta, tapi juga daerah lain, kata Sudding di Jakar-

ta, kemarin. Menurut dia, memang dulu era Badrodin terbitnya Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/ 2014 manakala sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur itu ditangguhkan sampai pilkada selesai. Politikus Partai Hanura itu menilai pengaduan di masa jelang Pilkada sangat rentan unsur politisnya, sehingga Polri harus objektif melihat kasus aduan. Karena sangat rentan

yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pilar hukum, ujarnya. Dia mengatakan, apabila proses pilkada selesai, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti lagi oleh penyidik dengan alasan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut. Hal itu menurut dia dibutuhkan agar jangan sampai Korps Bhayangkara dijadikan sebagai alat politik, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada. Polri harus independen, tidak boleh terpolarisasi ke-

penti nga n- ke pe nti n g a n, ucapnya. Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017. Dugaan penistaan agama itu sendiri diduga dilakukan Ahok saat memberikan sambutan pada suatu acara di Kepulauan Seribu. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.