Edisi 19 Januari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 19 Januari 2016

No. 12 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Pemerintah Percepat

UU Terorisme Direvisi JAKARTA - Pemerintah akan mempercepat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai langkah pencegahan terhadap aksi teror. ‘’Kita sudah bicara dengan Presiden dan Menkumham untuk mempercepat revisi tersebut. Karena dengan revisi itu kan diberikan kelonggaran kepada aparat keamanan untuk tindakan pencegahan itu bisa lebih baik,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, kemarin. Luhut mengatakan pokok utama revisi UU terorisme adalah kewenangan untuk menangkap terduga pelaku teror. Sebab selama ini pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap terduga teroris karena belum memiliki cukup bukti. Ia mengatakan saat ini BNPT sedang menyusun rancangan revisi UU terorisme tersebut. ‘’Tahun ini, harus bisa selesai dengan cepat,” kata purnawirawan jenderal TNI tersebut. Selain UU terorisme, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk merevisi UU intelijen dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dengan menangkap pelaku teror. ‘’Sangat layak dipertimbangkan. Kan kita liat ketentuan umumnya, bisa menahan 10 hari, kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak,” ujar Luhut. Sementara Ketua DPR Ade Komaruddin akan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang terorisme, karena sekarang tidak memungkinkan merevisi UU itu. ‘’Kalau mau revisi di tengah kegentingan yang memaksa seperti sekarang melalui proses normal yang biasa, saya yakin itu memerlukan waktu lama.Karena itu diperlukan perppu,” katanya. (har)

DPR Kurangi Masa Reses JAKARTA - Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sepakat mengurangi masa reses, dari sebulan menjadi dua pekan untuk meningkatkan kinerja. ‘’Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sepakat untuk mengurangi masa reses, dari sebulan menjadi maksimal dua pekan,” katanya di Jakarta, kemarin. Hal itu diungkapkannya terkait pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi. Kedua menurut Ade, Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi bersepakat tidak melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke luar negeri, berhubungan dengan panitia khusus yang dibuat DPR. ‘’Untuk studi banding dan kunjungan kerja pansus telah koordinasi dengan Sekjen, dalam rapat berse-

pakat tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri terkait dengan pansus di DPR,” ujarnya. Ketiga, menurut dia, pimpinan DPR sepakat akan segera mengundang Kapolri, Pimpinan KPK, dan Panglima TNI untuk klarifikasi proses penggeledahan ruangan anggota DPR. Selain itu menurut doa, juga mengundang Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kapolri terkait standar pengamanan DPR sebagai objek vital negara. ‘’Kami menyayangkan tindakan aparat KPK dalam penggeledahan dengan menggunakan senjata tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan,” katanya. DPR, kata dia, adalah simbol demokrasi dan tidak boleh di coreng dengan penggunaan senjata laras panjang. (har)

Suluh Indonesia/ant

KASUS SUAP - Tersangka kasus suap Dessy A Edwin berjalan menuju gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, kemarin. Dessy diperiksa terkait kasus proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Sengketa Pilkada

MK Tolak 35 Permohonan Suluh Indonesia/ant

WATIMPRES - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) KH. Hasyim Muzadi (tengah) memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Kedatangan Hasyim rangka silaturahmi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak 35 permohonan sengketa pilkada 2015 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta, kemarin sehingga perkara mereka tidak bisa dilanjutkan. ‘’Sebagian besar alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melewati tenggat waktu batas pengajuan permohonan seperti disebutkan dalam Pasal 157 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,’’ kata

Ketua MK Arief Hidayat di Jakarta, kemarin. Batas tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada berdasarkan pasal tersebut adalah tiga kali 24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. ‘’Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan,” ujar Hidayat. Menanggapi banyaknya permohonan yang ditolak karena tenggat waktu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Ang-

graini menilai hal tersebut merupakan persyaratan formal dan MK bersifat nondiskriminatif kepada semua pemohon. ‘’Saya kira Mahkamah memang bemain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tetapi semua jenis pemilu dan selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara,” ujar dia. Menurut Titi, tenggat waktu berbeda dengan syarat selisih yang mengandung nilai diskriminasi kepada pasangan

calon dan hal tersebut mestinya dipahami pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK sejak awal. MK juga mengabulkan lima pemohon yang mengajukan penarikan kembali permohonan gugatan pada pilkada serentak. ‘’Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Arief Hidayat. Mahkamah Konstitusi juga menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pilkada 2015 setelah menarik permohonan. (son/wnd)

Prasetyo dan NasDem

Dinilai Bisa Jadi Beban Pemerintah Jokowi PRESIDEN Jokowi didesak mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo dan mengeluarkan Partai Nasdem sebagai salah satu anggota koalisi pendukung pemerintahannya. Kenapa ? Pengamat politik Budyatna di Jakarta, kemarin mengatakan, agar tidak menjadi beban di masa datang, Jokowi harus mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo dari kabinetnya sekaligus menggusur Partai Nasdem dari koalisi pemerintahannya. Menurutnya, akan berbahaya bagi Jokowi jika tidak mencopot Prasetyo, karena

apabila korupsi dana bansos Provinsi Sumut tidak dijadikan alasan membersihkan pemerintahannya maupun indikasi kuat pemufakatan jahat, maka Jokowi bisa saja terseret dalam masalah tersebut. Menurutnya, jika Jokowi bisa meminta MKD memutuskan perkara ‘Papa Minta Saham’ untuk mendengar desakan masyarakat, maka se-

harusnya Jokowi bisa mendengarkan keinginan masyarakat, agar kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya dan mencopot Jaksa Agung. Akan sangat aneh jika Jokowi bisa meminta MKD seperti itu sehingga membuat Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR, namun dirinya sama sekali tidak mengambil tindakan dengan menggunakan hak prerogratifnya mengganti Jaksa Agung. ‘’Aneh kalau dalam kasus dana bansos ini dimana indikasi pemufakatan jahatnya sangat kuat karena sudah ada Gatot dan istrinya, juga Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capela yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi, Jokowi malah membiarkan Jaksa Agung yang juga kader Partai Nasdem tetap menempati posisinya dan juga membiarkan Partai Nasdem berada dalam pemerintahannya karena ketua umumnya juga hadir dalam pertemuan tersebut,” tegasnya. Sebelumnya, beberapa beberapa pakar dan praktisi hukum seperti Romly Atmasasmita, Chairul Huda, dan Amir Hamzah menegaskan dalam kasus Papa Minta Saham dalam berbagi kesempatan maupun legal opinion yang mereka berikan dalam kasus Papa Minta Saham menegaskan bahwa pemufakatan jahat termuat dalam Pasal 88 KUHAP dimana tertera ada pemukatan jahat “dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan”, sehingga pemufakatan jahat bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan bagian dari persiapan melakukan penyertaan tindak pidana,yaitu membuat kesepakatan. (har)

Suluh Indonesia/ant

ISTRI TERDUGA TERORIS - Siti Maesaroh (tengah), istri dari terduga teroris kasus penembakan dan bom di Thamrin, M Ali, berjalan keluar gedung usai masuk ke Pos Ante Mortem RS Polri Kramat Jati, Jakarta, kemarin. Kedatangan Siti Maesaroh ke RS Polri guna melengkapi datadata dan dokumen yang digunakan dalam proses pengambilan jenazah.

Presiden Minta

Program Kementerian Terintegrasi JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta program antarkementerian terintegrasi sehingga kegunaannya optimal. ‘’Setiap kegiatan integrasikan dengan kementerian yang lain,” katanya saat menyaksikan penandatanganan 12 kontrak pengerjaan program di Kemenhub di Jakarta, kemarin. Kepala negara mengingatkan setiap kementerian tidak berjalan sendirisendiri dalam pelaksanaan

program. ‘’Misal, konsentrasi perbaiki 10 destinasi wisata, saya ke Labuan Bajo, runway sudah cukup, terminal sudah baik, lalu hal berkaitan dengan air, toilet kurang bersih,” kata Presiden. Selain meminta agar program kementerian saling terintegrasi, Presiden juga meminta agar pengerjaan proyek di daerah diberikan kepada pengusaha di daerah sehingga perekonomian di daerah bisa berputar dan

tak terpusat di Jakarta. ‘’Untuk kontrak, bila daerah siap, berikan pada kontraktor daerah. Kalau terpaksa kontraktor nasional, subnya orang daerah, sehingga peredaran uang juga di daerah. Uang itu merata di seluruh daerah,” kata Presiden. Kepala Negara juga meminta agar pekerjaan di daerah bisa mengutamakan padat karya sebagai upaya memberdayakan ekonomi masyarakat. ‘’Padat karya, pekerjaan, dan kegiatan yang ada agar meny-

erap tenaga kerja yang sebanyak-banyaknya, maka padat karya sangat diperlukan, ini masalah pemerataan, jangan sampai semua pakai alat berat,” tegas Presiden. Ia juga mengingatkan menteri agar tidak sekadar mengandalkan laporan dan mengambil keputusan dari belakang meja, namun memantau secara langsung jalannya proyek dan mengambil keputusan bila menghadapi masalah. (son)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 19 Januari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu