Edisi 18 Desember 2015 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Jumat, 18 Desember 2015

No. 231 tahun IX

Pengemban Pengamal Pancasila

Bandar Ganja Dituntut Mati JAKARTA - Bandar ganja Iwan Setiawan alias Muniroh (46) dituntut hukuman mati, karena terbukti memilikki barang bukti 540 kilogram. ‘’Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan alias Muniroh dengan pidana mati,” kata JPU Leila Qadria dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan di PN Jakbar, kemarin. Iwan didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iwan didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika den-

gan penyelundupan ganja seberat 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan itu, Leila mengatakan hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda. Sementara itu, JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebelumnya, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kg. (ant)

Pansus Pelindo Rekomendasikan

Rini Dan Lino Dipecat

Suluh Indonesia/ade

DIVONIS - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis ditemani anaknya artis sinetron Velove Vexia sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

JAKARTA - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Menurut Rieke, Pansus Pelindo sudah bekerja sudah bekerja sejak 13 Ok-

tober hingga 15 Desember dan telah mengundang sejumlah nara sumber, baik menteri, direksi BUMN, maupun sejumlah penyelenggara negara lainnya. Dari hasil kerja Pansus Pelindo II, kata dia, menemukan empat kesalahan, di antaranya, permasalahan pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH; tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II. Berdasarkan temuan yang

disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan, Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. ‘’Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN,” ujar Rieke. Di sisi lain, Pansus Pelindo II juga merekomendasikan Menteri Rini untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Pansus pun merekomendasikan aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyetujui laporan tahap pertama dan rekomendasi dari Pansus Pelindo II tersebut untuk diterima, dan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Paripurna juga menyetujui Pansus Pelindo II melanjutkan penyelidikan tahap dua terhadap sektor lainnya di PT Pelindo II batas akhir masa kerja Pansus pada 10 Februari 2016. (ant)

Fadel :

Pengganti Setya Novanto Tergantung Pleno Golkar WAKIL Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Fadel Muhammad mengatakan, sosok pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan ditentukan melalui rapat pleno partai beringin yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Sesuai UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3), pengganti pimpinan DPR yang mengundurkan diri harus berasal dari fraksi partai yang sama, sehingga dalam kasus Novanto penggantinya adalah kader Partai Golkar. ‘’Kalau kita bicara mengenai calon pengganti maka harus kembali kepada aturan. Aturan di DPP Golkar, dalam menentukan kebijakan pimpinan DPRD maupun DPR semua akan dibawa dalam pleno DPP,

DPD I maupun DPD II,” jelas Fadel di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Ketua Komisi XI DPR RI itu menegaskan dalam rapat pimpinan nasional sebelumnya, DPP Golkar sudah memutuskan ada empat syarat penentuan pimpinan DPR dari Golkar yakni kandidatnya harus berada dalam struktur organisasi kepengurusan beringin, kandidatnya memperoleh suara terbanyak dari daerah pemilihannya, kan-

didatnya memiliki pengalaman politik serta mengacu kepada hak prerogratif ketua umum. Fadel mengatakan, pada awal masa kerja DPR 2014-2019, Golkar telah memetakan tiga kandidat pimpinan DPR berdasarkan persyaratan itu, yakni Fadel Muhammad sendiri, Ade Komaruddin dan Setya Novanto. Pada saat itu, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menentukan Novanto lah yang menjadi pimpinan DPR mewakili Golkar. Kini dengan mundurnya Novanto dari Ketua DPR RI, maka pimpinan DPR akan bergantung dari pleno selanjutnya. ‘’Maka untuk itu sekarang ada di tangan ketua umum, dia akan tentukan kapan rapat pleno,” jelas Fadel. Ditanya ihwal kesiapannya memimpin DPR RI, Fadel menyatakan menyerahkannya kepada Aburizal Bakrie. Sejauh ini Fadel mengaku belum dihubungi Aburizal soal hal tersebut. Fadel juga mengaku tidak tahu soal wacana Novanto akan didaulat sebagai pemimpin Fraksi Golkar di DPR RI pascamengundurkan diri dari kursi Ketua DPR RI. Lebih jauh soal adanya usulan revisi terhadap UU MD3 guna melakukan kocok ulang pimpinan dewan, Fadel menilai hal itu bisa saja dibicarakan. ‘’Tidak masalah, bisa dibicarakan. DPR kan milik semua,” ujarnya. Sebelumnya, Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR, kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto. (har)

Suluh Indonesia/ant

PANSUS PELINDO - Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan laporan sementara Pansus Pelindo II kepada Ketua Rapat sidang Paripurna Agus Hermanto (tengah) didampingi Wakil Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kiri) saat sidang di komplek Parlemen, Jakarta, kemarin. Pansus merekomendasikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II diberhentikan.

OC Kaligis

Divonis Penjara 5,5 Tahun JAKARTA, - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. ‘’Kami menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya,” kata ketua majelis hakim Sumpe-

no dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Kedua, lanjut ketua hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan. Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda selama seminggu, karena Sumpeno selaku ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sakit dan diopname di rumah sakit. Ratusan pendukung OC

Kaligis yang mengenakan kemeja putih termasuk anak buah dan juga artis Nadia Saphira serta anak Kaligis Velove Vexia sudah memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi. Hakim yang terdiri Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata menilai bahwa OC Kaligis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pemberian pertama kepada

Tripeni dilakukan pada 29 April 2015 di kantor PTUN Medan yaitu senilai 5.000 dolar Singapura saat OC Kaligis berkonsultasi ke Tripeni untuk mendaftarkan perkara itu ke PTUN. Selanjutnya pemberian kedua adalah pada 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan. OC Kaligis memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.