Edisi 18 Oktober 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Selasa, 18 Oktober 2016

No. 190 tahun X

Polri Sebut

69 Kasus Pungli Libatkan Polisi

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan ada 69 kasus pungutan liar yang melibatkan 84 anggota polisi di polda dan polres selama kurun waktu 1-16 Oktober 2016. Sejak tanggal 1-16 Oktober sudah dilakukan penindakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masing-masing polda dan ditemukan ada 69 kasus yang melibatkan 84 (oknum) polisi. Satu kasus, ada yang terlibat beberapa orang, kata Kombes Martinus di Jakarta, kemarin. Menurut Martinus, dari serentetan kasus pungli di sejumlah polda tersebut, umumnya pungli dilakukan para oknum polisi dalam pembuatan SIM, perpanjangan masa berlaku

SIM dan penilangan di jalan. Puluhan oknum polisi itu terancam dikenakan sanksi diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi disiplin dan sanksi kode etik. Sanksi etik, maksimal ya pemecatan, katanya. Sementara tiga polda yang tidak ditemukan kasus pungli adalah Polda Sultra, Polda Malut dan Polda Papua. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) baik di Mabes Polri, Polda hingga polres agar mengecek kualitas pelayanan pada kantor Samsat dan Satpas SIM di seluruh Indonesia. Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak (merazia) Satpas SIM dan Samsat di seluruh Indonesia, kata Jenderal Tito. (ant)

Marwah Daud Diperiksa

SURABAYA - Cendekiawan muslim Prof Marwah Daud Ibrahim yang juga Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Probolinggo, memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang, yakni Taat Pribadi. Bagus (pemeriksaannya), saya apresiasi ini sebagai bagian dari penegakan hukum. Saya akan sampaikan apa yang saya tahu, karena kita memang mencari kebenaran dan keadilan, kata politisi yang hadir dengan mengenakan blazer ungu dan didampingi pengacaranya, yakni Isya Jualinto. Ditemui saat istirahat shalat dan makan, mantan anggota DPR selama tiga periode itu menjelaskan dirinya belum dapat bercerita banyak tentang hasil pe-

meriksaan dirinya, karena sejak datang pada pukul 09.15 WIB hingga istirahat pukul 12.00 WIB masih ditanya seputar biodata dan hubungannya dengan padepokan itu. Saya datang untuk mencari kebenaran, tapi saya belum dapat menyatakan apa-apa, karena pemeriksaan belum selesai. Saya juga tidak dapat menentukan langkah selanjutnya, karena langkah akan saya ambil kalau sudah ada h ukum yang be rkekuat an tet ap (inkracht), katanya. Saat diperiksa bersamaan dengan lima sultan (orang kepercayaan) Dimas Kanjeng Taat Putra dalam ruangan berbeda, ia mengaku suaminya, Tajul Ibrahim, yang juga pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Putra juga dipanggil polisi bersama dirinya, namun sakit. (ant)

Suluh Indonesia/ant

JEMBATAN ROBOHI - Tim SAR melakukan pemantauan di sekitar jembatan roboh di Pulau Nusa Ceningan, Klungkung, Bali, kemarin. Jembatan sepanjang sekitar 150 meter penghubung Pulau Nusa Ceningan dengan Nusa Lembongan tersebut ambruk, 9 orang tewas.

Pilkada Hindari Isu Perpecahan Tokoh Agama Serukan

PESAN TOKOH AGAMA - Ketua umum Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations Din Syamsuddin (keempat kanan) bergandeng tangan bersama tokoh agama lainnya usai memberi keterangan terkait persiapan Pilkada di Jakarta, kemarin. Mereka berpesan agar masyarakat mendorong proses demokratisasi berlangsung aman dan lancar serta mengindahkan nilai-nilai moral dan etika beragama.

JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas agama menyerukan Pilkada agar menghindari isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Kalau persoalan tersebut terlambat diantisipasi dan tidak ditangani dengan baik maka akan menimbulkan persoalan, kata Presidium Interreligious Council (IRC) Indonesia, Din Syamsuddin di kantor Center for Dialogue and Cooperation among Civilizaton (CDCC), Jakarta, kemarin. Hadir dalam pernyataan sikap tokoh lintas agama di antaranya, Sekjen MUI Anwar Abbas, Ketua Walubi Suhadi Sendjaja, Ketum Matakin Uung Sendana dan Sekretaris Eksekutif KWI YR Edy Purwanto. Selain itu, hadir juga

Ketua Bidang Dikbud PHDI Nyoman Udayana Sangging, Ketua MUI Yusnar Yusuf, Gomar Gultom dan Penrad Siagian (keduanya perwakilan PGI). Dalam pernyataan para tokoh itu menyebutkan keprihatinan mendalam atas berkembangnya gejala pertentangan di kalangan masyarakat, terutama seiring berjalannya persiapan pilkada. Din mengatakan para tokoh juga berpesan kepada setiap pihak untuk dapat menahan diri agar tidak melontarkan perkataan dan melakukan tindakan yang memicu pertentangan di tengah masyarakat majemuk. Isu-isu pertentangan tersebut, kata Din, sangat sensitif terlebih jika menyangkut persoalan agama, ras, antargolon-

gan dan suku. Pemerintah, lanjut Din, agar senantiasa hadir untuk mengatasi segala pertentangan dalam kehidupan masyarakat, baik melalui pencegahan maupun penanggulangan masalah. Bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu, kata dia, untuk mengawal pesta demokrasi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Segala tindak kekerasan, kata dia, tidak etis dan bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan. Maka sebaiknya segala macam kekerasan dihindari. Kami berpesan agar segenap bangsa mendorong proses demokrasi berlangsung aman, lancar, jujur, adil dan mengindahkan nilai moral dan etika keagamaan, kata dia. (ant)

JAKARTA - KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. KPK telah menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka, kata

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, kemarin. Bambang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Madiun disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus

atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Terkait perkara itu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang, sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, tambah Laode. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada

2009-2012. Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Kejati Jatim selanjutnya mengambil alih kasus ininamun pada Desember 2012, menghentikan penyelidikan karena menilai tidak ada kerugian negara. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KPK Berinisiatif

KPK Tetapkan

Libatkan Dunia Usaha Walikota Madiun Tersangka Korupsi Cegah Korupsi Korporasi

KOMISI Pemberantasan Koru psi (KPK) melibatkan dunia usaha dalam Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis Profit (Profesional Berintegritas) sebagai aksi kolaboratif antara pelaku usaha, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah korupsi di korporasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, kemarin mengatakan,dunia usaha merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya 80 persen ke atas korupsi di Indonesia melibatkan

dunia usaha, khususnya swasta dan 90 persen korupsi di daerah melibatkan pengadaan barang dan jasa. Mari kita duduk bersama mencari solusi dan menghentikan praktik bisnis yang tidak profesional dan tidak berintegritas, kata Alexander mengatakan KPK meyakini bahwa pencegahan

korupsi bisa berjalan lebih efektif melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan untuk memperkecil celah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut dia, pelaku usaha kerap terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. KPK mencatat setidaknya ada 146 pelaku korupsi berasal dari sektor swasta. Alexander menjelaskan tindak pidana korupsi yang umumnya terjadi melibatkan dunia usaha dan pemerintah sebagai regulator, yakni pelaku usaha terpaksa memberikan uang kepada penyelenggara negara karena merasa birokrasi perizinan usaha dipersulit. Namun, di sisi lain pihak regulator meminta pungutan atau uang pelicin dengan alasan gaji mereka tidak cukup sehingga kedua kebutuhan dari masing-maising pihak menjadikan lingkaran korupsi yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu, peluncuran gerakan yang mengusung logo Profit ini menjadi langkah awal pencegahan korupsi di sektor bisnis serta menciptakan iklim dunia yang sehat, membangun praktik bisnis yang berintegritas yang berdampao positif pada tata kelola pemerintahan. Selanjutnya, Profit akan menjadi landasan operasional BUMN, perusahaan sektor bisnis lainnya. Bagi dunia usaha, gerakank ini akan berkonsekuensi pada terikatnya komitmen antikorupsi. (ant)

Kasus KTP Elektronik

KPK Periksa Dua Tersangka

JAKARTA - KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang diperiksa sebagai tersangka dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto yang diperiksa sebagai saksi untuk Irman. Saksi tersangka Irman, kata pengacara Sugiharto, Kuncoro saat tiba di gedung KPK Jakarta, kemarin. Sugiharto datang dengan menggunakan kursi roda karena mengalami gangguan kesehatan. Ia pun mengalami kesulitan komunikasi karena mengalami peradangan otak. Sekarang rawat jalan. Sebelumnya (rawat) inap di (RS) Siloam selama 10 hari, tapi pulang karena faktor keuangan, tambah Kuncoro. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga memeriksa staf Sub Direktorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Utik Ananingsih, Rina Wahyuni dan Dian Hasanah, selanjutnya pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati serta dua orang staf keuangan

PT Quadra Solutions yaitu Siti Buktiana dan Christina. Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 18 Oktober 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu