Edisi 18 Februari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 18 Februari 2016

No. 33 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Oknum Polisi Divonis Mati TANJUNGBALAI - PN Tanjungbalai, Sumut menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Aiptu Mustajab oknum Dit Polair Poldasu yang menjadi kurir 10.393 gram sabu dan 274 tablet pil ekstasi. Dalam sidang perkara pidana Nomor 472/Pid-2015 dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dengan Hakim anggota Ahmad Rizal dan Wahyudinsyah Panjaitan, Aiptu Mustajab dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di persidangan yang sama, putra Aiptu Mustajab bernama Reza Maulana divonis penjara seumur hidup. Reza didakwa turut menjadi kurir narkoba bersama ayahnya yang merupakan anggota kepolisian. Majelis hakim berpendapat vonis mati dan penjara seumur itu merupakan gan-

jaran terhadap Mustajab dan putranya Reza Maulana yang secara sah dan terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi kurir narkoba dibawah kendali narapidana narkoba jaringan internasional Tri Sudarmono. ‘’Terdakwa Mustajab dan Reza Maulana merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat pantas untuk mereka,” ujar Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun. Penasihat hukum para terdakwa Dedi Ismadi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. ‘’Klien kami selalu koopratif dalam sidang dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi pebuatannya karena itu kami menyatakan banding,” ujar Dedi Ismadi. (ant)

Suluh Indonesia/ant

MUKTAMAR BANDUNG - Menkum HAM Yasonna H Laoly menunjukkan surat keputusan terkait konflik PPP di Jakarta, kemarin. Menkumham kembali mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011.

Presiden Konsisten

Revisi UU KPK Ditolak

Suluh Indonesia/ant

TOLAK REVISI - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi menolak Revisi UU KPK di Jakarta, kemarin. Mereka menganggap Revisi UU KPK oleh DPR akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan sikap Presiden Joko Widodo atas usulan revisi UndangUndang KPK tetap mendukung penguatan kinerja lembaga anti rasuah tersebut. ‘’Presiden tetap konsisten bahwa kalau pun ada revisi UU KPK, maka revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KPK sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” kata Johan ditemui di kompleks Istana Negara Jakarta, kemarin. Menurut Johan, Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK jika tujuannya adalah semakin membuat kinerja lembaga menjadi lemah. Presiden juga akan melakukan evaluasi sikap pemerintah atas revisi UU KPK yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah dan diambil alih oleh DPR RI, jelas Juru Bicara Presiden. Johan menjelaskan penentangan dari masyarakat terhadap revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kinerja lembaga itu juga menjadi per-

hatian Jokowi. ‘’Karena Presiden sangat ‘concern’ terkait pertama kepentingan publik dan yang kedua memperkuat KPK,” jelas Johan. Jubir menambahkan sekembalinya Presiden setelah kunjungan kerja dari Amerika Serikat, Jokowi akan mengevaluasi rencana revisi UU KPK setelah ada kepastian isi draf revisi tersebut. Menurut Johan, Presiden sangat menekankan draf revisi UU KPK tidak memperlemah lembaga anti rasuah. ‘’Saya ambil contoh misalnya kalau di revisi misalnya KPK dibatasi 12 tahun, itu jelas memperlemah. Kemudian KPK kewenangan penuntutannya dicabut, itu jelas memperlemah. Kemudian penyadapan harus izin pengadilan, nah itu dalam perspektif presiden itu memperlemah,” kata Johan. SP3 Disalahgunakan Johan menegaskan kewenangan KPK yang dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan. ‘’Kalau SP3 itu

dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di SP3, ini bahaya karena ada kecenderungan untuk bisa ‘diperjualbelikan’,” kata Johan. Johan mengatakan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperlemah kinerja lembaga anti rasuah. Dia menjelaskan SP3 hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan. Kemudian terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang dimasukan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri. Menurut Johan jika dewan pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK. Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang akan membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dibatalkan, karena munculnya pro dan kontra dari berbagai pihak. (ant/son)

UU KPK Direvisi

Seperti Fomeo, Buruk Muka Cermin Dibelah JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh KPK yang harus seizin pengadilan dalam revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai upaya kewenangan penyadapan dari lembaga anti korupsi akan ditumpulkan. Padahal, kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini, ada pada penyadapan. Di sisi lain, publik justru mempertanyakan tumpulnya kewenangan penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan yang juga memiliki kewenangan penyadapan, bahkan difasilitasi alat sadap yang

canggih tetapi tidak pernah memiliki prestasi seperti KPK dalam memberantas korupsi. Pendapat tersebut mengemuka diskusi dialog kenegaraan ‘Qua Vadis UU KPK’ yang di Gedung DPD, Jakarta, kemarin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengungkapkan upaya mengevaluasi kewenangan-kewenangan KPK sebenarnya sudah diusulkan keempat kalinya oleh DPR dengan argumentasi yang hampir sama, yaitu soal penyadapan. Diakui Martin, sebagian besar

pejabat negara masuk penjara lantaran adanya penyadapan yang dilakukan KPK, baik yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun hasil pengembangan dari perkara yang ada. “Tetapi mengapa penegak hukum lainnya tidak bisa seperti KPK. Padahal, di institusi lain seperti Polri, Kejagung, alat penyadapannya lebih canggih dibanding KPK,” kata Martin. Dia mengatakan, DPR mengagendakan kembali rapat paripurna untuk mengesahkan usulan revisi UU KPK, setelah pada rapat

paripurna pekan lalu diputuskan ditunda karena sejumlah pertimbangan. Apabila, rapat paripurna hari ini memutuskan menerima usulan pembahasan revisi, maka usulan tersebut resmi menjadi usulan DPR. Sejauh ini, sudah ada tiga fraksi dari sepuluh fraksi yang ada yang menolak dilanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Martin mengatakan, apabila dalam voting suara fraksi yang menolak kalah, maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan surat penolakan surat revisi tersebut, dan dengan sendirinya batal. (har)

Menkum HAM Sahkan

DPP PPP Hasil Muktamar Bandung JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali SK Menkum HAM Nomor M.HH20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan. Dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, kemarin, ia mengatakan keputusan tersebut diambil karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu. Kemkumham, ujar dia, juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi

syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. Sedangkan konsekuensi SK Menkum HAM Nomor M.HH01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, ujar dia, menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP. ‘’Dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba berbagai macam cara penyelesaian. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, sampai sekarang belum ada titik temu,” tutur Yasonna.

Dalam upaya penyelesaian permasalahan kepengurusan PPP, ia mendorong kepengurusan Bandung yang baru disahkan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muk-

tamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART PPP. Dalam Muktamar Bandung diputuskan kepengurusan PPP dipimpin Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PERBAIKAN REL KERETA API - Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan bantaran rel kereta api yang terendam di kawasan Porong, Sidoarjo, kemarin. Jalur kereta api yang sempat terendam banjir setinggi 20 sentimeter tersebut mengakibatkan terhentinya aktivitas transportasi kereta api yang melintasi kawasan tersebut.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 18 Februari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu