Edisi 18 Januari 2017 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 18 Januari 2017

No. 13 tahun XI

Pengemban Pengamal Pancasila

Buronan Interpol Ditangkap DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara India buronan Interpol tadi malam, Senin, 16 Januari 2017. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan buron tersebut ditangkap pukul 20.07. “Warga negara India tersebut tiba dengan penerbangan Air Niugini PX394 dari Port Moresby, Papua Nugini,” kata Agung dalam keterangan resminya, kemarin. Berdasarkan data Imigrasi, buron tersebut berinisial VM. Pria 29 tahun itu lahir di Delhi, ibu kota India, pada 12 Agustus 1987. Imigrasi pun menahan paspor milik VM yang berlaku hingga 11 November 2024. Saat ini, menurut Agung, VM masih

ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. VM masuk daftar cekal Imigrasi karena masuk dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan lembaga kepolisian internasional tersebut. Agung mengatakan VM masuk daftar pencarian orang Interpol dengan kategori red notice atau warned notice. “Karena kasus cheating and forgery (penipuan dan pemalsuan),” Agung menjelaskan. Mittal Vinay (29) asal India ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Senin (16/ 1) pukul 20.07 Wita. Pasalnya Mittal merupakan buronan Interpol terkait kasus penipuan dan pemalsuan. Selanjutnya ia diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (kmb)

Suluh Indonesia/ant

SIDANG LANJUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, kemarin. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima saksi.

Pemberantasan Pungli

Tidak Boleh Kendor

Suluh Indonesia/ant

REFORMASI HUKUM - Menko Polhukam Wiranto (kanan) berdiskusi dengan Seskab Pramono Anung (kiri) saat memaparkan evaluasi dan fokus reformasi bidang hukum Jakarta, kemarin. Pemerintah mengevaluasi upaya reformasi bidang hukum tahap I, antara lain kinerja Saber Pungli, dll.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar pemberantasan pungutan liar (pungli) tidak boleh kendor meski sudah ada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang sudah dibentuk. “Saya minta pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak boleh berhenti apalagi dan harus dikerjakan sehingga rakyat makin mendapatkan dampak positifnya,” kata Presiden Jokowi saat pembukaan rapat terbatas (ratas) lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Pada 11 Oktober 2016, Presiden mencanangkan pa-

ket reformasi hukum yang berisi tiga hal yaitu penataan regulasi, reformasi lembaga penegak hukum dan pembangunan budaya hukum. Presiden Jokowi saat itu juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktik pungli yang dibawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. “Saya juga ingin mengingatkan agar pemberantasan pungli harus diikuti dengan pembenahan bersifat sistemik sehingga pelayanan jadi lebih berkualitas. Artinya setelah kita menyelesaikan punglinya, langsung masuk ke sistemnya. Perbaikan sistemnya harus masuk, pembenahan

sistemnya harus masuk dan pemberantasan publik harus semakin cepat, semakin baik, semakin berkualitas dan bukan sebaliknya,” tambah Presiden. Ia mencontohnya agar Polri mempercepat dan memperbaiki pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan penanganan tilang yang cepat dan memperluas pelayanan berbasis “online”. “Juga agar segera kita terapkan model pembayaran non tunai melalui perbankan,” tegas Presiden. Dalam ratas itu juga dibahas agar ada pembenahan si sek-

tor hulu regulasi. “Saya ingin menegaskan kembali reformasi hukum tidak hanya menyentuh sisi hilir yang terkait layanan publik tapi juga ke hulu terkait pembenahan aspek regulasi, pembenahan aspek prosedur dan untuk itu saya minta pembenahan aspek regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini,” tambah Presiden. Hingga saat ini, sudah lebih dari 40 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa daerah yakni di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Barat, Surabaya, dan Jakarta. Salah satunya adalah OTT terhadap lima pegawai Kementerian Perhubungan. (ant)

Presiden Janji

Segera Evaluasi Aturan Yang Tidak Sinkron Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah peraturan yang tidak sinkron dan yang dapat menciptakan multitafsir. Presiden Jokowi saat pembukaan rapat terbatas (ratas) lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden Jakarta, kemarin mengatakan, perlu ada evaluasi terhadap aturan yang tidak sinkron satu dengan yang lain yang cenderung membuat urusan menjadi berbelit-belit dan menimbulkan mulitafsir serta justru melemahkan daya saing kita

dalam kompetisi global. Aturan-aturan itu dinilai juga tidak sesuai dengan semangat Pancasila danUU 1945. “Saya pernah menyampaikan berkali-kali bahwa negara kita adalah negara hukum, bukan negara peraturan, dan bukan negara undang-undang artinya perlu ada evaluasi atau ‘review’ atas berbagai peraturan perundang-undangan agar se-

jalan dengn jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional kita,” tambah Presiden. Selanjutnya, kementerian dan pemerintah daerh juga diminta agar saat membuat regulasi baru tidak boleh menjadikannya sebagai proyek tahunan. “Tapi diperhatikan betul agar aturan itu memiliki landasan yang kuat baik secara konstitusional, sosiologis maupun bersifat visioner,” tambah Presiden. Presiden meminta agar dibuat penataan basis data peraturan perudang-undangan dengan manfaatkan sistem teknologi informasi. “Dilakukan penataan ‘data base’ peraturan perudang-undangan, manfaatkan sistem teknologi informasi yang berkembang saat ini untuk mengembangkan layanan elektronik regulasi atau e-regulasi,” jelas Presiden. Reformasi hukum ini juga sejalan dengan fokus pemerintah pada 2017 untuk mengatasi soal kesenjangan sosial termasuk ketimpangan akses untuk memperoleh keadilan. “Masih banyak kelompok masyarkat kita, masyarakat marjinal yang belum mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum untuk memperjuangkan keadilan,” katanya. Pada Juni 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Ribuan perda itu meliputi perda yang menghambat investasi di daerah. (ant)

Suluh Indonesia/ant

JARINGAN INTERNASIONAL - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunjukkan barang bukti saat rilis kasus narkoba di RSPolri Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan mengamankan lima tersangka.

Jika Dihadiri Presiden

Menteri Boleh Pidato Tujuh Menit JAKARTA - Sekretariat Kabinet menerbitkan surat yang menetapkan agar meneri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu masimal 7 menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. “Kalau pada acaraacara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah bero-

rasi, berpidato di depan presiden. Itu kan tidak layak,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Sebabnya adalah Presiden Jokowi adalah presiden yang tidak mau bertele-tele. “Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” tambah Pramono Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan surat edaran itu bertujuan agar para pejabat negara terse-

but tidak bertele-tele. “Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?” ujar Wiranto di tempat yang sama. Dalam surat tertanggal B750/Seskab/Polhukam/12/ 2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua

aturan saat berpidato di hadapan Presiden. “Sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk meperhatikan ketentuan sebagai berikut (a) Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud; (b) penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit,’’ katanya. Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Seskab Pramono Anung. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.