Edisi 17 Februari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 17 Februari 2016

No. 32 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Dirjen Hubla Ditahan JAKARTA - KPK menahan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit (BRM) sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kemenhub di Sorong tahun 2011. ‘’Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu BRM dan DJP (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut),” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, kemarin. BRM yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya menundukkan kepala tanpa berkata apapun mengenai penahanannya. BRM ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai ter-

sangka untuk pertama kalinya. ‘’Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara yang berbeda. Tersangka BRM ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka DJP di rutan Polres Jakarta Timur,” tambah Priharsa. BRM menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan tersebut. Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan DJP sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wnd)

Wapres Klaim

SP3 Perkuat KPK

Suluh Indonesia/ant

DITAHAN KPK - Kepala Pusat Pengembangan SDM Ditjen Perhubungan Laut Djoko Pramono mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Djoko ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Diklat Ilmu Pelayaran.

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, revisi UU KPK yang salah satunya adalah pemberian wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) justru menambah kewenangan KPK sehingga memperkuat lembaga anti korupsi tersebut. ‘’Kalau melemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan untuk pemberian SP3 justru menambah kewenangan KPK,” ujar Wapres di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, penggunaan SP3 tergantung oleh KPK, jika diperlukan KPK dapat memakai SP3. Terkait dewan penga-

was, menurut Wapres pengawasan bukan berarti mencampuri urusan ke dalam tetapi untuk memastikan kinerja KPK berjalan baik. ‘’Presiden dan Wapres saja diawasi DPR, itu kan wajar-wajar saja. Kalau KPK tidak mau diawasi pertanyaannya kenapa begitu,” tambah Wapres. Dia mencontohkan ketua KPK saja bisa tersangkut masalah hukum dan ada kemungkinan berbuat salah, maka harus diawasi. ‘’Itu sangat penting dipahami juga, kan normal saja di dunia ini selalu ada yang mengawasi,” katanya. Dari 10 fraksi di DPR 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan tiga fraksi yaitu Fraksi Par-

tai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU tersebut. Sikap tiga fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga paripurna DPRD ditunda hingga 18 Februari 2016. Draf revisi UU KPK terakhir yang beredar di wartawan pun mengalami perubahan, namun setidaknya masih ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK. Pertama, soal pembatasan kewenangan penyadapan KPK yang tertera pada pasal 12A ayat (1) penyadapan dilaksanakan (a) setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan (b) izin tertulis dari Dewan Pengawas; (2) Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pen-

gawas untuk melakukan penyadapan; (3) penyadapan paling lama tiga bulan terhitung izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Kedua, kehadiran Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37A-D. Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang pemilihannya dilakukan Presiden untuk masa jabatan empat tahun. Tugasnya adalah melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun dan membuat laporan kinerja. (ant)

Men PAN-RB Ingin

Wujudkan Pemerintahan Berkelas Dunia MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan pihaknya menginginkan pemerintahan berkelas dunia terwujud pada 2025. Untuk itu, menurut dia, pada agenda pemerintahan 20152019 ditetapkan tiga sasaran pembangunan nasional bidang aparatur negara, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. ‘’Penetapan sasaran ini tidak terlepas dari ke-

inginan kita untuk mewujudkan ‘World Class Government’ pada 2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 maupun fakta bahwa saat ini kompetisi antarnegara semakin terbuka dan merupakan suatu keniscayaan,” katanya di Jakarta, kemarin. Apalagi, menurut dia, Indo-

nesia telah memasuki MEA dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat internasional melalui penetapan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam SU PBB menjelang akhir tahun 2015. Yuddy menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di Indonesia masih membutuhkan kerja keras yang sinergis dan berkelanjutan, khususnya dari dalam lingkungan birokrasi. Untuk mewujudkan hal itu, tantangan masih sangat besar. Laporan kinerja pemerintahan dari sejumlah pihak masih belum terlihat baik. Seperti The Global Competitiveness Report 2015-2016 (World Economic Forum) yang menempatkan daya saing Indonesia di peringkat ke-37 dari 140 negara. The Worlwide Governance Indicators menunjukkan bahwa nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia (government effectiveness) di 2014 masih sangat rendah yaitu dengan nilai indeks 0,01 dan berada di peringkat ke-85. Laporan Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) 2016 menempatkan Indonesia pada peringkat ke109 dari 189 negara dengan skor 58,12. Yuddy mengungkapkan sejumlah langkah-langkah telah ditempuh oleh pemerintah. Hal ini tergambar diantaranya terdapat peningkatan ratarata nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tingkat K/L dari 64,70 pada tahun 2014 menjadi 65,82 pada tahun 2015. ada 2015 telah dilakukan percepatan penataan organisasi kabinet kerja yang diikuti dengan kebijakan pembubaran12 lembaga non struktural. (ant)

Suluh Indonesia/ade

TOLAK REVISI UU KPK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saud Situmorang dan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memukul kentongan saat aksi menolak Revisi UU KPK dengan membawa kentongan di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan,kemarin.

Segera Temui Jokowi JAKARTA - Pimpinan KPKsudah meminta waktu untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. ‘’Kami sudah minta waktu (bertemu Presiden Joko Widodo) pada saat pelantikan gubernur kemarin. Kami dijadwalkan segera bertemu dengan presiden setelah beliau pulang dari Amerika,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, kemarin. Padahal Jokowi dijadwalkan baru tiba di Jakarta

19 Februari 2016, sedangkan rapat paripurna membahas revisi UU KPK dilangsungkan pada 18 Februari 2016. Agus menyatakan hal tersebut seusai menerima Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang membunyikan kentungan di gedung KPK untuk menandakan perlawanan terhadap revisi UU KPK. ‘’Sikap kami pun demikian, sudah jelas. Di dalam banyak kesempatan saya ini pimpinan, ketua dan seluruh komisioner dan seluruh jajaran di KPK mengucapkan menolak dilakukan-

nya revisi Undang-undang KPK,” tegas Agus. Alasannya adalah karena revisi itu belum diperlukan saat ini. ‘’Kami sudah menyampaikan ancer-ancernya kalau ‘Index Perception Corruption’ sudah 50 baru kita akan melakukan kajian apakah kemudian revisi itu perlu dilakukan,” ungkap Agus. Sedangkan Komisoner KPK Saut Situmorang dalam acara yang sama menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur. ‘’Seperti disampaikan bapak ketua tadi, ada banyak ‘discourse’ tentang

bagaimana membangun Indonesia bebas korupsi seperti kalian lihat beberapa hari ke belakang dan ke depan ini akan ada kejutan-kejutan besar yang akan membuat negara ini lebih bersih. Kita tidak boleh surut ke belakang, untuk itu terima kasih dukungannya dan jangan pernah mundur,” kata Saut. Hadir dalam rombongan pembunyi kentungan antara lain Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting, peneliti ICW Abdullah Dahlan, Lalola Easter dan Aradila Caesar. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 17 Februari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu