Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 16 Maret 2016
No. 50 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
TNI-AL Minta Maaf JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen TNI AL) Laksamana Pertama M Zainudin meminta maaf atas insiden kebakaran di ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintohardjo yang menewaskan empat korban jiwa. ‘’Kami atas nama RSAL Mintohardjo meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa ini,” ujar Zainudin dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan rumah sakit itu telah menyelenggarakan terapi hiperbarik sejak 2013 lalu. ‘’Selama ini belum mengalami kecelakaan apapun. Ini bukan harapan kita, kami minta maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini,” tambah dia.
Kebakaran terjadi di ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintohardjo yang diakibatkan korseleting listrik, sehingga menimbulkan asap putih lebat dan pasien yang ada di dalam tabung terbakar dan tak terselamatankan. Chamber merupakan ruangan untuk terapi hiperbarik atau oksigen murni. Penyelam AL biasanya melakukan terapi itu setelah menyelam akibat dekompresi. Oksigen murni kemudian dialirkan ke ruangan tersebut. ‘’Kebetulan ruangan itu hanya muat untuk empat orang,” kata Kadispenal. Peristiwa itu terjadi pada Senin pukul 13.00 WIB. Korban tewas diantarnay i Irjen Pol Purn Abubakar Nataprawira (65), Edi Suwardi Suryaningrat (67). (ant)
Dijemput Paksa
Kader Golkar Ditahan JAKARTA - KPK menahan Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ‘’Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka BSU (Budi Supriyanto) untuk 30 hari pertama dan dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata pelaksana
harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, kemarin. Budi yang keluar dari gedung KPK setelah diperiksa penyidik selama 4 jam tersebut tampak memakai rompi tahanan warna oranye dan bergegas masuk ke mobil tahanan KPK tanpa berkomentar mengenai pemeriksaan maupun penahanannya tersebut meski dicecar oleh wartawan. Dalam perkara ini, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang
dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan. Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin. Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini. Damayanti, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 20 tahun. (ant)
Suluh Indonesia/ant
RAPAT TERBATAS - Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat memimpin Rapat Terbatas membahas Harmonisasi Peraturan Perijinan Terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO) di Kantor Kepresidenanan, Jakarta, kemarin.
Puskapol UI :
Monopoli Ekonomi Ancaman Demokrasi Indonesia Penilaian itu merupakan kesimpulan hasil riset Indeks Demokrasi Asia: Kasus Indonesia 2015 yang disampaikan tiga peneliti Puskapol UI yaitu Riaty Raffiudin, Panji Anugrah Permana, dan M Ridho di Jakarta, kemarin. Puskapol yang tergabung dalam Konsorsium Indeks Demokrasi Asia (Consortium of Asian Democracy Index/ CADI) menyatakan kesimpulan
tersebut diperoleh dari hasil pengukuran indeks demokrasi di Indonesia pada 2015. Peneliti M Ridho mengatakan, dalam riset yang dilakukan
Puskapol UI tersebut didapati indeks pluralisasi di sektor ekonomi pada 2015 naik 0,32 persen dibandingkan 2014 menjadi 3,20. Angka indeks ini, menurut M Ridho, perlu dicermati sebagai gejala menguatnya kekuatan monopoli kelompokkelompok ekonomi tertentu dan makin tingginya kesenjangan pendapatan antardaerah dan antarkelompok. Skor pluralisasi tersebut juga menunjukkan tidak berubahnya struktur perekonomian yang monopolistik di Indonesia. Sementara itu, skor indeks solidaritas sektor ekonomi justru mengalami penurunan dibandingkan pada 2014. Bila di 2014 indeks solidaritas mencapai 4,80, pada 2015 justru turun 0,62 menjadi 4.18. Skor tersebut, menurut dia, menunjukkan semakin rendahnya kemampuan serikat pekerja dan masyarakat pada umumnya untuk mengontrol dan memengaruhi kebijakan perusahaan-perusahaan besar atau korporasi. Turunnya skor indeks solidaritas tersebut juga patut dicermati sebagai peringatan bahwa program-program kesejahteraan dan perlindungan untuk kelompok marjinal (miskin) belum berjalan maksimal dan secara substansi belum menunjukkan kesetaraan akses sumber daya, kata M Ridho. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITAHAN KPK - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Budi Supriyanto resmi ditahan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tahun Anggaran 2016.
Juni Tahun Ini
KUHAP Selesai Direvisi JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan dapat menyelesaikan revisi UU KUHP untuk buku pertama dari dua buku pada Juli atau Agustus 2016. ‘’Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum. Diharapkan, pembahasannya sudah selesai pada Juli atau Agustus,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil pada diskusi bertema “Forum Legislasi: RUU KUHP” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin. Menurut Nasir Jalil, jika
pembahasan buku pertama telah selesai, maka DPR akan langsung memasuki pembahasan buku kedua yang berisi ketentuan delik hukum. Nasir berharap dinamika di parlemen akan berjalan stabil dan tidak ada kegaduhan politik sehingga proses pembahasan buku pertama dan buku kedua pada revisi UU KUHP dapat berjalan lancar. ‘’Jika proses revisi UU KUHP berjalan lancar, maka ini adalah karya dari pembaruan sistem hukum di Indonesia,” katanya. Sementara itu, Kepala
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih mengatakan pada pembahasan revisi II KUHP, Pemerintah tidak dalam posisi tergesagesa, tapi ingin menyelesaikan suatu pekerjaan besar. Menurut dia, proses revisi UU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang. Panja RUU KUHP Pemerintah, kata dia, sudah berdiskusi dengan semua pakar hukum pidana dan sudah ada catatan masukannya. ‘’Pemerintah akan mengundang sekali lagi,
para apakar hukum pidana, agar hasilnya dapat dicermati lagi,” katanya. Enny menegaskan proses revisi UU KUHP ini bukan isu elitis dan Pemerintah meminta masukan dari pihak yang berkepentingan. Pada pembahasan RUU KUHP ini, kata dia, Pemerintah bersama para pakar dan lembaga terkait seperti kepolisian dan KPK, juga melakukan kompilasi terhadap 220 UU yang terkait dengan KUHP. (ant)